Ditemukan 107818 data
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp411000,00 ( empat ratus sebelas ribu );
Moh. Subhan Bin Amirudin
Termohon:
Sahiyah Binti Mualim
11 — 10
- Menolak Permohonan Pemohon seluruhnya;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Sumenep Tahun Anggaran 2023;
ZAKI, SE
Terdakwa:
EDI SUBYANTORO
21 — 3
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
ZAKI, SE
Terdakwa:
SUCIATI
26 — 3
Pidana Denda sebesar Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah) ;
Membebankanbiaya perkara sebesar Rp. 1.000,- Seribu rupiah) ;
44 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah)
6 — 7
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
6 — 7
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10000,- ( sepuluh ribu rupiah);
7 — 8
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
23 — 3
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan baya perkara pada DIPA Pengadilan Agama manado Tahun 2022);
9 — 9
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
18 — 26
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
10 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
15 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
9 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
7 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
4 — 4
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Soreang tahun 2024.
21 — 14
- Menolak gugatan Penggugat;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp310.000,00 (tiga ratus sepuluh ribu rupiah);
28 — 12
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara ini kepada Dipa Pengadilan Agama kandangan tahun 2022;