Ditemukan 78588 data
34 — 6
taruhannya langsung pada mata besar atau kecil dan memilih angka21,2,3,4,5,6 setelah pemasang taruhan dinyatakan stop oleh pemutar dadu, kemudiantempurung penutup dadu dibuka da diketahui berapa jumlah mata dadu yang keluarsehingga para pemasang taruhan mengetahui apa taruhannya kena atau tidak, bagipemasang yang taruhannya kena pada besar atau kecil mendapat 1 kali lipat sesuaidengan jumlah ung taruhannya dan bagi pemasang angka akan mendapat 4 kali lipatsesuai dengan jumlah uang taruhannya dan begitu seterusnya
taruhannya langsung pada mata besar atau kecil dan memilih angka1,2,3,4,5,6 setelah pemasang taruhan dinyatakan stop oleh pemutar dadu, kemudiantempurung penutup dadu dibuka da diketahui berapa jumlah mata dadu yang keluarsehingga para pemasang taruhan mengetahui apa taruhannya kena atau tida, bagipemasang yang taruhannya kena pada besar atau kecil mendapat 1 kali lipat sesuaidengan jumlah ung taruhannya dan bagi pemasang angka akan mendapat 4 kali lipatsesuai dengan jumlah uang taruhannya dan begitu seterusnya
13 — 9
,pekerjaan XXXXXX, tempat tinggal di XXXXXX, KecamatanMantikulore, Kota Palu, dibawah sumpahnya memberikan keteranganyang pada pokoknya disimpulkan sebagai berikut:Bahwa saksi kenal Penggugat karena anak kandung saksi dankenal pula Tergugat karena menantu saksi;Bahwa Penggugat dan Tergugat suami istr, menikah pada tahun2010, saksi hadir;Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersamadi rumah orangtua Penggugat kemudian pindah dan tinggalbersama di rumah orangtua Tergugat di Palopo seterusnya
;Bahwa saksi tahu keaadan rumah tangga Penggugat danTergugat, awalnya rukun dan harmonis, dikaruniai 2 orang anakbernama: XXXXXXX;Bahwa sejak Agustus 2020 seterusnya Penggugat dan Tergugatsering terlibat perselisinan dan pertengkaran, dan saat iniPenggugat dan Tergugat tidak rukun dan sudah berpisah tempattinggal:;Halaman 5 dari 14 hal.
Putusaan No. 504/Pdt.G/2021/PA .Pal Bahwa Penggugat dan Tergugat suami istri, menikah tahun2010, saksi hadir; Bahwa setelahn menikah Penggugat dan Tergugat tinggalbersama berpindahpindah, terakhir tinggal di rumah Tergugat diPalopo seterusnya; Bahwa saksi tahu keadaan rumah tangga Penggugat danTergugat, awalnya rukun dan harmonis dikaruniai 2 orang anakbernama XXXXXX; Bahwa sekarang Penggugat dan Tergugat tidak rukun dan tidakharmonis lagi, sejak tahun 2020 sering terlibat perselisinan danpertengkaran
telahmemenuhi syarat formil sebagai alat bukti/saksi;Menimbang, bahwa para saksi secara terpisah di muka persidangantelah memberikan keterangan di bawah sumpah yang isinya antara saksisatu dengan saksi lainnya saling bersesuaian, sebagaimana tersebut dimuka dalam Duduk Perkara;Menimbang, bahwa keterangan saksisaksi Penggugat adalahhalhal yang diketahui dan dialami sendiri bahwa rumah tangga Penggugatdan Tergugat awalnya rukun dan harmonis dikaruniai 2 orang anak, namunsejak pertengahan tahun 2020 seterusnya
22 — 16
berusaha mencari pendapatan lainuntuk mencukupi kekurangan biaya bulanan yang diberikan oleh Tergugatdengan cara mengerjakan bisnis onlain;Bahwa pada awal tahun 2012 Penggugat mencoba meminjam uangTergugat untuk bisnis onlain barang elektronik namun Tergugat menolakuntuk meminjamkan uangnya dengan berkata tidak usa kamu bisnis kalaumau pake uangku, akhirnya Penggugat meminjam uang koperasi di kantorTergugat sejumlah Rp. 5.000.000, setelah selesai/lunas Penggugatmeminjam lagi Rp. 15.000.000, dan seterusnya
KdiBahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersama dirumah orangtua Tergugat selama 2 tahun kemudian tinggal diperumahan BMKG Maritim Kendari Kota Kendari seterusnya;Bahwa saksi sering ke rumahnya Penggugat dan Tergugat, awalnyahidup rukun sampai dikaruniai 2 orang anak, bernama XXXXX danXXXXX;Bahwa Penggugat dan Tergugat sekarang sudah tidak rukun, sejakakhir 2012 sering berselisih dan bertengkar dan hal ini sering saksi lihatketika saksi tinggal bersama dengan Penggugat dan Tergugat
KdiBahwaTergugat dengan Penggugat suami istri, menikah pada tanggal11 Oktober 2009, saksi hadir;Bahwa setelah menikah Tergugat dan Penggugat tinggal bersama dirumah orang tua Tergugat sampai dua tahun lamanya, selanjutnyapindah dan tinggal di rumah Dinas BMKG Kota Kendari seterusnya;Bahwa saksi sering ke rumah tempat tinggal Tergugat dan Penggugatdi perumahan BMKG Kendari pada tahun 2013;Bahwa pada awalnya saksi melihat Tergugat dengan Penggugatrukun sebagai suami istri, dikaruniai 2 orang anak,
muncul gejalanyasejak dari awalawal perkawinan seterusnya sampai sekarang, terjadi masalahdemi masalah terutama pada puncaknya Oktober 2016 Tergugat tidak lagimemberikan nafkah kepada Penggugat dan melakukan kekerasan/memukulPenggugat, maka dengan demikian keterangan saksi tersebut pada dasarnyatidak menguatkan bantahan Tergugat secara keseluruhan, terutama pernyataanTergugat menyatakan sekarang masih rukun dan harmonis, maka oleh karena ituketerangan saksi tersebut harus dikesampingkan;Menimbang
(suami atau istri) sudahtidak ingin lagi mempertahankan rumah tangganya atau perkawinannya dantelah nyata telah hidup berpisah untuk seterusnya di tambah dengan gagalnyasegala upaya perdamaian baik dari keluarga, Majelis Hakim maupun mediasioleh Mediator, maka dapat dipastikan bahwa ikatan bathin Penggugat danTergugat telah putus sekaligus mengisyaratkan rumah tangganya benarbenartelah pecah/idak utuh lagi, dan tidak ada harapan untuk bisa hidup rukunkembali sebagai suami istri dalam satu rumah
220 — 55
Setelah itu terdakwamenurunkan sendiri celananya, lalu menindih tubuh saksi korban sambilmemasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan saksikorban, seterusnya dinaikturunkan berulang kali dan setelah merasakanHal. 5 dari 44 hal.
Setelah itu terdakwamenurunkan sendiri celananya, lalu menindih tubuh saksi korban sambilmemasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan saksikorban, seterusnya dinaikturunkan berulang kali dan setelah merasakanspermanya akan keluar, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalamkemaluan saksi korban lalu menumpahkan sperma di lantai.Bahwa pada hari Selasa 27 Agustus 2013 sekira pukul 23.45 wib terdakwakembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban.
Setelah itu terdakwamenurunkan sendiri celananya, lalu menindih tubuh saksi korban sambilmemasukkan alat kelaminnya yang telah menegang ke dalam kemaluan saksikorban, seterusnya dinaikturunkan berulang kali dan setelah merasakanspermanya akan keluar, terdakwa mencabut kemaluannya dari dalamkemaluan saksi korban lalu menumpahkan sperma di lantai. Bahwa pada hari Selasa 27 Agustus 2013 sekira pukul 23.45 wib terdakwakembali mengulangi perbuatannya menyetubuhi saksi korban.
Terdakwakemudian merabaraba, menciumi pipi dan bibir saksi, dan kemudianmenurunkan celana saksi hingga lutut, seterusnya, setelah terdakwamelepas celananya sendiri hingga lutut, terdakwa membaringkan saksidiatas tikar, lalu memasukkan alat kelaminnya kedalam kemaluan saksihingga beberapa saat.
14 — 12
., M.H.) tanggal 21 Maret 2017,ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 331/Padt.G/2017/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
6 — 5
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Termohon tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Pemohon danTermohon untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporanMediator (Sutejo) tanggal 28 Juli 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 967/Padt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
13 — 14
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 141/Pat.G/2017/PA.BppDan seterusnya
9 — 14
H. lbrohim, M.H.) tanggal 01 November 2017, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 432/Pat.G/2016/PA.BppDan seterusnya
11 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 819/Pat.G/2017/PA.BppDan seterusnya
11 — 9
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 844/Pdt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
15 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
9 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 141/Pdt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
8 — 7
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
23 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 891/Pat.G/2019/PA.BppDan seterusnya
25 — 20
Amir Husin, S.H.) tanggal 08 Januari 2018, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses
BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya...MENGADILI1. Mengabulkan permohonan Pemohon;2. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkan talaksatu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidang PengadilanAgama Balikpapan;3.
7 — 10
telah hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Sutejo) tanggal 09 Juni 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
40 — 13
., M.H.) tanggal 29 Maret 2019, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 523/Pat.G/2019/PA.BppDan seterusnya
9 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya