Ditemukan 159726 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 14-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN SELONG Nomor 91/Pdt.G/2017/PN. Sel
Tanggal 1 Nopember 2017 — - SAHLAN, dkk melawan - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
266171
  • - SAHLAN, dkkmelawan- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN Rl (d.h. dikenal dan menjadibagian dari KEMENTERIAN PERTANIAN RI),beralamat diJalan D.l Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, RT.15/RW.2,Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, 13410,selanjutnya disebut TERGUGAT ;2. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di JalanPejanggik No.12, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram,Nusa Tenggara Barat. 83122, selanjutnya disebut wean TERGUGAT III:3.
    Desa Sekaroh sendiri terdiri daribeberapa dusun, yakni: Dusun Ujung Ketangga, Dusun Ujung Gol, DusunPengoros, Dusun Teluk Dalem, Dusun UP.Transmigrasi, Dusun Aroinakdan Dusun Sunut;Penggugat telah tinggal di Desa Sekaroh sejak lama bahkan sebelumIndonesia menyatakan kemerdekaannya dan saat ini mengalami intimidasiserta kerugian yang sama atau setidaktidaknya dapat dinilai sama karenaperbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat selamabertahuntahun;Bahwa gugatan ini diajukan terhadap Presiden
    Sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2015 TentangKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Bahwa dalam menjalankan tugas Tergugat juga menyelenggarakanfungsi salah satunya: perumusan, penetapan kebijakan dan pelaksanaankebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan danlingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumberHalaman 16 dari 64 Putusan Perdata No. 91/Pdt.G/2017.PN Sel21.daya alam dan eksosistemnya, peningkatan daya dukung daerah
    Presiden No. 32 Tahun 1979 Jo.
Register : 27-01-2014 — Putus : 26-03-2014 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2014
Tanggal 26 Maret 2014 — ., MM VS PRESIDEN RI;
13140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., MM VS PRESIDEN RI;
    PUTUSANNomor 8 P/HUM/2014DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiil terhadapPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanahbagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum, pada tingkat pertama dan terakhir telahmemutuskan sebagai berikut, dalam perkara:DJINAL ARIFIN.
    Selanjutnya disebut sebagai Pemohon;melawan:PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, tempat kedudukan di JalanMedan Merdeka Utara, Jakarta Pusat;Selanjutnya disebut sebagai Termohon;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Pemohon dengan surat permohonannya tertanggal 30Desember 2013 yang diterima di Kepaniteraan Mahkamah Agung pada tanggal 27Januari 2014 dan diregister dengan Nomor 8 P/HUM/2014 telah mengajukanpermohonan keberatan hak uji materiil terhadap Peraturan Presiden
    lama sampai dengan31 Desember 2014;Pasal 123 ayat (4): Dalam hal proses pengadaan tanah masih terdapat sisa yang belumselesai sampai jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3)pengadaannya diselesaikan berdasarkan tahapan sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden ini;Jadi, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4)bertentangan dengan Pasal 58 UndangUndang Nomor 02 Tahun 2012 dan PenjelasanUndangUndang Nomor 02 Tahun 2012;Bahwa berdasarkan hal tersebut di atas, maka
    Putusan Nomor 8 P/HUM/2014pemberlakuan ketentuan Pasal 123 ayat (3) dan ayat (4) Peraturan Presiden Nomor 71Tahun 2012 yang menjadi objek hak uji materiil, karena besaran ganti rugi tanah untukkepentingan jalan tol dimaksud dinilai sangat rendah dan di bawah harga Nilai JualObjek Pajak (NJOP) dan Pemohon dipaksa untuk menerima besaran ganti rugi yangtelah ditetapkan Panitia Pembebasan Tanah, sementara batas waktu penyelesaiannyaberdasarkan Peraturan Presiden objek hak uji materiil dimaksud dibatasi
    makapenyelesaiannya harus berdasarkan mekanisme dan tahapan Peraturan Presiden Nomor71 Tahun 2012 tersebut.
Register : 17-10-2018 — Putus : 25-04-2019 — Upload : 11-07-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 243/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 25 April 2019 — SIGIT ASMARA SANTA ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
12085
  • SIGIT ASMARA SANTA ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    ;Bahwa Keputusan Presiden Presiden Republik Indonesia Nomor:00397/KEPKA/AZ/04/18 tentang Pemberian Kenaikan PangkatPengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian Pensiun Pegawai NegeriSipil Yang Mencapai Batas Usia Pensiun atas nama Drs.
    Sigit Asmara SantaNIP 195806201985031008 yang ditetapkan di Jakarta pada tanggal 23April 2018, ditandatangani oleh Kepala Badan Kepegawaian Negaraatas nama Presiden Republik Indonesia, berada pada pemberi mandat,yaitu Presiden Republik Indonesia;Bahwa menurut Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Dasar RepublikIndonesia Tahun 1945 selanjutnya disebut UUD RI 1945 menentukan: Presiden Republik Indonesia memegang kekuasaanpemerintahan menurut UndangUndang Dasar.
    Selanjutnya Pasal 5ayat (2) menentukan: Presiden menetapkan peraturan pemerintahuntuk menjalankan undangundang sebagaimana mestinya. Pasal 17menentukan: (7) Presiden dibantu oleh menterimenteri negara.(2) Menterimenteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.(3) Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.(4) Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negaradiatur dalam undangundang.
    Bukti T2Keputusan Presiden Presiden Republik IndonesiaNomor: 00397/KEPKA/AZ/04/18, tertanggal 23 April2018 tentang Pemberian Kenaikan PangkatPengabdian, Pemberhentian Dan Pemberian PensiunPegawai Negeri Sipil Yang Mencapai Batas UsiaPensiun.
    Dalam hal ini katakata dipakai adalah mendelegasikan,Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ASN.Mendelegasikan berarti Presiden kalau sudah mengeluarkan katakatapendelegasian mestinya itu diikuti dengan sebuah peraturan, sayangsekali dalam Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun 2014 katakata yangdipakai bukan pendelegasian melainkan adalah pemberian kuasa,pemberian kuasa adalah mandat.
Register : 28-07-2023 — Putus : 07-11-2023 — Upload : 29-12-2023
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 481/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst
Tanggal 7 Nopember 2023 — Penggugat:
GUNTORO
Tergugat:
Presiden
1320
  • Penggugat:
    GUNTORO
    Tergugat:
    Presiden
Putus : 13-02-2017 — Upload : 01-03-2017
Putusan PN SURABAYA Nomor 208/Pdt.G/2016/PN.Sby
Tanggal 13 Februari 2017 — MUHAMMAD SHOLEH melawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dkk
297115
  • MUHAMMAD SHOLEHmelawan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA Dkk
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, beralamat di JI Veteran No. 18 Jakarta, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10 Mei 2016 telahmemberi kuasa kepada H.M. Prasetyo, Jaksa Agung RepublikIndonesia yang berdasarkan Surat Kuasa Substitusi Nomor :SK065/A/JA/05/2016 tanggal 19 Mei 2016 telah memberi kuasakepada E.S. Maruli Hutagalung, SH.,MH, Kepala KejaksaanTinggi Jawa Timur dan berdasarkan Surat Kuasa KhususNomor : SK/13/0.5/Gp.2/06/2016 tanggal 03 Juni 2016 memberikuasa kepada Sumardi, SH.
    KEDUDUKAN DAN KEPENTINGAN HUKUM PARA PENGGUGAT1.Bahwa, bandara Juanda secara resmi dibuka oleh Presiden Sukarnopadatanggal 12 Agustus1964. Selanjutnya pangkalan udara inidigunakan sebagai pangkalan induk (home base) skuadron pesawatpembom Ilyushin IL28 dan Fairey Gannet milik Dinas PenerbanganALRI..
    Ituterjadi setelah Presiden Joko Widodo memberikan perintah kepada TNIAL melalui Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Men PANRB) Yuddy Chrisnandi (Jawa Pos10/04/15).Andaikata TERGUGAT 1 tidak campur tangan tentu sampaisekarang jalan akses Cargo bandara Juanda akan tetap ditutup olehTERGUGAT 3.
    dan Wakil Presiden sebagaipimpinan teratas, menteri dan terus sampai kepada pejabat negara.Bahwa dalam perkara aquo sebagai Tergugat adalah Presiden RepublikIndonesia adalah termasuk penyelenggara negara, Tergugat 2 KepolisanRepublik Indonesia bukanlah termasuk penyelenggara negara, danTergugat ill Tentara Nasional Indonesia juga bukan termasukpenyelenggara negara.Bahwa karena yang dapat dijadikan sebagai subjek Tergugat adalahPenyelenggara negara sementara Tergugat Ill bukan termasukpenyelenggara
    Foto copy Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 63 Tahun 2004tentang Pengamanan Obyek Vital Nasional, diberi tanda bukti P2 ; 3. Print out Berita Suara Surabaya.Net, Rabu, 6 Januari 2016, diberi tanda bukti4. Print out Berita dari WWW.BUMN.GO.ID tentang TNI AL INGIN KASUSMAPOLSEK KP3 DI BANDARA JUANDA, diberi tanda bukti P 4 ; 5. Print out Berita dari detik news tentang KRONOLOGI TERUNGKAPNYASINDIKAT PENCURI BAGASI DI BANDARA,, diberi tanda bukti P5 ; 6.
Register : 09-06-2017 — Putus : 03-08-2017 — Upload : 05-10-2017
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 153/B/2017/PT.TUN.JKT;
Tanggal 3 Agustus 2017 — HARI SUTJAHJO, M.E; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
9141
  • HARI SUTJAHJO, M.E;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
    Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 000001/KEPKA/TDH/23271/16 tanggal 15 Maret 2016 tentangPemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri. Sipil, atasnama Ir. Hari Sutjahjo, M.E.;. 3. Memerintahkan Tergugat/Terbanding untuk mencabut KeputusanPresiden Republik Indonesia Nomor 000001/KEPKA/TDH/23271/16tanggal 15 Maret 2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil, atas nama Ir. Hari Sutjahjo, M.E.; 4.
    Selanjutnya dalam Rapat Permusyawaratan Majelis HakimBanding telah dicapai kata sepakat, bahwa pertimbangan dan putusanpengadilan tingkat pertama adalah tidak tepat, Majelis Hakim Banding akanmempertimbangkan dan amar putusannya sebagaimana tersebut di bawahink:I Menimbang, bahwa Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketayang dipermasalahkan Penggugat/Pembanding adalah: Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 000001/KEPKA/TDH/23271/16, tanggal 15 Maret 2016 tentang Pemberhentian Tidak DenganHormat
    Negara itu telah memenuhikriteria yang ditentukan Pasal 1 angka 9, yang berbunyi :Keputusan Tata Usaha Negara adalah suatu penetapan tertulis yangdikeluarkan oleh badan atau pejabat tata usaha negara yang berisitindakan hukum tata usaha negara yang berdasarkan peraturanperundangundangan yang berlaku, yang bersifat konkret,, individual,dan final, yang menimbulkan akibat hukum bagi seseorang ataubadan hukum perdata Menimbang, bahwa Keputusan TUN objek sengketa(linat bukti P1/T1) itu berupa Keputusan Presiden
    Keberatan terhadap Keputusan Tata Usaha Negara objek sengketaini tidak perlu diajukan kepada BAPEK sebagai upaya banding administrasi,berdasarkan ketentuan Pasal 48 ayat (2) UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 5 Tahun 1986tentang Peradilan Tata Usaha Negara,karena wujudnya adalah Keputusan Presiden. Secara logika hukumlembaga/pejabat/ institusi dibawah Presiden tidak berwenang untukmengontrol produk Presiden.
    bagian dari pertimbangan dalam bagian pokok perkara ini;Menimbang, bahwa titik berat persoalan yang diperdebatkanPenggugat/Pembanding dan Tergugat/Terbanding mengenai, KeputusanPresiden objek sengketa ini adalah karena objek sengketa.diterbitkan padatanggal 15 Maret 2016 (lihat bukti T1), sedangkan, putusan PengadilanNegeri Bandung Nomor 44/Pid.Sus.TPK/2015/PN.Bdg yang menyatakanPenggugat/Pembanding terbukti bersalah melakukan tindak pidana, diputuspada tanggal 15 Juni 2015, sehingga Keputusan Presiden
Putus : 13-12-2018 — Upload : 15-01-2019
Putusan PT PALEMBANG Nomor 104/PDT/2018/PT PLG
Tanggal 13 Desember 2018 — SOHARGAN, DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DKK
14662
  • SOHARGAN, DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, DKK
    Pasal 35 Peraturan Presiden 71Tahun 2012 Tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum, penetapan lokasimerupakan kewenangan Gubernur.
    Bahwa Objek Perkara telah ditetapkan berdasarkan ketentuanPeraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 sebagai proyek Jalan TolPematang Panggang Kayu Agung Il, dan Panitia Persiapan jugasudah menetapkan namanama penerima ganti rugi.
    Penetapan namanama tersebut didasarkan sesuai Ketentuan Pasal 24 ayat (2)Peraturan Presiden No. 71 Tahun 2012 berupa pemilik dari dokumendokumen bukti hak kepemilikan Tanah, yang ternyata tidak dimilikioleh PARA PENGGUGAT, dan hanya dimiliki oleh Para Petani Plasmaberdasarkan bukti Sertifikat Hak Milik (SHM);d.
    Bahwa oleh karena Objek Perkara seluas 33,3 Hektar telah ditetapkanmenjadi proyek Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung Il, yangmerupakan Program Nasional Pembangunan Infrastruktur Jalan TolPulau Sumatera, dan telah dilaksanakan berdasarkan ketentuanPeraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, maka dalam hal terjadisengketa ganti rugi lahan in casu Gugatan a quo makapenyelesaiannya haruslah didasarkan kepada Peraturan Presiden No.71 Tahun 2012 tersebut, yaitu berupa penitipan (konsinyasi) uangganti rugi
    Apalagi ObjekPerkara adalah tentang ganti rugi proyek Jalan Tol Pematang Panggang Kayu Agung II yang pelaksanaanya telah dilaksanakan dan tunduk padaPeraturan Presiden No. 71 Tahun 2012, sehingga tidak terdapat alasanyang kuat untuk mengabulkan permohonan PARA PENGUGAT tersebut;17.Bahwa dari uraian tersebut di atas, TERBUKTI gugatan a quo adalahgugatan yang tidak benar serta dilandasi oleh ITIKAD TIDAK BAIK,sehingga harus dinyatakan DITOLAK;DALAM PETITUMBahwa berdasarkan uraian tersebut di atas,
Putus : 15-11-2007 — Upload : 27-03-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 42P/HUM/2006
Tanggal 15 Nopember 2007 — EDDY SADELI, SH ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
10448 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EDDY SADELI, SH ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Putus : 27-02-2020 — Upload : 18-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 11 P/HUM/2020
Tanggal 27 Februari 2020 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
388650 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Putusan Nomor 11 P/HUM/2020Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 TentangJaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JaminanKesehatan bersifat MONOPOLI.1.1.1.2.1.3.Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun2019 tentang Perubahan
    Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut telahmemangkas kewenangan pemerintah Daerah dalam halmemberikan pelayananan dasar kesehatan;Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan tersebut bertentangandengan UndangUndang Republik Indonesia Nomor
    itu;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 TentangJaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JaminanKesehatan Adanya UNSUR PEMAKSAAN.Bahwa dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubahdengan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan
    Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018 TentangJaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah dengan PeraturanPresiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentang PerubahanAtas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang JaminanKesehatan dinilai Cacat Hukum.Bahwa Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2018Tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 tahun 2019 tentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentangJaminan
    Presiden Nomor 12 Tahun2013 tentang Jaminan Kesehatan (Perpres 12/2013)sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2016 tentang PerubahanKetiga Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentangJaminan Kesehatan (Perpres 28/2016).Halaman 51 dari 69 halaman.
Putus : 21-01-2008 — Upload : 24-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22/P/HUM/2006
Tanggal 21 Januari 2008 — PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7138 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Register : 12-04-2017 — Putus : 18-05-2017 — Upload : 19-05-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 3/P/FP/2017/PTUN-JKT
Tanggal 18 Mei 2017 — PERSAUDARAAN MUSLIMIN INDONESIA (PARMUSI), ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
13285
  • PERSAUDARAAN MUSLIMIN INDONESIA (PARMUSI), ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Republik Indonesia Termohon mempunyai Kewajiban danwewenang untuk tunduk dan taat kepada konstitusi dan peraturan perundangundangan yang berlaku di negara Republik Indonesia, hal tersebutsebagaimana disyaratkan didalam Sumpah dan Janji Presiden RepublikIndonesia sebagaimana diatur didalam pasal 9 ayat (1) Amandemen IVUndangundang Dasar 1945 yaitu sebagai berikut :Sumpah Presiden :Demi Allah Saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden RepublikIndonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
    Putusan Nomor : 3/P/FP/2017/PTUN.JKTJanji Presiden (Wakil Presiden) :Saya berjanji dengan sungguhsungguh akan memenuhi kevajibanPresiden Republik Indonesia atau (Wakil Presiden RepublikIndonesia) dengan sebaikbaiknya dan seadiladilnya, memegangteguh Undangundang Dasar dan menjalankan segala Undangundang dan peraturannya dengan seluruslurusnya serta berkatikepada Nusa dan Bangsa.9.4.
    Putusan Nomor : 3/P/FP/2017/PTUN.JKT Bahwa, menurut pendapat Ahli, mengenai ditahan atau tidaknya seorangKepala Daerah yang menjadi Terdakwa harus dikaitkan dengan Pasal 21KUHAP, sehingga Presiden harus memiliki pengetahuan dan bukti bahwatelah ada perbuatan tindak pidana yang nyata yang dilakukan olehseseorang, jika yang mengetahui hanyalan para "Pembantu Presiden,maka Presiden dianggap tidak mengetahui. Bahwa, menurut pendapat Ahli, ketentuan hukum formil tidak dapatditafsirkan lain.
    Putusan Nomor : 3/P/FP/2017/PTUN.JKTRegister Pengadilan tersebut justru Presiden sebagai dasar pengambilankeputusan.
    Pasal 83 ayat (1) dan (3)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerahtidak dengan diajukannya suatu permohonan, karena Presiden tentunyamemiliki datadata maupun berkasberkas yang bisa menjadi dasartindakannya, sehingga jika menurut Presiden sudah cukup bukti dantelah terpenuhinya semua syarat, maka Presiden akan menggunakankewenangannya untuk memberhentikan sementara seorang Kepala Daerah.Bahwa, menurut pendapat Ahli, jika telah terpenuhi semua syarat akantetapi Presiden tetap tidak
Register : 05-11-2018 — Putus : 23-05-2019 — Upload : 13-08-2019
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 267/G/2018/PTUN-JKT
Tanggal 23 Mei 2019 — NURDIN TAMPUBOLON,M.M ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
220120
  • NURDIN TAMPUBOLON,M.M ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor 211/P Tahun 2018, tentang Peresmian Pemberhentian AntarwaktuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat dan Anggota Majelis PermusyawaratanRakyat Masa Jabatan 20142019, tertanggal 31 Oktober 2018;4.
    meresmikan pemberhentian danpengangkatannya dengan keputusan Presiden.2.
    (fotokopi sesuai denganaslinya) ;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 92/P Tahun2014, tertanggal 30 September 2014, Tentang Peresmian Ir.Nurdin Tampubolon, M.M. sebagai Anggota DewanPerwakilan Rakyat Dan Anggota Majelis PermusyawaratanRakyat Masa Jabatan 20142019; (fotokopi dari fotokopi yangdilegalisir) ;Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor : 211/PTahun 2018, Tentang Peresmian Pemberhentian AntarwaktuAnggota Dewan Perwakilan Rakyat Dan Anggota MajelisPermusyawaratan Rakyat Masa Jabatan
    Sebagai Kepala Administrasi karena tidak merubah posisiadministrasinya si anggota itu terpilin bukan urusan Presiden, misal olehPergantian Antar Waktu itu bukan urusan Presiden tetapi mengesahkannyasebagai sisi administrasinya Kepala Administrasi dan bukan Kepala Negara; Bahwa dalam proses Pergantian Antar Waktu keputusan Presiden hanyabersifat deklaratif, hanya declare yang bersangkutan;Menimbang, bahwa untuk menguatkan dalildalil bantahannya, PihakTergugat selain mengajukan bukti surat / tulisan
    .(2) Paling lama 7 (tujuh) Hari sejak diterimanya usulan pemberhentiansebagaimana dimaksud pada ayat (1), pimpinan DPR wajib menyampaikanusul pemberhentian anggota DPR kepada Presiden untuk memperolehperesmian pemberhentian.(3) Presiden meresmikan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (2)paling lama 14 (empat belas) Hari sejak diterimanya usul pemberhentiananggota DPR dari pimpinan.Pasal 243(4) Paling lama 14 (empat belas) Hari sejak menerima nama anggota DPRyang diberhentikan dan namacalon
Register : 10-12-2015 — Putus : 24-11-2016 — Upload : 26-01-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2015
Tanggal 24 Nopember 2016 — ROY JINTO FERIANTO, SH VS PRESIDEN RI;
194101 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROY JINTO FERIANTO, SH VS PRESIDEN RI;
    Putusan Nomor 67 P/HUM/2015Tripartit mengamanatkan Presiden untuk membentuk LKSTripartit. Nasional. Lembaga itu) harus dilibatkan dalammembentuk peraturan terkait kKetenagakerjaan.
    UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;Peraturan Daerah Provinsi; danQ > oO QPeraturan Daerah Kabupaten/kota;Dengan kata lain, Pasal 7 UU Nomor 12 Tahun 2011 tersebutmemang dijiwai oleh Asas Lex Superiori Derogate Lex Inferiori.Bahwa dengan demikian PP Nomor 78 Tahun 2015 kedudukannyalebin rendah dari UU Ketenagakerjaan;Halaman 34 dari 72 halaman.
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang.
    (1) dan ayat (2), diaturdengan Keputusan Presiden;c.
    Bahwa secara kelembagaan, dibentuk Peraturan PemerintahNomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan telah sesuai yaitudibentuk oleh Pemerintah, dan ditetapkan oleh Presiden;e.
Register : 10-07-2013 — Putus : 26-11-2013 — Upload : 19-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 56 P/HUM/2013
Tanggal 26 Nopember 2013 — ., DK vs PRESIDEN RI;
1370 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK vs PRESIDEN RI;
Putus : 22-12-2011 — Upload : 02-08-2012
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 37 P/HUM/2011
Tanggal 22 Desember 2011 — ., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
8529 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Memerintahkan Pemerintah/Presiden Republik Indonesia untuk segeramencabut Pasal 25 ayat (1) yang terdapat dalam batang tubuh PeraturanPemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005, dengan ketentuan apabila dalamtempo 90 hari setelah putusan dikirimkan (disampaikan) ternyata tidakdilaksanakan pencabutan, maka demi hukum Pasal 25 ayat (1) PeraturanPemerintah (PP) No. 52 Tahun 2005 tidak mempunyai kekuatan hukum ;4.
Register : 27-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 65 P/HUM/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — NAOMI PATIORAN,Sp.M VS PRESIDEN RI;
8945 Berkekuatan Hukum Tetap
  • NAOMI PATIORAN,Sp.M VS PRESIDEN RI;
    PUTUSANNomor 65 P/HUM/2017DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015 tentang PeresmianPergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dan MajelisPermusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 20142019, bertentangandengan Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentangPemilihan Umum, pada tingkat pertama dan terakhir telah memutuskan sebagaiberikut,
    (bukti P9);3.9 Bahwa oleh karena Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 20153.103.11tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan PerwakilanDaerah Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun20142019 (bukti P1), telah bertentangan dengan Pasal 12 huruf eUndangUndang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum, makaadalah patut Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015 tentangPeresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan DaerahDan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan
    Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun2015 tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota DewanPerwakilan Daerah Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat MasaJabatan Tahun 20142019 (bukti P1), dinyatakan dicabut;Bahwa oleh karena Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015tentang Peresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan PerwakilanDaerah Dan Majelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan TahunHalaman 10 dari 16 halaman Putusan Nomor 65 P/HUM/201720142019 (bukti P1), telah dinyatakan tidak sah dan batal
    Menyatakan hukum Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015 tentangPeresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah DanMajelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 20142019,bertentangan dengan Pasal 12 huruf e UndangUndang Nomor 8 Tahun2012 tentang Pemilihan Umum;5.
    Menyatakan hukum Keputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015 tentangPeresmian Pergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah DanMajelis Permusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 2014 2019, tidaksah dan batal demi hukum dengan segala akibat hukumnya;6. Memerintahkan kepada Termohon untuk membatalkan dan mencabutKeputusan Presiden Nomor 100/P Tahun 2015 tentang PeresmianPergantian Antarwaktu Anggota Dewan Perwakilan Daerah Dan MajelisPermusyawaratan Rakyat Masa Jabatan Tahun 20142019;7.
Register : 02-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PN PATI Nomor 53/Pdt.P/2022/PN Pti
Tanggal 15 Juni 2022 — ENDANG LASMINI
690
Putus : 03-05-2006 — Upload : 03-11-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 03G/HUM/2003
Tanggal 3 Mei 2006 — Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ; Presiden Republik Indonesia
8452 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Yayasan Lembaga Bantuan Hukum ; Presiden Republik Indonesia
Putus : 21-04-2010 — Upload : 14-10-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 36 P/HUM/2009
Tanggal 21 April 2010 — ., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
5332 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
    Dibawah naungan UU No. 7 Tahun 1974inilah Presiden Suharto merestui judian dalam bentuk baru yaitu SDSB yangdikoordinir oleh Menteri Sosial yang berlangsung juga tahunan lamanya.Dimana SDSB hasilnya cukup besar masuk dari seluruh Indonesia terpusat keDepartemen Sosial yang katanya dianggarkan untuk menunjang dana kegiatanOlah Raga dan untuk bantuan sosial lainnya.
    Keputusan Presiden. Pasal 4 ayat (1) TAPMPR No.
Register : 28-06-2010 — Putus : 06-01-2011 — Upload : 08-09-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 86/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 6 Januari 2011 — ., M.Si;Presiden RI
8337
  • ., M.Si;Presiden RI
    terhadapTergugat dengan surat gugatannya tertanggal 17 Juni 2010yang diterima dan didaftarkan pada Kepaniteraan PengadilanTata Usaha Negara Jakarta pada tanggal 28 Juni 2010,Halaman 5 dari 122 halaman, Putusan Nomor 86/G/2010/PTUN JKTdengan Register Perkara Nomor86/G/2010/PTUNJKT, dan sebagaimana telah diperbaikidengan surat gugatan perbaikannya tertanggal 26 Juli 2010,Sebagal DEPiKUL 2 ~ =~ nn enn ne en nen ensOBYEK GUGATANAdapun obyek Gugatan dalam perkara ini adalah KeputusanTergugat berupa :KEPUTUSAN PRESIDEN
    Bahwa = PENGGUGAT adalah selaku anggota LembagaPerlindungan Saksi dan Korban (selanjutnyadisebut dengan LPSK) yang diangkat oleh TERGUGATdengan persetujuan Dewan Perwakilan RakyatRepublikIndonesia, berdasarkan : Keputusan Presiden Nomor 65/PTahun 2008, Tangga!
    . : KEPUTUSAN PRESIDEN Republik Indonesia Nomor 39/ P Tahun 2010 tentang Pemberhentian Anggota LPSK,tanggal 5 April 2010 (obyek gugatan ini) yangHalaman 7 dari 122 halaman, Putusan Nomor 86/G/2010/PTUN JKTmemutuskanPertama : Memberhentikan sebagai Anggota LPSK masingmasing an: 1. Sdr.
    ., MSi ;2 Dst ;Kedua : Pelaksanaan Keputusan Presiden ini lebihlanjut dilakukan olehKetua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban2Ketiga : Keputusan Presiden ini mulai berlaku padaakhir bulan sejak Keputusan Presiden ini ditetapkanTelah menimbulkan kerugian bagi PENGGUGAT karenamengakibatkan PENGGUGAT tidak lagi menjadi anggotaLPSK dan/atau telah diberhentikan sebagai anggota LPSKBahwa berdasarkan hal tersebut pada angka 1 s/d angka4 diatas, maka PENGGUGAT telah membuat gugatan ini danPENGGUGAT akan
    Tim Penemu fakta yang selanjutnya disebut TPF(berdasarkan rekomendasi Tim Etik yang tidakdikenal di LPSK), menyatakan PENGGUGAT telahmelakukan perbuatan TERCELA sebagaimanaketentuan pasal 24 huruf e Undang Undang Nomor13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi danKorban juncto pasal 4 Peraturan Presiden Nomor30 Tahun 2009 tentang Tata cara Pengangkatan danHalaman 11 dari 122 halaman, Putusan Nomor 86/G/2010/PTUN JKT12Pemberhentian Anggota LPSK yang selanjutnyadisebut Perpres 30/2009 (yang belum~= adaperaturan