Ditemukan 48269 data
46 — 17
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
telah mampu membantah seluruh dailildalil posita dan petitum gugatan ParaPenggugat.Bahwa berdasarkan keseluruhan dalil, argumentasi serta alasanalasan yuridis yangdikemukakan Tergugat dalam Jawaban ini, Tergugat mohon agar kiranya MajelisHakim Pengadilan Perselisinan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medanyang memeriksa dan mengadili perkara ini berkenan mempertimbangkan JawabanTergugat ini dan selanjutnya mohon putusan :Dalam Eksepsi Mengabulkan Eksepsi Tergugat I.Dalam Pokok Perkara Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
SusPHI/2017/PN.MdnDALAM POKOK PERKARA Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya, atau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima (Niet Onvanklijk Verklaard / NO); Menyatakan menurut hukum bahwa TERGUGAT II tidak memiliki hubunganhukum dengan PARA PENGGUGAT; Menyatakan menurut hukum bahwa PARA PENGGUGAT hanya memilikihubungan hukum dengan TERGUGAT I; Menyatakan menurut hukum bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadapPARA PENGGUGAT dilakukan oleh TERGUGAT dan karenanya segalatanggung jawab
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan kepada negara biaya yang timbul dalam perkara inisebesar Rp. 1.211.000, (satu juta duaratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanHubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis, tanggal 16November 2017 oleh kami JAMALUDDIN. SH., MH., sebagai Ketua Majelis, danPARMONANGAN SIREGAR, SH., dan MANGARAJA MANURUNG, SH.
74 — 7
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya
membuktikan dalildalil pokokgugatannya, petitum lain yang menyertainya tidak perlu dipertimbangkan lagi dan haruslahditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa karena gugatan para Penggugat ditolak seluruhnya, maka sudahsepantasnyalah para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara ini;Memperhatikan ketentuan pasalpasal Rbg, serta pasalpasal dari peraturan perundangundangan yang bersangkutan;MENGADILIDALAM EKSEPSI:Menolak Eksepsi kuasa Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III;DALAM POKOK PERKARA: e Menolak
gugatan para Penggugat untuk seluruhnyae Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp 1.191.000, (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah);41Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim PengadilanNegeri Batusangkar, pada hari Senin, tanggal 9 Januari 2012, oleh LILIN HERLINA,S.H.M.H sebagai Hakim Ketua Majelis, TUTY SURYANI, S.H dan DAVID PANGGABEAN,S.H, masingmasing sebagai HakimHakim Anggota Majelis, putusan mana diucapkan
43 — 17
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
36 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
2.242.000,00 13.452.000,00 0 2.017.800,00 448.399,00 15.918.199,00Paryanto11 Sardi 2 2.335.000,00 14.010.000,00 0 2.101.500,00 466.999,00 16.578.499,0012 Septian Dwi 2 2.335.000,00 14.010.000,00 0 2.101.500,00 466.999,00 16.578.499,00Cahyo13 Suryadi 2.335.000,00 14.010.000,00 2.101.500,00 466.999,00 16.578.499,0014 Usman Efendi 2.335.000,00 14.010.000,00 2.101.500,00 466.999,00 16.578.499,00 Membebankan biaya perkara ini kepada Tergugat sebesar Rp341.000,00(tiga ratus empat puluh satu ribu rupiah); Menolak
gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya;Menimbang, bahwa sesudah putusan Pengadilan Hubungan Industrialpada Pengadilan Negeri Bandung tersebut diucapkan dengan hadirnya KuasaTergugat pada tanggal 13 November 2013, terhadap putusan tersebut Tergugatmelalui kuasanya berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 22 November 20132013,sebagaimana ternyata dari Akta Permohonan Kasasi Nomor 48/Kas/G/2013/mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 26 NovemberPHI/PN.Bdg. yang dibuat oleh Panitera Pengadilan
32 — 9
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Tahun2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial biaya yang timbuldalam perkara a quo dibebankan kepada Negara;Halaman 37Putusan Nomor 27/Pdt.SusPHI/2017/PN.MdnMemperhatikan, UndangUndang No. 2 Tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisihan Hubungan Industrial dan UndangUndang No. 13 Tahun 2003 tentangKetenagakerjaan maupun peraturan perundangundangan lain yang berhubungandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Tergugat dan Tergugat II tersebut;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Membebankan biaya yang timbul dalam perkara ini kepada Negarasebesar Rp.411.000, ( Empat ratus sebelas ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Medan pada hari Kamis,tanggal 18 Mei 2017 oleh kami JAMALUDDIN SH., MH., sebagai Ketua Majelis,dan PARMONANGAN SIREGAR, SH., dan MANGARAJA MANURUNG SH.
73 — 9
MENGADILIDALAM KONPENSIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Para Tergugat seluruhnya;--------------------------------------------DALAM POKOK PERKARA- Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;-----------------------------------------DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan Para Penggugat Rekonpensi seluruhnya;------------------------DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi/Para Tergugat Dalam Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.216.000,- (satu juta
61 — 11
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya;2.
92 — 35
-Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Majelis Hakim yang Mulia yang memeriksa danmengadili perkara ini menyatakan menolak gugatan para Penggugat untukseluruhnya atau setidaktidaknya gugatan para penggugat dinyatakan tidakdapat diterima.Berdasarkan atas dalil alasan hukum dan undangundang sebagaimanaterurai dalam Eksepsi dan Dalam Pokok Perkara, maka Mohon agar MajelisHakim yang Mulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini denganmemutuskan sebagai berikut :I. DALAM EKSEPSI1. Menerima Eksepsi Para Tergugat seluruhnya2.
Menolak Gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima(Neit Onvankelijk Verklard)3. Menghukum para penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalamperkara inl4.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Hal 37 dari 39 hal. Putusan No: 6 / Pdt.G / 2016 / PN Wkb2.
132 — 56
Menolak gugatan para Penggugat untuk seluruhnya ;
104 — 42
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
49 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
Uang Penggantian Hak:15% X Rp.11.300.000, =Rp. 1 +TOTAL cssoas ease es = Rp. 12.995.000,5 Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkaraini sebesar Rp. 256.000, (dua ratus lima puluh enam ribu Rupiah);6 Menolak gugatan Para Penggugat untuk selebihnya ;Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas IA Khusus Palembang tersebut telah diberitahukan kepada Tergugat padatanggal 09 September 2013, terhadap putusan tersebut Tergugat melalui
27 — 4
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya atausetidak tidaknya menyatakan untuk tidak dapat diterima ;3. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara ;Jawaban Tergugat Ill1.54Bahwa Tergugat III menolak ~ seluruh = dalil dalil yangdikemukakan oleh Penggugat kecuali terhadap hal hal yangdiakui dan dibenarkan secara tegas oleh Tergugat III.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.549.000,( satu) juta lima ratus empat puluh~ sembilan riburupiah )Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Negeri Sukoharjo pada hari : Selasa,tanggal : 26 Juli 2011, oleh kami : ASMINAH, SH. sebagaiHakim Ketua Majelis, AGUS DARMANTO, SH. dan ETIKPURWANINGSIH, SH.
104 — 5
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
LAWALENG dan Alm.TANGENG BINTI ZAKARIA menikah tidak memiliki anak, padakenyataannya memiliki anak bernama ISAKKA BINTI LAWALENG yangmeninggal di usia muda, sehingga dalil gugatan cenderung mengirangira tanpa informasi yang valid;Bahwa berdasarkan uraian dalam eksepsi ini, mohon Majelis Hakimdapat mempertimbangkan unutk menolak gugatan Para Penggugat,atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapatditerima (Niet Onvankelijke verklaard);B.
seharusnyagugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak karena tidak berdasar sama sekaliHalaman 13 dari 42 Putusan Nomor 02/Pdt.G/2016/PN.Wnsatau menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (NietOnvankelijke Verklaard);Maka berdasarkan uraian di atas, maka Tergugat dan Il mohondengan hormat kepada Majelis Hakim Yang Mulia yang memeriksa danmengadili perkara a quo, berkenan memberikan putusan yang amarnyasebagai berikut:DALAM EKSEPSI Menerima Eksepsi Tergugat dan Il untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya terhadap Tergugat dan Tergugat Il atau setidaktidaknya menyatakan gugatan ParaPenggugat terhadap Tergugat dan Tergugat Il tidak dapat diterima(Niet Onvankelijke Verklaard) ; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara;Subsider :Apabila Yang Mulia Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo berpendapat lain, maka mohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo etbono) berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa;Menimbang, bahwa di samping jawaban Tergugat
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang sampaihari ini ditetapbkan sejumlah Rp 1.716.000,00 (satu juta tujuh ratus enambelas ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Watansoppeng pada hari KAMIS, tanggal 11 AGUSTUS2016, oleh NOOR ISWANDI, S.H~ sebagai Hakim Ketua, DHITYAKUSUMANING PRAWARNI, S.H., M.H. dan RAFIQAH FAKHRUDDN, S.H.
70 — 28
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
67 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;
Menolak gugatan Para Penggugat untuk selain dan selebihnya.Menimbang, bahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Kls lA Bandung tersebut telah diberitahukan kepadaTergugat pada tanggal 23 April 2013 terhadap putusan tersebut Tergugatmelalui Kuasanya, berdasarkan surat kuasa khusus tanggal 25 April 2013mengajukan permohonan kasasi pada tanggal 06 Mei 2013 sebagaimanaHal. 49 dari 75 hal.
UndangUndang Nomor 14 Tahun 1985tentang Mahkamah Agung sebagaimana yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2004 dan perubahan kedua dengan UndangUndangNomor 3 Tahun 2009 serta peraturan perundangundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILI:Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: PT.DIRGANTARA INDONESIA (Persero), tersebut;Membatalkan Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Klas A Bandung Nomor 87/G/2012/PHV/VPN.BDG., tanggal 18 Maret2013;MENGADILI SENDIRI : Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Menghukum Para Termohon Kasasi untuk membayar biaya perkaradalam semua tingkat peradilan, yang dalam tingkat kasasi ditetapbkan sebesarRp 500.000,00 (Lima ratus ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada Mahkamah Agung pada hari Senin tanggal 21 Oktober 2013 olehH.Yulius,SH.MH., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, Dwi Tjahyo Soewarsono,SH.
=LAWAN -
PT. PLN WILAYAH I SUMATERA UTARA;
148 — 38
Menolak gugatan Para Penggugat unutk seluruhnya;
85 — 52
- Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya
MUDARATI dan harta warisanpeninggalan peninggalan dari Nang NAKTI kepada I MANTA (Tergugat V) selaku ahliwaris yang berhak dan surat pernyataan tersebut telah di saksikan oleh para saksi saksidan dengan melibatkan Kepala Dusun Bayunggede, Kepala Desa Bayunggede danKepala Desa Sekardadi, serta Camat Kintamani, maka surat tersebut adalah mempunyaipembuktian yang sempurna sehingga Para Tergugat menyatakan menolak danmenyatakan keberatan terhadap gugatan Para Penggugat dan mohon kepada MajelisHakim untuk menolak
gugatan Para Penggugat ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat disangkal oleh ParaTergugat, maka berdasarkan ketentuan pasal 1865 KUHPerdata dan pasal 283 RBG,maka Para Penggugat berkewajiban untuk membuktikan terlebih dahulu kebenarandalildalil gugatannya;Menimbang, bahwa untuk membuktikan kebenaran dalil gugatannya, ParaPenggugat melalui Kuasa Hukumnya telah mengajukan bukti surat yang diberi tandaP1 sampai dengan P4 serta 4 (empat) orang saksi bernama I KETUT SURAT,I NENGAH GINGSIR
ParaPenggugat dinyatakan ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat ditolak seluruhnya,maka sebagaimana pasal 192 ayat (1) RBG, kepada Para Penggugat dihukum untukmembayar biaya yang timbul dalam perkara ini yang besarnya akan disebutkan dalamamar putusan ini ;Mengingat, Pasal 1365 KUHpPerdata, 192 ayat (1) RBG serta pasalpasal laindari peraturan perundangundangan yang bersangkutan ;MENGADILIDALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi Para Tergugat untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkarain. sebesar Rp. 1.795.000, (Satu Juta Tujuh Ratus Sembilan Puluh Lima RibuRupiah);Demikianlah diputuskan dalam frapat pemusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Bangli, pada hari Selasa, tanggal 28 Oktober 2014, oleh kamiA.A.SAGUNG .. .hal. 86.86A.A.SSAGUNG YUNI WULANTRISNA, S.H selaku Hakim Ketua, Dr.
159 — 54
Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya
29 — 9
- Menolak gugatan para Penggugat Konpensi untuk seluruhnya
25 — 4
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya.
Menolak gugatan Para Penggugat untukseluruhnya;2. Menyatakan pengumuman lelang pertama tanggal23 November 2010 dan pengumuman lelang keduatanggal 8 Desember 2010 sah menurut hukum;3. Menyatakan pelaksanaan lelang tanggal 22Desember 2010 sah menurut hukum;4. Menyatakan sah dan berharga Risalah Lelangnomor : 700/2010 tanggal 22 Desember 2010;5.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkarayang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.694.000,(Satu) juta enam= ratus sembilan puluh empat riburupiah) ;Demikian diputus dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim pada hari Senin tanggal 15 Agustus 2011oleh kami : DWIYANTO, SH,MHum = selaku Hakim KetuaMajelis, SUNARYANTO, SH dan AGUS DARMANTO, SH, masingmasing sebagai Hakim Anggota.