Ditemukan 129434 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 30-11-2015 — Upload : 16-06-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 896/B/PK/PJK/2015
Tanggal 30 Nopember 2015 — PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
6438 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    ./2014,tanggal 12 Maret 2014,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE,beralamat di Gedung SequisLife Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, KebayornBaru, Jakarta Selatan 12920,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
    Biaya akuisisi adalah kompensasi yangPemohon Banding bayarkan ke agenagen sehubungan dengan penjualan polisasuransi jiwa dan biaya operasional kantor pemasaran. Biaya general &administration dan biaya depresiasi adalah biaya operational perusahaansehubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaanasuransi jiwa.
    Putusan Nomor 896/B/PK/Pjk/2015penjualan polis asuransi jiwa, dan tidak ada hubungan dengan biaya untukmemperoleh penghasilan investasi yang bersifat final;Bahwa penghasilan yang bersifat final yang dimaksud Pemeriksa adalahpenghasilan dari deposito, obligasi, saham dan reksadana. Untuk perpanjangandeposito dan obligasi, tidak ada biaya apapun.
    Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)bergerak dibidang asuransi jiwa, dengan produk asuransi yang dijualmeliputi asuransi jiwa ataupun asuransi jiwa yang dikombinasikandengan investasi berupa tabungan dan unit link;8.2.
    Desember 2013 tersebut harusdibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.49503/PP/M.XIll/15/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor NomorKEP988/WPJ.04/2012 tanggal 09 Juli 2012, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009Nomor 00088/406/09/062/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PTAsuransi Jiwa
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1247/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Halaman 6 dari 27 halaman
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bilaada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 14-02-2019 — Upload : 20-03-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 159/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
4731 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 159/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17 Jalan Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Colin Peter Startup danApriliani T.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/201914 November 2014, tentang Keberatan atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Masa PajakMaret 2011 Nomor 00310/207/11/073/13 tanggal 5 September 2013, atasnama PT Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP 01.382.515.3073.000,beralamat di Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jalan Jend.
    Putusan Nomor 159/B/PK/Pjk/2019putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biaya pemeliharaan polistermasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasi dari polis asuransijiwa unit link di jasa asuransi bukan merupakan bagian dari polisasuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN dan oleh karenanyakoreksi Terbanding (sekarang Termohon Peninjauan Kembali) dalamperkara a quo tetap dipertahankan karena telah sesuai dengan ketentuanperaturan perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalamPenjelasan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 05-05-2021 — Upload : 03-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1239 K/Pdt/2021
Tanggal 5 Mei 2021 — PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
678493
  • PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA VS LEY LESTARI,
    PUTUSANNomor 1239 K/Pdt/2021DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata pada tingkat kasasi telah memutus sebagaiberikut dalam perkara:PT ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA,berkedudukan di Wisma Asia, Lantai 11, Jalan Letjend. S.Parman, Kav. 79, Jakarta Barat, 11420, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, dalam hal inimemberikan kuasa kepada Hendro Saryanto, S.H., M.H.
    berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 1 September2020;Pemohon Kasasi:LawanLELY LESTARI, bertempat tinggal di Jalan Imam Bonjol,Nomor 10, RT 01, RW 01, Kelurahan Kauman, KecamatanPonorogo, Kabupaten Ponorogo,;Termohon Kasasi;Mahkamah Agung tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,Penggugat dalam gugatannya memohon kepada Pengadilan NegeriPonorogo untuk memberikan putusan sebagai berikut:1.2.Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Perjanjian Asuransi Jiwa
    Menyatakan Perjanjian Asuransi Jiwa yang tertuang dalam PolisNomor 204908MD dengan produk Whole Life adalah sah danmengikat menurut hukum;3. Menyatakan pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat telah ciderajanji (wanprestasi) untuk melaksanakan kewajiban membayar klaimasuransi sesuai yang tercantum dalam Polis Nomor 204908MD;4. Menghukum pihak Terbanding/semula sebagai Tergugat untukmembayar kerugian yang diderita oleh pihak Pembanding/semulasebagai Penggugat berupa:4.1.
Putus : 09-01-2013 — Upload : 11-07-2013
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548/B/PK/PJK/2011
Tanggal 9 Januari 2013 — ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
5236 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
    No. 548/B/PK/PJK/201 1Bahwa berikut adalah referensi tentang Asuransi Jiwa Unit Link daribeberapa pakar dalam bidang keuangan dan perasuransian,diantaranya :Eddy KA Berutu dalam Rubrik Konsultasi Asuransi ini diasuh Eddy KABerutu, Pengurus Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia bidang Pendidikan,Pelatihan, dan Pengembangan, tentang "Apa Itu Unit Link", Senin, 20April 2009, http://bisnis.vivanews .com/news/read/50722 apa itu unit link.
    "Asuransi jiwa unit link adalah produk asuransi jiwa yang bersifathibrida.
    Dalam industri asuransi jiwa diIndonesia saat ini, dikenal jenis asuransi tradisional misalnya term life(asuransi jiwa berjangka); whole life (asuransi jiwa seumur hidup),endownent (asuransi jiwa tradisional dengan kombinasi tabungan),serta polis asuransi jiwa modern unit link atau investment link bahkansaat ini mulai dikemas dengan nama baru seperti education link sertaretirement link dan tidak mustahil nama tersebut akan terus bertambahdengan jenis link lainnya.Asuransi jenis ini sangat populer
    Asuransi Jiwa Unit Link adalah asuransi jiwa dimana unitlink dana investasinya dipisahkan dengan dana pertanggunganHal 14 dari 21 hal. Put. No. 548/B/PK/PJK/2011untuk klaim nasabah.
    Jasa asuransi jiwa inilahyang dimaksud dalam Pasal 4A ayat (3) huruf d UU PPN Tahun2000 jo Pasal 5 huruf d dan Pasal 8 Peraturan PemerintahHal 16 dari 21 hal. Put.
Putus : 15-10-2019 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 897 K/Pdt.Sus-PHI/2019
Tanggal 15 Oktober 2019 — ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
8280 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Januari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
    PUTUSANNomor 897 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA $1912,berkedudukan di Gedung Wisma Bumiputera lantai 1721,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 75, Jakarta Selatan yangdiwakili olen Sutikno Widodo Sjarif, selaku Direktur Utamadan Yusuf Budi Baik, selaku Direktur Bisnis dan Pemasaran,dalam
    yang diderita oleh PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan siapa saja yang harus bertanggungjawabatas kerugian tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harusmengajukan gugatan perdata di pengadilan negeni;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi ASURANSI JIWA
Putus : 28-07-2022 — Upload : 10-10-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2122 K/Pdt/2022
Tanggal 28 Juli 2022 — SUKU JIWA INDAH, dk
196 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUKU JIWA INDAH, dk
Putus : 30-04-2014 — Upload : 16-06-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 46/B/PK/PJK/2014
Tanggal 30 April 2014 — Asuransi Jiwa Sequis Life
400 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Asuransi Jiwa Sequis Life
Register : 17-01-2018 — Putus : 06-03-2018 — Upload : 04-07-2018
Putusan PA BADUNG Nomor 0014/Pdt.G/2018/PA.Bdg
Tanggal 6 Maret 2018 — Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
3618
  • MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ketut Sugangga bin Made Jiwa) terhadap Penggugat (Polani Bugiwati binti Husni Alamsyah);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.471000 ,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
    Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
Register : 22-10-2020 — Putus : 10-11-2020 — Upload : 16-11-2020
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 325/Pdt-Sus-PKPU/2020/PN.JKT.PST.
Tanggal 10 Nopember 2020 — ASURANSI JIWA KRESNA
382174
  • ASURANSI JIWA KRESNA
Register : 21-08-2018 — Putus : 21-01-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.JKT.PST
Tanggal 21 Januari 2019 — SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
208142
  • SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    Gedung Wisma Bumiputeralantai 17 21 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, yangdiwakili oleh Sriyanto Muntasram selaku WakilKoordinator Pengelola Statuter Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 dalam perkara ini memberikan Kuasakepada Siti Arum Adinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., JefryRasyid, SH., CLA, Med.
    Asuransi Jiwa Bumiputera karena terdapatpegawai yang masih dalam proses audit dan klarifikasi, danPutusan No.240/Pdt.
    Asuransi Jiwa Bumiputera nomor 124/PS/IX/2017 tertanggal 20September 2017 perihal Tindak Lanjut Penyimpangan Premi Anuitas diKantor Pemasaran Regional Jakarta II, diberi tanda T43 ;Foto copy Surat Pengelola Statuter kepada Agency Director Jakarta IIPT.
    Bumiputera dan PerjanjianBersama Pengakhiran Hubungan Kerja intinya bahwa Penggugat sebagaipegwai perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 yang ikut pindah(migrasi) d PT.
    Asuransi Jiwa Bersama (AJB), berhak mendapatkan HakPutusan No.240/Pdt.
Register : 01-09-2022 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 29-03-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 192/Pdt.G/2022/PN Plg
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat:
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
235155
  • Penggugat:
    SALBIAH
    Tergugat:
    1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
    3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1245/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
5635 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk Unit Link olehPerusahaan asuransi jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;4.
    Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah merupakan perusahaanasuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan investasiBahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah perusahaanasuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa sebagaimana yangdimaksud oleh UndangUndang Usaha Perasuransian dan ditegaskan olehketentuan perundangundangan perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasadi bidang asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4Aayat 3 huruf e UU PPN.Bahwa Pemohon PK (dahulu
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PK (dahuluPemohon Banding) adalah Produk Asuransi JiwaProduk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena: Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan No.104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link (Keputusan Ketua BapepamLK) menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak telahterdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagaiproduk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaat pertanggungandan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link.
Putus : 05-11-2018 — Upload : 27-11-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 995 K/Pdt.Sus-PHI/2018
Tanggal 5 Nopember 2018 — ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANG MAMUJU VS HERWANTO RAHMAN
12856 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANG MAMUJU tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Mam
    ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANGMAMUJU VS HERWANTO RAHMAN
    PUTUSANNomor 995 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANGMAMUJU, berkedudukan di Jalan Pababari Nomor 4 KelurahanKarema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, diwakili olehDidi Achdijat sebagai Koordinator Merangkap Sebagai AnggotaPengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912
    , dalam hal ini memberikan kuasa kepada Siti ArumAdinindyah, S.H., M.H., AAAIlJ., dan kawankawan, Para PegawaiAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, beralamat di JalanWisma Bumiputera Lantai 1721, Jalan Jenderal SudirmanKavling 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 31 Mei 2018;Pemohon Kasasi:;LawanHERWANTO RAHMAN, bertempat Tinggal BTN Simboro PermaiBlok G.3 Nomor 8, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro,Kabupaten Mamuju, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaRustam Timbonga, S.H
    Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga hubungankerja beralih ke Tergugat II;Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat II tanggal 31Oktober 2017 tanpa ada bukti pekerja/Termohon Kasasi melakukankesalahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mamuju dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi ASURANSI JIWA
Putus : 14-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 184/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Februari 2019 — ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3724 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
    Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
    Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa
    unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danHalaman 4 dari 7 halaman.
    ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
Register : 23-06-2016 — Putus : 22-09-2016 — Upload : 26-09-2016
Putusan PT JAKARTA Nomor 396/PDT/2016/PT.DKI
Tanggal 22 September 2016 —
116139
  • PT.ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE >< RR.L NUNING LESTARI M
    Agoes Soegiarto adalah asuransi jiwa kredit, akan tetapi secarahukum ahli waris dari Alm.
    Agoes Soegiarto dalam Program Asuransiberupa asuransi jiwa kredit, untuk memberikan penggantian kepadaAlm.
    Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkanpertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan.Saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelahdisetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan sayamemberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akanmemeriksa dan atau) mengobati saya untuk memberikanketerangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Sequis Lifemengenai penyakit dan sebabsebab saya meninggal.
    Angka 2 huruf (a)Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Kerjasama ReferensiProduk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IBRB/KP/V/2011 tanggal 10Juni 2011, apabila terjadi persitiwa yang dipertanggungkan Tergugat wajib membayar manfaat asuransi jiwa kredit kepada Tergugat Il danTergugat Il berhak menerima manfaat asuransi jiwa kredit dari Tergugat Dengan demikian, apabila Tergugat tidak membayar manfaatasuransi atas diri tertanggung (alm.
    Tergugat selaku Perusahaan Asuransi, menjalinkerjasama penutupan produk asuransi jiwa kredit denganTergugat Il. 22+ 22+ 000Bahwa Tergugat selaku Perusahaan Asuransi telahmenjalin kerjasama penutupan produk asuransi jiwa kreditdengan Tergugat Il sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No.011/BA/LEGSEQUIS/IX/2005tertanggal 29 September2005 yang kemudian dirubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No.016/PKS/LEGSEQUIS/IX/2005 tertanggal
Putus : 23-11-2016 — Upload : 14-12-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1252/B/PK/PJK/2016
Tanggal 23 Nopember 2016 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3622 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    /PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
    disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
    Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
    Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
    Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
Putus : 21-01-2020 — Upload : 18-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 47 K/Pdt.Sus-PHI/2020
Tanggal 21 Januari 2020 — ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 VS ERWIN ERIADY
215154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • - Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 tersebut;
    ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 VS ERWIN ERIADY
    PUTUSANNomor 47 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912,yang diwakili oleh Direktur Utama Sutikno Widodo Sjarif,berkedudukan di Kantor Pusat di Gedung Wisma BumiputeraJalan Jendral Sudirman Kav 75 Jakarta, kedudukan KantorWilayah di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 138 Medan,dalam
    hal ini memberikan kuasa kepada Siti ArumAdinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., selaku Kepala DepartemenHukum pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November2018;Pemohon Kasasi:LawanERWIN ERIADY, bertempat tinggal di Jalan Bunga AsokaGg.
    dan adil diberi kKompensasi 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa oleh karena kompensasi yang diberikan oleh Tergugatkepada Penggugat melebihi dari perhitungan 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka beralasan hukumgugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA
Putus : 16-08-2023 — Upload : 16-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 909 K/Pdt.Sus-PHI/2023
Tanggal 16 Agustus 2023 — PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M
1040 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
    PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M
Register : 12-06-2012 — Putus : 18-07-2012 — Upload : 12-11-2015
Putusan PT BANDUNG Nomor 316/Pdt/2012/PT.BDG
Tanggal 18 Juli 2012 — Dra Evie Rubiati LAWAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Cs
14340
  • Dra Evie Rubiati LAWAN Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera, Cs
    ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912, berkedudukan diJakarta, Cq. ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 CABANGBANDUNG, beralamat di Jl. Dalemkaum No.138, Dalam hal ini diwakili olehKuasa Hukumnya Henhen Suhendi, SH. Dan Dede Azis Muslim, SH Advokat/Pengacara pada Kantor Hukum Henhen Suhendi, SH & Partners berkantor di JalanSimpang No. 11 Gatsu Kota Cimahi, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal15 Desember 2011, Untuk selanjutnya disebut sebagai TERBANDING I semulaTERGUGATI;2.
    MURNI SETIAWATYalias TATI, Eks Karyawan Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 Cabang Bandung, beralamat di JI.
    akan memperbaiki diktum tersebut sebagai amar eksepsi dibawah ini ;Menimbang, bahwa Pengadilan Tinggi setelah mempelajari mengenaieksepsi yang diajukan oleh Tergugat I dan Tergugat II, maka majelis Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa eksepsi para Tergugat telah termasuk dalam pokok perkara makaeksepsi para Tergugat akan dipertimbangkan dalam pokok perkara oleh karenanya eksepsitersebut haruslah ditolak ;Dalam Pokok Perkara.Menimbang, bahwa berdasarkan fakta bahwa Penggugat pemegang polisAsuransi Jiwa