Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 04-04-2022 — Upload : 29-06-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 687 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 4 April 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DKK
31763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN), cq KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN, DKK
Register : 28-11-2023 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 22-05-2024
Putusan PN KENDARI Nomor 141/Pdt.G/2023/PN Kdi
Tanggal 21 Mei 2024 — SUKIMAN
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
3325
  • SUKIMAN
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    2.DEWAN KEHORMATAN PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA)
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) PROVINSI SULAWESI TENGGARA
    4.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA) KABUPATEN WAKATOBI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
Register : 25-04-2012 — Putus : 01-10-2012 — Upload : 25-06-2013
Putusan PN JENEPONTO Nomor 11/PDT.G/2012/PN.JO
Tanggal 1 Oktober 2012 — SYAHRIR KHANNA ---- (Penggugat) DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (Tergugat I) DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO (Tergugat II)
11661
  • Jeneponto dari Partai Amanat Nasional yang sah dengan masa jabatan periode tahun 2009 sampai dengan tahun 2014. -------------------------------------------------------------------------------------------------------3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan melawan hukum. ----------------------------------------------------------------------------------------------------4.
    Jeneponto dari Partai Amanat Nasional antara Penggugat SYAHRIR KHANNA dengan HASANUDDIN. ---5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya; -----------------------------------------6. Menghukum Tergugat I dan Tergugat II untuk membayar biaya perkara ini secara bersama-sama sejumlah Rp 241.000,- (Dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);--
    SYAHRIR KHANNA ---- (Penggugat)DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL Cq. DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL (Tergugat I)DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN JENEPONTO (Tergugat II)
    Jeneponto(Partai Amanat Nasional), Jenis Kelamin : Laki laki, Agama :Islam, Kebangsaan : Indonesia, Alamat : Jl. Kelara No. 5, Kel.Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto; Selanjutnya disebut sebagai .................+ PEN AT; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL Cq. DEWANPIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL Cq.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANATNASIONAL, berkantor di Jalan Pahlawan No. 199 Kel. Empoang,Kec. Binamu, Kab.
    Bahwa pada tahun 2012 sekitar bulan Pebruari Dewan Pimpinan Daerah (DPD)Partai Amanat Nasional Kab. Jeneponto mengusulkan Pergantian antara waktu(PAW) anggota DPRD Kab. Jeneponto antara SYAHRIR KHANNA Penggugatdan HASANUDDIN kepada Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai AmanatNasional dengan surat No. PAN/21.16/B/KS/002/II/2012 tertanggal 9 Pebruari.
    Bahwa usulan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Amanat Nasional Kab.Jeneponto, kemudian Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Amanat Nasionalkemudian memberikan persetujuan Pergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab.Jeneponto dari partai Amanat Nasional Dapil antara SYAHRIR KHANNAPenggugat dan HASANUDDIN kepada Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PartaiAmanat Nasional wilayah Sulawesi Selatan dengan Surat No. PAN/A/KWSJ/006/II/201 2, tertanggal 22 Pebruari 2012;.
    Bahwa kemudian Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Amanat Nasionalwilayah Sulawesi Selatan kemudian mengeluarkan Rekomendasi persetujuanPergantian Antar Waktu Anggota DPRD Kab. Jeneponto, antara SYAHRIRKHANNA Penggugat dan HASANUDDIN dengan surat No. PAN/2 /BKS/074/IV/2012, tertanggal 7 April 2012;. Bahwa dengan surat Rekomendasi tersebut kemudian Dewan Pimpinan Daerah(DPD) Partai Amanat Nasional Kab. Jeneponto kemudian mengajukan kepadaDewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kab.
    Gugatan Kekurangan Pihak; 2220Bahwa seharusnya Penggugat melibatkan dalarn gugatan orang yang akanmengganti dan atau memPAW Penggugat sebagai pihak dalam gugatan, karenaorang yang akan mengganti dan atau memPAW Penggugat adalah pihak yang telahmengajukan gugatan secara Internal kepada DPP Partai Amanat Nasional, danpunya kepentingan langsung dalam gugatan ini; DALAM POKOK PERKARA : 27202 222220 nono ncn cnn cnn nn ncn nce ences cnn1.
Register : 23-04-2009 — Putus : 23-04-2009 — Upload : 08-08-2017
Putusan PT TANJUNG KARANG Nomor 18/Pdt./2009/PT.TK
Tanggal 23 April 2009 — PERI PRATAMA, SH >< DPP PARTAI KARYA PEDULI BANGSA dkk
6123
  • PERI PRATAMA, SH >< DPP PARTAI KARYA PEDULI BANGSA dkk
    DPP PARTAI KARYA PEDULI BANGSA (PKPB) Cq. DPD I PKPBPROPINSI LAMPUNG Cg. DPD Il PKPB KABUPATEN TULANGBAWANG, berkedudukan di Jalan Negara Gunung Sakti No.53 MengQala; Semula Tergugat I, sekarang Terbanding I; 2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATENTULANG BAWANG, beralamat di Jalan Cemara Menggala; Semula Tergugat Il, sekarang Terbanding Il; Page of 63.
Register : 19-09-2013 — Putus : 10-12-2013 — Upload : 17-07-2014
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 538/Pdt.G/2013/PN.Jkt.Sel
Tanggal 10 Desember 2013 — Hj HUZULIA MELAWAN DEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
4025
  • Hj HUZULIAMELAWANDEWAN PIMPINAN PARTAI INDONESIA SEJAHTERA (DPP-PIS)
    politikatas nama Penggugat oleh karena Penggugat telahmengundurkan diri sebagai anggota partai politik IndonesiaSejahtera dan menjadi Calon Legeslatif dari Partai lain dansaat ini sebagai daftar calon tetap anggota DPRD Kota bauBau ;Bahwa sesuai ketentuan UndangUndang Partai PolitikNomor 2 Tahun 2011 bahwa keanggotaan partai politiksuatu partai dinyatakan berhenti jika anggota partai Politiktersebut pindah partai dan mengundurkan diri, Penggugatdalam konteks gugatan ini telah pindah partai danmengundurkan
    partai setiap surat yang ditujukan padaanggota partai harus mencantumkan identitas lengkap termasuk NomorKeanggotaan Partai.
    GUGATAN OBSCUR LIBELS ;Bahwa gugatan Penggugat kabur dan tidak jelas oleh karena tidakmempunyai dasar hukum dan tidak menjelaskan ketentuan hukum apa yangtelah dilanggar oleh Tergugat ;1617DALAM POKOK PERKARA:Bahwa sesuai ketentuan UndangUndang Partai Politik Nomor 2 Tahun2011 bahwa keanggotaan partai politik suatu partai dinyatakan berhenti jikaanggota partai Politik tersebut pindah partai dan mengundurkan diri,Penggugat dalam konteks gugatan ini telah pindah partai danmengundurkan diri sebagai
    Menjadi anggota partai politik lainserta 4.
    dalam hal ini adalah Partai IndonesiaSejahtera;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UU NO.2Tahun 2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimaa diatur dalam Ad dan ART;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2)UU NO.2 Tahun 2011 tentang Partai Politik dinyatakan bahwa penyelesaianperselisihan internal Partai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukanoleh Mahkamah Partai
Putus : 18-06-2015 — Upload : 19-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2972 K/Pdt/2014
Tanggal 18 Juni 2015 — FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
4921 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FAUZI FARIED FR VS DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR cq. Pjs DEWAN PIMPINANDAERAH PARTAI GERINDRA PROPINSI JAWA TIMUR DKK
    Membela kepentingan Partai dari setiap usaha dan tindakan yangmerugikan Partai;3.5. Menghadiri rapatrapat dan kegiatan Partai;3.6. Berpartisipasi aktif dalam melaksanakan program perjuangan partai;3.7. Membayar luran Anggota;(Vide Pasal 2 Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra);4. Bahwa pada bulan November 2010 Penggugat sangat kaget dan sangat tidakpercaya, karena tanpa sebab dan alasan yang jelas:4.1.
    Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, suatu sengketa/perselisinan Partai Politik haruslah terlebihdahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melalui Mahkamah Partai Politikatau dengan sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik (ic: Partai Gerindra);Bahwa, berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor
    Bahwa, mekanisme penyelesaian sengketa/perselisinan Partai Politiksebagaimana diamanahkan dalam Pasal 32 UndangUndang RI Nomor 2Tahun 2011, tentang Perubahan atas UndangUndang RI Nomor 2 Tahun2008, tentang Partai Politik; suatu sengketa/perselisinan Partai Politikharuslah terlebih dahulu diselesaikan oleh Internal Partai Politik melaluiMahkamah Partai Politik atau dengan, sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik (ic: Partai Gerindra);2.
    Partai Gerindra Propinsi JawaTimur, diwakili oleh Pjs. Ketua DPD Partai Gerindra Propinsi JawaTimur H. Soepriyatno; dan Tergugat Il/Dewan Pimpinan Tusat Partai Gerindra cq. Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra, diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra Prof.Dr.lIr. Suhardi, M.Sc;Adalah tidak tepat apabila Tergugat diwakili olen Pjs. Ketua DPD PartaiGerindra Propinsi Jawa Timur dan Tergugat II diwakili oleh Ketua UmumDPP Partai Gerindra saja;11.
    Bahwa, Partai Gerindra (in casu Para Penggugat Rekonvensi) adalahsalah satu partai pemenang Pemilu dan masuk dalam 10 (sepuluh) besarpada Pemilu Tahun 2009;. Bahwa, tidaklah mudah bagi Partai Gerindra.
Putus : 28-04-2020 — Upload : 27-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 666 K/Pdt/2020
Tanggal 28 April 2020 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI VS MARDI WALUYO DK
13635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cq DEWAN PIMPINANDAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWAN PIMPINANCABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI VS MARDI WALUYO DK
    PUTUSANNomor 666 K/Pdt/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cq DEWAN PIMPINANDAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWAN PIMPINANCABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI, yang diwakili olehKetua Dewan Pimpinan Cabang Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan
    Agus Sunoto Imam M. dan kawan,berkedudukan di Jalan Teuku Umar, Nomor 83, KelurahanNgadirejo, Kecamatan Kota, Kota Kediri, dalam hal ini memberikuasa kepada Andy Firasadi, S.H., M.H., dan kawankawan,Para Advokat, pada kantor Badan Bantuan Hukum danAdvokasi (BBHA) Dewan Pimpinan Daerah Partai DemokrasiIndonesia Perjuangan Jawa Timur, beralamat di Jalan RayaKendang Sari Industri, Nomor 57, Kota Surabaya, berdasarkanSurat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli 2019;Pemohon Kasasi:LawanMARDI WALUYO, bertempat tinggal
    mendapat hak daripadanya untuk menyerahkan tanah obyek sengketa sebagaimana teruraidalam petitum poin 4 kepada Penggugat dalam keadaan baik dan kosongtanpa syarat apapun, bilamana perlu dengan bantuan aparat berwajib;Menghukum Tergugat dan atau siapa saja yang mendapat hak daripadanya untuk membongkar tambahan bangunan permanen dari batubata/semen dan semacamnya di belakang rumah induk (asal) sertamembongkar dan membersihkan bangunanbangunan lain semi permanendan atributatribut serta simbolsimbol partai
    DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) cg DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD)PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cqDEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan kasasi dari PemohonKasasi ditolak dan Pemohon Kasasi ada di pihak yang kalah, makaPemohon Kasasi dihukum untuk membayar biaya perkara dalam tingkatkasasi ini;Memperhatikan Undang Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentangKekuasaan Kehakiman
    Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DEWAN PIMPINANPUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN(PDIP) cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRASIINDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR cq DEWANPIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRASI INDONESIAPERJUANGAN (PDIP) KOTA KEDIRI, tersebut:2. Menghukum Pemohon Kasasi untuk membayar biaya perkara dalamtingkat kasasi ini sejumlah Rp500.000,00 (lima ratus ribu rupiah);Halaman 8 dari 9 hal. Put.
Register : 10-02-2020 — Putus : 01-04-2020 — Upload : 16-04-2020
Putusan PT JAKARTA Nomor 129/PDT/2020/PT DKI
Tanggal 1 April 2020 — Pembanding/Penggugat : SUBUR TRIONO, S.E Diwakili Oleh : Sururudin, S.H
Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Amanat Nasional
Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Amanat Nasional Jawa Timur
Terbanding/Tergugat III : DPD Partai Amanat Nasional Kota Malang
299
  • Pembanding/Penggugat : SUBUR TRIONO, S.E Diwakili Oleh : Sururudin, S.H
    Terbanding/Tergugat I : DPP Partai Amanat Nasional
    Terbanding/Tergugat II : DPD Partai Amanat Nasional Jawa Timur
    Terbanding/Tergugat III : DPD Partai Amanat Nasional Kota Malang
    Oleh karena itu PENGGUGATbergabung ke dalam Partai Amanat Nasional. PENGGUGAT saat iniadalah anggota/kader Partai Amanat Nasional;2. Bahwa sebagai kader Partai Amanat Nasional, PENGGUGATtelah mengikuti proses kaderisasi yang bertahap dan berjenjang sesuaidengan aturan organisasi.
    Bahwa sesuai dengan Pasal 16 UU No. 2 Tahun 2011 tentangPerubahan Atas UU No. 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik yangberbunyi:(1)Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari PartaiPolitik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;Cc. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.(3)Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan
    Atas upaya penggantian tersebut, PENGGUGATbermaksud mengajukan keberatan di tingkat internal partai politik, hal inisesual dengan Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART)Partai Amanat Nasional:27. Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai AmanatNasional tentunya memiliki hak yang dilindungi oleh Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai.
    Termasuk dalam hal ini adalahHak PENGGUGAT sebagai kader Partai Amanat Nasional yang dilindungisifat organisasi Partai Amanat Nasional;28. Bahwa PENGGUGAT sebagai salah satu anggota Partai AmanatNasional tentunya selalu mengikuti dinamika dan aktifitas kepartaian.Aktifitas tersebut salah satunya adalah dalam proses dinamika pergantianpengurus organisasi.
    Bahwa pemberhentian tetap yang dilakukan Partai Amanat Nasionalkepada Penggugat sudah melalui mekanisme Partai Amanat Nasional yangtelah diatur didalam Anggaran Rumah Tangga Partai Amanat Nasional HasilKonggres Ke IV PAN di Bali.dalam BAB II Pasal 9 ayat (2) huruf C yangmenyebutkan 1. Usulan pemberhentian tetap anggota dilakukan oleh DewanPimpinan Partai setempat melalului mekanisme pasal 9 ayat (3) dandiputuskan melalui rapat pleno . 2.
Register : 14-06-2023 — Putus : 13-09-2023 — Upload : 14-09-2023
Putusan PN BATURAJA Nomor 24/Pdt.G/2023/PN Bta
Tanggal 13 September 2023 — SALEH TITO
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
5738
  • SALEH TITO
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HATI NURANI RAKYAT
    2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT
Register : 31-01-2023 — Putus : 01-03-2023 — Upload : 01-03-2023
Putusan PT JAKARTA Nomor 71/PDT/2023/PT DKI
Tanggal 1 Maret 2023 — Pembanding/Penggugat : Amirul Muchtar, SE
Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
Terbanding/Tergugat II : Mahkamah Partai Nasdem
Terbanding/Tergugat III : Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
6129
  • Pembanding/Penggugat : Amirul Muchtar, SE
    Terbanding/Tergugat I : Ketua Umum DPP Partai NasDem. Bpk Surya Paloh
    Terbanding/Tergugat II : Mahkamah Partai Nasdem
    Terbanding/Tergugat III : Ketua DPW Partai Nasdem Provinsi Sumatera Selatan
Register : 03-01-2017 — Putus : 08-05-2017 — Upload : 14-06-2017
Putusan PN MEDAN Nomor 1/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN Mdn
Tanggal 8 Mei 2017 — - EVEREADY alias EVEREADY SITORUS (PENGGUGAT) - DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGUGAT I) - DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA (TERGUGAT II) - MAJELIS KEHORMATAN PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGIUGAT III)
18235
  • - EVEREADY alias EVEREADY SITORUS (PENGGUGAT)- DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGUGAT I)- DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIARAYA (GERINDRA) PROVINSI SUMATERA UTARA (TERGUGAT II)- MAJELIS KEHORMATAN PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA (GERINDRA) (TERGIUGAT III)
    Eveready Sitorus sertaPutusan Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra tanggal 27 Agustus2015 Tentang Persetujuan Pemberhentian Keanggotaan Partai Gerindraatas nama Sdr. Eveready Sitorus.6.
    kewenangan Mahkamah Partai Gerindra yangdisebut Majelis Kehormatan Partai Gerindra.
    Tergugat 1) dan DPD Partai Gerindra Sumatera Utara (ic.Tergugat Il)maupun dalam proses Rapat Majelis Kehormatan Partai Gerindra(ic.
    32 Ayat (2) UU Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan Atas UU Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik secara jelas mengatur :Penyelesaian perselisihan internal partai politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainyang dibentuk oleh Partai Politik> Pasal 60 ayat (1) Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindraberbunyi :Mahkamah Partai Gerindra yang disebut MajelisKehormatan Partai Gerindra mempunyai fungsi dantugas menyelesaikan perselisihan internal
    (Mahkamah Parpol) Partai Gerindra padatanggal 27 Agustus 2015 di DPP Partai Gerindra atas dasardiantaranya adalah Surat Undangan sidang Majelis KehormatanDPP Partai Gerindra No. : 080128/A/DPPGERINDRA/2015tanggal 25 Agustus 2015 ;Halaman 23Nomor : 1 /Pdt.SusParpol/2017/PN.Mdn14.15.16.17.Bahwa sidang Majelis Kehormatan Partai Gerindra dipimpin olehKetua Majelis : Marsma (Purn.)
Register : 19-02-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 28-11-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 94/Pdt.G/Parpol/2018/PN.Jkt.Pst
Tanggal 7 Juni 2018 — HAMSIAH X DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI POLITIK NASDEM,Cs
18226
  • HAMSIAH X DEWAN PIMPINAN PUSAT ( DPP ) PARTAI POLITIK NASDEM,Cs
    Pasal 16 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang perubahan Undang Undang Nomor 2 tahun 2008 Tentang Partai Politik yang berbunyi :Pasal 161) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a) meninggal dunia;b)Cc) menjadi anggota Partai Politik lain; ataud)2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) diatur di dalam AD dan ART.3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalah anggotamengundurkan diri secara tertulis
    ;Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008Tentang Partai Politik, telah secara tegas menyatakan ;1) Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
    tanggal 19 Februari 2018 yang padapokoknya menyatakan bahwa Penggugat telah mengajukan Suratsurat keMahkamah Partai NasDem, karena faktanya Mahkamah Partai NasDem samasekali tidak pernah menerima surat sebagaimana dimaksud Penggugat.Kebijakan Mahkamah Partai NasDem dalam hal setiap pengajuan permohonankeberatan/pembelaan diri atas permasalahan internal Partai NasDem diMahkamah Partai NasDem, maka setiap Pemohon wajib mendaftarkan secaralangsung ke kesekretariatan Mahkamah Partai NasDem.
    Undang Undang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat (1) dan ayat (2) yangselengkapnya berbunyi:(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.;(2) Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.
    Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART.;2) Penyelesaian Internal Partai Politik sebagaimana diatur pada ayat (1)dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentukoleh Partai Politik.
Register : 09-05-2022 — Putus : 07-02-2023 — Upload : 14-03-2023
Putusan PN PEKALONGAN Nomor 15/Pdt.G/2022/PN Pkl
Tanggal 7 Februari 2023 — Mirza Kholik
2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan
3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
6217
  • Mirza Kholik
    2.Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan Kabupaten Pekalongan
    3.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan
    4.Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan
Register : 10-03-2021 — Putus : 28-07-2021 — Upload : 26-10-2021
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 159/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN.Jkt.Pst.
Tanggal 28 Juli 2021 — RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
22547
  • RISMAWATI SIMARMATA X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN ( PDI Perjuangan ),cq. MEGAWATI SOEKARNO PUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan,Dkk
Register : 13-03-2024 — Putus : 29-10-2024 — Upload : 29-10-2024
Putusan PN TANJUNG PANDAN Nomor 7/Pdt.G/2024/PN Tdn
Tanggal 29 Oktober 2024 — Penggugat:
Rohalba
Tergugat:
1.Dewan Pengurus Partai Pusat Keadilan Sejahtera Jakarta
2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahera Kabupaten Belitung Timur
3323
  • Penggugat:
    Rohalba
    Tergugat:
    1.Dewan Pengurus Partai Pusat Keadilan Sejahtera Jakarta
    2.Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Provinsi Kepulauan Bangka Belitung
    3.Dewan Pengurus Daerah Partai Keadilan Sejahera Kabupaten Belitung Timur
Putus : 04-04-2022 — Upload : 28-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 600 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 4 April 2022 — MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , DK
20377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • MAHKAMAH PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN , DK
Putus : 30-09-2017 — Upload : 16-04-2018
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 489/PDT.SUS.PARPOL/2017
Tanggal 30 September 2017 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT.,cS
10749
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT.,cS
Putus : 26-01-2022 — Upload : 24-02-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 9 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 26 Januari 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN), cq. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DK
13981 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDI PERJUANGAN), cq. MEGAWATI SOEKARNOPUTRI selaku Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan, DK
Register : 08-08-2014 — Putus : 16-02-2015 — Upload : 04-12-2015
Putusan PN MEDAN Nomor 371/Pdt.G/2014/PN.Mdn
Tanggal 16 Februari 2015 — - ANDI LUMBAN GAOL, SH LAWAN - DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA) - DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA) - DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA)
446
  • - ANDI LUMBAN GAOL, SHLAWAN- DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKP INDONESIA)- DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)- DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA)
    DEWAN PIMPINAN NASIONAL PARTAI KEADILANDAN PERSATUAN INDONESIA (DPN PKPINDONESIA), beralamat di JIn. Pangeran Diponegoro No.63 Menteng, Jakarta Pusat, Jakarta, Kode Pos 10310,sebagai TERGUGAT ;2. DEWAN PIMPINAN PROVINSI PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA)Provinsi Sumatera Utara, beralamat di Jln. GunungKrakatau No. 199 Medan Kode Pos 20235, sebagiTERGUGAT II;3. DEWAN PIMPINAN KOTA PARTAI KEADILAN DANPERSATUAN INDONESIA (DPK PKP INDONESIA) KotaMedan, beralamat di JlIn.
    Bahwa Penggugat adalah Anggota Partai Keadilan danPersatuan Indonesia dengan Nomor Anggota NPA0000.8021.02.14.05.10.59 yang ditandatangani olehKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai KeadilanDan Persatuan Indonesia.( Bukti P.12.
    Menjadi anggota partai lain.(3).
    Bahwa sengketa perkara a quo lebih bersifat pada persoalaninternal Partai, sehingga tidak tepat menurut hukum diajukandalam bentuk gugatan diPengadilan;2. Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang RI No. 2 Tahun2011 tentang Perubahan atas UndangUndang RI No. 2 Tahun 2008tentang Partai Politik,YaltU ! 22222 oon n nnn nnn nnn nnn nenae Pasal 16 Ayat 1, Anggota Partai Politik diberhentikankeanggotaannya dari Partai Politikapabila :a. Meninggalb. Mengundurkan diri secaratertulis; c.
    Menjadi anggota Partai Politikd. Melanggar AD dane Pasal 16 Ayat 2, Tata cara pemberhentian keanggotaan PartaiPolitik sebagaimana dimaksud pada Ayat 1 di atur di dalam ADdan ART;e Pasal 32 Ayat 1, Perselisihan Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana di atur di dalam AD dan3.
Putus : 18-07-2013 — Upload : 21-12-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 191 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 18 Juli 2013 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
5927 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA/DPP PARTAI GOLKAR, 2. DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA Cq. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA PROVINSI LAMPUNG dan 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PROVINSI LAMPUNG/DPRD PROVINSI LAMPUNG, 2. GUBERNUR PROVINSI LAMPUNG, 3. MENTERI DALAM NEGERI RI
    ";2 Bahwa penyelesaian perselisihan Partai Politik diatur dalam UndangUndangNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik Pasal 32 ayat (1) yang berbunyi:Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur dalam AD dan ART;Ayat (2):Penyelesaian perselisihan interal Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat(l),dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk olehPartai Politik;Ayat
    Mahkamah Partai;Ayat (7):Penyelesaian perselisihan melalui Mahkamah Partai harus diselesaikan dalamjangka waktu 60 hari;4 Bahwa norma yang diatur dalam UndangUndang Partai Politik dan AD/ART joPeraturan Organisasi Tergugat I jelas dan secara limitative menyatakan penyelesaianperselisihan internal Partai Politik dilakukan Mahkamah Partai yang harus diselesaikanpaling lama dalam jangka waktu 60 hari;Hal. 11 dari 23 hal Put.
    Politik:Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Nomor 191 K/Pdt.SusParpol/2013Bahwa ketentuan Pasal 32 ayat (2) dan (4) dan Pasal 33 ayat (1) UndangundangNo. 2 Tahun 2008 jo UndangUndang No. 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politikberbunyi: (2) "Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik".
    Pimpinan Partai Golongan Karya sebagaimana dimaksudHal. 19 dari 23 hal Put.