Ditemukan 11447 data
84 — 42 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi: DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR tersebut;
DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP) JAWA TIMUR VS KOMISI INFORMASI PUBLIK PROVINSI JAWA TIMUR
PUTUSANNomor 287 K/Pdt.SusKIP/2015DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus Sengketa Informasi Publik pada tingkatkasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:DPD PARTAI DEMOKRASI INDONESIA PERJUANGAN (PDIP)JAWA TIMUR, berkedudukan di Jalan Raya Kendangsari IndustriNomor 57, Surabaya, dalam hal ini diwakili oleh Ketua dan SekretarisDewan Pimpinan Daerah (DPD), Drs. Sirmadji, TJ., M.Pd., danKusnadi, S.H.
Perjuangan JawaTimur selaku Termohon;Bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 1 ayat (1) Perma Nomor 2 Tahun2011 tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik dipengadilan maka gugatan adalah keberatan yang diajukan oleh salah satuatau para pihak yang secara tertulis menyatakan tidak menerima PutusanKomisi Informasi;Bahwa berdasarkan Pasal 1 Angka 9 Perma Nomor 2 Tahun 2011 berbunyisebagai berikut: Badan Publik selain Badan Publik Negara adalah adalahBUMN, BUMD, organisasi non pemerintah dan partai
Rincian laporan keuangan partai tahun 2010, 2011 dan 2012(yang bersumber dari iuran anggota, sumbangan yang sahmenurut hukum dan bantuan APBD);a. Rincian neraca dan laporan realisasi anggaran;b. Rincian aliran arus kas dan catatan atas laporan keuangan;2. Rincian program umum dan kegiatan partai tahun 2010, 2011dan 2012;3.
Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik yang menyatakan: "Informasi Publik yang wajiob disediakan olehpartai politik dalam Undang Undang ini adalah: a. asas dan tujuan; b.program umum dan kegiatan partai politik; c. nama, alamat dan susunankepengurusan dan perubahannya; d. pengelolaan dan penggunaan danayang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; e. mekanisme pengambilankeputusan partai; f. keputusan partai yang berasal
dari hasilmuktamar/kongres/munas dan/atau keputusan lainnya yang menurutanggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai terouka untuk umum;dan/atau g. informasi lain yang ditetapbkan oleh Undang Undang yangberkaitan dengan partai politik";19.Bahwa dalam sidang mediasi telah disepakati yang dimintakan olehpemohon informasi adalah pengelolaan dan penggunaan dana yangbersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, sehingga apabila majelishakim komisioner
Ibrahim Akhbar
Tergugat:
1.Gishen Zhangles
2.DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
30 — 15
Penggugat:
Ibrahim Akhbar
Tergugat:
1.Gishen Zhangles
2.DEWAN PERWAKILAN PUSAT PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA (DPP PSI) c.q DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA PROVINSI JAWA TIMUR (DPW PSI PROVINSI JAWA TIMUR) c.q DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI SOLIDARITAS INDONESIA KOTA SURABAYA (DPD PSI KOTA SURABAYA)
Tergugat:
DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
38 — 41
CHOIRUL ANAM
Tergugat:
DPW PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PKB JAWA TIMUR
152 — 22
Yan Rizal Usman,Cs >< Ketua umum Partai Demokrat DR. H. Susilo Bambang Yudoyono,Cs
Ketua umum Partai Demokrat DR. H. Susilo BambangYudoyono , alamat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiDemokrat Jalan Kramat Raya No. 146 Jakarta Pusat selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT I ;2. Sekretaris Jenderal Partai Demokrat DR. Hinca Panjaitan XiIll,SH,MH,ACCS, alamat : Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PartaiDemokrat Jalan Kramat Raya No. 146 Jakarta Pusat selanjutnyadisebut sebagai TERGUGAT II ;4.
307 — 108 — Berkekuatan Hukum Tetap
ARI PURBONO, S.E, DKK VS DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA PROPINSI JAWA TENGAH,
Nomor 1211 K/Pdt.SusParpol/2020DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI KEADILANSEJAHTERA KOTA SEMARANG, yang diwakili oleh Ketuadan Sekretaris, Suharsono, S.S., M.Si. dan Setyawan, S.Pd.
Nomor 1211 K/Pdt.SusParpol/2020Menyatakan perbuatan Tergugat mengeluarkan Surat KeputusanNomor 002/D/SKEP/AKPKS/V/1440 tentang Perubahan SusunanPengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang Periode tahun20152020 tertanggal 30 Januari 2019 adalah Perbuatan MelawanHukum (PMH);Menyatakan tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum, dan batal demihukum Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah PKS Jawa TengahNomor 002/D/SKEP/AKPKS/V/1440 tentang Perubahan SusunanPengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang
Menyatakan tidak sah/tidak memiliki kekuatan hukum dan batal demihukum Surat Keputusan Dewan Pengurus Wilayah PKS Jawa TengahNomor 002/D/SKEP/AKPKS/V/1440 tentang Perubahan SusunanPengurus Partai Keadilan Sejahtera Kota Semarang Periode tahun 20152020 tertanggal 30 Januari 2019;4.
Politik yang dimaksud dengan perselisihan partaipolitik meliputi antara lain: (1) perselisinan yang berkenaan dengankepengurusan, (2) pelanggaran terhadap hak anggota partai politik,(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas,selanjutnya Pasal 32 ayat (2)juncto Pasal 33 ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011tentang Partai Politik menyatakan bahwa untuk dapat diselesaikanmelalui pengadilan, perselisinan partai politik harus diselesaikanterlebin dahulu melalui Mahkamah Partai atau sebutan lain yangdibentuk
oleh partai politik yang bersangkutan, dikarenakan dalamperkara a quo perselisinan tersebut ternyata belum diselesaikanterlebin dahulu melalui mekanisme Mahkamah Partai, maka gugatanPenggugat prematur dan harus dinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Negeri Semarang Nomor267/Pdt.G/2019/PN.Smg tanggal 12 November 2019 dalam perkara ini tidakbertentangan dengan hukum dan/atau undangundang, oleh karena itupermohonan
113 — 81
DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, dk
PUTUSANNomor 641 K/Pdt.SusParpol/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisinan partai politik pada tingkatkasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:MARULI MALAU, bertempat tinggal di Jalan Sumatera Link. VNomor 111, Kelurahan Damai, Kecamatan Binjai Utara,Kota Binjai;Pemohon Kasasi;1.LawanDEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN (DPP PPP) DI JAKARTA, diwakili olehIr. H. Romahurmuziy, M.T., dan H.
., selaku Ketuadan Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan Provinsi Sumatera Utara, berkedudukan diJalan Raden Saleh Nomor 11, Medan 2011, dalam hal inimemberi kuasa kepada M. Darmawan Siagian, S.H., dankawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 10Oktober 2018;Halaman 1 dari 9 hal. Put. Nomor 641 K/Pdt.SusParpol/20193. DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI PERSATUANPEMBANGUNAN DPC PPP KOTA BINJAI, diwakili olehIrhamsyah Putra Pohan dan H. Antasari Lubis, S.Pd.l.
adalah sah sebagai Anggota DPRD Kota Binjaiperiode 20142019 dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP);Memerintahkan Tergugat I, Tergugat Il dan Tergugat III untuk merehabilitasiHalaman 3 dari 9 hal.
pertimbangan Judex Facti dalam hal ini Pengadilan Negeri Binjaitidak salah menerapkan hukum, dengan pertimbangan sebagai berikut: Bahwa karena permasalahan Penggugat dengan Para Tergugatmerupakan permasalahan internal Partai, maka berdasarkan Pasal 32ayat (1) angka 3 Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentangperubahan atas Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang menyebutkan bahwa: Perselisihan Partai Politikdiselesaikan oleh Internal Partai Politik sebagaimana diatur dalam ADdan
ART yang penyelesaian perselisihan tersebut dilakukan olehMahkamah Partai Politik atau sebutan lain yang dibentuk oleh PartaiPolitikHal ini sejalan pula dengan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 4Halaman 7 dari 9 hal.
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
127 — 10
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
70 — 55 — Berkekuatan Hukum Tetap
Presiden DPP (Dewan Pengurus Pusat) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA di JAKARTA Cq. Ketua Umum DPW PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Nusa Tenggara Barat di Mataram, Cq. Ketua Umum DPD (Dewan Pengurus Daerah) PARTAI KEADILAN SEJAHTERA Kabupaten Bima atas nama ILHAM YUSUF, DK
Nur Jafar, SHsebagai anggota Partai Keadilan Sejahtera selanjutnya disebut sebagaiobyek perkara Il;Hal. 1 dari 22 hal Put.
Keadilan Sejahtera (PKS);e ART Partai Keadilan Sejahtera (PKS);e Keputusan Muswil Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB tentangRencana Strategis Partai Keadilan Sejahtera (PKS) NTB;e Rekomendasi DPP Wilayah Dakwah Nusa Tenggara dan MusyawarahDewan Pimpinan Tingkat Wilayah tanggal 30 Desember 2006;a.
Secara rutin pula Penggugat mengikuti kegiatan rapatrapat diDPRD Kabupaten Bima sesuai amanat partai;c.
Nur Jafar sebagai anggota legislatif dari Partai KeadilanSejahtera yang ditandatangani oleh saudara Ilham Yusuf dalamkedudukannya sebagai Ketua Umum Partai sedangkan dia juga adalahAnggota DPRD Kabupaten Bima.
Eksepsi dari aspek cacat Administratif;Bahwa dalam tata administrasi Partai Keadilan Sejahtera setiap surat keluarhanya ditandatangani oleh Presiden Partai pada tingkat pusat,ditandatangani oleh Ketua Umum Wilayah pada tingkat DPW dan ditandatangani oleh Ketua umum DPD pada tingkat Kabupaten/kota.
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
95 — 1
., M.Hum
Terbanding/Tergugat : DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN BANGSA KABUPATEN SERUYAN
Terbanding/Turut Tergugat I : DEWAN PENGURUS WILAYAH PARTAI KEBANGKITAN BANGSA PROVINSI KALIMANTAN TENGAH
Terbanding/Turut Tergugat II : DEWAN PENGURUS PUSAT PARTAI KEBANGKITAN BANGSA
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
31 — 6
Penggugat:
JAAR RAHMAD SYAH BIN WARTO
Tergugat:
DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN ACEH TAMIANG
Turut Tergugat:
DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI NASDEM ACEH TAMIANG KECAMATAN BANDA MULIA
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
221 — 71
ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDAOleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
157 — 37
,M.H X DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD),Cs
143 — 120 — Berkekuatan Hukum Tetap
., dan Pemohon Kasasi II MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT tersebut;
., M.H, DK VS DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT
Dewan Kehormatan terkait dengan perselisihan internal partaibersifat final dan mengika secara internal partai dan dijalankan olehDewan Pimpinan Pusat;Bahwa Turut Tergugat adalah Mahkamah Partai Demokrat yangberwenang untuk memeriksa dan memutus Perselisihan Internal Partai,terkait dengan penyelesaian perselisihan internal partai sesuai dengan Pasal3233 UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan AtasUndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik (Bukti P3) danAnggaran Dasar Partai
Bahwa sejak dibentuknya UU Nomor 2 Tahun 2011 (UU Parpol) makasemua partai politik termasuk Partai Demokrat melakukan harmonisasiisi AD/ART Partai Demokrat dengan UU Parpol tersebut khususnyamengenai keberadaan Mahkamah Partai pada setiap parpol sebagaibagian dari tuntutan UU Parpol;Bahwa pada saat Kongres Luar Biasa Partai Demokrat Tahun 2013,Kongres melakukan perubahan AD/ART Partai Demokrat yangdisesuaikan dengan UU Parpol sehingga kemudian menghasilkanketentuan Pasal 22 AD Partai Demokrat yang
obyek sengketaMahkamah Partai sehingga DPP harus patuh terhadap PutusanMahkamah Partai.
UU Parpol tersebut di atasmaka keputusan Partai yang diwakili olen Dewan Pimpinan Pusat(DPP) Partai Politik menjadi obyek pemeriksaan perselisihan internalpartai dan DPP Partai Politik menjadi pihak dalam prosespenyelesaian perselisinan internal partai sehingga DPP Parpol haruspatuh pada Putusan Mahkamah Partai dan oleh karena itu bagaimanamungkin produk Mahkamah Partai dianggap sebagai rekomendasiyang terserah DPP Parpol mau menjalankan atau tidak menjalankan;2.5.
DPP karena bukanmasalah perselisihan internal partai sesuai AD/ART Partai Demokratpadahal AD/ART Partai tidak pernah mengatur demikian tetapiHalaman 31 dari 37 hal.
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
157 — 31
Pembanding/Penggugat : ASHARI TURUY Diwakili Oleh : JULHAM DJAGUNA
Terbanding/Tergugat I : Ketua Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat II : Sekretaris Dewan Pimpinan Wilaya Maluku Utara Partai Beringin Karya (Berkarya) Provinsi Maluku Utara
Terbanding/Tergugat III : Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya (Berkarya)
Terbanding/Tergugat IV : Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Beringin Karya
40 — 2
ARUM SUSANTI, S.E.melawanDEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI AMANAT NASIONAL, beralamat di Jl. TB Simatupang No. 88 Pasar Minggu Jakarta Selatan, Cq DEWAN PIMPINAN WILAYAH (DPW) PARTAI AMANAT NASIONAL JAWA TENGAH, beralamat di Jl. Muhtarom, Kedungmundu Tembelang Semarang, Cq DEWAN PIMPINAN DAERAH (DPD) PARTAI AMANAT NASIONAL KABUPATEN WONOSOBO
dan atau peraturanperaturan partai lainnya, dan huruf (c) Melakukan perbuatan tercela dantidak terpuji yang dapat merusak citra dan nama baik partai.
Syarat anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota partai politik lain;d.4.2. Kewajiban ....d.4.2. Kewajiban anggota PAN adalah tidak merangkap sebagaianggota organisasi partai politik lain;d.4.3. Kewajiban anggota PAN adalah memegang teguh danmentaati platform dan garis perjuangan partai, AD danART, pedoman partai dan peraturanperaturan lainnya;d.5.
Pasal 7 ayat (2) huruf a dan d ART menentukan:d.5.1. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melakukan pelanggaran terhadapkewajiban yang dibebankan kepadanya;d.5.2. partai dapat menjatuhkan sanksi organisasi kepada anggotadan atau pengurus apabila melanggar aturan partai dan atauperbuatan lain yang bertentangan dengan AD dan ART danatau peraturanperaturan partai lainnya;d.6.
keanggotaan sebagai anggotapartai maupun Dewan Perwakilan Rakyat adalah partai politikyang berpedoman kepada AD dan ART Partai AmanatATT ac. bahwa penyelesaian sengketa yang terjadi dalam tubuh partaimelalui Majelis Penyelesaian Sengketa;d. bahwa Pengadilan Negeri Wonosobo tidak mempunyaikewenangan mengatur dan mengurus Partai Amanat Nasional,khususnya yang berkaitan dengan pengangkatan danpemberhentian keanggotaan partai dari Partai Amanat Nasional;Bahwa mendasarkan faktafakta dan pertimbangan
Kedaulatan Partai Politik berada ditangan anggota yangdilaksanakan menurut AD dan ART;a.2.2. Anggota Partai Politik wajib mematuhi dan melaksanakan ADdan ART serta berpartisipasi dalam kegiatan Partai Politik;a.3. Pasal 16 ayat (1), (2) dan (3) menentukan:a.3.1. Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dariPartai Politik apabila:e meninggal duniamengundurkan diri secara tertulismenjadi anggota Partai Politik Lain; ataumelanggar AD dan AR a.3.2.
77 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
Ir.H.AKHMADI SAID, DKK VS DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN SUMENEP
,dari Anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama, tertanggal 10 September 2013;Bukti bertanda P 4;Bahwa, berdasarkan Pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang berbunyi:Pasal 16:1 Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota partai politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;2 Tata cara pemberhentian
Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaianggota partai, atau melanggar disiplin partai dan/atau mencemarkan kehormatandan nama baik partai;Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagaiHal.3 dari 15 hal.
Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulamatersebut di atas, maka tata cara pemberhentian anggota Partai Kebangkitan NasionalUlama, harus melalui tahapantahapan proses pemberhentian anggota oleh DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Sumenep(Tergugat).
berikut: Tentang PenyelesaianPerselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian
, maka bisa diajukan ke pengadilan;Bahwa keberatan atas pemecatan Pemohon Kasasi I, II dan III/ Penggugat I, IIdan III dari keanggotaan Partai Demokrat merupakan perselisihan partai politik yangbelum pernah diselesaikan secara internal partai politik;Hal.13 dari 15 hal.
172 — 21
Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Kubu Romahurmuziy, Dkk
111 — 68
AMBO UPE JUPRI VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BANGKA SELATAN
Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGmengenai keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera akan diselesaikanmelalui Badan Penegak Disiplin Organisasi / BPDO sebagaimana diaturdalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga Partai KeadilanSejahtera, dan apabila masih tidak puas akan diselesaikan melaluiPengadilan Negeri bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( sesuai pasal 32dan 33 UndangUndang Partai Politik)Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan
mengenai keanggotaan) diselesaikansebagaimana diatur dalam Anggara Dasar dan Anggara Rumah Tanggayaitu melalui internal partai, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikansecara internal partai maka penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri.Halaman 5 dari 9 hal.
1986 tentang Peradilan Tata UsahaMenimbang, bahwa dasar hukum diterbitkannya keputusan yangdijadikan objek sengketa oleh penggugat adalah Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera (incasu Bab XXI pasal27 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Kedailan Sejahtera) yang dibuat olehpartai sendiri dalam pengertian tidak berlaku untuk umum dan bukanmerupakan bagian dari peraturan perundangundangan, sehinggakeputusan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan SejahteraKabupaten Bangka selatan
No. 005/SKEP/BCO5PKS/1433 H, tanggal 2Maret 2012, tentang pemberhentian sebagai anggota partai DewanPerwakilan Rakyat Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten BangkaSelatan yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat tidak memenuhiHalaman 6 dari 9 hal.
Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGketentuan pasal 1 angka 9 Undangundang nomor 51 tahun 2009 tentangperubahan kedua Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan disamping itu dalam Undangundang partai politiksudah disebutkan secara tegas bahwa mengenai perselisihan yang terjadididalam partai politik termasuk mengenai keanggotaan partai politikdiselesaikan melalui internal partai politik dan jika masih tidak dapatdiselesaikan maka diselesaikan melalui PengadilanMenimbang
68 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Sahruddin B, SH. vs Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sulawesi Tenggara, dkk.
ayat (1) dan ayat (2) yang mana dalam pasal tersebut berbunyi :Pasal 32 (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur dalam AD/ART ;(2): Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa setelah keluarnya surat keputusan partai politik ic.
sengketa internal partai politik sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2yang selengkapnya berbunyi :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai
Politik yang secarategas memberikan otoritas penyelesaian sengketa partai politik kepadamasingmasing partai politik berdasarkan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, incasu untuk Partai Demokrat diaturdalam Pasal 5 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres I, dimana pada ayat (6) pasal tersebut dengan tegasmenyatakan bahwa anggota yang diberhentikan atau diberhentikansementara dapat mengajukan banding kepada dewan pimpinan partai yangmempunyai kewenangan
Berdasarkanketentuan tersebut maka keberatan atas pemberhentian Penggugat sebagaianggota Partai Demokrat berdasarkan Rekomendasi dari BadanKehormatan (Mahkamah) Partai Demokrat serta Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Demokrat, haruslah diajukan kepada kongres, karenatidak ada Badan dan/atau Dewan Pimpinan Partai di internal PartaiDemokrat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pada BadanKehormatan/Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kecuali Kongres,sehingga masih memerlukan waktu 3 (tiga)
No. 876 K/Pdt.Sus/20122222UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, sehingga penyelesaian secara internal partai politikmelalui Mahkamah Partai (Badan Kehormatan) Partai Demokrat sesuaidengan amanat UU telah selesai, dan keberatan atas pemberhentianPenggugat kini Pemohon Kasasi tidak dapat lagi diajukan kepadaMahkamah Partai (Badan Kehormatan) sebagaimana pertimbangan hukumPengadilan Negeri Kendari ;Bahwa Pengadilan Negeri Kendari telah keliru dan telah
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra
67 — 31
DALAM EKSEPSI :
- Menolak seluruh eksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II;
DALAM POKOK PERKARA :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian ;
- Menyatakan Tergugat I dan Tergugat II yang melakukan pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA) dan melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) adalah Melakukan Perbuatan Melawan Hukum (onrechtmatige
daad);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Putusan Nomor 01-0026/Kpts/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 18 Januari 2018, tentang pemberhentian keanggotaan Penggugat dari Partai Gerakan Indonesia Raya (Partai GERINDRA);
- Menyatakan tidak sah dan/atau batal demi hukum dan/atau tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat Surat Keputusan Nomor 01-0004/A/DPP-GERINDRA/2018 tanggal 19 Januari 2018 tanggal 19 Januari 2018 tentang
Ap
Tergugat:
1.Ketua dan Sekertaris Dewan Pimpinan Daerah Partai GERINDRA Sulawesi Barat.
2.Ketua Umum dan Sekretaris Jendral Dewan Pimpinan Pusat Partai Gerindra