Ditemukan 1965 data
RITA MARLITA, SH
Terdakwa:
BELA DISTA
15 — 3
M E N G A D I L I
- Menyatakan terdakwa BELA DISTA telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana KETERTIBAN UMUM
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan Pidana denda sebesar Rp. 300.000,- (tiga ratus ribu rupiah ) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti
BRIPTU HARYO CATUR
Terdakwa:
LILIK RIANA
21 — 4
1. Menyatakan Terdakwa LILIK RIANA terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tidak menggunakan masker saat berada di luar rumah;
2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana denda sejumlah Rp 25.000,- (dua puluh lima ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 (tiga) hari;
3. Menetapkan barang
SYAMSIAH
29 — 7
untuk melaporkan penetapan ini kepada Pejabat Pencatatan Sipil pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Bogor, paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini, untuk dibuatkan catatan pinggir oleh Pejabat Pencatatan Sipil tersebut pada register akta pencatatan sipil dan kutipan akta pencatatan sipil pada AkteKelahiran nomor 19939/2005 tanggal 21 Oktober 2021 dari semula tercatat atas namaSYAMSIAH diganti
Maria Magdalena
29 — 3
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama kecil Pemohon yang semula adalah TJHWEE ING dengan nama keluarga NJOO diganti menjadiMARIA MAGDALENA;
- Memerintahkan kepada pemohon untuk melaporkan salinan penetapan Pengadilan Negeri Bondowoso dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari kepada Kantor/Dinas Kependudukan dan Catatatan Sipil Kabupaten Bondowoso sejak diterimanya salinan penetapan
SITI SORI
51 — 3
strong>
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut untuk seluruhnya ;
- Memerintahkan dan memberi izin kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Padang Pariaman supaya setelah diperlihatkan turunan dari Penetapan ini untuk melakukan catatan pinggir atau untuk mencatat/ menggantikan nama pada akta kelahiran Nomor 1305-LT-29082018-0033 nama yang tercantum LISNAWATI diganti
1.ISMIRANDA DWI PUTRI SUYONO, SH
2.REVINA KANIA PUTRI, SH
Terdakwa:
LEON Bin LA KULES
59 — 12
- Menyatakan Terdakwa Leon Bin La Kules terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Melakukan Kekerasan Terhadap Anak sebagaimana dakwaan alternatif kesatu;
- Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
1.SITTI DARNIATI, S.H
2.LILIA HELUTH, SH
Terdakwa:
FIRDA HASAN ALIAS FI ALIAS FIKI
41 — 29
terdakwa FIRDA HASAN alias FI alias FIKI tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana MEMBUJUK ANAK UNTUK MELAKUKAN PERBUATAN CABUL SECARA BERLANJUT, sebagaimana dalam dakwaan tunggal;
- Menjatuhkan pidana kepada terdakwa FIRDA HASAN alias FI alias FIKI oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 (enam) tahun dan denda sebesar Rp.200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti
HENDRIKA SILFIA
15 — 5
MENETAPKAN :
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menetapkan tempat lahir Pemohon Hendrika Silfia semula di Ambon sebagaimana tertera dalam Akta Kelahiran Nomor 7472-LT-11042018-0034, dan Kartu Tanda Penduduk (KTP) serta Kartu Keluarga Pemohon diganti menjadi Tawiri;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tempat kelahiran tersebut paling lambat 30 (tiga
Gerhana Wulandari Setyaningrung
23 — 2
M E N E T A P K A N ;
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menetapkan bahwa nama anak Pemohon sebagaimana tercantum dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor 3314-LU-04072018-0003 tertanggal 12 September 2018, yang diterbitkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sragen, dari semula atas nama ALFREZQI RAYHAN RAFFASYA diganti menjadi ALFAREZQI RAYHAN RAFFASYA.
RENALDO LATUPERISSA
14 — 2
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama pemohon dari HENDRIK RIVALDO LATUPEIRISSA Sesuai dengan Kartu Tanda Penduduk ( KTP ) Pemohon nomor 8171012812780006 diganti menjadi RENALDO LATUPERISSA ;
- Memerintahkan kepada Pegawai Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Ambon untuk mencatat tentang pergantian nama Pemohon tersebut dari
CATUR PRIYONO JATI
Terdakwa:
HARYONO
16 — 0
MENGADILI:
- Menyatakan bahwa Terdakwa HARYONO tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 5 jo 3 Peraturan Daerah DIY No 18 tahun 1954 tentang Larangan Pelacuran di Tempat-Tempat umum;
- Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa oleh karena itu dengan pidana denda Rp. 750.000,- ( tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayarkan diganti
SILVI AYU PRAMITASARI
55 — 0
diganti menjadi MUHAMMAD RADJENDRA;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk mengajukan pencatatan perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kab. Madiun, dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan;
- Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp110.000,-(seratus sepuluh ribu);
SEGER SANTOSO
25 — 12
SANTOSO untuk diganti atau diperbaiki ditulis dan dibaca menjadi SEGER SANTOSO;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan kepada Instansi Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Sidoarjo, tentang penetapan ini untuk dicatat pada Register yang diperuntukan untuk itu;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya permohonan ini sejumlah Rp.140.000,00 (Seratus empat puluh ribu rupiah);
1.I Made Budiarsana
2.Putu Yuli Aryadewi
21 — 11
MENETAPKAN :
- Mengabulkan permohonan Para Pemohon seluruhnya;
2. Memberikan ijin kepada Para Pemohon untuk mengganti nama anak pertama Para Pemohon yang semula bernama Putu Keyzia Amanda Putri diganti menjadi Ni Putu Keyzia Bhatrimsa;
3. Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
ARTATI DRAKEL
71 — 0
MENETAPKAN:
- Mengabulkan permohonan pemohon;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk mengganti nama anak dari pemohon yang semula tercatat Bernama Joko Izzullah Alfatihdigantidengan namaMuhammad Yusuf Izzullah;
- Memerintahkan kepada Pemohon segera setelah salinan resmi penetapan ini mempunyai kekuatan hukum tetap paling lambat 30 (tiga puluh) hari untuk melapor kepada Dinas Kependudukan
HENDRIK
23 — 0
- Menyatakan sah demi hukum perubah nama Pemohon yang terdapat pada data kependudukannya yaitu didalam Kartu Tanda Penduduk NIK 5371032311740007, Kartu Keluarga No.3172011612210028 dan Kutipan Akta Kelahiran No. 3172-LT-02122020-002, yang semula dengan nama Hendrik lahir di Ujung Pandang tanggal 23 November 1974 diganti menjadi Hendrik Hironobu Sentosa, lahir di Ujung Pandang tanggal 23 November 1974;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk
NASRULLAH
94 — 19
M E N E T A P K A N :
- Mengabulkan Seluruh Permohonan Pemohon;
- Menyatakan Sah PerubahanNama Anak Kandung Pemohon menjadi RAISA QANIDATUNNISA;
- Mengijinkan kepada Pemohon untukmengubahNamaAnakKandung Pemohon di dalam Akte Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1172-LT-17032015-0002 tertanggal 17 Maret2015yangsebelumnya tertulisRAYSATUN SABILAdigantimenjadi RAISA
VINCENT
5 — 5
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut ;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk mengganti nama Pemohon dari nama asal VINCENT atau VINCENT KO diganti menjadi VINCENT JOE ;
- Memerintahkan kepada Pemohon paling lambat dalam tenggang waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan Penetapan Pengadilan Negeri Medan yang telah berkekuatan hukum tetap agar melaporkannya pergantian nama ini kepada Pejabat Instansi Pelaksana yang menerbitkan <
Daud Tandi
7 — 4
M E N E T A P K A N
- Menerima dan mengabulkan permohonan Pemohon;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk memperbaiki atau menganti nama Pemohon dalam Akte kelahirannya tersebut dari semula tertulis dengan nama DAUD TANDI, lahir di Dumbia pada tanggal 26 April1987 diganti dengan nama MIKA KARAPA, lahir di Dumbia tanggal 26 April 1987.
MIFTAKHUDIN
Terdakwa:
AGUNG WIDODO Bin YANTO
14 — 13
MENGADILI:
- Menyatakan terdakwa AGUNG WIDODO BIN YANTO terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mabuk dimuka umum;
- Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana denda sejumlah Rp. 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 5 (lima) hari.