Ditemukan 11447 data
43 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
TAUFIK, SH,; DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BURUH, DKK.
DewanPimpinan Daerah (DPD) Partai Buruh Propinsi SulawesiBarat, Cq. Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai BuruhKabupaten Polewali Mandar, berkedudukan di Jalan Mr.
A/DPP Partai Buruh/III/2011, Tanggal 1 April 2011 atasHal. 1 dari 9 hal.
AMIN SAERI(Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Buruh Kabupaten PolewaliMandar) secara hukum adalah jelasjelas bertentangan dengan aturanperundangundangan yang berlaku dan tidak sesuai pula denganAnggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga (ADART) Partai Buruhdimaksud ;Bahwa terhadap dikeluarkannya Surat DPP Partai Buruh tersebut diatas berdasarkan usul/permintaan dari DPC Partai Buruh KabupatenPolewali Mandar adalah tidak didasarkan pada kebenaran dan faktayang seharusnya menjadi pertimbangan, demikian
pula bahwa sebelumdikeluarkannya suratsurat dimaksud sama sekali Penggugat tidakdiberikan hak pembelaan yang maksimal sesuai dengan AnggaranDasar/Anggaran Rumah Tangga Partai Buruh yang seharusnyaditegakkan karena merupakan hak Penggugat ;Bahwa terhadap Surat DPC Partai Buruh Kabupaten Polewali MandarNomor 03/PBPM/ 1/2011, Tanggal 24 Januari 2011 Perihal UsulanPenggantian Antar Waktu (PAW) Legislator Partai Buruh atas namaH.ANDI MUHTADIN (Penggugat) kepada DPP Partai Buruh dimaksudadalah dikeluarkan
DPP Partai Buruh.
124 — 80
KETUA DPC PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PPP SITUBONDOLAWANDrs. H. SUROSO, M.Pd.
Ketua DEWAN PIMPINAN CABANG' PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, yang berdomisili di Situbondo disebut sebagaiTergugat III .Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN. sesuai UU Parpol No. 2 tahun 2008 yang dimaksudPimpinan Partai Politik Partai Persatuan Pembangunan adalah Ketua Umumdan Sekretaris Jendral di tingkat pusat ketua dan Sekretaris di TingkatWilayah dan Cabang. Dengan demikian para tergugat juga kabur atau tidakjelas.
Sehingga gugatan tersebut tidaklengkap khus masalah peison dan domisilinya ;Bahwa objek gugatan adalah : perkara keuangan partai yang diperoleh darianggota partainya yang kebetulan pada saat itu dicalonkan sebagai BakalCalon Bupati Situbondo periode 2010 2015 Bahwa karena penggugat danpara tergugat semua adalah anggota partai yang harus taat dan tunduk padakeputusan Pimpinan partai yang didasarkan kepada Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan hasil Muktamar V1.Hal ini
aquo ;Bahwa karena para pihak, alasanalasan dan dalildalil para penggugat dalamsengketa a quo adalah berkaitan dengan hakhak dan kewajiban anggota sertakepengurusan partai, rapatrapat partai, masalah pelaksanaan Anggaran Dasardan Anggaran Rumah Tangga Partai Persatuan Pembangunan dan tidak adakaitannya dengan peraturan perundangan lain sehingga kasus tersebut berawalatau menyangkut atau berhubungan dengan persoalan internal partai yangbersangkutan yaitu Partai Persatuan Pembangunan maka hendaknyaPengadilan
Karena penyelesaianterakhir lewat muktamar partai belum bisa dilakukan karena harus menunggupelaksanaan Muktamar partai yang pada kepengurusan periode 2007 2012ini diperkirakan akan diselenggarakan tahun 2012 nanti.
Cukup melalui mekanisme partai Saja.Bahwa pasal 15 ayat (1), (2) dan (3) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART" Demikian juga pasal yang lain apabilaterjadi perselisihan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan diatas, Dan ierakhir melaluimekanisme keber:atan di tingkat Muktamar partai.
52 — 57 — Berkekuatan Hukum Tetap
MURSIDI; PENGURUS DPP ( DEWAN PIMPINAN PUSAT ) PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL ( PPRN ), DKK.
Kehilangan Warga Negara Indonesia ;Pasal 5.Disiplin Partai.1. Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang menjadi anggota partailain ;Hal. 4 dari 24 hal. Put. No. 472 K/Pdt.SUS/201 12. Anggota dan Pengurus Partai Peduli Rakyat Nasional dilarangmengadakan kegiatan usaha dan bisnis atas nama partai, baik resmimaupun tidak resmi tanpa izin Dewan Pimpinan Partai ;3.
Anggota Partai Peduli Rakyat Nasional dilarang melakukan kegiatan dantindakantindakan yang sifatnya bertentangan dengan AD/ART partai ;4. Anggota dan Pengurus Partai dilarang membuka rahasia partai ;5.
keuangan dan/atau keberatan terhadapkeputusan Partai Politik ;.
GUGATAN PREMATUR/TERLALU DINI ;1.Bahwa berdasarkan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun2008 tentang Partai Politik dinyatakan perselisihan partai politikHal. 14 dari 24 hal. Put.
keadilan dari sikappenzaliman partai kepada Pemohon Kasasi ;.
62 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
WILEM NOPE, S.H VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT (NTT), DKK
(bukti P.2);Bahwa Penggugat adalah Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dariFraksi Partai Demokrat sampai saat ini. (bukti P.3);Bahwa Penggugat sebagai Anggota DPRD Provinsi Nusa Tenggara Timur dariFraksi Partai Demokrat yang masih aktif, ketika mengikuti petunjuk teknis yangdiperoleh pada Silatnas Partai Demokrat di Sentul Bogor, bahwasanya sumberkuota bakal calon Anggota DPRD Provinsi, adalah seluruh Anggota DPRDProvinsi periode 20092014.
Artinya kami sebagai DPRD Provinsi aktif wajibdicalonkan kembali, sebagai upaya pemulihan elektabilitas partai yang sedangmerosot saat ini.
Harman dan Wilem Nope)kalah dan tidak maju ke putaran kedua, maka Penggugat mendatangi SekretariatDPD Provinsi NTT dengan maksud mendaftarkan diri sebagai Caleg, namun101112jawaban yang Penggugat peroleh dari Sekretaris DPD Partai Demokrat (Sdr.Jonathan Kana) bahwa atas perintah Ketua DPD Partai Demokrat Provinsi NTTSdr.
Johny Kaunang, nama Penggugat telah dicoret dengan alasan yang tidakjelas;Bahwa sampai batas waktu yang ditetapkan oleh KPUD (H1 PendaftaranBacaleg) ternyata nama Penggugat tidak masuk dalam daftar Bacaleg dari PartaiDemokrat Provinsi NTT;Bahwa atas tindakan Tergugat telah bertentangan dengan PembukaanAnggaran Dasar Partai Demokrat (bukti P.6) sehingga Penggugat sebagaiAnggota Partat Demokrat NTT oleh Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrattelah diberikan Surat KePutusan Nomor 173/SK/DPP.PD/IX/2013
partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik , maka sesuai dengan ketentuan Undang Undang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, Majelis akan mempertimbangkan keberatankeberatankasasi dari Pemohon Kasasi;Menimbang, bahwa terhadap keberatankeberatan tersebut, Mahkamah
32 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.Sos ; DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL (PAN). dk
ketentuan normatifyang berlaku dalam internal Partai Politik peraturan perundangundangan yangmengatur tentang Partai Politik, maka secara hukum mengharuskan Tergugat IHal. 15 dari 25 hal.
yang menetapkan:1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan RT ;2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politikkepada Kementerian ;4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik
MA/Kumdil/329/X/K/2003 tanggal 15 Oktober 2003 yangmenyatakan:Perkara yang menyangkut dengan kebijakan partai dan sengketa bakal calonAnggota Legislatif, sengketa kepengurusan partai yang merupakan masalahinternal partai, seharusnya diselesaikan dalam forum internal partai, danPengadilan harus menyatakan diri sebagai tidak berwenang memeriksa danmengadili perkara tersebut ;Merujuk pada alasan dan referensi ketentuan regulasi di atas, Tergugat I maka secarahukum, Pengadilan Negeri Banda Aceh harus
Rumah Tangga, Kebijakan dan KeputusanKeputusan partai yang merugikan kader/ anggotanya, hal ini sesuai denganketentuan Pasal 61 Bab XIII ART Partai Amanat Nasional yang ditetapkan padatanggal 9 Januari 2010, lembaga tersebut adalah Mahkamah Penyelesaian Sengketa(MPS), yang merupakan lembaga khusus bagi kader/anggota partai untukmenyelesaikan sengketa dalam tubuh partai, oleh karena adanya lembaga yangdibentuk untuk menyelesaikan sengketa dalam internal partai, maka sudahsepatutnya agar hakim Pengadilan
dengan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lainnyaadalah pertimbangan hukum yang salah menurut hukum dan telahbertentangan dengan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentangPerubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politikyaitu Pasal 32 ayat (2) yang menguraikan:Penyelesaian perselesihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik ;Artinya secara hukum bila kita hubungkan
79 — 10
DPP PARTAI DEMOKRAT,Cs >< KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM (Ketua KPU), Cs
Bahwa Penggugat adalah Partai Demokrat sebagai salah satu Partai PolitikPeserta Pemilu 2009 di Daerah Pemilihan Kota Jayapura.2. Bahwa Penggugat II adalah calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerahdari Partai Demokrat Nomor urut 6 Daerah Pemiligan Kota Jayapura.3.
Ada kesalhan penulisan angka dalam Berita Acara RekapitulasiPerhitungan Suara oleh PPD Jayapura Selatan yaitu perolehan suaracaleg Partai Demokrat nomor urut 1 (satu) atas nama TimbulSipahutar, SH sebanyak 431 suara ditulis 413 suara dan perolehansuara caleg nomor urut 9 Fransiska Sanaki sebanyak 11 siara ditulis 1suara, sehingga perolehan Partai Demokrat berkurang 28 suara,sehingga Partai Demokrat kehilangan satu kursi yang menjadi milikklien kami sdri. Yoma Lisapaly.b.
Bahwa oleh karena itu, secara hirarkis partai politik PesertaPemilu Anggota DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/kota terdiri dari :e Peserta Pemilu Anggota DPR adalahPengurus Partai Politik Peserta Pemilu ditingkat Pusate Peserta Pemilu Anggota DPRD Provinsiadalah Pengurus Partai Politik Peserta Pemiluditingkat Provinsi;e Peserta Pemilu Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Pengurus Partai Politik PesertaPemilu ditingkat Kabupaten/Kota.3.3.
sebelum Tergugat , Tergugat Il, dan Tergugat IIl melaksanakankewenangan sebagaimana diatas, Tergugat secara hokum mengumumkanperolehansuara partai politik peserta pemilihan umum secara nasional termasukperolehan suara Penggugat , yang dilaporkan oleh seluruh Komisi PemilihanUmum Kabupaten / Kota seIndonesia termasuk Tergugat II.Bahwa jika Penggugat termasuk Dewan Pengurus Cabang Partai DemokratProvinsi Papua dan Dewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Jayapuradengan data perolehan suara yang
Bahwa karena itujika Partai Peserta Pemilinan Umum Legislatif memperoleh kursi, maka kursi itudisebut Kursi Partai Politik.Bahwa oleh karena itu, kiranya yang paling berkepentingan untuk mengambiltindakan hukum dalam hal mengajukan gugatan terhadap Tergugat II adalahDewan Pengurus Cabang Partai Demokrat Kota Jayapura, dan bukan PenggugatIl yang statusnya hanya sebagai calon yang diusulkan oleh Dewan PengurusCabang Partai Demokrat Kota Jayapura.Il. Dalam Pokok Perkara1.
64 — 6
DPC Partai PPRN
Dan apabila anggota partai tidak menyetoriuran ke Partai maka Partai Penegak Demokrasi Indonesia(PPDI) berhak memberhentikan anggotanya, terlebih lagiapabila anggota terindikasi pindah partai lain seperti yangdilakukan Penggugat (Hj. Bungsuhari Dg.
, perihal Penugasan Fungsional partai Golongan Karyaprovensi Sulawesiselatan No.39 An.
Bungsuhari Dg Ngaisebagai Anggota DPRD Partai Penegak Demokrasi Indonesiaserta Rekomendasi Dewan Pimpinan Pusat Partai PenegakDemokrasi Indonesia terhadap Pergantian Antar Waktu SaudariDra.Hj.
orientasi padahal dia partai lain, itukebijakan partai;.
pemecatan Penggugat;Bahwa saksi menjelaskan yang tidak loyal kepada partai ituseperti ada kepengurusan partai yang ilegal dan Penggugat loyalkepada kepengurusan partai yang ilegal tersebut, dan Penggugattidak ada kontribusi ke partai;Bahwa saksi menjelaskan mekanisme untuk dilakukan PAW diCabang itu semuanya Cabang yang mengurus;Bahwa ada prosedurnya untuk mengurus PAW di Cabang;Bahwa untuk PAW harus langsung surat pemecatan ;Bahwa yang di PAW tersebut dipanggil oleh partai terlebih dahulu,tergantung
151 — 60 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, c.q. H. PRABOWO SUBIANTO dan H. AHMAD MUZANI, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA c.q.
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GERINDRA, 2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GERINDRA PROVINSI MALUKU UTARA CQ MUHAIMIN SYARIF DAN IKHI SUKARDI HUSEN lawan ROSIANA SYARIF
54 — 4
MUSLIM,SH.I LAWAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI DAMAI ACEH (PDA)KANTOR PUSAT DI BANDA ACEH,Cq. DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI DAMAI ACEH(PDA)KABUPATEN PIDIE JAYA
Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) Kantor Pusat di BandaAceh, Cq. Dewan Pengurus Wilayah Partai Damai Aceh (PDA)Kabupaten Pidie Jaya, beralamat di JIn. Banda Aceh Medan Km. 162Kecamatan Meurah Dua Depan Polsek Merah Dua DI Pidi Jaya, sebagaiTERGUGAT 1.2. Dewan Pengurus Pusat Partai Damai Aceh (PDA) yang beralamat diJin. Pocut Baren No.110 Kp.
Partai dan instruksi Dewan Pengurus Pusat.Setia dan disiplin kepada Partai serta mendukung dan membelakepentingan Partai;Aktif dalam kegiatankegiatan Partai serta bertanggungjawab atas segalasesuatu yang diamanatan Partai;Menjunjung tinggi kehormatan dan nama baik Partai serta menentangsetiap upaya dan tindakan yang merugikan Partai dengan cara yangberakhlakul karimah;Memupuk persatuan dan solidaritas diantara sesama anggota Partai;Membayar uang iuran keanggotaan yang telah ditetapbkan oleh DewanPengurus
Kepada yang bersangkutan (Penggugat) diminta untuk mengembalikanKartu Anggota Partai yang dimilikinyA kepada Pengurus Partai dimanadia terdaftar ;3.
Pidie Jaya, dan sebagai salahseorang anggota DPRK Pidie Jaya dari Partai Damai Aceh Kab.
Pidie Jaya bukan memberhentikan Penggugatdari Pengurus Partai di DPW PDA Kab.
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.
52 — 22
SANI ISHAK
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional.
2.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq. Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Prof. aceh
3.Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional cq.Dewan Pimpinan Daerah Partai Amanat Nasional Aceh Utara
4.Mahkamah Partai Amanat Nasional
5.Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Aceh Utara
6.Komisi Independen Pemilihan atau Komisi Pemilihan Umum Aceh Utara
7.Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia cq. Gubernur Aceh, cq. Bupati Aceh Utara
80 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI AMANATNASIONAL PROVINSI SULAWESI UTARA, berkedudukandi Jalan Piere Tendean Boulevard, Komplek MWalk,Manado, Sulawesi Utara;3.
untuk mencabut Putusan Nomor PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentang PemberhentianTetap Penggugat Sebagai Anggota Partai Amanat Nasional;Memerintah Tergugat II untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional Penggugat;Memerintah Tergugat IIl untuk mencabut Berita Acara Pleno DPDtanggal 19 Juli 2018 tentang Sanksi Pemberhentian Penggugat;Menguatkan Putusan Provisi;.
hukum mengikat seluruh perobuatan atau keputusan TergugatIll terkait Berita Acara Rapat Pleno DPD tanggal 19 Juli 2018 tentangSanksi Pemberhentian Penggugat;Memerintah Tergugat untuk mencabut Putusan Nomor:PAN/A/Kpts/KUSJ/119/IX/2018 tanggal 28 September 2018 tentangPemberhentian Tetap Penggugat Sebagai Anggota Partai AmanatNasional;Memerintah Tergugat I untuk mencabut Putusan Nomor PAN/24/A/KS/103/VII/2018 tanggal 31 Juli 2018 tentang Surat RekomendasiPemberhentian Keanggotaan Partai Amanat Nasional
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Halaman 7 dari 10 hal.
terlebih dahulu;Bahwa Penggugat tidak dapat membuktikan telah ada prosespenyelesaian sengketa melalui Mahkamah Partai atas pemecatanPenggugat dari Anggota Partai Amanat Nasional oleh karena itu gugatan aquo adalah prematur;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 107/Pdt.G/2018/PNKtg tanggal 17 Januari 2019 dalam perkara ini tidak bertentangan denganhukum dan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukanoleh Pemohon Kasasi
84 — 64 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DK
KETUA DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan Raya KendangsariNomor 36 Surabaya;2. KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN, berkedudukan di Jalan P.B.
Persatuan Pembangunanadalah anggota dan kader Partai Persatuan Pembangunan;Bahwa Para Tergugat adalah: Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Jakarta disebut sebagai Tergugat ; Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Surabaya disebut sebagai Tergugat Il; Ketua Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan, yangberdomisili di Situbondo disebut sebagai Tergugat Ill;Seluruhnya adalah Pimpinan Partai Politik Partai Persatuan
yang bukananggota Partai untuk mentaati AD/ART Partai tersebut termasuk Pengadilanyang memeriksa perkara a quo, sehingga Pengadilan Tidak berwenangmemeriksa perkara a quo;.
Cukup melalui mekanisme partai saja;9.
Bahwa Pasal 15 ayat (1), (2) dan (8) AD/ART partai adalah anggota partaiharus taat dan patuh terhadap AD/ART, demikian juga Pasal yang lain apabilaterjadi perselisinan antar anggota partai dengan pengurus partai khususnyapersoalan keuangan partai maka penyelesaian menurut mekanisme partaisesual AD/ART adalah yang telah kami sebutkan di atas, Dan terakhir melaluimekanisme keberatan di tingkat Muktamar partai; Sehingga Para Penggugatharus menunggu pada saatnya muktamar partai pada tahun 2012 tersebut
76 — 46
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA;PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP);
Analisa Dan x=Y / RBi Pertimbangan fou Dan Advokasi Partai, Sub Direktorat Ssyyc (eyPo Partai Politi Direktorat Tata Negara, Direktorat Jenderal ie8 a Hukum Umum ; 2022202"y8a Choirul Muttagin, S.H., MH. Analis Peniggaingar3) Hukum dan Advokasi Parpol, Direktorat ao Negara,SYor Direktoral Jenderal Administrasi Hukum im BS scours
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Kantor SeKTEg ralSs Sberalamat di Jalan Tebet Barat IX No,17, Tebet,, YakartaSete dalam, yang diwakili oleh Ir.
H. 1 pitnammac8 Romahurmuziy, M.T. selaku Ketua Umum Dewan PimpinanSs Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembarijinan ( (PPP) dan H.Arsul Sani, S.H., M.Si., selaku & Skretaris Jenderal Dewany oeoe Pimpinan Pusat (DPP) Partai Rrsatuan Pembangunan (PPP),> +Ss berdasarkan Surat Kept ysan Menteri Hukum Dan Hak Asasi =y Manusia Republi, idonesia Nomor : M.HH06.AH.11.01 oeee Tahun 2016, ato gal 27 April 2016, Tentang Pengesahanid us Susunan Personalia Dewan Pimpinan Pusat Partai PersatuanKY gsLy eSw Hal 2 dari
Achmad DimyatiNatakusumah ; s Kepbmnatan Kebon Jeruk, JakartaPe lat j nnn nn en anne n ne ss Berdasarkan Akt Pernyataan Ketetapan Muktamar VIII *gs Partai Pers Bn Pembangunan 30 Oktober 2 Nopember2014 di Jakarta mengenai Susunan EePent Dewan Pimpinan Pusat Partai PersStuan$Pembangunan Masa Bakti Periode 2014 sampai 2019cr Nomor 17, tanggal 7 Nopember 20g yang dibuatdihadapan H. Teddy Anwar, Stir SN. Notaris diJakarta dan berdasarkan Putusan Mahkamah AgungY Republik Indonesia Nomor : 601 K/ Pdt.
6 Juni 2005 dan SEMA No. 11 Tahun>2008 tanggal 18 Desember 2008 yang pada pokoknya menyatakan mengacuypada yurisprudensi, partai politik bukanlah jabatan Tata Usaha NegaraSYsehingga keputusankeputusan yang berkaitan dan termasuk dalam ruangeelingkup politik bukanlah merupakan keputusan Tata Usaha Negara ;ayHal 12 dari 15 hal.
91 — 16
X DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT,Cs
38 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA, DKK
Mamonto (Wakil Ketua Partai Golkar KotaKotamobagu) berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 14September 2013;I DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGANKARYA TINGKAT II, KOTA KOTAMOBAGU, berkeduduan diHal. 1 dari 11 hal.
dan mendukung calonyang diusung oleh partai lain;4 Bahwa alasan Tergugat I memberhentikan Penggugat adalah secara akal sehattidak dapat diterima dan menggunakan standar ganda karena dalam kasus yang samaTergugat I tidak melakukan pemberhentian keanggotaan sebagai anggota Partai Golkarkepada kader yang tidak mendukung kader Partai Golkar dalam pilkada, bahkan yangbersangkutan maju sendiri sebagai calon, contohnya Drs.H.Jelantik Mokodompit padaPilkada 2008 diusung Partai Amanat Nasional begitu juga
dan anggaran rumah tangga serta PO Partai Golkar danhanya dilakukan secara sepihak oleh orang orang tertentu di dalam partai Golkar karenafaktor tertentu;3 Bahwa Pemohon Kasasi selama ini tetap loyal kepada partai buktinya sampai dengansaat ini Pemohon Kasasi tidak pindah ke partai lain walaupun banyak tawaran untuk itu,namun Pemohon Kasasi tetap bertahan sebagai kader partai Golkar sampai dengan saatinl;4 Bahwa dalam persidangan terungkap bahwa pemberhentian Pemohon Kasasi sebagaianggota/pengurus
ditolak olehpimpinan partai di atasnya dalam hal kasus Pemohon Kasasi adalah DPD I Partai GolkarHal. 7 dari 11 hal.
Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harus diselesaikanterlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut belum diselesaikan olehMahkamah Partai Politik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secara internaloleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik sebagaimana
96 — 29 — Berkekuatan Hukum Tetap
PIMPINAN PUSAT PARTAI MATAHARI BANGSA, DKK
internal partai politik;5.
Bahwa sesuai dengan ketentuan UndangUndang Republik IndonesiaNomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 tentang Partai Politik Pasal 16 ayat (1) huruf d berbunyiAnggota Partai Politik diberhentikan kKeanggotaannya dari Partai Politik:apabila melanggar AD dan ART; ayat (2) Tata cara pemberhentiankeanggotaan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diaturdalam AD dan ART; ayat (3) Dalam hal anggota partai politik yangdiberhentikan adalah anggota lembaga perwakilan
Bahwa AnggaranRumah Tangga Partai Matahari Bangsa tentang Kewajiban dan Hak Anggotauntuk mentaati Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga, sertakeputusankeputusan partai, menjaga nama baik partai dan menghindariperbuatan tercela;Bahwa AD dan ART Partai Matahari Bangsa (PMB) adalah sah berdasarkanKeputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik IndonesiaNomor: M.HM64.AH.11.01 Tahun 2008 tentang Pengesahan AnggaranDasar, Anggaran Rumah Tangga dan Susunan Pengurus Dewan PimpinanPusat Partai Matahari
Beberapa Pimpinan dan anggota Partai Matahari Bangsa diberikanKebebasan untuk hijrah atau masuk partai lain dalam Pemilu 2014;5.
No. 195 K/Pdt.SusPar.Pol/2014Ayat (1) : "Penyelesaian Perselisihan Parpol diselesaikan olehInternal Partai Politik sebagaimana diatur dalam AD/ART";Ayat (2) : "Penyelesaian Perselisihan Internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan olehsuatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik";Selanjutnya;Dalam Pasal 33 ayat (1) UU Nomor 2 Tahun 2008 sebagaimana yangtelah diubah dengan UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politikyang menyatakan: "Dalam
44 — 46
WILEM NOPE,SHlawan- KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRAT ( NTT ) - KETUA HARIAN DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRAT - KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM ( KPU ) PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR
Bahwa benar sebelumnya Tergugat adalah anggota Partai Demokratdan benar pula Penggugat adalah merupakan salah satu anggotaDPRD Provinsi NTT dari Partai Demokrat Periode 2009 2014.
,Namun sejak tanggal 04 juni 2013 Tergugat telah diberhentikan dariAnggota Partai Demokrat dan diusulkan untuk digantikeanggotaannya sebagai anggota DPRD Provinsi NTT dari PartaiDemokrat, karena secara resmi Tergugat telah pindah ke Partai lain.Hal ini ini sesuai dengan Pasal 16 UndangUndang Nomor 2 tahun2008 sebagai yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor.2tahun 2011 tentang Partai Politik yang berbunyi sebagai berikut :Anggota Partai Politik diberhentikan dari Partai Politik apabila :e Meninggal
dunia.e Mengundurkan diri secara tertulis.e Menjadi anggota Partai Politik lain.e Melanggar AD dan ART.Ketentuan ini sesuai pula dengan bunyi Pasal 17 Anggaran Dasar(AD) Partai Demokrat yang salah satu alasannya menyatakanbahwa Anggota Partai Demokrat diberhentikan karena telahPINDAH KE PARTAI POLITIK LAIN.Bahwa dengan demikian maka tindakan Tergugat yang telahmengeluarkan SK.Nomor.014/SK/DPD.PD/NTT/2013 tanggal 04Juni tentang Pemberhentian dari Anggota Partai Politik,Pemberhentian antar waktu dan
Penggugat yang telah pindahke partai lain yaitu DPD/PD melaporkan bahwa ada anggota yangmasih menjabat sebagai anggota DPRD dari Partai Demokrat telahmenjadi anggota dari Partai lain dan Berdasarkan Pasal 8 ayat( 1 ) mengenai tata cara pemberhentian dan pasal 17 ayat (1 ) AD/ART Partai Demokrat wajib mengambil sikap memberhentikanpenggugat sebagai anggota Partai Demokrat dan mengeluarkan SKPenggantian Antar Waktu ( PAW );Bahwa saksi tidak pernah menghubungi Penggugat danmenanyakan hal tersebut karena
bahwa perselisihanpartai politik diselesaikan internal partai politik sebagaimana diatur dalamAD dan ART dan dalam ayat (2) nya ditentukan bahwa penyelesaianperselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah partai politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (1) Undangundang RI nomor 2tahun 2011 tentang Partai Politik ditentukan bahwa dalam halpenyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H.
136 — 75
Penggugat:
SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SH
Tergugat:
1.DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. H. PRABOWO SUBIANTO, selaku KETUA UMUM DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
2.MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA c.q. HABIBUROKHMAN, S.H., selaku KETUA MAJELIS KEHORMATAN DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA
3.DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA JAWA TENGAH c.q. H.ABDUL WACHID, selaku KETUA DEWAN PENGURUS DAERAH (DPD) PARTAI GERAKAN INDONESIA RAYA PROVINSI JAWA TENGAH
Surat DPD Partai Gerindra Provinsi Jawa Tengah (Tergugat Ill)Nomor: JT/06034/A/DPDGERINDRA/2021 tanggal 4 Juni 2021perihal usulan pemberhentian anggota fraksi Partai Gerindra DPRDKabupaten Blora atas nama H. SETIYADJI SETYAWIDJAJA, SHdikarenakan melanggar AD/ART Partai Gerindra dan dinilai tidak aktifserta tidak loyal terhadap Partai;14.
Hal mana Penggugat sebagai anggota Partai Gerindraberkeberatan dan menolak atas terbitnya Surat Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Gerindra Nomor : 090246/ Kpts/ DPPGERINDRA/ 2021 tanggal 13 September 2021 Tentang PemberhentianKeanggotaan Penggugat dari Partai Gerindra;2.
, maka Tergugat Il(Majelis Kehormatan Partai Gerindra) menurut hukum = adalahberwenang untuk menyelesaikan perselisihan internal Partai Gerindraserta pelanggaran disiplin dan masalahmasalah lainnya yang dapatberpengaruh terhadap nama baik Partai Gerindra;4.
/ART Partai Gerindra.
hal ini Partai Gerindra;5.
93 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
LAMEN SARIHI, S.H, M.H VS Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Provinsi Kepulauan Riau, Cq. Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya Kabupaten Bintan, Cq. Fraksi Golongan Karya (GOLKAR) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bintan
PUTUSANNomor 565 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:H. LAMEN SARIHI, S.H, M.H., berkedudukan di PerumahanTokojo, RT 5 RW 13, Kelurahan Kijang Kota, KecamatanBintan Timur, Kabupaten Bintan, Provinsi Kepulauan Riau,dalam hal ini memberi kuasa kepada Herman, S.H., M.H.
,dan kawankawan para advokat, berkantor di Jalan KaryaKampung Lembah Rantau RT 3 RW 7 Kelurahan BatuSembilan Nomor 1, Kecamatan Tanjungpinang Timur, KotaTanjungpinang, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1Agustus 2017;Pemohon Kasasi dahulu Penggugat;LawanDewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya Cg.Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan Karya ProvinsiKepulauan Riau, Cg. Dewan Pimpinan Daerah PartaiGolongan Karya Kabupaten Bintan, Cq.
., selaku Ketua Dewan PimpinanDaerah Partai Golkar Provinsi Kepulauan Riau, dalam hal inimemberi kuasa kepada H. A. Rivai Ibrahim, S.H., dan RajaAzman, S.H., para advokat berkantor di Jalan TuguPahlawan Nomor 35 Lantai Il Tanjungpinang ProvinsiHalaman 1 dari 6 hal. Put.Nomor 565 K/Padt.SusParpol/2018Kepulauan Riau, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal10 Agustus 2017;Termohon Kasasi dahulu Tergugat;DanPemerintah RI Cq. Menteri Dalam Negeri Cg.
Lamen Sarihi, S.H, M.H) yangdiajukan oleh Dewan Pimpinan Daerah Partai Golkar Kabupaten Bintan Cq.Fraksi Golkar DPRD Kaupaten Bintan tidak sesuai dan bertentanganHalaman 2 dari 6 hal.
Lamen Sarihi, S.H., M.H., (Penggugat) sampai putusandalam perkara ini memperoleh kekuatan hukum yang tetap (in kracht);Memerintahkan kepada Dewan Pimpinan Partai Golkar Kabupaten BintanCq. Fraksi Golkar DPRD Kabupaten Bintan untuk membayar dendasebesar Rp100,00 (seratus rupiah) setiap hari lalai melaksanakan isiputusan ini;Memerintahkan kepada Turut Tergugat dalam Putusan Sela untukmenunda Proses Usulan Pengganti Antar Waktu (PAW) Ketua DPRDKabupaten Bintan atas nama Sdr. H.
27 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I (DPD) PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA CQ. KETUA DEWAN PIMPINAN GOLKAR KOTA BITUNG, diwakili oleh Dra. Baby Palar, SH.,MAP., SELAKU KETUA DPD PARTAI GOLKAR BITUNG vs IVONNE CH. LUNTUNGAN
PUTUSANNomor 39 PK/Pdt/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata dalam peninjauan kembali telah memutuskansebagai berikut dalam perkara :DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI GOLKAR CQ.KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT (DPD)PARTAI GOLKAR SULAWESI UTARA CQ. KETUA DEWANPIMPINAN GOLKAR KOTA BITUNG, diwakili oleh Dra. BabyPalar, SH.
, yangdalam hal ini adalah Tergugat;Bahwa tanah milik Penggugat tersebut ditempati oleh Tergugat sejaktahun 1983 hingga sekarang, karena pada tahun 1981 Partai Golkar KotaAdministratif (Kotif) Bitung belum mempunyai kantor yang tetap/permanen, yangmana pada waktu itu suami Penggugat sebagai Pengurus Partai Golkar,sehingga mengadakan pembicaraan dengan orang tua Penggugat dan orangtua Penggugat meminjamkan tanah tersebut untuk dipakai oleh Partai Golkar,karena mengingat suami Penggugat sebagai Pengurus
Partai Golkar padawaktu itu dan mengingat juga selalu Ketua Golkar itu adalah Dr.
Allan Umboh,yang mana ada mempunyai hubungan emosional dengan orang tua Penggugat,terlebih khusus ibu Penggugat;Bahwa selama suami Penggugat masih terlibat dengan Partai Golkarsebagai Pengurus Parta Golkar, suami Penggugat telah mengajukanpermintaan kepada Dewan Pimpinan Daerah Tingkat II (DPD II) Partai GolkarKota Bitung untuk membayar tanah tersebut, namun tidak ada respon yang baikdari Dewan Pimpinan Daerah Tingakt II (DPD Il) Partai Golkar Kota Bitung, dansetelah suami Penggugat sudah tidak ada
lagi terlibat dalam Partai Golkar,pernah menghubungi Ketua/Pimpinan maupun Dewan Pimpinan Daerah TingkatIl (DPD Il) Partai Golkar Kota Bitung;Bahwa pada tahun 2009 Penggugat telah memohon penerbitan Sertifikatatas tanah tersebut pada badan Pertanahan Nasional Kota Bitung, namunKetua Partai Golkar mengajukan surat penangguhan kepada Badan PertanahanNasional Kota Bitung.