Ditemukan 104382 data
9 — 15
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 346000,- ( Tiga ratus empat puluh enam ribu rupiah);
20 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 10000,- ( sepuluh ribu rupiah);
5 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 680000,00( enam ratus delapan puluh ribu rupiah);
22 — 21
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 926.000,- ( sembilan ratus dua puluh enam ribu rupiah);
47 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 416.000,- (empat ratus enam belas ribu rupiah);
6 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
7 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp306.000,00 ( tiga ratus enam ribu rupiah );
7 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
6 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
5 — 5
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
8 — 6
- Menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima;
- Membebankan biaya perkara kepada DIPA tahun 2023 Pengadilan Agama Bima;
34 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.916.000,00 (sembilan ratus enam belas ribu ).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 110000,- ( seratus sepuluh ribu rupiah);
12 — 2
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp730.000,00 (tujuh ratus tiga puluh ribu rupiah);
6 — 3
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp411000,00 ( empat ratus sebelas ribu rupiah);
5 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600000,00( enam ratus ribu rupiah);