Ditemukan 11447 data
75 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DARUL ACEH, DKK
15 — 9
Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) vs MOHAMMAD TAKBIR, SH dkk
Bahwa pengajuan usulan pergantian antar waktu yang dilakukan olehtergugat dan kemudian direkomendasikan oleh tergugat Il tidak sesuaidengan akidah Normatif yang termuat dalam anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Hari Nurani Rakyat (HANURA) olehkarena penggugat tidak pernah diberi peringatan secara lisan maupuntulisan, penggugat tidak pernah diberi kesempatan untuk melakukan upayapembelaan diri seperti yang diamanatkan oleh anggaran dasar dananggaran rumah tangga partai;7.
Menyatakan Tergugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati NuraniRakyat (HANURA) Kabupaten Banggai Kepulauan dan tergugat IlDewan Pimpinan Daerah Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) ProvinsiSulawesi Tengah telah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan bahwa Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati NuraniRakyat (HANURA) Nomor:30 DPCHANURA KAB.
Menyatakan bahwa surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati NuraniRakyat (HANURA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 051/DPDHANURA SULTENG/X/2013, Tanggal 7 Nopember 2013, Tidak Sah;5. Menghukum tergugat Ill dan tergugat IV agar mentaati putusan ini;6.
Menyatakan Tergugat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati Nurani Rakyat(HANURA) Kabupaten Banggai Kepulauan dan tergugat Il Dewan PimpinanDaerah Partai Hati Nurani Rakyat (HANURA) Provinsi Sulawesi Tengahtelah melakukan perbuatan melawan hukum;3. Menyatakan bahwa Surat Dewan Pimpinan Cabang Partai Hati NuraniRakyat (HANURA) Nomor : 30 DPCHANURA KAB. BANGKEP/x/2013.Tanggal 8 Oktober 2013 dan Surat Nomor: 31 DPCHANURA KAB.BANGKEP/X//2013 tanggal 7 Nopember 2013, Tidak Sah;4.
Menyatakan bahwa surat Dewan Pimpinan Daerah Partai Hati NuraniRakyat (HANURA) Provinsi Sulawesi Tengah Nomor : 051/DPDHANURASULTENG/X/2013, Tanggal 7 Nopember 2013, Tidak Sah;Halaman 4 dari 7 Putusan Nomor 1/PDT/2015/PT PAL5.
227 — 158
PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) ; MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, dll.
PUTUSAN NOMOR : 97/G/2016/PTUNJKT.DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Jakarta, yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan sengketa Tata Usaha Negara pada tingkat pertama denganacara biasa telah memutuskan dengan pertimbanganpertimbangan sepertitersebut dibawah ini, dalam perkara antara : 20" 2" =PART AI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), Suatu Partai Politik yangdidirikan berdasarkan serta tunduk pada ketentuan hukum NegaraRepublik Indonesia, beralamat di Jalan Diponegoro
79 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKARSULAWESI SELATAN ; KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM
213 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT DPP PARTAI GERINDRA, DKK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
62 — 17
WINDU SUKO BASUKI, S.H
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASIONAL DEMOKRAT NASDEM KOTA SEMARANG
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
46 — 15
,M.Hum
Tergugat:
1.Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia
2.Dewan Pimpinan Provinsi Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia Sumatera Utara
ABDUL RASYID
Tergugat:
ZEINIYE, S.Ag
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
55 — 24
Penggugat:
ABDUL RASYID
Tergugat:
ZEINIYE, S.Ag
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN WILAYAH PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN PROVINSI JAWA TIMUR
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN
FRANSESKA LOUSJE JULIANA KOLANUS,S.IK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRAT SULAWESI UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KOTA MANADO
Turut Tergugat:
4.CICILIA LONGDONG
5.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KOTA MANADO
39 — 4
Penggugat:
FRANSESKA LOUSJE JULIANA KOLANUS,S.IK
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
2.DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI DEMOKRAT SULAWESI UTARA
4.DEWAN PIMPINAN CABANG (DPC) PARTAI DEMOKRAT KOTA MANADO
Turut Tergugat:
4.CICILIA LONGDONG
5.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT (DPRD) KOTA MANADOPENGGUGATLawanDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat cq. H. Agus HarimurtiYudhoyono, M.SC,MPA,MA selaku Ketua Umum DPP Partai Demokrat danH. Teuku Rifky Harsyah, B.SC,MT selaku Sekretaris Jenderal DPP PartaiDemokrat. Beralamat di JI Proklamasi No.41 Menteng, Jakarta Pusat.cece eee cece eee eeee cea eeeeeseesaeceeeseeeseeeseeseeeeseesenenees TERGUGATHalaman 1 dari 4 halamanPenetapan Nomor 570Pdt.G/2020/PN Mnd2. Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat cq. Ir.
Herman Kaeromselaku Kepala Badan Pembinaan Organisasi Kaderisasi dan Keanggotaan(BPOKK) DPP Partai Demokrat. Beralamat di Jl Proklamasi No.41Menteng, Jakarta Pusat.Selanjutnya CISCDUL ............ cece ceeceeeeeeeeeeeeeaeeeeeseeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeeaes TERGUGATIl3. Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrat Sulawesi Utara cq.Mor Dominus Bastian selaku Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD PartaiDemokrat Provinsi Sulawesi Utara.
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Manado cq.Noortje H. Van Bone selaku Ketua DPC Partai Demokrat Kota Manado danMichael Kurniawan selaku Sekretaris DPC Partai Demokrat Kota Manado.Beralamat di JI Yos Sudarso Kairagi Weru Lingkungan VI Ruko WenangPermai Kecamatan Paal Dua Kota Manado.SelanjUtMya. GISEOUE 5 snes a sone xarmanes worms ware wrens cemsaree ee oe wires eat ate TERGUGAT IV5. Cicilia Longdong.
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
73 — 14
Penggugat:
Hj.NURHIDJA KADENGKANG
Tergugat:
1.Dewan pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional
2.Dewan Pimpinan Wilayah Partai Amanat Nasional Provinsi Sulawesi Utara
3.Dewan Pimpinan Partai Amanat Nasional Kota Kotamobagu
4.Komisi Pemilihan Umum Kota Kotamobagu
5.Pimpinan DPRD KOta Kotamobagu
82 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDIP), dkk.
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRASIINDOENSIA PERJUANGAN (DPD PDIP) PROVINSIMALUKU UTARA, beralamat di Jalan Branjangan,Kelurahan Santiong, Kota Ternate, Provinsi Maluku Utara;Halaman 1 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20183.
Menyatakan Surat Keputusan Tergugat Nomor: 171/KPTS/DPP/X/2016tanggal 10 Oktober 2016 Tentang Pemecatan Ricardo Hongarta DariKeanggotaan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan adalah tidak sahatau setidaktidaknya dinyatakan tidak mempunyai kekuatan mengikatsecara hukum;Halaman 2 dari 8 hal. Put. Nomor 72 K/Pdt.Sus.Parpol/20184.
Memerintahkan kepada Tergugat untuk merehabilitasi nama baik, harkatdan martabat Penggugat sebagai Anggota Partai Demokrasi IndonesiaPerjuangan;7.
Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini belum diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis akanmempertimbangkan alasanalasan
Bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (2) juncto Pasal 33 ayat(1) UndangUndang Partai Politik, Pengadilan Negeri berwenangmemeriksa perselisihan partai politik setelah terlebin dahulu perselisihantersebut diajukan penyelesaiannya melalui Mahkamah Partai;b. Bahwa dalam perkara a quo perselisinan antara Pemohon Kasasi denganpara Termohon Kasasi belum diajukan ke Mahkamah Partai, sehinggasudah tepat gugatan Pemohon Kasasi dinyatakan tidak dapat diterima;c.
58 — 67 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA, DKK
PUTUSANNomor 348 K/Pdt.SusParpol/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkat kasasimemutus sebagai berikut dalam perkara antara:H.A.
Musayyib Nahrawi, BA.dari Keanggotaan Partai Kebangkitan Bangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang (DPC)Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor 1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal : Usulan PergantianAntar Waktu Anggota FPKB DPRD Kabupaten Probolinggo;Adalah tidak sah dan cacat hukum dan karena itu haruslah dinyatakanbatal demi hukum;3. Memulihkan hak hak Penggugat sebagai anggota Partai KebangkitanBangsa seperti semula;4.
Nomor 348 K/Padt.SusParpol/2018berwenang memeriksa dan mengadili perselisihan partai politik selamaperselisinan tersebut belum diselesaikan oleh Majelis Tahkim baik atas dasarpermohonan atau tidak ada permohonan oleh pihak berkepentingan;d.
Bahwa karena itu untuk memberikan kepastian hukum dan keadilanbagi pihak yang berselisih maka batas waktu 60 hari dalamketentuan Pasal 32 ayat (4) UU Partai Politik dihitung sejak tanggalpengajuan permohonan penyelesaian perselisihan di Majelis Tahkim;g.
Nomor 18625/DPP03/VI/A.1/X/2016, tanggal28 Oktober 2016, tentang Penetapan Pemberhentian H.A.Musayyib Nahrawi, BA. dari Keanggotaan Partai KebangkitanBangsa; Objek Sengketa 2, berupa : Surat dari Dewan Pimpinan Cabang(DPC) Partai Kebangkitan Bangsa Kabupaten Probolinggo Nomor1233/DPC04/V/A.1/X1/2016, tanggal 12 Maret 2017, Perihal :Halaman 7 dari 9 hal. Put.
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten Kediri
38 — 8
SOEJITNO
MELAWAN
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Golongan Karya Kabupaten KediriMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik . 3 Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudayat (2) disampaikan oleh pimpinan Partai Politik kepada Kementerian . 4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud dalamayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60 (enam puluh) hari. 5 Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifat final dan mengikatsecara internal dalam perselisihhan mengenai kepengurusan.Oleh
leh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik.
Kediri dari unsur Partai Golkar,diberi tanda T.4 ; Anggaran dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai GolonganKarya, hasil Keputusan Musyawarah Nasional VIII Partai Golongan Karyatahun 2009 nomor : VI/MUNASVIII/GOLKAR/2009 tangal 8 Oktober 2009,diberi tanda T.5 ; Peraturan Organisasi, Dewan pimpina Pusat Partai Golongan Karya Nomor :PO04/DPP/GOLKAR/VII/2010 tangggal 2 Juli 2010 tentang Tata HubunganDewan Pimpinan Partai dengan fraksi Partai Golkar DPR RI, DPRD Propinsidan Kabupaten/Kota, diberi
32tersebut partai politik menyelesaikan perselisihan partai politik secara internalsebagaimana AD dan ART Partai Politik, melalui suatu lembaga yang dikhususkanuntuk itu, yang dalam UU Partai Politik disebut dengan Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik; wonnnnnn= Menimbang, bahwa pasal 33 UndangUndang No. 2 tahun 2008 yangdirubah dengan UU No. 2 tahun 2011 tentang Partai Politik, mengatur kewenanganpengadilan negeri disaat penyelesaian perselisihan secara internal
dalam Partai Politik belum terbentukpadahal Dewan Pimpinan Pusat Partai Golkar telah mengeluarkan PetunjukPelaksanaan tentang Pembentukan Mahkamah Partai DPP Partai Golkar yangditetapkan pada tanggal 15 Januari 2014 sehingga sudah seharusnya perselisihanantara Penggugat dengan Tergugat tersebut harus terlebih dahulu diajukan dandiselesaikan oleh internal Partai Golkat lewat Mahkamah Partai Politik yang telahterbentuk ; === nnn nn nnn nnn nn nnn nnnwonnnnnn= Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan
68 — 45 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN PASER, DK
PUTUSANNomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:NOR ASIAH, bertempat tinggal di Jalan Kapten Pierre Tendean,RT 011, RW 004, Kelurahan Tanah Grogot, Kecamatan TanahGrogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur, dalam halini memberi kuasa insidentil Kepada Herman Setiawan, S.H.
DEWAN PENGURUS CABANG (DPC) PARTAI KEBANGKITANBANGSA KABUPATEN PASER, berkedudukan di Jalan JenderalAhmad Yani, Nomor 85, Kelurahan Tanah Grogot, KecamatanTanah Grogot, Kabupaten Paser, Provinsi Kalimantan Timur,dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr. H.M. Anwar Rachman,S.H., M.H., dan kawankawan, Para Pengurus DPP PKB BidangHukum dan HAM, beralamat di Jalan Raden Saleh Nomor 9,Jakarta Pusat, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 3 Juli2017;2.
DEWAN PENGURUS PUSAT (DPP) PARTAI KEBANGKITANBANGSA, berkedudukan di Jalan Raden Saleh, Nomor 9,Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasa kepada Dr.
tidakterpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan untukmemberikan putusan sebagai berikut:Dalam Pokok Perkara:1:2.Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukumatau perbuatan melanggar hukum;Menyatakan Surat Keputusan Nomor 037/DPC03/IV/A.1/X/2016 yangtidak bertanggal (objek sengketa), tentang: Pemberhentian DariKeanggotaan Partai
Nomor 337 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa perselisihan antara Penggugat dan Para Tergugat merupakanperselisihan partai politik yang berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) junctoPasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atasUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, perselisinan partaipolitik hanya dapat diajukan ke Pengadilan Negeri setelah penyelesaianperselisihan diajukan melalui Mahkamah Partai;Bahwa oleh karena perselisihan a quo belum pernah diselesaikansecara
42 — 26 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN BIMA, DK
atau surat apapun yang telah diterima Pemohon Kasasi dariMahkamah Partai Demokrat;Bahwa sesuai ketentuan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang PartaiPolitik (selanjutnya disebut Undangundang Partai Politik) Pasal 33 ayat (1):Dalam hal penyelesaian perselisihan tidak tercapai, penyelesaianperselisinan dilakukan melalui pengadilan negeri.
, sedangkansecara hukum Mahkamah Partai tidak berwenang memberhentikananggota Partai dan tidak berhak menentukan penggantian antar waktu (PA W) atas anggota DPR atau DPRD;d) Bahwa apabila ada pelanggaran yang menurut Termohon Kasasi telahdilakukan oleh Pemohon Kasasi, maka penyelesaianya hanyadibenarkan diselesaikan dalam internal Partai Demokrat sesuai anggaranDasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Demokrat sebagaimanaketentuan Undang Undang Partai Politik Pasal 32 ayat (1):Perselisihan Partai Politik
diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART";Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai keberatankeberatan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuan gugatanperselisihan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Undang Undang Nomor 2 TahunHalaman 6 dari 9 hal Put.
Nomor 761 K/Pdt.SusParpol/20162008 tentang Partai Politik sebagaimana telah diubah dengan Pasal 32 ayat (1)Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikan olehMahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam Putusan Nomor085/DPPPHPU/2014, tanggal 16 September 2014;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal
Nomor 01MR/K/WTKAI/VII/2016, tanggal 26 Juli 2016dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam hal ini PengadilanNegeri Raba Bima tidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangansebagai berikut:Bahwa Putusan Pengadilan Negeri Raba Bima tidak salah dalammenerapkan hukum, sebab sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (1) dan (2)Undang Undang Partai Politik, perselisihan partai politik diselesaikan secarainternal melalui Mahkamah Partai, hal mana telah terbukti adanya dalamperkara a quo, yaitu tindakan
113 — 41 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.M. lawan DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA KABUPATEN PIDIE
235 — 27
"Melawan" 1.Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Partai keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI). 2.Dewan Pimpinan Provinsi (DPP) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Provinsi Sulawesi Selatan. 3.Dewan Pimpinan Kabupaten (DPK) Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Kabupaten Takalar.
Bahwa Penggugat adalah anggota Partai Keadilan Dan PersatuanIndonesia (PKPI) dengan No.
Bahwa apa yang dipermasalahkan Para Penggugat adalahmengenai Keputusan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang menyangkut internal partai maka diselesaikan lewatinternal Partai juga dan bukan lewat Keputusan hukum, ini adalahKeputusan Politik dan bukan Keputusan hukum. Jadi tidak tepatdiselesaikan lewat gugatan, tepatnya diselesaikan dengan mengacupada AD/ART Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI)karena menyangkut Internal Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia (PKPI).
Tentang pemberhentian seseorangdiberhentikan dari partai Politik juga diatur dalam pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia No. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik ;Bahwa hal ini juga dipertegas dalam Angaran Dasar /Anggaran RumahTangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) Pasal 8 ayat(1) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia(PKPI) yang berbunyi sebagai berikut :Berakhirnya keanggotaan seseorang dari Partai Keadilan danPersatuan Indonesia (PKPI), karena :Meninggal
duniaMenyatakan mengundurkan diri dari Partai Pelopor secara tertulis.Kehilangan kewarganegaraan Indonesia.9 O WD >Diberhentikan/dipecat dari Partai Pelopor karena melanggar disiplinPartai Politik.3.
dimaksud pada ayat (1)dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai politik, ayat (8) Susunan mahkamah Partai Politik sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian, ayat (4) Penyelesaian perselisinan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikan paling lambat 60(enam puluh) hari, ayat (5) Putusan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainbersifat final dan mengikat
74 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI AMANAT NASIONAL, DKK
Namun dalam perkara gugatan a quo dijadikannya Mahkamah Partaisebagai Tergugat Il dalam gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalaherror in persona dimana telah terjadi kekeliruan pihak yang digugat.Mahkamah Partai PAN sebagai lembaga peradilan internal partai yangdibentuk oleh partai politik di tingkat pusat dan bertugas untuk memeriksadan memutus perkaraperkara internal yang ada di PAN serta melaporkanhasilhasil kerjanya kepada Dewan Pimpinan Pusat Partai Amanat Nasional(DPP PAN) tidak tepat dijadikan
Tergugat Il karena ia merupakan satukesatuan internal dalam partai.
Sedangkan partai di tingkat pusat secaraeksternalnya dioperasionalkan oleh DPP PAN sebagai Badan Hukum. Olehkarena itu turut dijadikannya Mahkamah Partai sebagai Tergugat II adalahsuatu hal yang keliru alias error in persona. Maka oleh sebab itu.
Mahkamah Partai PAN sebagai lembaga peradilan internalpartai yang dibentuk oleh partai politik di tingkat pusat dan bertugasuntuk memeriksa dan memutus perkaraperkara internal yang ada diHalaman 6 dari 12 hal.Put.Nomor 4 K/Pdt.SusParpol/2018PAN serta melaporkan hasilhasil kerjanya kepada Dewan PimpinanPusat Partai Amanat Nasional (DPP PAN) tidak tepat dijadikan TergugatIl karena ia merupakan satu kesatuan internal dalam partai.
politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut belum diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor012/PHPU/MPPAN/II/2016 tanggal 12 Februari 2016;Menimbang, bahwa oleh karena
148 — 127 — Berkekuatan Hukum Tetap
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BULAN BINTANG (DPP PBB), DKK
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA
21 — 6
Penggugat:
SRI NOPIANTI BINTI SUHENDAR
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN ANAK CABANG PARTAI DEMOKRAT KECAMATAN BANDA MULIA