Ditemukan 122621 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 27-01-2011 — Upload : 04-07-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 80 B/PK/PJK/2008
Tanggal 27 Januari 2011 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. (PERSERO) PELABUHAN INDONESIA III
6346 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No.80/B/PK/PJK/20082003 ditegaskan "Jasa Kena Pajak Tertentu) yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima olehPerusahaan Angkutan Laut Nasional, PerusahaanPenangkapan Ikan Nasional, Perusahaan PenyelenggaraJasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan PenyelenggaraJasa Angkutan Sungai, Danau, dan PenyeberanganNasional, yang meliputia. Jasa persewaan kapal;b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu,jasa tambat, dan jasa labuh;c.
    memil ik i Surat Izin UsahaPerusahaan Pelayaran (SIUPP) dan DepartemenPerhubungan".Bahwa berdasarkan peraturan perundang undanganperpajakan di atas secara jelas ditegaskan bahwa jasapelabuhan laut tidak temasuk jasa yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai dan jasa kepelabuhan laut yangmendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilaiadalah jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasapandu, jasa tambat, dan jasa labuh yang diterima olehPerusahaan Angkutan Laut Nasional, PerusahaanPenangkapan
    No.80/B/PK/PJK/2008Didalam penjelasan Pasal 4 ditegaskan lebih lanjutbahwa "Penyerahan jasa yang terutang pajak harusmemenuhi syarat syarat sebagai berikuta. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajakadalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untukkepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yangdiberikan secara cumacuma."
    Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;"Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf a KeputusanMenter i Keuangan Nomor. 10/KMK.04/2001 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor. 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PajakPertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu) ditegaskan "JasaHal. 18 dari 27 hal. Put.
    No.80/B/PK/PJK/2008undang Nomor. 16 Tahun 2000, oleh karenanya Majelisberketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesarRp. 4.555.317.286,00;"Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf c Undang undangNomor. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan undangundang Nomor. 18 Tahun 2003 ditegaskan"Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan JasaKena Pajak".
Putus : 13-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 770/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 13 Juni 2012 — AGUS BAMBANG SUGENG
168
  • dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanmaka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud pennohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonuntuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi Pelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1
    ), dilaksanakan berdasarkan penetepanPengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PeraturanPresiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan bahwa: " Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat teijadinya kelahiran ;Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:e Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" Di tempat
Putus : 03-05-2012 — Upload : 08-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 387/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Mei 2012 — M I L A
262
  • Pemohon dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan maka terlebin dahulu harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
    penetepan Pengadilan Negeri; Bahwa selanjutnya berdasarkanketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cata Pendaltaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskanbahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempatterjadmya kelahiran"; Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) hurufb ditegaskan bahwa:"Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukandengan memperhatikan" : Di luar tempat domisili ibunya bagi
Putus : 03-05-2012 — Upload : 28-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 448/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 3 Mei 2012 — ROSIDY HARIS SUTRISNO
172
  • adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama RAFID IQBAL SUTRISNO, lahir di Surabaya pada tanggal 29 Juli2008 untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon tersebut dariDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaiinana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelaliiran dan menerbitkan Kutipan AktaKelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut clitegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (sam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (
    1),dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ditegaskan bahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan padaInstansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran" ;Sedangkan dalain Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" :e Tempat
Putus : 04-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 203/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 4 April 2012 — ARIP WIDODO dan BINTI NURKHOMSIYAH
131
  • Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernamaAHMAD FAUZY WIDODO, yang lahir di Surabaya pada tanggal 11 Februari2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini AHMAD FAUZYWIDODO belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling
    lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
    batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden RepublikIndonesia
    Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran,sedangkan ditegaskan pada Pasa 51 ayat (2) huruf a. bahwa Pencatatan peristiwakelahiran sebagaimana di maksud pada ayat (1), dilakukan denganmemperhatikan "tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia";Menimbang , bahwa berdasarkan peimbangan tersebut diatas makapermohonan
Putus : 21-04-2015 — Upload : 10-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 100 K/TUN/2015
Tanggal 21 April 2015 — BISRI MUSTAFA, SE., DKK VS I. KEPALA DINAS PENGAWASAN DAN PENERTIBAN BANGUNAN PROV. DKI JAKARTA., II. PT. SPEKTA PROPERTI INDONESIA
15189 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2009,Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas P2B, BAB II kedudukan, tugasdan fungsi, Pasal 2 ayat 1,2,3, Ditegaskan bahwa Dinas P2B dipimpinoleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pasal 3,ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2B mempunyai fungsipemeriksaan, penelitian, penilaian dokumen rencana teknis,perencanaan bangunan..
    BAB II Asas dan landasan hak atas air Pasal 2 ayat 1.Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakan asasasaskemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian, BAB V penggunaanair dan atau sumber air, Bagian keempat, Pasal 29 ayat 1 Ditegaskanbahwa izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batalapabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yangtercantum pada surat izin. Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan airHalaman 35 dari 54 halaman.
    Bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah SusunPasal 37, Ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun disampingharus memenuhi persyaratan Administratif, Teknis, harus memenuhipersyaratan Ekologis yang mencakup keserasian dan keseimbanganfungsi lingkungan. Dan Pasal 38, Ditegaskan bahwa pembangunanrumah susun yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkunganharus dilengkapai persyaratan Amdal sesuai peraturan danperundangundangan;.
    Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakanasasasas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian,BAB V penggunaan air dan atau sumber air, Bagian keempat,Pasal 29 ayat 1 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atausumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan airsudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atau sumber airmenjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumberyang bersangkutan;7
    Pasal 3, ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2Bmempunyai fungsi pemeriksaan, penelitian, penilaian dokumenrencana teknis, perencanaan bangunan ;.
Putus : 14-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 786/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 14 Juni 2012 — U R I P A H
111
  • sampai sekarang belum dicatatkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama URIPAH, lahir di Sidoarjo, 20 Nopember 1953, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 14-06-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 787/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 14 Juni 2012 — K U N Y A N I
111
  • sampai sekarang belum dicatatkan di Kantor DinasKependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama KUNYANI, lahir di Sidoarjo, 10 Januari 1956, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sethngkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanpasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 29-02-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 34/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 29 Februari 2012 — SULAIMAN dan MIRAWATI
132
  • Pemohon, anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Adrninistrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Peiaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalarn Pasal 27 ayat (1) yang melarnpaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang meiampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 05-06-2012 — Upload : 21-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 687/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juni 2012 — WULAN RAHMAWATI
154
  • kesibukan Pemohon, anak tersebut olehPemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga sampaisekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,penoatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila penoatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 27-06-2012 — Upload : 12-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 894/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 27 Juni 2012 — ANIK LINDASARI
112
  • didapatkan fakta fakta hukum yaitu;e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama SUPRAYITNO danSUKARTIN di Surabaya, pada tanggal 07 Mei 1978 ;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Pondok Surya Indah 41T RT.01RW.07 Desa Tambakrejo, Kecamatan Waru , Kabupaten Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat mi Pemohon belummempunyai akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh han sejak kelahiran; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 27-02-2012 — Upload : 09-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 58/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 27 Februari 2012 — SRI WULANDARI
111
  • termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Admimstrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 28-02-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 409/Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 28 Februari 2013 — M. RIDWAN
111
  • lainnya, maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ; e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama PONIDI danMUSYAROFAH, di Sidoarjo pada tanggal 13081993;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Kemiri RT.07 RW.03 desaKepuh Kemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian .........Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1)
    Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud
Register : 28-11-2016 — Putus : 01-12-2016 — Upload : 09-12-2016
Putusan PN BULUKUMBA Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLK
Tanggal 1 Desember 2016 — Andi Fadhilah Tenriwulan; Tempat /Tanggal lahir : Bulukumba 19 Maret 1994; Jenis Kelamin : Perempuan; Agama : Islam; Pekerjaan : Mahasiswa; Alamat : Jl. Dato Tiro, Kel. Ela-Ela, Kec. Ujungbulu, Kab. Bulukumba; Selanjutnya disebut sebagai................................................................. Pemohon
11119
  • , sedangkantahun kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, KartuKeluarga, dan Kartu Tanda Penduduk adalah tahun 1994; Bahwa Pejabat Kantor Imigrasi Makassar dapat menerbitkan Paspor atas namaPemohon dengan Persyaratan Pemohon memiliki Penetapan penegasan tahunKelahiran dari Pengadilan Negeri Bulukumba tempat Pemohon berdomisiliyang menetapkan bahwa tahun 1991 yaitu tahun kelahiran Pemohon yangtertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
    Menyatakan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumbapada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536Halaman 2 dari 9 halaman Penetapan Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLKyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan diubah menjadiPemohon lahir pada tahun 1994 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3489/CS/XI/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KabupatenBulukumba pada tanggal 23 November 2000 dan Kartu Keluarga Nomor:7302021804070559
    surat yang diajukan oleh Pemohontelah diperiksa dan disesuaikan dengan aslinya, sehingga dengan demikian buktibukti surat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai bukti surat dalamperkara permohonan ini;Menimbang, bahwa terhadap Petitum kedua Pemohon yang jugamerupakan petitum pokok permohonan yang menyatakan, bahwa Pemohon AndiFadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba pada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimanatertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
    datadatapemohon telah divalidasi oleh instansi Pelaksana dan telah sesuai dengan data datasebenarnya dari Pemohon, sehingga semua hal yang berkaitan dengan identitas diriPemohon telah tercatat di Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran,sehingga identitas Pemohon dalam perkara aquo adalah sebagaimana yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Bukti P1 dan Kutipan Akta Kelahiran BuktiP2 merupakan identitas yang telah diakui oleh Negara sebagai identitas dariPemohon hal ini sebagaimana ditegaskan
    Menetapkan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba padatanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan menjadi Pemohon lahir diBulukumba tanggal 19 Maret 1994;3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon hingga saat ini sebesarRp.196.000, (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, olehYusti Cinianus Radjah, S.H.
Register : 17-11-2011 — Putus : 08-05-2012 — Upload : 27-03-2015
Putusan PA KARANGANYAR Nomor 1375/Pdt.G/2011/PA.Kra
Tanggal 8 Mei 2012 — PENGGUGAT melawan TERGUGAT
457
  • ., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut saat inioleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; B. HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM BENTUK BENDATETAP SERTAHAK PENEMPATAN KIOS, yang terdiri dari: B.1.
    ., tanggal 5 September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwaobjek tersebut saat ini oleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatandi dalam Surat Gugat ini; B.2.
    ., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut saat inioleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; B.3.
    ., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa berdasarkan alasanalasan yang termuat di dalam Surat Gugat ini Penggugat bermohon kiranyaterhadap objekobjek itu Pengadilan Agama Karanganyar sudi menerbitkanamar putusan sebagaimana yang termaktub di dalam petitum Surat Gugat ini; C. HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM BENTUK KENDARAANBERMOTOR,, : 722 nnonane nnn nnn nnn nnn nnn cnn nnn nnn ncn nnn enn enceC.1. Obyek berupa satu unit mobil sedan merek Honda Accord No.
    ,tanggal 5 September 2002;yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut butir D.1., D.2., dan D.3. di atassaat ini oleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; E.
Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 489/Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 14 Maret 2013 — MUHAMMAD MUNIR
101
  • acara persidangan ini,dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadi bagian yang takterpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agar dapat diterbitkanAkta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil yangbersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; non Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
    : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada
Putus : 06-06-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 693/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 6 Juni 2012 — TEGUH IMAM PUJIONO
161
  • melangsungkan perkawinannyapada tanggal 12 September 1999 di Surabaya;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) orang anak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama ELSYA DEVINAPUSPITASARI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal 07 Agustus 2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini ELSYA DEVINAPUSPITASARI belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) harm sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Register : 02-01-2020 — Putus : 17-02-2020 — Upload : 17-02-2020
Putusan PA PEKANBARU Nomor 2/Pdt.G/2020/PA.Pbr
Tanggal 17 Februari 2020 — Penggugat:
1.Dicky Atsmar Fuady, SE bin Amir Syarifudin Gultom
2.Carla Aprillia, SE. MSi binti Amir Syarifudin Gultom
Tergugat:
1.Agus Salim Gultom bin Kasmar Gultom
2.Fatmasari Boru Gultom binti Kasmar Gultom
3.Irwanto Gultom bin Kasmar Gultom
4.Efendi Gultom bin Kasmar Gultom
5.Khairul Gultom bin Kasmar Gultom
6.Hartawati Boru Gultom binti Kasmar Gultom
7.Hafnida Boru Gultom binti Kasmar Gultom
8.Fitri Aini Boru Gultom binti Kasmar Gultom
11539
  • SIREGAR;Sebidang tanah yang masih ditegaskan haknya seluas kurang lebih 1.600 M2(seribu enam ratus meter persegi) terletak di JI. Jendral Sudirman No. 456Kelurahan Balik Alam, Kecamatan Mandau Kabupaten Bengkalis ProvinsiRiau atas nama Hj.
    ZALEHA berdasarkan surat penyerahan Kuasa yang dibuatdibawah tangan tertanggal 15 April 1990 dan telah diketahui Kepala DesaBalai Makam;Sebidang tanah yang masih harus ditegaskan haknya untuk kebun sawitseluas kurang lebih 14.400 M2 (empat belas ribu empat ratus meter persegi),terletak di JI. Syarif qasyim/simpang JI.
    ZALEHA.7) ~Tergugat Il mendapat :a.Sebidang tanah kosong yang masih harus ditegaskan haknyaseluas kurang lebih 2.091 M2 (dua ribu sembilan puluh satu meterpersegi) terletak di Jl. Gereja Kelurahan Labuh Baru, KecamatanTampan, Kota Pekanbaru Provinsi Riau, berdasarkan suratketerangan ganti kerugian No. 354/037KT/VII/95 tertanggal 13Juli 1995 atas nama Hj. MASLAWAN ZALEHA Br.
    /PA.Pbr.T7.87.97.10rumah toko masingmasing meliputi rumah toko (ruko 47G,47Hdan 471) serta terdapat tanah kosong dibelakangnya.Sebidang tanah yang masih harus ditegaskan haknya seluaskurang lebih 159,20 M2 (seratus lima puluh sembilan koma duapuluh meter persegi) yang diatasnya berdiri 1 (Satu) petak/pinturumah toko terletak di JI.
    ZALEHA berdasarkan surat penyerahan Kuasayang dibuat dibawah tangan tertanggal 15 April 1990 dan telahdiketahui Kepala Desa Balai Makam;Sebidang tanah yang masih harus ditegaskan haknya untuk kKebunsawit seluas kurang lebih 14.400 M2 (empat belas ribu empatratus meter persegi), terletak di JI.
Putus : 09-04-2013 — Upload : 08-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 677/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 9 April 2013 — TIASAN
121
  • Krembung,Kab.Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon , hingga saat iniPemohon belum mempunyai akte kelahiran :Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan
    dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makapermohonan Pemohon untuk diterbitkan penetapan tentang Akta Kelahiran Pemohontelah beralasan hukum oleh karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
Putus : 16-05-2012 — Upload : 10-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 652/ Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 16 Mei 2012 — SUGENG PRASETYO
102
  • Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanPenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anak Pemohon, agar dapatnyaditerbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipilyang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa setiap6kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana di tempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ; bersangkutan)Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan bahwaSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran ; Demikian
    dalam...............Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkanKutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat = (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh