Ditemukan 2479 data
32 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 620/Pdt.G/2021/PA.Mtr. dari Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp..195.000,- ( seratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untukmencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesarRp..195.000, (Seratus sembilan puluh limaribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Mataramdalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Selasa 16 Nopember 2021Masehi , bertepatan dengan tanggal 11 Rabiul awal 1443 Hyjriyah oleh kamiDra. Hj.
34 — 23
MENETAPKAN : - Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 367/Pdt.P/2021/PA.Mtr. dari Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp..290.000,- (dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatatpencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp..290.000,(dua ratus sembilan puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhkan dalam permusyawaratan Majelis di Mataram,pada hari Rabu tanggal 16 Juni 2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 05Dzulgaidah 1442 Hijriyah, oleh kami Dra. St.
74 — 28
MENGADILI:
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara regiter nomor 0844/Pdt.G/2020/PA.Sal dari Penggugat,
- Memerintahkan panitera untuk mencoret mencatat pencabutan perkara tersebut.
- Membebankan biaya perkara sejumlah Rp.416.000,00 (empat ratus enam belas ribu rupiah)
Rhomadhani bin H. Nurdin
Termohon:
Rika Kurnia Munika binti H. ngalimun
18 — 3
mengadili
- Mengabulkan pemohonan pencabutan perkara nomor 0028/pdt.G/2016 dari pemohon
- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pancabutan perkara terebutdalam regiter perkara;
- Membebankan kepada pemohon membayar biaya perkara Rp. 231.000,-
17 — 0
- Menyatakan Perkara Nomor 127/Pdt.G/2019/MS.Lsm gugur;
- Memerintahkan kepada Panitera Mahkamah Syari'iyah Lhokseumawe untuk mencoret perkara tersebut dari buku regiter gugatan;
- Membebaskan Pemohon dari membayar biaya perkara;
10 — 5
Memerintahkan Panitera Pengadilan agama Jakarta Utara untuk mencoret dari regiter perkara.
3. membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.520.000,- (lima Ratus Dua Puluh Ribu Rupiah);
13 — 1
Penetapan
1. mencoret perkara No ....dari regiter Pengadilan Agama Kudus
2. membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 571000
21 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 93/Pdt.G/2020/PA.Wtp, dari Penggugat;- Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiter perkara;- Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 96.000,00 (sembilan puluh enam ribu rupiah).
85 — 14
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1248/Pdt.G/2021/PA Mlg. dari pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;
- Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluh ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untukmencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;3. Membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara yanghingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp510.000,00 (lima ratus sepuluhribu rupiah);Demikian ditetapkan pada hari Kamis, tanggal 15 Juli 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 5 Zulhijjah 1442 Hijrivah, dalam rapat musyawarahmajelis hakim Pengadilan Agama Malang, Dra. Hj. Badriyah, S.H., ketuamajelis, Dra. Hj.
31 — 12
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 671/Pdt.P/2021/PA.Mtr. dari Pemohon;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
- Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesar Rp.390.000,- (tiga ratus sembilan puluh ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untukmencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;3. Membebankan Pemohon membayar biaya perkara sebesarRp..160.000, (Seratus enam puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatuhnkan di Pengadilan Agama Mataramdalam musyawarah Majelis Hakim pada hari Senin 15 Nopember 2021 Masehi, bertepatan dengan tanggal 10 Rabiul awal 1443 Hijrivah oleh kami Dra.
8 — 0
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pati untuk mencoret perkara tersebut dari regiter perkara;3. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 471000,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu);
25 — 15
Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pekanbaru untuk mencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 391000,- (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
12 — 9
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 1418/Pdt.G/2021/PA Mlg. dari penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untuk mencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;
- Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp395.000,00 (tiga ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Malang untukmencatat pencabutan tersebut dalam regiter perkara;3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yanghingga sekarang diperhitungkan sejumlah Rp.395.000,00 (tiga ratussembilan puluh lima ribu rupiah);Demikian ditetapbkan pada hari Selasa, tanggal 1 Juli 2021 Masehi,bertepatan dengan tanggal 20 Zulgadah 1442 Hijriyah, dalam rapatmusyawarah majelis hakim Pengadilan Agama Malang, Dra. Hj. Badriyah, S.H.,ketua majelis, Dra.
88 — 16
MENGADILI
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor: 1595/Pdt.G/2021/PA.Tnk dari Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera untuk mencatat pencoretan perkara tersebut dari regiter perkara;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihiung sebesar Rp290.000,- (Dua ratus sembilan puluh ribu rupiah)
JUMRAN
Tergugat:
KEPALA DINAS KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL KABUPATEN KUTAI BARAT
113 — 45
POKOK PERKARA
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;
- Menyatakan Batal Regiter Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6407-KM-19122016-0004, Tanggal 19 Desember 2016, Atas Nama: Jumran, Yang Diterbitkan Oleh Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Kutai Barat;
- Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Regiter Akta Kematian dan Kutipan Akta Kematian Nomor: 6407-KM-19122016-0004, Tanggal 19 Desember 2016, Atas Nama: Jumran, Yang Diterbitkan
28 — 28
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 704/Pdt.G/2022/PA.Mtr. dari Penggugat;
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp.270.000,- (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaMataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;2. Membebankan Penggugat membayar biaya perkarasebesar Rp.270.000, (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);Demikian Penetapan ini dijatuhkann dalam rapat permusyawaratanMajelis yang dilangsungkan pada hari Rabu tanggal 18 Januari 2022 Masehi ,bertepatan dengan tanggal 15 Jumadil Akhir 1443 Hijriyah oleh kamiDra.St.Nursalmi Muhamad sebagai ketua Majelis, H.Yusup,S.H.
13 — 1
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor18/Pdt.P/2023/PA.Pkb;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pangkalan Balai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiter perkara;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp140.000,00 (seratus sepuluh riburupiah);
20 — 6
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 37/Pdt.G/2021/PA.Mtr. dari Penggugat;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Mataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sebesar Rp. 420.000,- (empat ratus dua puluh ribu rupiah);
Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan AgamaMataram untuk mencatat pencabutan tersebut dalam Regiter Perkara;3. Membebankan Penggugat membayar biaya perkarasebesar Rp. 420.000, (empat ratus dua puluh ribu rupiah);Demikian penetapan ini dijatunkan dalam permusyawaratan Majelis diMataram, pada hari Rabu tanggal 10 Februari 2021 Masehi bertepatan dengantanggal 28 Jumadil Akhir 1442 Hijriyah, oleh kami Dra. St. NursalmiMuhammad, sebagai Ketua Majelis Hakim, H. Abidin H. Achmad, S.H..dan Drs.H.
13 — 10
Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 111/Pdt.G/2019/PA.Wtp, dari Pemohon; Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam regiter perkara; Memerintahkan Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 91.000,00 (sembilan puluh satu ribu rupiah).
89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989, yang telahdiubah dan ditambah dengan perubahan pertama menjadi UndangUndangNomor 3 Tahun 2006 dan perubahan kedua menjadi Undangundang Nomor50 Tahun 2009, maka seluruh biaya perkara dibebankan kepada Penggugat.Memperhatikan segala peraturan dan kaidah hukum yang berhubungandengan perkara ini.MENGADILIMengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor111/Pdt.G/2019/PA.Wtp, dari Pemohon;Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebutdalam regiter
49 — 17
- Menyatakan perkara Nomor 466/Pdt.G/2021/PA.Sgta gugur;
- Memerintahkan panitera Pengdailan Agama Sangatta untuk mencoret perkara tersebut dari regiter perkara;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini sejumlah Rp.3.920.000,00 (tiga juta sembilan ratus dua puluh ribu rupiah);
Memerintahkan panitera Pengdailan Agama Sangatta untukmencoret perkara tersebut dari regiter perkara;3.