Ditemukan 223328 data
11 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
49 — 17
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untuk dicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ; 4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratussebelas ribu rupiah);
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan penetapan kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Sambas, Kota Sibolga untukdicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya ;4.
10 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
12 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 jo Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 Kompilasi Hukum Islam,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Agam, guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Tanjung Raya, untukdicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4.
10 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);
tahun 1974 tentangperkawinan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama untuk dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211000 (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 17 Juni 2013 Mbertepatan dengan tanggal 08 Syakban 1434 H, oleh Drs. H. ABDUL HADI,MHI, Ketua Majelis, Dra.
15 — 6
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974, permohonan Pemohon dapatdikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. tahun 1974, dan pasal 5 Kompilasi Hukum Islam jo pasal 35 huruf a dan pasal 36Undang Undang Nomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, untukmenertibkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X Kabupaten Agam guna dicatatdan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan X, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 M bertepatandengan tanggal 13 Syawal 1434 H, oleh Drs. H.
9 — 0
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu );;MENETAPKAN1. Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon II;2.
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Cengkareng Kota Jakarta Barat untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 316.000,- (tiga ratus enam belas ribu );;
9 — 5
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.251.000.- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan diubah kembali dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Agama, maka biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon I;2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakanpada bulan Juni Tahun 1990 di Kabupaten Agam;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya
13 — 10
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,-(dua ratus sebelas ribu rupiah);
berikut;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yang benama PEMOHON danPemohon II bernama PEMOHON II;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon adalah sebagai saudarasepupu sedangkan dengan Pemohon II adalah urang sumando (isterisaudara);Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon adalah sebagai suamiisteri;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II pada tahun 1977;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon II di Kabupaten Agam;Bahwa saksi hadir dan menyaksikan pada waktu akad pernikahanPemohon dengan Pemohon IlBahwa wali nikahnya
yang pada pokoknya sebagai berikut; Bahwa saksi kenal dengan Pemohon yang benama PEMOHON yangbergelar PEMOHON dan Pemohon II bernama PEMOHON II;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon II adalah sebagai saudarasepupu sedangkan dengan Pemohon adalah urang sumando (Suamisaudara);Bahwa hubungan Pemohon dengan Pemohon adalah sebagai suamiisteri;Bahwa Pemohon menikah dengan Pemohon Il pada tahun 1977 DIKabupaten Agam;Bahwa saksi menghadiri dan menyaksikan acara akad nikah Pemohon dengan Pemohon IlBahwa wali nikahnya
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dan Pemohon II dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp. 211.000,(dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapbkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 Mbertepatan dengan tanggal 18 Syakban 1434 H, oleh Drs. H.
12 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);
memberikan keterangan yang pada pokoknya sebagai berikut;e Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I yang bernama PEMOHON Idan Pemohon II bernama PEMOHON I;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon IJ adalah Pemohon I sebagaisebagai famili sepasukuan saksi dan Pemohon II sebagai tetanggasaksi;Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II adalah sebagai suami isteri;Bahwa Pemohon I menikah dengan Pemohon II pada tahun 1982 diKabupaten Agam;Bahwa saksi hadir pada waktu akad nikan Pemohon denganPemohon II dilangsungkan;Bahwa wali nikahnya
adalah wali hakim WALI HAKIM, karenaayah kandung Pemohon II telah meninggal dunia dan wali nasabyang lain tidak ada;Bahwa Pegawai Pembantu Pencatat Nikah. yang menikahkanPemohon I dengan Pemohon II adalah bernama P3NBahwa saksi nikahnya ada dua orang, yaitu SAKSI NIKAH 1 danSAKSI NIKAH 2;Bahwa mahar yang diberikan oleh Pemohon I kepada Pemohon IIadalah berupa berupa uang sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halanganmenikah menurut syaria'at agama
sebagai berikut;Bahwa saksi kenal dengan Pemohon I yang bernama PEMOHON Idan Pemohon II bernama PEMOHON II;Bahwa hubungan saksi dengan Pemohon IJ adalah Pemohon I sebagaisebagai famili sepasukuan saksi dan Pemohon II sebagai mertua(isteri mamak sepesukuan) saksi;Bahwa Pemohon I dengan Pemohon II adalah sebagai suami isteri;Bahwa Pemohon I menikah dengan Pemohon II sekitar 30 tahunyang lalu di Kabupaten Agam;Bahwa saksi hadir pada waktu akad nikan Pemohon denganPemohon II dilangsungkan;Bahwa wali nikahnya
adalah wali hakim WALI HAKIM, karenaayah kandung Pemohon II telah meninggal dunia dan wali nasabyang lain tidak ada;Bahwa Pegawai Pembantu Pencatat Nikah yang menikahkanPemohon I dengan Pemohon II adalah bernama P3N;Bahwa saksi nikahnya ada dua orang, yaitu SAKSI NIKAH 1 danSAKSI NIKAH 2;Bahwa mahar yangdiberikan oleh Pemohon I kepada Pemohon IIadalah berupa berupa uang sejumlah Rp.5.000, (lima ribu rupiah);Bahwa antara Pemohon I dengan Pemohon II tidak ada halanganmenikah menurut syaria'at agama
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.200.000 (dua ratus ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 24 Juni 2013 M, bertepatandengan tanggal 15 Syakban 1434 H, oleh Drs. H.
10 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud Pasal 2 ayat 2 UndangUndangNo. 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrast Kependudukan, maka diperintahkan kepada Pemohon I danPemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama KabupatenAgam, guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkaraini sebesar Rp.211.000, (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Selasa tanggal 20 Agustus 2013 M bertepatandengan tanggal 13 Syawal 1434 H, oleh Drs. H.
10 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.251.000,- (dua ratus lima puluh satu ribu rupiah);
UndangUndangNomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 Kompilasi Hukum Islam untukmenertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinan harus dicatat, serta denganmemperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36 UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006tentang Administrasi Kependudukan dan diubah kembali dengan UndangUndangNomor 24 Tahun 2013, maka diperintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untukmendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, gunadicatat dan diterbitkan buku nikahnya
Agama, maka biaya perkara inidibebankan kepada Pemohon;Mengingat, segala ketentuan perundangundangan yang berlaku dan dalildalilsyara yang berkaitan dengan perkara ini;MENETAPKAN1 Mengabulkan permohonan Pemohon I dan Pemohon I;2 Menetapkan sah pernikahan Pemohon I dengan Pemohon II yang dilaksanakanpada tanggal 25 April 1986 di Kabupaten Agam;3 Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon I untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat danditerbitkan buku nikahnya
8 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e), dan ayat 4, serta Pasal 14Kompilasi Hukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun1974, permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertiobkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya berdasarkanPenetapan ini ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
14 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000.- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebutdi atas, sesuai dengan Pasal 7 ayat (3) huruf (e) dan Pasal 14 KompilasiHukum Islam jo pasal 2 ayat (1) UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974,permohonan Pemohon dapat dikabulkan;Menimbang, bahwa untuk memenuhi maksud pasal 2 ayat 2 UndangUndang No. 1 tahun 1974, untuk menertibkan administrasi perkawinan,diperintahkan kepada Pemohon mendaftarkan pernikahannya ke Kantor UrusanAgama Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam guna dicatat dan diterbitkanbuku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kecamatan Malalak, KabupatenAgam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk membayar biayaperkara ini sebesar Rp.211.000. (dua ratus sebelas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Agama Maninjau pada hari Senin tanggal 15 Juli 2013 M bertepatandengan tanggal 6 Ramadan 1434 H, oleh Drs. H.
17 — 6
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan kepada Kantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untuk dicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya; 4. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
SUBSIDAIRApabila Majelis berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya;Bahwa pada hari sidang yang telah ditetapbkan, Pemohon danTermohon datang menghadap di persidangan secara in person;Bahwa Majelis Hakim telah menyarankan kepada Pemohon untukmengurus surat nikahnya di Kantor Urusan Agama, akan tetapi Pemohonmenyatakan bahwa telah mencobanya, namun tidak berhasil, makaselanjutnya dibacakan permohonan Pemohon dan atas pertanyaan KetuaMajelis, Pemohon menyatakan tetap dengan permohonannya dan
Memerintahkan Pemohon untuk menyampaikan salinan putusan kepadaKantor Urusan Agama Kecamatan Sibolga Selatan, Kota Sibolga untukdicatatkan dan diterbitkan buku nikahnya;4.
18 — 1
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama di Kabupaten Agam, untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.211.000.- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
11 — 9
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sebesar Rp.211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
Pasal 35 dan Pasal 36UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan,untuk menertipbkan administrasi perkawinan, diperintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan AgamaKabupaten Agam, guna dicatat dan diterbitkan buku nikahnya sesuai denganruang yang tersedia pada point XVII akta nikah;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidangperkawinan, maka berdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan
Mengabulkan permohonan Pemohon dan Pemohon Il;Menetapkan sah pernikahan Pemohon dengan Pemohon Il yangdilaksanakan pada tanggal 09 Januari 1990 di Kabupaten Agam;Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;.
13 — 7
Memerintahkan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk mendaftarkan pernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatat dan diterbitkan buku nikahnya;4. Membebankan kepada Pemohon I dan Pemohon II untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 211.000,- (dua ratus sebelas ribu rupiah);
ayat 2 UndangUndang Nomor 1 tahun 1974 tentang Perkawinan dan Pasal 5 KompilasiHukum Islam untuk menertibkan administrasi perkawinan setiap perkawinanharus dicatat, serta dengan memperhatikan Pasal 35 huruf (a) dan Pasal 36UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukandan diubah kembali dengan UndangUndang Nomor 24 Tahun 2013, makadiperintahkan kepada Pemohon dan Pemohon Il untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam, guna dicatat danditerbitkan buku nikahnya
Memerintahkan kepada Pemohon dan Pemohon II untuk mendaftarkanpernikahannya ke Kantor Urusan Agama Kabupaten Agam untuk dicatatdan diterbitkan buku nikahnya;4.
42 — 25
Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Sukaini Binti Maddepunran) dengan Termohon (Ladoca bin Lauma) yang nikahnya dilangsungkan Sandakan Malaysia, pada tanggal 09 April 1978 dilangsungkan dengan mas kawin berupa uang sebesar 80 RM (Delapan Puluh Ringgit Malaysia);3. Membebankan Pemohon untuk membayar semua biaya dalam perkara ini, yang hingga kini dihitung sebesar Rp. 641.000,00,- (Enam Ratus Empat Puluh Satu Ribu Rupiah);
tanggal 17 September 2013Nomor : 164/Pdt.P/2013/PA.Nnk Pemohon mengemukakan halhal yang pokoknya sebagaiberikut :1 Bahwa Pemohon telah menikah pada tanggal 09 April 1978, Pemohon dengan suamiPemohon bernama Ladoca bin lauma, umur 78 tahun, warga Negara Indonesia, AgamaIslam, Pekerjaan Tani, tempat kediaman di RT.04, Desa Pembeliangan, KecamatanSebuku, Kabupaten Nunukan, pendidikan terakhir SD melangsungkan pernikahanmenurut agama Islam di Sandakan Malaysia.2 Bahwa pada saat pernikahan tersebut wali nikahnya
adalah Maruf Bin Jontilo (PamanPemohon dari ayah), dan saksi nikahnya masingmasing bernama Nahan dan Juhan;e Bahwa Mas kawinnya berupa uang sebesar 80 RM (Delapan Puluh Ringgit Malaysia)dibayar tunai;3 bahwa pada saat pernikahan tersebut suami Pemohon berstatus jejaka dalam usia 39tahun dan Pemohon berstatus perawan dalam usia 26 tahun;4 Bahwa antara Pemohon dengan suami Termohon tidak ada hubungan darah dan tidaksesusuan serta memenuhi Syarat dan/atau tidak ada laragan untuk melangsungkanpernikahan
suaminya tersebut harus dinyatakan sah;Menimbang, bahwa hal ini juga sejalan dengan dalil dalam Kitab Panatuth Thalibin,halaman 460 sebagai berikut:Permohonan pengesahan nikah dengan seorang perempuan harus dapat menyebutkankesahan dan syaratsyaratnya, seperti adanya wali dan dua orang saksi yang adil;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas maka permohonanPemohon agar Pengadilan menetapkan sah perkawinan Pemohon (Sukaini Binti Maddepunran)dengan suami Pemohon (Ladoca bin Lauma) yang nikahnya
pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun1989 yang telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3 Tahun 2006 dan UndangUndangNomor 50 Tahun 2009 tentang Peradilan Agama, maka biaya yang timbul akibat perkara inidibebankan kepada Pemohon;Memperhatikan, segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku danhukum syara yang berkaitan dengan perkara ini:MENGADILI1 Mengabulkan Permohonan Pemohon;2 Menetapkan sah perkawinan Pemohon (Sukaini Binti Maddepunran) dengan Termohon(Ladoca bin Lauma) yang nikahnya
13 — 0
Ariyani Binti Abdul Rahman) dengan Susilo Bin Lasiman yang akad nikahnya dilaksanakan di Wilayah Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Medan Satria, kota Bekasi pada hari Senin tanggal 27 April 1992;
- Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.121.000,- (seratus dua puluh satu ribu rupiah);