Ditemukan 11447 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Upload : 17-08-2011
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 83 K/PDT.SUS/2011
DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
3737 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BINTANG REFORMASI PROVINSI KALIMANTAN BARAT, DKK.; ACHMAD TARMIZI, A.Md., dk.
    Andi Aswat, S.H. sebagaiCare Taker/Pelaksana Tugas Dewan Pimpinan Cabang Partai BintangReformasi Kabupaten Kapuas Hulu Periode 20082011 dan Surat KeputusanDewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Provinsi KalimantanBarat, Nomor 027/Kpts/DPWPBR/V2010, tanggal 28 Januari 2010 TentangPengesahan Pengurus Dewan Pimpinan Cabang Partai Bintang ReformasiKabupaten Kapuas Hulu Periode 20102011, adalah bertentangan denganAD/ART Partai Bintang Reformasi (PBR) serta UndangUndang Nomor 2Tahun 2008 Tentang
    Partai Politik ;4.
    Reshuffle PengurusanDewan Pimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten KapuasHulu, Periode 20082011 ;6.
    No. 083 K/Pdt.SUS/201 1diantara para pihak yaitu Dewan Pimpinan Pusat Partai Bintang Reformasi,Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bintang Reformasi Kalimantan Barat danhanya dihadiri oleh Sdr. Ki Agus Reza Syaifullah dan tidak dihadiri oleh Sdr.Achmad Tarmizi, Amd.
    Andi Aswat, S.H. sebagai Care Taker/Pelaksana Tugas DewanPimpinan Cabang Partai Bintang Reformasi Kabupaten Kapuas HuluPeriode 20082011 merupakan perselisinan Partai Politik yang terjadikarena UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 ;2.
Putus : 02-12-2019 — Upload : 08-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1067 K/Pdt.Sus-Parpol/2019
Tanggal 2 Desember 2019 — KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
18173 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT, DKK
    PUTUSANNomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:Dr.
    KETUA DPD PARTAI NASDEM KAB. PESISIR BARAT,bertempat tinggal di Lintas Barat Sumatera, Ps. Krui,Pesisir Tengah, Pesisir Barat, Lampung;2. KETUA DPW PARTAI NASDEM LAMPUNG, bertempattinggal di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Nomor 17, KotaBandar Lampung;3. KETUA UMUM DPP PARTAI NASDEM, bertempat tinggaldi Jalan R.P.
    Menyatakan kesalahan penulisan subjek hukum adalah kewenanganPengadilan Negeri bukan kewenangan Mahkamah Partai;5.
    dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 27 Mei 2019dihubungkan dengan pertimbangan Judex Facti, dalam
    Nomor 1067 K/Pdt.SusParpol/2019Bahwa pertimbangan hukum Judex Facti yang menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dapatdibenarkan karena berdasarkan faktafakta dalam perkara a quo Judex Factitelah memberikan pertimbangan yang cukup, dimana perselisihnan antaraPenggugat dengan Para Tergugat belum menempuh penyelesaian internalpartai politik yang dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik yang bersangkutansebagaimana
Putus : 08-12-2022 — Upload : 18-01-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1862 K/Pdt.Sus-Parpol/2022
Tanggal 8 Desember 2022 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
15051 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (DPP PDI PERJUANGAN, DK
Register : 17-09-2019 — Putus : 28-11-2019 — Upload : 02-12-2019
Putusan PT JAKARTA Nomor 581/PDT/2019/PT DKI
Tanggal 28 Nopember 2019 — Pembanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA
Terbanding/Tergugat : HARIS SUDARNO
2916
  • Pembanding/Penggugat : PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA PKP INDONESIA
    Terbanding/Tergugat : HARIS SUDARNO
    Bahwa kemudian pada tanggal 17 April 2018, bertempat di SekretariatDewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (DPN PKPINDONESIA), yang beralamat di Jl.
    Luar Biasa yang diadakan diHotel Grand Cempaka, Jakarta pada tanggal 2224 Agustus 2016, sebagaimanatelah dijelaskan dalam surat resmi Dewan Pakar Partai Golkar;5.
    PENGGUGAT harus membuktikan Pengunduran TERGUGAT sebagaiKetua Umum Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dalam Kongres Luar Biasa Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia;2). PENGGUGAT harus membuktikan jika TERGUGAT mempunyai KartuTanda Anggota Partai Golkar, ikut dalam pelantikan kepengurusan ataupunmengikuti rapatrapat kepengurusan Partai Golkar;3).
    PENGGUGAT harus membuktikan jika TERGUGAT telah menerima SuratKeputusan sebagai anggota Dewan Pakar Partai Golkar, denganmenyebutkan waktu diterima nya Surat Keputusan tersebut berikut namapengirim dan penerima nya;4). PENGGUGAT harus membuktikan bahwa TERGUGAT sudah membuatSurat Pernyataan atau Persetujuan Kesediaan menjadi Anggota DewanPakar Partai Golkar;6.
    Bahwa uraian PENGGUGAT pada angka 7 surat gugatan nya,merupakan uraian yang mencaricari alasan pembenaran atas ketidakmampuanPENGGUGAT yang mengaku sebagai pengurus yang sah untuk merekrut,menjaring dan mempertahankan kaderkader Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia sebagai Calon Anggota Legislatif dan bentuk ketidakpercayaan kaderkader didaerah kepada PENGGUGAT untuk membawa Partai menjadi lebih baik.Secara terang dan jelas, tanpa adanya konferensi press yang diadakan DewanPimpinan Nasional Partai
Register : 21-12-2022 — Putus : 09-01-2023 — Upload : 14-04-2023
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 455/G/SPPU/2022/PTUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2023 — Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
528119
  • Dewan Pimpinan Nasional Partai Keadilan dan Persatuan (DPN PKP):Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia
Register : 19-12-2023 — Putus : 26-02-2024 — Upload : 29-02-2024
Putusan PN BONTANG Nomor 49/Pdt.G/2023/PN Bon
Tanggal 26 Februari 2024 — Penggugat:
RAKING
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
570
  • Penggugat:
    RAKING
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI BERKARYA
    2.DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BERKARYA PROVINSI KALIMANTAN TIMUR
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH BERKARYA KOTA BONTANG
Register : 02-08-2017 — Putus : 16-07-2018 — Upload : 30-09-2019
Putusan PN JAKARTA SELATAN Nomor 480/Pdt.G/2017/PN JKT.SEL
Tanggal 16 Juli 2018 — Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
2.Ir.. Afriansyah Noor, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
3.Ir. Armansyah, M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
4.Misnan Hartono, S.H., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
5.M. Yasin Ardhy, S.H., M.H.,Ketua Mahkamah Partai, PartaiBulan Bintang
6.DR. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.
7541
  • Yusril Ihza Mahendra, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    2.Ir.. Afriansyah Noor, M.Si., Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat Partai Bulan Bintang
    3.Ir. Armansyah, M.M., Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
    4.Misnan Hartono, S.H., Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai Bulan Bintang Provinsi Sumatera Selatan
    5.M. Yasin Ardhy, S.H., M.H.,Ketua Mahkamah Partai, PartaiBulan Bintang
    6.DR. H. MS. Kaban, S.E., M.Si.
    ,Ketua Majelis Syura Partai Bulan Bintang
    7.BM. Wibowo, S.E., M.M.
    8.Agustina, S.H.
    Partai..
    Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dimanakeberatan tersebut harus diajukan ke Mahkamah Partai in casuMahkamah Partai Bulan Bintang, sebab permasalahan tersebutmenjadi domain internal partai yakni Mahkamah Partai untukmenyelesaikan perkara a quo.;.
    (Penggugat) dari Anggota Partai BulanBintang melalui Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai BulanBintang No.
    Perselisinan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur dalam AD dan ART ;2. Penyelesaian perselisinan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai Politik ;3. Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksudpada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian ;4.
    Politik ;3. pemecatan tanpa alasan yang Jjelas ;4. penyalahgunaan kewenangan ;5. pertanggungjawaban keuangan ; dan/atau6. keberatan terhadap keputusan Partai Politik ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan Pasal 33 Ketetapan MuktamarIV Partai Bulan Bintang Nomor : 06/TAP/Muktamar IV/2015 tanggal 26 April2015 tentang Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang ( bukti P11) disebutkan :(1) Apabila terjadi perselisihan antara anggota Partai dengan Partai atausesama anggota Partai yang berkaitan dengan Partai,
Putus : 03-09-2015 — Upload : 14-03-2016
Putusan PN MAKASSAR Nomor 7/PDT.SUS PARPOL/2015/PN Mks
Tanggal 3 September 2015 —
15966
  • Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II telah melakukan perbuatan yang melanggar Undang undang, Anggaran Dasar (AD) dan Anggaran Rumah Tangga (ART) Partai Persatuan Pembangunan ;3. Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II melakukan perbuatan yang melanggar Putusan Mahkamah Partai Persatuan Pembangunan Nomor : 49/PIP/MP-DPP PPP/2014, tanggal 11 Oktober 2014 ;4.
    Adalah anggota Partai Persatuan Pembangunan yang sah ;6. Menghukum para Tergugat secara tanggung renteng untuk membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 811.000,- (delapan ratus sebelas ribu rupiah) ;7. Menyatakan menolak gugatan selain dan selebihnya ;
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP.PPP), Dk
    PARPOL/2015/PNMksjelas ,(4) penyalahgunaan kewenangan,(5) Pertanggung jawabankeuangan, dan/atau (6) keberatan terhadap keputusan partai politik.Bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah Pemberhentiansebagai Anggota Partai Persatuan Pembangunan tanpa alasan yang jelasyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan,ADdan ADRT Partai Persatuan Pembangunan sehingga Penggugatmengajukan keberatan terhadap keputusan DPP partai politik dalam halini Partai Persatuan Pembangunan versi
    saja tanpa dasar hukum yangpasti.Satusatunya Partai politik yang bernama Partai PersatuanPembangunan (PPP) yang terdaftar pada Kementerian Hukumdan Ham Republik Indonesia adalah Partai Persatuan Pembangunandibawa kepemimpinan Tergugat c.
    Alat bukti ini dilampiri denganputusan sela Mahkamah partai DPP PPP Nomor :49/PIP/MPDPP.PPP/2014 (bukti sesuai photo copy) diberi tanda Bukti P.17Pemberitahuan petikan putusan Mahkamah Partai dalam Perkara Nomor:49/PIP/MPPPP/2014 yang dikirim oleh Mahkamah Partai kepada KetuaUmum DPP Partai Persatuan Pembangunan DR. Suryadharma Ali,M.Si.dengan dilampiri amar putusan Mahkamah Partai PersatuanPembangunan.
    permasalahan di internal partai PPP tersebut, makasesuai AD / ART Partai PPP maka kubu Tergugat dan Tergugat Il (R.Romahurmudzy, MT) mengajukan hal tersebut ke Mahkamah Partai PPP ;29Putusan Nomor 07/PDT.SUS.
    2 Tahun 2008 tentang Partai Politik adalah49Putusan Nomor 07/PDT.SUS.
Putus : 26-03-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 340 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 26 Maret 2018 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA),dk
13140 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT (HANURA),dk
    DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANIRAKYAT (HANURA), yang diwakili oleh Ketua UmumDewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura dan SekretarisJenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Hanura,DR.Oesman Sapta Sarifuddin Sudding S.H.,M.H, berkedudukandi Jalan Tanjung Karang Nomor 7, Kampung Bali, Kel.Menteng, Jakarta Pusat, dalam hal ini memberi kuasakepada Dr. Dodi S.
    Nomor 340 K/Padt.SusParpol/2018tertanggal 13 April 2016, Tentang Pemberhentian Penggugat sebagaiAnggota Partai HANURA adalah Perbuatan Melawan Hukum; Menyatakan menurut hukum bahwa Surat Keputusan Tergugat NomorSKEP/110/DPPHANURA/IV/2016, tertanggal 13 April 2016, TentangPemberhentian Penggugat sebagai Anggota Partai HANURA adalah tidaksah dan batal demi hukum; Membebankan seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini kepadaTergugat dan Tergugat Il secara tanggung renteng;Menimbang, bahwa terhadap
    Nomor 340 K/Padt.SusParpol/2018Menimbang, bahwa sebelum Majelis Hakim mempertimbangkanmengenai alasanalasan kasasi tersebut, Majelis Hakim akanmempertimbangkan terlebin dahulu mengenai persyaratan pengajuangugatan perselisinan partai politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah
    PartaiPolitik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisihan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik/Dewan Kehormatan Partai HANURAsebagaimana tercantum dalam Surat Keputusan Nomor SKEP/110/DPPHANURA/IV/2016 tanggal 13 April 2016;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini telah diselesaikan secarainternal oleh Mahkamah Partai Politik, maka sesuai dengan ketentuan Pasal33 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, Majelis
    PartaiHANURA, dan berdasarkan keputusan Dewan Kehormatan PartaiHANURA tersebut Termohon Kasasi memberhentikan Pemohon Kasasisebagai Anggota Partai HANURA serta pengenaan Pergantian Antarwaktu (PAW) sebagai anggota DPRD Kota Makassar; Bahwa karena itu perselisihan partai politik dalam perkara a quo sudahdianggap selesai sehingga tidak ada alasan sah bagi Pemohon KasasiHalaman 5 dari 7 hal Put.
Register : 26-11-2012 — Putus : 22-04-2013 — Upload : 27-06-2013
Putusan PTUN PADANG Nomor 26/G/2012/PTUN-PDG
Tanggal 22 April 2013 — -DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) KABUPATEN PADANG PARIAMAN -GUBERNUR SUMATERA BARAT
11633
  • -DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL (PPRN) KABUPATEN PADANG PARIAMAN-GUBERNUR SUMATERA BARAT
    Bahwa Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN) adalah Partai Politik yang telahberbadan hukum dan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga sertaHalaman 4 dari 43 halaman Putusan No.26/G/2012/PTUNPDGperubahan terakhirnya termuat dalam Akta Perubahan No. 04 tertanggal 6 April2011 yang dibuat dihadapan Lusia Hutabarat,SH Notaris di Jakarta dan telahmendapat pengesahan dari Menteri Hukum dan Hak Azasi Manusia sebagaimanadimaksud dengan Surat Keputusan No. M.
    Bahwa Berdasarkan Instruksi DPWPPRN Provinsi Sumatera Barat Nomor :84/DPWPPRN/II/2012 tanggal 20 Februari 2012 tentang Pengurus di Daerah untukmelakukan Upaya Hukum terhadap kader/ anggota/ Pengurus Partai yangmelanggar keputusan Partai serta pihakpihak lain untuk di proses sesuai ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku;.
    Bahwa berdasarkan pelanggaran disiplin Partai yang dilakukan Saudara ROSMANanggota DPRD Kabupaten Padangpariaman dari Partai PPRN, yang dituangkandalam Surat Keputusan Nomor : 35/SK/DPDPPRN/PDPRM/III/2010 tanggal 15Maret 2010 tentang PEMBERHENTIAN SAUDARA Drs. ROSMAN SEBAGATKADER/ ANGGOTA PARTAI PEDULI RAKYAT NASIONAL,;; .
    Zulkifli bertindak atasnama Ketua dan Anggota Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli RakyatNasional Kabupaten Padang Pariaman Provinsi Sumatera Barat, tanggal19 November 2012 (Fotocopy sesuai dengan aslinya); T.18 : Fotocopy Surat Keputusan Dewan Pimpinan Pusat Partai Peduli RakyatNasional Nomor: 060/A.1/DPPPPRN/SKDPD/XI/2012 tentangSusunan Pengurus Dewan Pimpinan Daerah Partai Peduli RakyatNasional Kabupaten Padang Pariaman Propinsi Sumatera Barat, tanggal14 Nopember 2012 ( Fotocopy sesuai dengan aslinya
    Rosman dinyatakan telah melakukan pelanggaranberat tentang disiplin partai sehingga perlu diberi sanksi berat kepada yang bersangkutan.
Register : 19-06-2019 — Putus : 12-11-2019 — Upload : 19-02-2020
Putusan PN SEMARANG Nomor 267/Pdt.G/2019/PN Smg
Tanggal 12 Nopember 2019 — Ari Purbono,SE melawan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Propinsi Jawa Tengah Dkk
27383
  • Ari Purbono,SE melawan Dewan Pengurus Wilayah Partai Keadilan Sejahtera Propinsi Jawa Tengah Dkk
Register : 23-09-2010 — Putus : 15-12-2010 — Upload : 18-10-2011
Putusan PTUN BANDUNG Nomor 71/G/2010/PTUN-BDG
Tanggal 15 Desember 2010 — PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
13040
  • PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTA DEPOK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KOTA DEPOK
    DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESA Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung ~= yangmemeriksa, memutus dan menyelesaikan sengketa TataUsaha Negara pada tingkat pertama dengan acara biasatelah menjatuhkan putusan sebagaimana tersebutdibawah ini dalam sengketaantara : +PENGURUS DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI HANURA KOTADEPOK yang dalam hal ini diwakil iUBT) gt = i = ie a tem re 2 em em em Beem ee =SYAMSUL MARASABESSY dan WAWAN ERAWAN Kesemuanyaberkewarganegaraan Indonesia,Pekerjaan Ketua dan
    YuyunWirasaputra dan Pradi Supriatna dengan NomorUrut 2 hanya didukung/diusung oleh 3 (tiga)kursi dari Partai Gerindra yang ada di DPRD KotaDepok maka untuk memenuhi syarat Supaya dapatlolos =mengikuti Pemilukada tersebut pasangantersebut meminta dukungan berbentuk suara daripartai partai yang tidak mempunyai perwakilankursi di DPRD Kota Depok dan salah satu partaiNon Parlemen yang mendukungnya adalah DewanPimpinan Cabang Partai Hanura Kota Depok(Penggugat) yang pada waktu itu diketuai olehSdr.
    IrsanDjoesan yang pada waktu itu selaku Ketua danSekretaris Dewan Pimpinan Cabang Partai HanuraHal 5 dari 56 hal Putusan No.71/G/2010/PTUN BDGKota Depok (sekarang sudahdipecat/diberhentikan) jelas telah melakukandukungan ganda dan dukungan = ganda kepadapasangan calon tersebut telah diajukan dan sudahditandatangani kesepakatan pengajuan kepadaTergugat; 2+ r errr errr rere eee4.
    Irsan Djoesan yang pada waktu itu selakuKetua dan Sekretaris Dewan Pimpinan CabangPartai Hanura Kota Depok TIDAKLAH melaluimekanisme yang ada dalam Partai Hanura danbertentangan dengan Pasal 50 ayat (10) AnggaranDasar dan Pasal 6 ayat (1), (2) dan (3) AnggaranRumah Tangga Partai Hanura, tetapi hal tersebutdilakukan usungan yang bersifat pribadi namunmengatas namakan PartaiHanura f= 2s = e505 sees eee e seme semePasal 50 ayat (10) Anggaran Dasarberbunyi t
Register : 04-04-2005 — Putus : 25-05-2005 — Upload : 21-04-2014
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 22/G.TUN/2005/PTUN.SBY
Tanggal 25 Mei 2005 — DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( DPP PKB ) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUWANGI
7641
  • DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA ( DPP PKB ) melawan KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN BANYUWANGI
    Bahwa Penggugat merupakan Dewan Pengurus Pusat yang sah dari Partai KebangkitanBangsa, berdasarkan Ketetapan Musyawarah Luas Biasa ( MLB ) Partai KebangkitanBangsa ( PKB ) di Yogyakarta No. X/MLB/PKB/I/2002 tentang Penetapan KetuaUmum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 20022005 & No.XI/LB/PKB/I2002 Penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai Kebangkitan Bangsamasa bakti 20022005 ; 222222 nn ee nnn ne nena2.
    Bahwa PENGGUGAT merupakan Partai yang Syah & berdaulat atas kepemimpinan dibawahnya & memiliki hak untuk berpartisipasi dalam rangka PILKADA Langsung,Baik partisipasi aktif yakni menempatkan kader terbaiknya untuk ikut berkontestasi( Hak Dipilih ) maupun berpartisipasi Pasif, yakni memilih Calon kontestan Terlebihlagi karena Partai Penggugat adalah Partai yang berhasil keluar sebagai PemenangPemilu Legislatif tahun 2004 dengan berhasil memperoleh 16 Kursi Legislatif di DPRDKabupaten Banyuwangi atau
    Bahwa Penggugat dalam gugatannya mengaku keabsahan Dewan Pengurus Pusat PartaiKebangkitan Bangsa berdasarkan penetapan hasil Muktamar Luar Biasa Yogyakartayang telah menetapkan Ketua Dewan Syura dan Ketua Dewan Tanfidz untuk periode20022005 dan mendasarkan pada ketentuan Anggaran Dasar Partai dan AnggaranRumah Tangga Partai tentang yang berhak mewakili Partai ( poin 1 dan 2 halaman 4gugatan ) ; n= nnn eno nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn3.
    X/MLB/PKB/I/2002 tentang Penetapan KetuaUmum Dewan Syura Partai Kebangkitan Bangsa masa bakti 20022005 danNo. XI/L/PKB/2002 Penetapan Ketua Umum Dewan Tanfidz Partai KebangkitanBangsa masa bakti 20022005 ; 2. Bahwa berdasarkan Pasal 16 Anggaran Dasar jo. Pasal 12 Anggaran Rumah TanggaPartai Kebangkitan Bangsa maka yang berhak mewakili Partai adalah Ketua UmumDewan Syuro dan Sekretaris serta Ketua Umum Dewan Tanfidz dan SekJend ; 3.
    Bahwa Penggugat merupakan Partai yang syah dan berdaulat atas kepemimpinandibawahnya dan memiliki hak untuk berpartisipasi di dalam rangka PILKADAlangsung baik partisipasi aktif yakni menempatkan Kades terbaiknya untuk ikutberkompetisi ( Hak Dipilih ) maupun berpartisipasi Pasif yakni memilih calonkontestan terlebih lagi karena Partai Penggugat adalah Partai yang berhasil keluarsebagai Pemenang Pemilu Legislatif tahun 2004 dengan berhasil memperoleh 16 kursiLegislatif di DPRD Kabupaten Banyuwangi
Putus : 30-06-2014 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 212 K/TUN/2014
Tanggal 30 Juni 2014 — DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
9858 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DPC Partai PDIP Kab. Seruyan Prov. Kalteng vs KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SERUYAN
Putus : 21-07-2017 — Upload : 12-09-2017
Putusan PN Labuan Bajo Nomor 09/Pdt.Sus/Parpol/2017/PN Lbj
Tanggal 21 Juli 2017 — AGUSTINUS GALUT melawan DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
232165
  • AGUSTINUS GALUTmelawanDEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI BULAN BINTANG PROPINSI NUSA TENGGARA TIMUR,,Dkk
    sanksi partai berupa : 1.
    Bahwa sesuai ketentuan dari Pasal 32 dan Pasal 33 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Partai Politik, yang menegaskanbahwa :Pasal 32 UndangUndang Nomor 2 tahun 2011 tentang Partai Politik :(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3)
    (e) Melakukan koordinasi dengan Mahkama Partai.(f) Menjaga nama baik keutuhan dan solidaritas partai.
    Bahwa Penggugatsebagai Anggota DPRD dari Partai Bulan Bintang di atur dalam Pasal 48Anggaran Rumah Tangga Partai Bulan Bintang tentang Fraksi Partai yangmenjelaskan bahwa :(1) Fraksi partai atau anggota legislatif dari partai adalah perpanjangantangan partai di masingmasing tingkat lembaga legislatif.(2) Anggota Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai wajibmemperjuangkan visi, missi, khitah perjuangan partai dan kebijakanpartai serta aspirasi rakyat.Halaman 15 dari 51 halaman Putusan Nomor
    9/Pat.SusParpol/2017/PN Lbj(3) Fraksi Partai atau anggota legislatif dari partai tunduk pada ketentuanmuktamar, kode etik partai dan ketentuan partai lainnya.(4) Fraksi Partai atau. anggota legislatif dan pejabat publik lainnyamelakukan kewajiban keuangan sesuai dengan ketetapan muktamar.Berkaitan ketentuan pada ayat 4 tersebut di atas, dalam Pasal 20 huruf(6) Anggaran Dasar Partai Bulan Bintang juga mengatur tentang keuanganyaitu berupa Infagq, hibah, Shadaqah dan wagaf..
Register : 25-03-2024 — Putus : 25-04-2024 — Upload : 25-04-2024
Putusan PT BANDUNG Nomor 207/PDT/2024/PT BDG
Tanggal 25 April 2024 — Pembanding/Penggugat : Ahmad Ushtuchri, SE Diwakili Oleh : Amin Fahrudin
Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
6558
  • Pembanding/Penggugat : Ahmad Ushtuchri, SE Diwakili Oleh : Amin Fahrudin
    Terbanding/Tergugat I : Dewan Pengurus Pusat Partai Kebangkitan Bangsa (DPP PKB)
    Terbanding/Tergugat II : Dewan Pengurus Wilayah Partai Kebangkitan Bangsa Jawa Barat (DPW PKB Jawa Barat)
    Terbanding/Tergugat III : Dewan Pengurus Cabang Partai Kebangkitan Bangsa Kota Bekasi
Putus : 26-03-2014 — Upload : 22-10-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 621 K/Pdt.Sus-Parpol/2013
Tanggal 26 Maret 2014 — EWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DK VS KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDO
7750 Berkekuatan Hukum Tetap
  • EWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA, DKVSKOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN SITUBONDO
    HamMasrur Syam sebagai Ketua Dewan Tanfidz berjalan dengan baik sesuaidengan amanah Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ ART)partai dan tidak ada permasalahan apaun dalam operasional rodaorganisasi Kepartaian juga tidak ada konflik internal partai baik denganDewan Pengurus Wilayah dan Dewan Pengurus Pusat Partai KebangkitanNasional Ulama;.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Hal. 5 dari 16 hal Put. Nomor 621 K/Pdt.SusParpol/20133. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
    politik yaitu: MahkamahPenyelesaian sengketa di Dewan Pusat Partai Kebangkitan NasionalUlama."
    Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik tersebut.
    Nomor 621 K/Pdt.SusParpol/2013mendapat penyelesaian oleh internal partai atau oleh Mahkamah Partai,sebagaimana yang diharuskan oleh ketentuan Pasal 32 UndangUndang Nomor2 Tahun 2011 Jo.
Register : 16-10-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 22-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 514 K/TUN/2017
Tanggal 4 Desember 2017 — PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
764608 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh H. DJAN FARIDZ VS I. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA RI., II. PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP) diwakili Oleh Ir. H. MUHAMMAD ROMAHURMUZIY, MT;
    suatumahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentukoleh Partai Politik;Susunan mahkamah Partai Politik atau sebutan lainsebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan olehPimpinan Partai Politik kepada Kementerian;Penyelesaian perselisihan internal Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus diselesaikanpaling lambat 60 (enam puluh) hari;Putusan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain bersifatfinal dan mengikat secara internal dalam hal perselisihanyang berkenaan dengan kepengurusan
    Jumat, 10 Desember 2010 (Risalah Rapat TimsusUndangUndang Partai Politik) pada halaman 20 21 dapatdikutip sebagai berikut:PEMERINTAH:Jadi keputusan partai kan diselesaikan secara internal partai,mengikat Pemerintah.
    Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik jo.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2.
    Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART;2. Penyelesaian perselisinan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah PartaiPolitik atau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;3. Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimanadimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politikkepada Kementerian;4.
Putus : 28-05-2015 — Upload : 27-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 97 K/Pdt.Sus-Par.Pol/2015
Tanggal 28 Mei 2015 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), yang diwakili oleh Plt. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Emron Pangkapi, DKK
9453 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (PPP), yang diwakili oleh Plt. Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) H. Emron Pangkapi, DKK
    Perubahan UU Nomor 2Tahun 2011 tentang Partai Politik menjelaskan pada Pasal 32 menjelaskanbahwa Penyelesaian Partai Politik diselesaikan melalui internal partai politikyang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga danpenyelesaian sengketa partai politik melalui Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang wajib diselesaikan selama 60 hari;. Bahwa berdasarkan Pasal 33 UU Nomor 2 Tahun 2011 jo.
    Perubahan UUNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik dijelaskan bahwa apabilapenyelesaian melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain tidak tercapaimaka penyelesaian perselisihan melalui Pengadilan Negeri;.
    Mahyaddin Mahdy sebagai anggota Partai PersatuanPembangunan serta anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan DPRDKabupaten Polewali Mandar masa bakti 20092014 telah melakukantindakan indispliner partai diantaranya melakukan perselingkuhan politikpada pemilu tahun 2014 sehingga Partai Persatuan Pembangunan rusakcitta dan nama baiknya di Kabupaten Polewali Mandar, maka perlu diambiltindakan administrasi partai berupa pemberhentian sebagai anggota PartaiPersatuan Pembangunan intinya DPP Partai Persatuan
    Bahwa gugatan Penggugat sangat prematur karena perkara a quoseharusnya terlebin dahulu dilakukan upaya penyelesaian melaluiMahkamah Partai Persatuan Pembangunan sebagaimana diperintahkanoleh Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik;2.
    Bahwa adapun isi Pasal 32 UU Nomor 2 Tahun 2011 tersebut adalahsebagai berikut:Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur didalam AD dan ART;(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik;Hal. 5 dari 14 hal. Put.
Register : 09-11-2020 — Putus : 04-03-2021 — Upload : 30-04-2021
Putusan PN SAROLANGUN Nomor 19/Pdt.G/2020/PN Srl
Tanggal 4 Maret 2021 — KETUA UMUM DPP PARTAI GOLKAR
19281
  • KETUA UMUM DPP PARTAI GOLKAR
    Sarolangun,Jambi, sebagai Tergugat I;KETUA UMUM DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGANKARYA, berkantor di Jalan Anggrek Neli Murni XI A,RT 16 /RW.1, Kemanggisan, Kec.
    Golkar ) maka berhak/berwenangmemberikan sanksi Pemberhentian dari anggota Partai karenadianggap telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran RumahTangga (AD/ART) dan Melanggar Pasal 369 UU;Bahwa ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA ,KEPUTUSAN MUSYAWARAH NASIONAL X PARTAI GOLONGANKARYA TAHUN 2019 NOMOR : VIII/MUNASX/GOLKAR/2019,selanjutnya disebut AD/ART 2019 , didalam Pasal 16 ayat (1) huruf(a) menyatakan bahwa :> Pasal 16 Ayat (1):Setiap Anggota berkewajiban untuk:a.
    Menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai GOLKAR;b.
    .> Pasal 16(1) Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:a. meninggal dunia;b. mengundurkan diri secara tertulis;c. menjadi anggota Partai Politik lain; ataud. melanggar AD dan ART.(2) Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politiksebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur didalam AD danART.(3) Dalam hal anggota Partai Politik yang diberhentikan adalahanggota lembaga perwakilan rakyat, pemberhentian darikeanggotaan Partai Politik diikuti dengan pemberhentian
    Majelis Hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, agar memberikan amar putusansebagai berikut :1.Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya ;Halaman 8 dari 11 Putusan Perdata Gugatan Nomor 19/Pdt.G/2020/PN SrlMenyatakan TERGUGAT (SATU) ATAS NAMA JEFFRI SONNEFILTELAH MELAKUKAN PERBUATAN MELAWAN HUKUM;Memerintahkan Kepada TERGUGAT II (KETUA UMUM DEWANPIMPINAN PUSAT PARTAI GOLONGAN KARYA) Agar SegeraMemecat/ Memperhentikan TERGUGAT (SATU) ATAS NAMAJEFFRI SONNEFIL dari Keanggotaan Partai Golongan