Ditemukan 11446 data
173 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 199 K/TUN/2012Partai Politik, kedaulatan Partai Politik berada di tangan anggota yangdilaksanakan menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga. Dandalam Pasal 15 ayat 3 dinyatakan, anggota Partai Politik wajib mematuhi danmelaksanakan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sertaberpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik..
tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yangmenyatakan sebagai berikut :(1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik Penyelesaian perselisinan di luarpengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan
melaluirekonsiliasi, mediasi, atau arbitrase Partai Politik yang mekanismenyadiaturdalam AD dan ART.(3) Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepadaKementerian.Hal. 15 dari 31 hal.
No. 199 K/TUN/2012 Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan dengan caramusyawarah mufakat.Pasal 33(1) Perkara Partai Politik berkenaan dengan ketentuan UndangUndang ini diajukan melalui pengadilan negeri. d.
Partai Politik yang bersangkutan ditolakoleh paling rendah 2/3 (dua pertiga) dari jumlah pesertaforum tertinggi pengambilan keputusan Partai Politik.
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
179 — 18
SABIHIS
Tergugat:
1.DPP PARTAI BERKARYA
2.DPW PARTAI BERKARYA
3.MAHKAMAH PARTAI Berkarya
Turut Tergugat:
DPD PARTAI BERKARYA KOTA CILEGON
Terbanding/Penggugat : DJAMAL BISIR
299 — 105
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
37 — 34
Harminsyah Batubara
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL DPD PAN KABUPATEN ACEH UTARA
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA DPRK ACEH UTARA
4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KIP KABUPATEN ACEH UTARA
5.BUPATI KABUPATEN ACEH UTARA
Turut Tergugat:
GUBERNUR ACEH
238 — 26
SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL DPD PAN KABUPATEN ACEH UTARA
3.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KABUPATEN ACEH UTARA DPRK ACEH UTARA
4.KOMISI INDEPENDEN PEMILIHAN KIP KABUPATEN ACEH UTARA
5.BUPATI KABUPATEN ACEH UTARA
Turut Tergugat:
GUBERNUR ACEHDewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. DewanPimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof.Aceh, bertempat tinggal di Jalan Imum Lueng BataNomor 32, Banda Aceh, Provinsi Aceh kode pos23247, sebagai Terlawan I;2. Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Dpd PanKabupaten Aceh Utara, bertempat tinggal di JalanMedanaBanda Aceh, Nomor 8, Desa Alue Mudem,Kecamatan Lhoksukon, Kota Lhoksukon, KabupatenAceh Utara, Provinsi Aceh , sebagai Terlawan II;3.
Bahwa PELAWAN sebagai Kader Partai Amanat Nasional telahterpilin menjadi Anggota DPRK Aceh Utara Daerah Pemilihan NomorUrut 2 daftar calon hasil Pemilu tahun 2014.
Permasalahan yang diajukan gugatan verstek masih dalam jangkauanInternal partai Amanat Nasional, maka persoalanPergantian antar waktu(PAW) Kader Partai Amanat nasional (PAN) merupakan wewenang InternalPartai Amanat Nasional (PAN) yang harus diselesaikan di tingkat internalPartai Amanat Nasional (PAN) yang tidakperlu melibatkan Terlawan III;Dalam Pokok Perkara1.
Daftar Calon Tetap Partai Amanat Nasional Daerah PemilihanAceh Utara1; dan4. Keputusan Komisi Pemilihnan Umum Kabupaten Aceh UtaraNomor 180/TAHUN 2014 tentang Perolehan Kursi Partai Politik danPenetapan Calon Terpilin Anggota Dewan Perwakilan RakyatKabupaten Aceh Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2014.
Fotocopy Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional Nomor:PAN/A/KUSJ/032/III/2017, Perihal Persetujuan PAW Anggota DPRDKabupaten Aceh Utara dari Fraksi PAN an. M. Sani Ishak digantikan olehMarwan Yahya, tanggal 29 Maret 2017, (Bukti T.32);3. Fotocopy Surat Partai Amanat Nasional, Perihal pergantian Antar WaktuAnggota DPRDK dari Partai Amanat Nasional, (Bukti T.33);4. Fotocopy Surat Keputusan Nomor: PAN/A/Kpts/KUSJ/082/III/2018tentang Pemberhentian M.
Dasiran
Tergugat:
1.DPRD TRENGGALEK
2.DPD PKS Trenggalek
114 — 68
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRA
179 — 47
ASTRAYUDA BANGUN
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA
2.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRADEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERINDRA dalam hal ini diwakili Letjen TNI (Purn) H. PRABOWO SUBIANTO selaku KetuaUmum dan H. AHMAD MUZANI selaku Sekretaris Jenderal PartaiGERINDRA, beralamat di JI. Harsono RM no. 54, Ragunan, PasarMinggu, Jakarta Selatan 12550, Indonesia., disebutSCDAGAL eveeee tte ntti reer tent aaaaeeeeeeeeeeeeeeeeeeeene tte.TERGUGAT 1;2. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERINDRA dalam hal ini diwakili H. GUS IRAWAN PASARIBU, S.E. Ak, MM, CA, ROBERT L.TOBING, S.E,.
Martua Nainggolan
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Parta Hanura
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Partai Hanura
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Turut Tergugat:
Agus Fahrudin
69 — 52
Penggugat:
Martua Nainggolan
Tergugat:
1.Dewan Kehormatan Parta Hanura
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Hanura
3.Dewan Pimpinan Daerah Provinsi Banten Partai Hanura
4.Komisi Pemilihan Umum Provinsi Banten
Turut Tergugat:
Agus Fahrudin
RAHMAN ABDI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
3.NOOR CAHYATI
205 — 25
Penggugat:
RAHMAN ABDI
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
2.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT HANURA KALIMANTAN SELATAN
3.NOOR CAHYATIPerselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal partai politiksebagaimana diatur di dalam Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga ;2).
huruf b mengundurkan diri, ayat ( 3 ) huruf i menjadianggota partai lain.7.
mengajukan pengunduran dirinya dan masukmenjadi anggota atau kader partai lain dalam hal ini adalah partai NASDEM,dan kemudian mengundurkan kembali dari Keanggotaan partai Nasdem danberniat bergabung kembali kepada partai Hanura, sehingga hal ini dapatdikatagorikan sebagai perselisihan internal partal;Menimbang, bahwa oleh karena Majelis berpendapat bahwa perkaraAquo adalah perselisihan internal partai, maka sebagaimana yangdiamanatkan dalam pasal pasal 32 UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2
Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik Sebagaimanadimaksud pada ayat 1 dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Menimbang, bahwa lebih lanjut tentang perselisihan internal partai, bagiPengadilan Negeri (PN) yang menangani perselisihan sengketakepengurusan partai dapat mengacu pada rumusan kamar perdata khususMahkamah Agung menyepakati rumusan terkait perselisihan partai politik(parpol) akibat berlakunya Pasal 32 ayat (5) dan Pasal
HENDRA BUDIAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
4.Komisi Independen Pemilihan Aceh
Turut Tergugat:
4.PJ Gubernur Aceh
5.Menteri Dalam Negeri
116 — 63
Penggugat:
HENDRA BUDIAN
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golkar Provinsi Aceh
2.Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Golkar
3.Dewan Perwakilan Rakyat Aceh
4.Komisi Independen Pemilihan Aceh
Turut Tergugat:
4.PJ Gubernur Aceh
5.Menteri Dalam Negeri
FREDERIKUS DEDOY SON TITIRLOLOBY
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2.Sekretaris jendral DPP Partai Hanura
3.Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku
4.HENRIKUS SERIN
80 — 53
MENGADILI:
- Menerima dan mengabulkan eksepsi kewenangan mengadili dari Para Tergugat;
- Menyatakan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat tidak berwenang untuk memeriksa dan mengadili perselisihan internal Partai Hanura sebagaimana dalam gugatan a quo;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 1.640.000,- (satu juta enamratus empatpuluh ribu rupiah) ;
Penggugat:
FREDERIKUS DEDOY SON TITIRLOLOBY
Tergugat:
1.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA)
2.Sekretaris jendral DPP Partai Hanura
3.Ketua DPD Partai Hanura Provinsi Maluku
4.HENRIKUS SERIN
FARHAT
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Banjar
2.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
273 — 35
Penggugat:
FARHAT
Tergugat:
1.Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Bulan Bintang Kabupaten Banjar
2.Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Wahyudin
3.Mujahid Samal
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
Turut Tergugat:
3.H. Muhamad Yunus
4.Farhan Hasan
524 — 129
Saiful Rahmat Dasuki, S.IP, M.SI
2.Wahyudin
3.Mujahid Samal
Tergugat:
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP)
Turut Tergugat:
3.H. Muhamad Yunus
4.Farhan Hasan
MARWAN CHANDRA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Musi rawas Utara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
223 — 52
Penggugat:
MARWAN CHANDRA
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Cabang DPC Partai Hati Nurani Rakyat Kabupaten Musi rawas Utara
2.Dewan Pimpinan Daerah DPD Partai Hati Nurani Rakyat Propinsi Sumatera Selatan
3.Dewan Pimpinan Pusat DPP Partai Hati Nuarani Rakyat
1.SAUT MARTUA TAMBA
2.RENALDI NAIBAHO
3.HARRY JONO SITUMORANG
4.ROMAULI PANGGABEAN
Tergugat:
4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), cq. Megawati Soekarno Putri selaku KETUA UMUM PDIP dan HASTO KRISTIYANTO selaku SEKRETARIS JENDERAL PDIP
5.KETUA MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI SUMATERA UTARA, cq.
390 — 0
Penggugat:
1.SAUT MARTUA TAMBA
2.RENALDI NAIBAHO
3.HARRY JONO SITUMORANG
4.ROMAULI PANGGABEAN
Tergugat:
4.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), cq. Megawati Soekarno Putri selaku KETUA UMUM PDIP dan HASTO KRISTIYANTO selaku SEKRETARIS JENDERAL PDIP
5.KETUA MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN
6.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSI SUMATERA UTARA, cq.RAPIDIN SIMBOLON selaku Ketua DPD PDIP Provinsi Sumatera Utara
7.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPC PDIP) KABUPATEN SAMOSIR cq. SORTA ERTATY SIAHAAN selaku Ketua DPC PDIP Kabupaten Samosir
JUNI ARDIANTO RACHMAN, SH, MH
Tergugat:
1.INDRA GUNAWAN, SE
2.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
3.DEWANA PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI RIAU
255 — 59
Penggugat:
JUNI ARDIANTO RACHMAN, SH, MH
Tergugat:
1.INDRA GUNAWAN, SE
2.MAHKAMAH PARTAI GOLKAR
3.DEWANA PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROVINSI RIAUHal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 2 ayat (2) PeraturanOrganiasasi DPP Partai Golkar Nomor : PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017tentang perubahan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor : PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang Pedoman Beracara DalamPerselisinan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkarmenjelaskan bahwa "Termohon dalam Perselisihan Internal PartaiGolkar adalah :a. Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR, dan/atau;b.
Partai Golkar, DPD Provinsi Partai Golkar,DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, Pimpinan Kecamatan PartaiGolkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan Partai Golkar;5, Bahwa oleh karenanya sengketa a quo bukanlah sengketa antaraTerugat selaku Pemohon dengan Penggugat selaku Termohon II.
Bahwa hal ini sesuai dengan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNo. 2 tahun 2011 tentang perubahan atas Undangundang No. 2 tahun2008 tentang Partai Politik menyatakan : Perselisthan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimana diatur di dalamAD dan ART dan ayat 2 menyebutkan : Penyelesaian perselisihaninternal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik;9.
Bahwa pemeriksaan di Mahkamah Partai Golkar telah sesualdengan Peraturan Organisasi DPP Partai Golkar Nomor : PO16/DPP/GOLKAR/VII/2017 tentang Perubahan Peraturan Organisasi DPPPartai Golkar Nomor : PO14/DPP/GOLKAR/V/2014 tentang PedomanDalam perselisihan Internal Partai Golkar di Mahkamah Partai Golkar;24.
DPP Partai Golkar, DPD ProvinsiPartai Golkar, DPD Kabupaten/Kota Partai Golkar, PimpinanKecamatan Partai Golkar, atau Pimpinan Desa/Kelurahan PartaiGolkar,5.
240 — 133
perundangundangan;Bahwa pengusulan pimpinan partai politik dimaksud mempunyai mekanismetersendiri antara partai yang satu dengan partai yang lain yang anggotanyaterwakili dalam Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;Halaman 7 dari 46 halaman Perkara No. 197/G/2016/PTUNJKT7:10.11.Bahwa bagi partai Demokrat tata cara penggantian antar waktu mempunyaiprosedur dan mekanisme tersendiri yang diatur dalam Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) partai Demokrat di mana prosespembertian antar waktu anggota
Politik cukup jelas bahwa, karena itu sebagaiorganisasi Partai Politik, maka yang menjadi Pemimpin Partai Politik adalahKetua Umum dan Sekretaris Jenderal/Sekretaris Umum, namun ada beberapaPartai Politik menggunakan istilah lain misalnya Partai Keadilan Sejahteramenggunakan Presiden sebagai Pemimpin, Partai Kebangkitan Bangsamenggunakan Dewan Syuro, jadi hal ini dalam sengketanya Partai PolitikDemokrat, maka partai politik ini menggunakan Ketua Umum dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat dari
Demokratberdasarkan Surat Keputusan DPP Partai Demokrat Nomor:71/SK/DPP.PD/V1V2015, tanggal 21 Juli 2015 (vide bukti P5=T2);Bahwa Partai Demokrat melalui DPD Partai Demorat Provinsi Jambi telahmengusulkan penggantian antar waktu anggota DPRD Provinsi Jambi Periode20142019 atas nama Irmanto, S.Pd., M.M. kepada Drs.
Kemudian berdasarkandiktum Ketiga surat keputusan DPP Partai Demokrat dimaksud telah memberikanmandat kepada DPD Partai Demokrat Provinsi Jambi untuk menindaklanjutinya;Menimbang, bahwa fakta hukum lainnya dalam surat DPD Partai DemokratProvinsi Jambi Nomor : 10/DPDPD/JBVIV/2016, tanggal 10 Mei 2016 (vide buktiT3) telah menyebutkan keberadaan surat DPP Partai Demokrat dalam buktiP5=T2 tentang Pemberhentian dan Pergantian Antar Waktu Penggugat sebagaiAnggota DPRD Provinsi Jambi.
Sehingga dapat dipastikan secara futuristik Penggugat akan dinyatakanoleh Mahkamah Partai telah melanggar AD/ART Partai Demokrat.
AGUS SUPRAYITNO
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN BOJONEGORO
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROPINSI JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BOJONEGORO
4.BUPATI BOJONEGORO
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BOJONEGORO
6.GUBERNUR JAWA TIMUR
114 — 63
Penggugat:
AGUS SUPRAYITNO
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PERINDO KABUPATEN BOJONEGORO
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERINDO PROPINSI JAWA TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERINDO
Turut Tergugat:
3.KETUA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN BOJONEGORO
4.BUPATI BOJONEGORO
5.KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (KPU) KABUPATEN BOJONEGORO
6.GUBERNUR JAWA TIMUR
NURJANAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2.MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN DONGGALA
Turut Tergugat:
4.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN DONGGALA
6.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
281 — 31
Penggugat:
NURJANAH
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL
2.MAHKAMAH PARTAI AMANAT NASIONAL
3.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANAT NASIONAL
4.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN DONGGALA
Turut Tergugat:
4.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN DONGGALA
5.KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH KABUPATEN DONGGALA
6.GUBERNUR SULAWESI TENGAH
Tergugat:
1.DPD PARTAI GERINDRA PROPINSI NTB
2.DPP PARTAI GERINDRA
118 — 0
Tergugat:
1.DPD PARTAI GERINDRA PROPINSI NTB
2.DPP PARTAI GERINDRA