Ditemukan 19592 data
1.DENNI bin DALIH bin DRAHIM RASIMIN
2.NURAHMAT Bin H. DANI Bin DRAHIM Bin RASIMIN
3.ROY TIRTANA Bin RAMLI Bin DRAHIM Bin RASIMIN
4.SALMAN Bin ARIPIN Bin DRAHIM Bin RASIMIN
5.ROPIAH Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
6.IPAH Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
7.RODIAH Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
8.RUSNIATI Binti ARIPIN Binti DRAHIM Binti RASIMIN
Tergugat:
1.AGUS KOROMPIS KHO KHIAN SEK
2.SETIAWAN WONGSOWIDJOJO, WAN JAN SENG
3.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I (BPN) Cq. KANTOR WILAYAH BADAN PERTANAHAN NASIONAL (KANWIL BPN) PROVINSI DKI JAKARTA Cq. KANTOR PERTANAHAN KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA
4.PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA Cq. KEPALA BADAN PERTANAHAN NASIONAL R.I
5.RADEN ANDAYATI
182 — 73
M E N G A D I L I
DALAM EKSEPSI
- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM POKOK PERKARA
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
- Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hingga kini ditetapkan sejumlah Rp. 11.086.000,- (sebelas juta delapan puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan Gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima;3. Menghukum PARA PENGGUGAT membayar biaya perkara.Dalam Pokok Perkara :1. Menolak Gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya;2.
dinyatakandikabulkan, maka terhadap pokok perkara tidak beralasan hukum lagi untukdipertimbangkan, dan karenanya gugatan Para Penggugat dalam pokok perkaradinyatakan tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para penggugat dinyatakan tidakdapat diterima, maka segala biaya yang timbul akibat perkara ini dibenkan kepadaPara Penggugat;Mengingat Peraturan Perundangundangan serta peraturan hukum lainyang bersangkutan dengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSI Mengabulkan eksepsi Para Tergugat; Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara yang hinggakini ditetapkan sejumlah Rp. 11.086.000, (sebelas juta delapan puluh enamribu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Jakarta Utara, pada hari Kamis, tanggal 27 April 2017 olehUsaha Ginting, SH.MH., sebagai Hakim Ketua, Wayan Wirjana, SH.MH. danAgusti, SH.MHum, masingmasing
97 — 39
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesarRp. 750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah);Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Waikabubak pada hari SELASA tanggal 22 JULI 2014oleh: PUTU WAHYUDI, SH., sebagai Hakim Ketua Majelis, COKORDA GDESURYALAKSANA, SH. dan EMMY HARYONO SAPUTRO, SH., MH.
63 — 7
MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi secara bersama-sama (tanggung renteng) untuk membayar segala biaya / ongkos perkara yang
Kasudin46Perizinan Bangunan Kota Administrasi Jakarta Barat untuk tidak melakukan apapun pada objek sengketa;Menimbang, bahwa atas eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat maka dimohonkan agar Pengadilan NegeriJakarta Barat menyatakan tidak berwenang untuk mengadili perkara ini, menolak gugatan Para Penggugat seluruhnyaatau menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa atas dalildalil eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat diatas maka Penggugat membantahdengan mendalilkan : Bahwa
bahwa pihak lain seperti yang tersebut diatas selayak/sepatutnya dilibatkan sebagai pihak dalamperkara ini sehingga subjek (Para Pihak) telah tidak memenuhi syarat gugatan;Menimbang, bahwa para pihak / subjek tidak lengkap sesuai eksepsi / keberatan Tergugat dan Turut Tergugattelah terbukti maka eksepsi tersebut dinyatakan dikabulkan, sehingga gugatan Para Penggugat dinyatakan tidak dapatditerima;DALAM POKOK PERKARA:Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan dan pendapat Majelis Hakim DALAM EKSEPSI menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima maka tanpa pengulangan lagi Majelis Hakim bertetap dengannya danselanjutnya menyatakan dalam pokok perkara gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI:Menimbang, bahwa gugatan Penggugat dalam Konpensi (eksepsi dan Pokok Perkara) dinyatakan tidak dapatditerima, maka demi mencegah pertentangan dalam putusan perkara ini sehingga gugatan Penggugat Dalam Rekonpensidinyatakan tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI:55Menimbang, bahwa
Konpensi dinyatakan tidak dapat diterima demikian pula dalamRekonpensi juga dinyatakan tidak dapat diterima, maka Majelis Hakim menyatakan menghukum Para Penggugat DalamKonpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi secara bersamasama (tanggung renteng) untuk membayar segala biaya /ongkos yang timbul dalam perkara ini;Mengingat Pasalpasal Peraturan Perundangundangan yang bersangkutan dengan perkara ini:MENGADILI:DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menyatakan mengabulkan eksepsi Tergugat dan Turut Tergugat;Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA:Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Dalam Konpensi / Para Tergugat Dalam Rekonpensi secara bersamasama (tanggungrenteng) untuk membayar segala biaya / ongkos perkara yang timbul dalam perkara ini yang hingga kini ditaksirsebesar Rp. 1.216.000,(satu juta dua ratus enam belas ribu rupiah);Demikian
57 — 36
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).Dalam Pokok Perkara ;- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaar).Halaman 27 dari 29 Putusan Nomor 30/Pdt.G/2020/PN TteDalam Pokok Perkara ; Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet OnvankelijkVerklaar).DALAM REKONVENSI Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonvensi/ Para Tergugat Konvensitidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar);DALAM KONVENSI/DALAM REKONVENSI: Menghukum Para Penggugat Konvensi/ Para Tergugat Rekonvensi membayarbiaya pekara yang hingga saat
1.Hi. TAHER SJAIFUR
2.SINTA SJAIFUR
Tergugat:
1.Djufri Djaid
2.Muhammad Iqbal,SE
3.Syamsudin Latif
4.Nurjana Syamsu
5.Nurdiana,Amd.Keb
6.Dede Oka
7.Ahli Waris Almh. Halima Syamsu, (1. Aisa Syamsu, 2. Nurjana Syamsu),
8.Ahli waris Alm. Sarif Latif (1.Nurain Basir, 2.Muhammad Rifan Sarif dan 3.Muhammad Rizal Sarif)
Turut Tergugat:
1.Kapala Kelurahan Toboleu
2.Kantor Pertanahan Kota Ternate
49 — 29
MENGADILI :
DALAM EKSEPSI :
- Menerima eksepsi Tergugat ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
DALAM POKOK PERKARA ;
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijk Verklaar).
229 — 108
- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard- Gugatan Para Penggugat samar dan kabur (obscuur libel).
dikalahkan dalamperkara ini, maka Para Penggugat dihukum untuk membayar biaya perkara, yang besarnyaakan ditetapkan dalam amar putusan ini;Mengingat UndangUndang dan Peraturan Perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini;MENGADILIDALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Tergugat I;e Menolak eksepsi Tergugat IV untuk seluruhnya;e Mengabulkan eksepsi Tergugat V untuk seluruhnya;e Gugatan Para Penggugat tidak lengkap pihakpihaknya.e Gugatan Para Penggugat samar dan kabur (obscuur libel).DALAM POKOK PERKARA:1 Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard) ;2 Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.4.359.000,(empat juta tiga ratus lima puluh sembilan ribu rupiah );Demikian diputuskan dalam permusyawaratan Majelis Hakim pada hari RABUtanggal 20 APRIL 2016 oleh kami : RAMA J.
44 — 22
DALAM KONPENSI :Dalam Eksepsi:- Mengabulkan Eksepsi Tergugat :Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
setelah Pewaris meninggal dunia dan pihak ketiga tersebut tidakditarik sebagai pihak;Bahwa gugatan Para Penggugat agar suratsurat yang berkaitan dengan obyeksengketa dinyatakan tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan hokum adalah alasanyang mengadaada, karena gugatannya sendiri tidak jelas, obyek mana yang sudahdijual atau dihibahkan apakah keseluruhan atau sebagian;Berdasarkan jawaban tersebut di atas, Tergugat mohon kepada Majelis untukmenjatuhan putusan yang amarnya sebagai berikut;Dalam Eksepsi :e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara :Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya;Bahwa atas jawaban Tergugat sebagai tersebut diatas, Para Penggugat mengajukanreplik pada pokoknya sebagai berikut;Dalam Eksepsi :121.Bahwa eksepsi Tergugat tersebut adalah tidak benar dan tidak dapat dibenarkan,karena eksepsi Tergugat tersebut bukan berkenaan dengan materi muatan eksepsidan bukan pula berkenaan dengan Yurisdiksi baik relative maupun absolute dariPengadilan Agama, namun
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara : Menolak gugatan Para Penggugat seluruhnya;Menimbang, bahwa untuk meneguhkan kebenaran dalil gugatannya Para Penggugatmengajukan alat bukati berupa saksisaksi :Saksisaksi Para Pengeugat : 1.
Majelis mempertimbangkan sebagai berikut :e Bahwa dalam sengketa ini Para Penggugat adalah pihak yang kalah, olehkarena itu berdasarkan ketentuan Pasal 192 RBg. biaya perkara yang dihitunghingga kini sebesar Rp. 401.000,0 (empat ratus satu ribu rupiah) dibebankankepada Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi secara tanggungrenteng;Mengingat peraturan perundangan yang berkaitan dengan perkara iniMENGADILI:DALAM KONPENSL:Dalam Eksepsi:e Mengabulkan Eksepsi Tergugat :Dalam Pokok Perkara:e Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSL : e Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : 42e Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp. 401.000, (empat ratus satu ribu rupiah) secara tanggungrenteng;Demikian putusan ini dijatuhkan pada hari Selasa tanggal 05 Juni 2012 Masehibertepatan dengan tanggal 15 Rajab 1433 #Miladiyah, oleh kamiDrs.
105 — 53
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet On Vankelijk Verklaard) ;
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima(Niet On VankelijkVerklaard) ; =2. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkarasebesar Rp.996.000, (Sembilan ratus sembilan puluh enamribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam Rapat Permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Negeri Saumlaki, pada hari Jumat tanggal 24 Juni2011, oleh kami MOHAMAD SHOLEH, S.H., sebagai Hakim KetuaMajelis, TRI SUGONDO,S.H., dan SUHARDIN Z.
38 — 13
Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard);
112 — 65
Dalam Pokok Perkara
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Rekonvensi
- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima.
Dalam Konvensi dan Rekonvensi
- Menghukum para Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 1.230.000,-(satu juta dua ratus tiga puluh ribu rupiah)
132 — 49
MENGADILI:DALAM KONVENSI:Dalam Eksepsi:- Mengabulkan eksepsi Para Tergugat;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONVENSI:Dalam Provisi:- Menyatakan tuntutan Provisi tidak dapat diterima;Dalam Pokok Perkara:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI:- Menghukum Para Penggugat Konpensi/Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini sejumlah Rp535.000,
88 — 37
- DALAM KONPENSI; DALAM EKSEPSI: - Menolak eksepsi Para Tergugat; DALAM POKOK PERKARA: - Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;
.:.e Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;II. DALAM REKONPENSL =nn nnn e Menyatakan gugatan Para Penggugat Rekonpensi / Para Tergugat Konpensitidak dapat diterima;Ill.
73 — 23
M E N G A D I L IDALAM KONPENSI : DALAM EKSEPSI : Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI : Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 957.500,- (sembilan ratus lima puluh tujuh
Hal. 57 dari 60 Hal.Mengingat peraturanperaturan hukum yang berlaku;MENGADILIDALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI:e Menolak Eksepsi dari Tergugat I dan Tergugat I seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM REKONPENSI : e Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSIT: e Menghukum Para Penggugat Konpensi/ Para Tergugat Rekonpensi untukmembayar biaya perkara yang sampai saat ini ditaksir sebesar Rp 957.500,(sembilan
57 — 105
.- DALAM EKSEPSI- Mengabulkan eksepsi Tergugat I dan Tergugat II- DALAM POKOK PERKARA- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima ( Niet ontvankelijke verklaard )II.
DALAM REKONPENSI- Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima (Niet ontvankelijk verklaard) III.DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum para Penggugat Konpensi / para Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara secara tanggung renteng yang hingga kini sejumlah Rp. 3.321.000,- (tiga juta tiga ratus dua puluh satu ribu rupiah).
65 — 13
- DALAM EKSEPSIMenerima Eksepsi Dari Tergugat II Intervensi- DALAM POKOK PERKARAMenyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklard).
41 — 19
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard)
2. membebankan biaya perkara kepada Penggugat;
65 — 21
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard);2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar ongkos perkara sebesar Rp. 934.000
Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);2.
69 — 19
MENGADILI :- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;----------------------------------- Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.411.000,- (empat ratus sebelas ribu rupiah);---------------------------------------------------------------------
52 — 19
DALAM KONPENSI :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA : Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;
DALAM KONPENSL :DALAM EKSEPSI :Menolak eksepsi Tergugat II untuk seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :Menyatakan gugatan para Penggugat tidak dapat diterima;Il. DALAM REKONPENSI :Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi/Tergugat I Konpensi tidakdapat diterima;I.
139 — 46
MENGADILI:- Menyatakan gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima;- Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesar Rp319.000,- (tiga ratus sembilan belas ribu rupiah);
Tahun 2014Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndangPeraturan Mahkamah Agung R Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Tata CaraPenyelesaian Sengketa Tata Usaha Negara Pemilihan dan SengketaPelanggaran Administrasi Pemilihan, Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2015Tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan WakilBupati dan/atau Walikota dan Wakil Walikota tentang Penetapan PasanganCalon Peserta Pemilihan dan segenap Peraturan PerundangUndangan yangterkait;MENGADLI: Menyatakan
gugatan Para Penggugat tidak dapat diterima; Membebankan biaya perkara ini kepada Para Penggugat sebesarhalaman 29 dari 30 halaman.