Ditemukan 11435 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Partai politik
Putus : 26-08-2019 — Upload : 20-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 663 K/Pdt.Sus- Parpol/2019
Tanggal 26 Agustus 2019 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), DK
20876 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT (DPP PD), DK
    DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI DEMOKRAT(DPP PD), berkantor di Jalan Proklamasi Nomor 41Menteng, Jakarta Pusat;2. MAHKAMAH PARTAI DEMOKRAT, berkedudukan diJalan Proklamasi Nomor 41, Jakarta Pusat;Para Termohon Kasasi;Dan:1. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI DEMOKRATPROVINS! SUMATERA UTARA (DPD PD SUMUT),berkantor di Jalan Abdulah Lubis Nomor 55 MedanSumatera Utara;2. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD)PROVINSI SUMATERA UTARA, berkedudukan di JalanHalaman 1 dari 9 hal. Put.
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas Undang UndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, bahwa perselisihan partai politikharus diselesaikan terlebih dahulu secara internal melalui Mahkamah PartaiPolitik;Menimbang, bahwa terhadap alasanalasan tersebut, MahkamahAgung berpendapat:Bahwa alasanalasan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karenasetelah meneliti secara saksama memori kasasi tanggal 2 Agustus 2018 dankontra
    memori kasasi tanggal 21 September 2018 dihubungkan denganpertimbangan Judex Facti, dalam hal ini Pengadilan Negeri Jakarta Pusattidak salah menerapkan hukum dengan pertimbangan sebagai berikut:Bahwa apa yang dilakukan Mahkamah Partai Demokrat yangmengeluarkan Keputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPHalaman 6 dari 9 hal.
    Nomor 663 K/Padt.SusParpol/2019PHPU/2014 tanggal 16 Oktober 2014, adalah sudah sesuai dengan Pasal 32ayat (1) Undang Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan"Perselisihan Parpol diselesaikan internal parpol sebagaimana diatur didalam Anggran Dasar Anggaran Rumah Tangga", dan pada Pasal 32 ayat(2) juga menyatakan "Penyelesaian perselisihan internal sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh sebuah Mahkamah Partai Politik
    /II/2018 tentang Pergantian Antar Waktu Anggota Fraksi Partai DemokratDPRD Provinsi Sumatera Utara atas nama Sopar Siburian tanggal 9 Februari2018;Menimbang, bahwa keputusan SK DPPPD Nomor 77/SKIDPPPD/II/2018 dibuat DPPPD berdasarkan UndangUndang dan AnggaranDasar maupun Anggaran Rumah Tangga, dan dibuat berdasarkanKeputusan Mahkamah Partai Demokrat Nomor 2291DPPPHPU/2014tanggal 16 Oktober 2014 yang telah berkekuatan hukum tetap, makaperbuatan Tergugat bukan merupakan perbuatan melawan hukum;Menimbang
Register : 07-12-2011 — Putus : 17-04-2012 — Upload : 27-02-2014
Putusan PN BANGKINANG Nomor 30/PDT.G/2011/PN.BKN
Tanggal 17 April 2012 — YULI AKMAL, S.Sos LAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Kabupaten Kampar, Dkk
163112
  • YULI AKMAL, S.Sos LAWAN Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP), Kabupaten Kampar, Dkk
    Dewan Pimpinan Cabang Partai Persatuan Pembangunan (DPC PPP),Kabupaten Kampar, dengan alamat Jl. Sudirman No. 45 Bangkinang,Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT I:2. DewanPimpinan Wilayah Partai PersatuanPembangunan (DPWPPP) Propinsi Riau, dengan alamat Jl.
    atas undangUndangNomor : 2 tahun 2008 tentang Partai Politik yang menyatakan sebagaiberikut;Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh Internal Partai Politiksebagaimana diatur AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada Ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Penjelasan Pasal 32 ayat (1) menyatakan:yang dimaksud dengan perselisihan Partai Politik meliputi antara lain:1.
    Semestinya sebagaikader, Penggugat menerima dan legowo terhadap keputusan Partai.2210.karena keputusan Partai ini telah mempertimbangkan berbagai aspekdan Penggugat juga harus memahami alasan Partai melakukanperubahan susunan pimpinan fraksi tersebut.
    32UU No. 2 tahun 2011 beserta penjelasannya );Menimbang, bahwa UndangUndang No. 2 tahun 2011 tentang perubahanUU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik, menyebutkan ::Pasal 32(1) Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.(2) Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu mahkamah Partai Politik atau sebutanlain yang dibentuk oleh Partai Politik.(3) Susunan mahkamah Partai
    Politi99meliputi antara lain:(1) perselisihan yang berkenaan dengan kepengurusan;(2) pelanggaran terhadap hak anggota Partai Politik;(3) pemecatan tanpa alasan yang jelas;(4) penyalahgunaan kewenangan;(5) pertanggung jawaban keuangan; dan/atau(6) keberatan terhadap keputusan Partai Politik.Menimbang, bahwa Pasal 33 ayat (3) UU No. 2 tahun 2011 tentangperubahan UU no. 2 tahun 2008 tentang Partai Politik memberikan limitasi waktudalam penyelesaian perkara perselisihan Partai Politik di Pengadilan
Register : 14-12-2018 — Putus : 19-03-2019 — Upload : 24-05-2019
Putusan PTUN SAMARINDA Nomor 48/G/2018/PTUN.SMD
Tanggal 19 Maret 2019 — ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
Tergugat:
GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
Intervensi:
1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
22171
  • ADHIGUSTIAWARMAN F, S.Sos
    Tergugat:
    GUBERNUR KALIMANTAN TIMUR
    Intervensi:
    1.WIDYASMORO EKO PRAWITO
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLONGAN KARYA (DPD PARTAI GOLKAR) KOTA SAMARINDA
    Oleh karena berdasarkan pada ketentuan pasal 32 ayat (1)dan ayat (2) Undang Undang Nomor 2 tahun 2011 tentang PerubahanUndang Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, dengantegas menyatakan : (1) Perselisihnan Partai Politik diselesaikan oleh Internal PartaiPolitik sebagaimana diatur didalam AD dan ART ;(2) Penyelesaian perselisihan Internal Partai Politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik.Bahwa
    adalah bersumber dari perselisihanInternal Partai Politik, maka berdasarkan Undang Undang Nomor 2Tahun 2011 Tentang Perubahan Undang Undang Nomor 2 Tahun 2008tentang Partai Politik, dengan tegas menyebutkan bahwa setiapperselisihan yang bersumber dari perselisinan partai politik maka harusdiselesaikan terlebih dahulu di internal partai politik.30Oleh karena dalam perkara ini Penggugat belum pernah adapenyelesaian di internal partai politik, atau mengajukan gugatan terkaitkeberatan PAW yang diajukan
    berbunyi : menjadianggota partai politik lainBahwa merujuk pada ketentuan hukum tersebut maka sudah jelas bahwaAnggota DPRD kab/Kota diberhentikan Pengganti Antar Waktu karenamenjadi anggota partai partai lain.
    Kota Samarinda (Telah Pindah Partai Politik).5.
    perselisihan partai politik yang dikaitkandengan ketentuan Pasal 33 ayat (1) merupakan domain kewenanganPengadilan NeQeri; 22222 nn nn nnn nnn nnn nn nnn nn cnn nnn neeMenimbang, bahwa Majelis Hakim akan menguji apakah substansidari terbitnya objek sengketa tersebut bersumber dari apakah adanyaperselisinan partai politik dalam internal partai politik in casu partai politikPenggugat yakni partai Golkar (vide bukti T.II Int15);Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011tentang Perubahan
Register : 23-11-2017 — Putus : 09-01-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 336/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Januari 2018 —
Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
13110

  • Terbanding/Tergugat I : MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA
    Terbanding/Tergugat II : DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI HATI NURANI RAKYAT DPP PARTAI HANURA
Register : 26-09-2012 — Putus : 23-10-2013 — Upload : 28-01-2013
Putusan PT MAKASSAR Nomor 314/PDT/2012/PT.MKS
Tanggal 23 Oktober 2013 — ANDI MUTTAMAR MATTOTORANG vs - DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
6512
  • ANDI MUTTAMAR MATTOTORANGvs- DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESI SELATAN
    DEWAN PIMPINAN DAERAH TINGKAT I PARTAI GOLKAR SULAWESISELATAN, Beralamat di Jalan Amanagappa No. 2Makassar Provinsi Sulawesi Selatan;Hal. dari 6 hal. Put.No.314/PDT/2012/PT.Mks2. DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN BULUKUMBA,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman No. 81Bulukumba, Keduanya disebut sebagai PARATERBANDING SEMULA PARA TERGUGAT ;Pengadilan Tinggi tersebut;Setelah membaca1.
Register : 20-05-2016 — Putus : 27-05-2016 — Upload : 21-07-2016
Putusan PTUN DENPASAR Nomor 08/G/2016/PTUN.DPS
Tanggal 27 Mei 2016 — TERGUGAT: -KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.

10967
  • TERGUGAT:-KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI.
    KETUA TIM 5 ( LIMA ) DPD PARTAI HANURA PROVINSI BALI , beralamat di ,Denpasar 5 PRR ne ee en nena nianSelanjutnya disebut sebagai : TERGUGATPengadilan Tata Usaha Negara tersebut ; 1. Telah Membaca Surat Gugatan Para Penggugat tertanggal 18 Mei 2016 yang telah terdaftardi Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar tanggal 20 Mei 2016 denganRegister Perkara Nomor : 08/G/2016/PTUN.DPS. ; 2. Telah ...22.
    Tergugat mencabut kembali pemberitahuan surat rekomendasi No. 006/DPDHANURA/BALI/54/2016 tanggal 21 April 2016 tentang pengajuan pencalonan dirisebagai Ketua DPC Partai Hanura Kabupaten Buleleng kepada Ketut Wirasana SH danperlu diadakannya kajian mendalam sesuai dengan AD/ART dan PO Partai Hanura ; 2. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya operasional atas kerugian materiil dan nonmateriil dalam perkara ini sebesar RP. 1.000.000.000 (SATU MILIAR RUPIAH ) 3.
Putus : 21-12-2018 — Upload : 28-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1104 K/Pdt.Sus-Parpol/2018
Tanggal 21 Desember 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
10073 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya (GOLKAR), DK
    ,kawankawan, Para Advokat berkantor di Jalan KarimunJawa Perumahan Gerak Alam Nomor D6, Sukarame, BandarLampung, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 28Maret 2018;Para Pemohon Kasasi dahulu Para Penggugat;1.Lawan:Dewan Pimpinan Pusat Partai Golongan Karya(GOLKAR), berkedudukan di DPP Partai Golkar JalanAnggrek Nelly Murni XIA, Slipi, Jakarta Barat;Dewan Pimpinan Daerah Partai Golongan KaryaProvinsi Lampung, berkedudukan di Kantor DPD PartaiGolkar Provinsi Lampung, Jalan Ir. H.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai PerbuatanMelawan Hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat ) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Halaman 2 dari 9 hal. Put. Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/20186. Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;7.
    Lampung Nomor: B1186/GOLKAR/VII/2017 tanggal 26 Juli 2017 adalah sebagai perbuatanmelawan hukum;Memerintahkan Ketua Umum DPP Partai Golkar (Tergugat 1) untukmencabut Surat Dewan Pimpinan Pusat Partai GOLKAR Nomor: B1186/GOLKAR/VIII/2017 tanggal 26 Juli 2017 tentang Penetapan NamaCalon Kepala Daerah Provinsi Lampung;Menyatakan Putusan ini dapat dilaksanakan terlebin dahulu walaupunada upaya hukum yang dilakukan oleh Tergugat dan II;Menghukum Tergugat dan secara tanggung renteng untuk membayarkerugian
    Nomor 1104 K/Pdt.SusParpol/2018Biaya oprasional berperkara di Mahkamah Partai Golkar sebesarRp502.000.000,00 (lima ratus dua juta rupiah).
    politik;Bahwa, sebagaimana ditentukan dalam Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor2 Tahun 2008 tentang Partai Politik, banwa perselisihan partai politik harusdiselesaikan terlebin dahulu secara internal melalui Mahkamah Partai Politik;Bahwa, terhadap perkara ini perselisinan tersebut telah diselesaikanoleh Mahkamah Partai Politik sebagaimana tercantum dalam putusan Nomor34/PIGOLKAR/IX/2017 tanggal 8 Januari 2018;Halaman 6 dari 9 hal.
Putus : 10-10-2012 — Upload : 16-07-2013
Putusan PN SIBOLGA Nomor 30/PDT.G/2012/PN-SBG
Tanggal 10 Oktober 2012 — MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
12617
  • MEGAWATI HUTAGALUNG lawan DEWAN PIMPINAN CABANG PARTAI DEMOKRAT INDONESIA PERJUANGAN (DPC . PDIP) KOTA SIBOLGA , dk
    Partai sesuai Pasal 9 (3) yangberbunyi Penetapan sanksi pemberhentian sementara(skorsing) dari jabatan Partai dan/atau jabatan atau namapartai untuk mendapatkan persetujuan DPP Partai ;Bahwa Penggugat menyayangkan atas tindakan TergugatI,melakukan Pergantian Antar Waktu terhadap Penggugatsecara sepihak tanpa adanya terlebih dahulu dalam foruminternal partai, seharusnya diselesaikan terlebih dahulu dalamforum internal Partai sebelum mengambil tindakan yangmerugikan Penggugat.
    Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) dan (2) diatas jelas secarategas dinyatakan bahwa Perselisihan internal Partai Politik diselesaikan olehinternal Partai Politik sebagaimana diatur di dalam AD dan ART melaluisuatu mahkamah yang dibentuk oleh partai politik
    2011 TentangPerubahan UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan :3 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.4 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksudpada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atausebutan lain yang dibentuk oleh partai politik.Bahwa Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 TentangPerubahan Undangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politikmenyatakan
    yangdibentuk oleh Partai Politik.
    Politikmenyatakan :1 Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politiksebagaimana diatur di dalam AD dan ART.2 Penyelesaian perselisihan internal Partai Politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik.Dan dalam Pasal 33 ayat 1 Undangundang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang PerubahanUndangundang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai Politik menyatakan :1 Dalam hal penyelesaian perselisihan sebagaimana
Register : 20-12-2017 — Putus : 13-02-2018 — Upload : 06-09-2022
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 369/B/2017/PT.TUN.JKT
Tanggal 13 Februari 2018 — Pembanding/Tergugat : KOMISI PENYIARAN INDONESIA
Terbanding/Penggugat I : PARTAI BERKARYA diwakili oleh Hj. Neneng H. Tuti
Terbanding/Penggugat II : PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA. Diwakili oleh Daniel Hutapea. dkk
648
  • Pembanding/Tergugat : KOMISI PENYIARAN INDONESIA
    Terbanding/Penggugat I : PARTAI BERKARYA diwakili oleh Hj. Neneng H. Tuti
    Terbanding/Penggugat II : PARTAI PENGUSAHA DAN PEKERJA INDONESIA. Diwakili oleh Daniel Hutapea. dkk
Register : 02-08-2012 — Putus : 23-08-2012 — Upload : 26-07-2013
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 24/G/2012/PTUN-PLG
Tanggal 23 Agustus 2012 — AMBO UPE JUPRI VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BANGKA SELATAN
11168
  • AMBO UPE JUPRI VS KETUA DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI KEADILAN SEJAHTERA KABUPATEN BANGKA SELATAN
    Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGmengenai keanggotaan di Partai Keadilan Sejahtera akan diselesaikanmelalui Badan Penegak Disiplin Organisasi / BPDO sebagaimana diaturdalam anggaran dasar / anggaran rumah tangga Partai KeadilanSejahtera, dan apabila masih tidak puas akan diselesaikan melaluiPengadilan Negeri bukan Pengadilan Tata Usaha Negara ( sesuai pasal 32dan 33 UndangUndang Partai Politik)Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 12 Undang undang nomor 51 tahun 2009 tentang perubahan
    mengenai keanggotaan) diselesaikansebagaimana diatur dalam Anggara Dasar dan Anggara Rumah Tanggayaitu melalui internal partai, apabila perselisihan tidak dapat diselesaikansecara internal partai maka penyelesaian perselisihan dilakukan melaluiPengadilan Negeri.Halaman 5 dari 9 hal.
    1986 tentang Peradilan Tata UsahaMenimbang, bahwa dasar hukum diterbitkannya keputusan yangdijadikan objek sengketa oleh penggugat adalah Anggaran Dasar danAnggaran Rumah Tangga Partai Keadilan Sejahtera (incasu Bab XXI pasal27 ayat 2 Anggaran Dasar Partai Kedailan Sejahtera) yang dibuat olehpartai sendiri dalam pengertian tidak berlaku untuk umum dan bukanmerupakan bagian dari peraturan perundangundangan, sehinggakeputusan Ketua Dewan Pimpinan Daerah Partai Keadilan SejahteraKabupaten Bangka selatan
    No. 005/SKEP/BCO5PKS/1433 H, tanggal 2Maret 2012, tentang pemberhentian sebagai anggota partai DewanPerwakilan Rakyat Daerah Partai Keadilan Sejahtera Kabupaten BangkaSelatan yang dijadikan objek gugatan oleh Penggugat tidak memenuhiHalaman 6 dari 9 hal.
    Penetapan Dismisal No. 24/G/2012/PTUNPLGketentuan pasal 1 angka 9 Undangundang nomor 51 tahun 2009 tentangperubahan kedua Undangundang Nomor 5 tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan disamping itu dalam Undangundang partai politiksudah disebutkan secara tegas bahwa mengenai perselisihan yang terjadididalam partai politik termasuk mengenai keanggotaan partai politikdiselesaikan melalui internal partai politik dan jika masih tidak dapatdiselesaikan maka diselesaikan melalui PengadilanMenimbang
Putus : 20-02-2013 — Upload : 13-05-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 876 K/Pdt.Sus/2012
Tanggal 20 Februari 2013 — Sahruddin B, SH. vs Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sulawesi Tenggara, dkk.
6952 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sahruddin B, SH. vs Dewan Pimpinan Daerah Partai Demokrat Propinsi Sulawesi Tenggara, dkk.
    ayat (1) dan ayat (2) yang mana dalam pasal tersebut berbunyi :Pasal 32 (1) : Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai politiksebagaimana diatur dalam AD/ART ;(2): Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimanadimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Politikatau sebutan lain yang dibentuk oleh Partai Politik ;Bahwa setelah keluarnya surat keputusan partai politik ic.
    sengketa internal partai politik sebagaimana diatur dalamUndangUndang Nomor 2 Tahun 2011 tentang perubahan UndangUndangNomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik pada Pasal 32 ayat 1 dan ayat 2yang selengkapnya berbunyi :Perselisihan Partai Politik diselesaikan oleh internal Partai Politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART ;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud padaayat (1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh Partai
    Politik yang secarategas memberikan otoritas penyelesaian sengketa partai politik kepadamasingmasing partai politik berdasarkan mekanisme Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai, incasu untuk Partai Demokrat diaturdalam Pasal 5 Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga Partai DemokratHasil Kongres I, dimana pada ayat (6) pasal tersebut dengan tegasmenyatakan bahwa anggota yang diberhentikan atau diberhentikansementara dapat mengajukan banding kepada dewan pimpinan partai yangmempunyai kewenangan
    Berdasarkanketentuan tersebut maka keberatan atas pemberhentian Penggugat sebagaianggota Partai Demokrat berdasarkan Rekomendasi dari BadanKehormatan (Mahkamah) Partai Demokrat serta Keputusan DewanPimpinan Pusat Partai Demokrat, haruslah diajukan kepada kongres, karenatidak ada Badan dan/atau Dewan Pimpinan Partai di internal PartaiDemokrat yang memiliki kewenangan lebih tinggi dari pada BadanKehormatan/Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrat kecuali Kongres,sehingga masih memerlukan waktu 3 (tiga)
    No. 876 K/Pdt.Sus/20122222UU No. 2 Tahun 2011 tentang perubahan atas UU No. 2 Tahun 2008,tentang Partai Politik, sehingga penyelesaian secara internal partai politikmelalui Mahkamah Partai (Badan Kehormatan) Partai Demokrat sesuaidengan amanat UU telah selesai, dan keberatan atas pemberhentianPenggugat kini Pemohon Kasasi tidak dapat lagi diajukan kepadaMahkamah Partai (Badan Kehormatan) sebagaimana pertimbangan hukumPengadilan Negeri Kendari ;Bahwa Pengadilan Negeri Kendari telah keliru dan telah
Putus : 29-10-2014 — Upload : 01-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 183 K/Pdt.Sus-Parpol/2014
Tanggal 29 Oktober 2014 — Ir.H.AKHMADI SAID, DKK VS DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN SUMENEP
7824 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Ir.H.AKHMADI SAID, DKK VS DEWAN PENGURUS CABANG PARTAI KEBANGKITAN NASIONAL ULAMA KABUPATEN SUMENEP
    ,dari Anggota Partai Kebangkitan Nasional Ulama, tertanggal 10 September 2013;Bukti bertanda P 4;Bahwa, berdasarkan Pasal 16 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun2011 tentang Perubahan Atas UndangUndang Nomor 2 Tahun 2008 tentang PartaiPolitik yang berbunyi:Pasal 16:1 Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politikapabila:a Meninggal dunia;b Mengundurkan diri secara tertulis;c Menjadi anggota partai politik lain; ataud Melanggar AD dan ART;2 Tata cara pemberhentian
    Partai atau dengan sengaja tidak menjalankan kewajiban sebagaianggota partai, atau melanggar disiplin partai dan/atau mencemarkan kehormatandan nama baik partai;Sebelum diberhentikan anggota yang bersangkutan diberi peringatan tertulissebanyak 2 (dua) kali oleh Dewan Pengurus Partai dimana ia terdaftar sebagaiHal.3 dari 15 hal.
    Pasal 11 Anggaran Rumah Tangga Partai Kebangkitan Nasional Ulamatersebut di atas, maka tata cara pemberhentian anggota Partai Kebangkitan NasionalUlama, harus melalui tahapantahapan proses pemberhentian anggota oleh DewanPengurus Cabang Partai Kebangkitan Nasional Ulama Kabupaten Sumenep(Tergugat).
    berikut: Tentang PenyelesaianPerselisihan Partai Politik;Pasal 32 berbunyi:Perselisihan partai politik diselesaikan oleh internal partai politik sebagaimanadiatur di dalam AD dan ART;Penyelesaian perselisihan internal partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat(1) dilakukan oleh suatu Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain yangdibentuk oleh partai politik;Susunan Mahkamah Partai Politik atau sebutan lain sebagaimana dimaksud padaayat (2) disampaikan oleh Pimpinan Partai Politik kepada Kementerian
    , maka bisa diajukan ke pengadilan;Bahwa keberatan atas pemecatan Pemohon Kasasi I, II dan III/ Penggugat I, IIdan III dari keanggotaan Partai Demokrat merupakan perselisihan partai politik yangbelum pernah diselesaikan secara internal partai politik;Hal.13 dari 15 hal.
Register : 11-10-2017 — Putus : 18-01-2018 — Upload : 19-04-2018
Putusan PN KOTOBARU Nomor 26/Pdt.Sus-Parpol/2017/PN.Kbr
Tanggal 18 Januari 2018 — Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Kubu Romahurmuziy, Dkk
17621
  • Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan Kubu Romahurmuziy, Dkk
Register : 03-04-2023 — Putus : 27-09-2023 — Upload : 09-10-2023
Putusan PN POSO Nomor 43/Pdt.G/2023/PN Pso
Tanggal 27 September 2023 — Penggugat:
MEGAWATI AMBO ASA
Tergugat:
1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROPINSI SULAWESI TENGAH
3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN MOROWALI UTARA
4.HJ. WARDAH DG MAMALA, SE, KETUA DPD PARTAI GOLKAR MOROWALI UTARA
Turut Tergugat:
1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MOROWALI UTARA
2.BUPATI MOROWALI UTARA
3.KOMISI PEMILIHAN UMUM MOROWALI UTARA
2130
  • Penggugat:
    MEGAWATI AMBO ASA
    Tergugat:
    1.DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI GOLKAR
    2.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR PROPINSI SULAWESI TENGAH
    3.DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI GOLKAR KABUPATEN MOROWALI UTARA
    4.HJ. WARDAH DG MAMALA, SE, KETUA DPD PARTAI GOLKAR MOROWALI UTARA
    Turut Tergugat:
    1.DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH MOROWALI UTARA
    2.BUPATI MOROWALI UTARA
    3.KOMISI PEMILIHAN UMUM MOROWALI UTARA
Putus : 24-06-2024 — Upload : 23-08-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 651 K/Pdt.Sus-Parpol/2024
Tanggal 24 Juni 2024 — DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM (DPP NASDEM), 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM (DPW-NASDEM) PROVINSI SULAWESI TENGGARA, 3. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI NASDEM (DPP NASDEM) KABUPATEN KONAWE DAN 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN , 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
12854 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT PARTAI NASDEM (DPP NASDEM), 2. DEWAN PIMPINAN WILAYAH PARTAI NASDEM (DPW-NASDEM) PROVINSI SULAWESI TENGGARA, 3. DEWAN PENGURUS DAERAH PARTAI NASDEM (DPP NASDEM) KABUPATEN KONAWE DAN 1. DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH (DPRD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN , 2. KETUA KOMISI PEMILIHAN UMUM DAERAH (KPUD) KABUPATEN KONAWE KEPULAUAN
Putus : 02-09-2015 — Upload : 10-12-2015
Putusan PN MEMPAWAH Nomor 6/Pdt.G/2015/PN Mpw
Tanggal 2 September 2015 — SARJONO Lawan DEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
19513
  • SARJONOLawanDEWAN PIMPINAN KABUPATEN PARTAI KEADILAN DAN PERSATUAN INDONESIA (DPP PKP INDONESIA LANDAK), DKK
    Pasal 8 ayat 3 Anggaran Rumah Tangga Partai Partai Keadilan dan PersatuanIndonesia dengan tidak memberikan hak kepada penggugat khususnya hakmembela diri :16.5 Melanggar Pasal 5 ayat (5) Anggaran Rumah Tangga Partai Keadilan DanPersatuan Indonesia yang pada intinya menyatakan anggota partai mempunyaihak membela diri apabila dikenakan sanksi ;16.6.
    Berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor : 32 Tahun 2011mengisyaratkan setiap permasalahan sengketa kepengurusan partai politik harusterlebih dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui DewanKehormatan masingmasing partai danberdasarkan Putusan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor : 880.K/Pdt/2003, tanggal 29 Januari 2003 memutuskanPengadilan Negeri tidak berwenang mengadili sengketa kepengurusan partai yangmerupakan masalah internal partai;.
    PemberhentianStatus Keanggotaan Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia tersebut adalahmerupakan sanksi tegas yang harus diambil oleh Tergugat Il karena Penggugattelah melakukan pelanggaran berat disiplin partai dengan memperjualbelikanperolehan suara Dapil 2 Kabupaten Landak kepada partai lain. Pemberhentianpenggugat sebagai anggota Partai Keadilan Dan Persatuan Indonesia telah sesuaimekanisme yang diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah TanggaPartai.
    Eksepsi Pengadilan Negeri tidak berwenang mengadili karena merupakan sengketakepengurusan Partai Politik harus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internalpartai dan melalui dewan kehormatan masingmasing Partai ;3.
    Politikharus terlebin dahulu diselesaikan di tingkat internal partai dan melalui dewankehormatan masingmasing Partai ;Menimbang, bahwa tentang eksepsi kuasa Tergugat ,ll dan Tergugat Ill yangmenyatakan Bahwa Pengadilan Negeri Mempawah tidak berwenang mengadilisengketa partai politik sehubungan dengan internal partai, berdasarkan Surat EdaranMahkamah Agung Nomor 32 Tahun 2011 yang mengisyaratkan bahwa setiappermasalahan sengketa kepengurusan partai politik, terlebin dahulu harus diselesaikandi tingkat
Putus : 14-08-2023 — Upload : 24-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 879 K/Pdt.Sus-Parpol/2023
Tanggal 14 Agustus 2023 — DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
10637 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DEWAN PIMPINAN PUSAT (DPP) PARTAI PERSATUAN PEMBANGUNAN, DKK
Putus : 14-05-2008 — Upload : 19-10-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1431K/PDT/2007
Tanggal 14 Mei 2008 — ABDUL JALIL AHMAD ;PEMERINTAH RI CQ KOMISI PEMILIHAN UMUM RI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NAD, CQ KETUA KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE ; PANWASLU PUSAT CQ PANWASLU NAD CQ KETUA PANWASLU KABUPATEN PIDIE ; DPP PARTAI GOLKAR DI JAKARTA CQ DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NAD CQ KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN PIDIE
2416 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ABDUL JALIL AHMAD ;PEMERINTAH RI CQ KOMISI PEMILIHAN UMUM RI KOMISI PEMILIHAN UMUM PROVINSI NAD, CQ KETUA KOMISI KOMISI PEMILIHAN UMUM KABUPATEN PIDIE ; PANWASLU PUSAT CQ PANWASLU NAD CQ KETUA PANWASLU KABUPATEN PIDIE ; DPP PARTAI GOLKAR DI JAKARTA CQ DPD PARTAI GOLKAR PROVINSI NAD CQ KETUA DPD PARTAI GOLKAR KABUPATEN PIDIE
Putus : 09-01-2018 — Upload : 13-03-2018
Putusan PN SIDOARJO Nomor 218/Pdt.G/2017/PN Sda
Tanggal 9 Januari 2018 — ALI MASYKURI L a w a n DEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN SIDOARJO, dkk
6518
  • ALI MASYKURIL a w a nDEWAN PIMPINAN DAERAH PARTAI NASDEM KABUPATEN SIDOARJO, dkk
Register : 26-03-2013 — Putus : 03-10-2013 — Upload : 04-05-2018
Putusan PN KOTAMOBAGU Nomor 29/PDT.G/2013/PN.KTG
Tanggal 3 Oktober 2013 — DARSUDI GALI
Tergugat:
KETUA DAN SEKRETARIS DPP PARTAI GERINDRA, DKK
172
  • DARSUDI GALI
    Tergugat:
    KETUA DAN SEKRETARIS DPP PARTAI GERINDRA, DKK