Ditemukan 104382 data
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1.000.000,- ( satu juta rupiah);
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
7 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
16 — 2
- Menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Masamba Tahun 2022 ;
10 — 3
- Menolak permohonan para Pemohon;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama Kotabumi tahun 2022;
5 — 6
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
13 — 1
- Menyatakan Permohonan para Pemohon Gugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023.
7 — 0
2.Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.641.000,-
17 — 0
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA Pengadilan Agama Ngamprah Tahun 2023;
6 — 1
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
11 — 4
- Menyatakan gugatan penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 501000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah).
15 — 25
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
9 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
4 — 8
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp870.000,- (delapan ratus tujuh puluh ribu rupiah);
7 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp680.000,- (enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
6 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 710000,- ( tujuh ratus sepuluh ribu rupiah);
3 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugatgugur;
- Membebankanbiaya perkarakepada Penggugat sejumlah Rp750.000,00 (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
5 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp516.000,00 ( lima ratus enam belas ribu rupiah );
7 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;