Ditemukan 159680 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 11-11-2014 — Putus : 02-12-2014 — Upload : 24-02-2015
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 310/B/2014/PT.TUN.JKT
Tanggal 2 Desember 2014 — .; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.;
8738
  • .;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA.;
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Istana NegaraJalan1.1.Medan Merdeka Utara No.1 Jakarta Pusat; Dalam hal inimemberikan kuasa kepada : 22522 nnn nnn neeMENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA, berkedudukandi Jalan Medan Merdeka Utara No.7, Jakarta Pusat ; Dalamperkara ini memberikan kuasa kepada : 1. Nama : Prof. DR. DJOHERMANSYAHDJOHAN, S.H., M.H.Warga Negara :: Indonesia.Jabatan : Direktur Jenderal Otonomi Daerah.Alamat : Jl. Medan Merdeka Utara .2. Nama : Prof. DR.
Register : 31-12-2010 — Putus : 17-01-2011 — Upload : 01-11-2011
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 190/G/2010/PTUN-JKT
Tanggal 17 Januari 2011 — Yohanes Ayub Khan;Presiden Republik Indonesia
11140
  • Yohanes Ayub Khan;Presiden Republik Indonesia
Putus : 12-02-2015 — Upload : 30-11-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 10 P/HUM/2013
Tanggal 12 Februari 2015 — BAMBANG WIDIANTO vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
9353 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BAMBANG WIDIANTO vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    PUTUSANNomor 10 P/HUM/2013DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGMemeriksa dan mengadili perkara permohonan keberatan hak uji materiilterhadap Pasal 82 ayat (2), (8) dan (10) Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, sebagaimana diubahterakhir kali dengan Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentangPerubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, pada tingkatpertama dan terakhir telah memutuskan sebagai berikut, dalam perkara
    Bahwa pada tanggal 6 Agustus 2010, Presiden RepublikIndonesia mengeluarkan Peraturan Presiden Nomor 54Tahun 2010 Tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah(untuk selanjutnya disebut Perpres Nomor 54 Tahun 2010)(Bukti P1) sebagai Pengganti Keputusan Presiden Nomor 80Tahun 2003 tentang Pedoman Pelaksanaan PengadaanBarang/Jasa Pemerintah.3.1.2.
    Barang/Jasa sebagaimana diatur dalamPeraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/JasaPemerintah ini, meliputi:c.
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang.
    Bahwa Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah sebagaimana diubah terakhir denganPeraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2012 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang PengadaanBarang/Jasa Pemerintah merupakan peraturan yang ditujukan khususuntuk pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang dilakukan olehPemerintah, dimana keberlakuan Peraturan Presiden tersebut ditujukanuntuk penyedia barang/jasa yang mendaftarkan sebagai peserta lelangpengadaan
Register : 24-03-2015 — Putus : 21-04-2015 — Upload : 28-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 51/PLW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 21 April 2015 — SYLVESTER OBIEKWE NWOLISE;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
7844
  • SYLVESTER OBIEKWE NWOLISE;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Pemberian grasi, walaupun perlumemperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung, akan tetapikeputusan grasi akhirnya tetap ada di tangan Presiden. Secara acontrario, penolakan grasi juga menjadi hak prerogatif Presiden;Bahwa kewenangan memberikan grasi adalah kewenangan yangterdapat dalam UUD 1945 yang hanya dimiliki oleh Presiden,sehingga sering disebut sebagai hak prerogatif Presiden.
    Definisi inisangat sesuai dengan hak atau kewenangan Presiden untukmemberikan grasi atau tidak memberikan grasi yang pada dasarnyaadalah hak atau kewenangan yang bersifat eksklusif, yaitu hanyadimiliki Presiden.
    Pemberian grasibukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif,melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan.
    Oleh karena itu, Presiden berhak untuk mengabulkanatau menolak permohonan grasi yang diberikan kepadanya;Walaupun dalam pemberian grasi ditentukan adanya pertimbangan dariMahkamah Agung, tidak serta merta mengikat Presiden untuk harus sesuaidengan pertimbangan tersebut dan mencantumkannya dalam KeputusanPresiden a quo, karena pertimbangan hukum sifatnya tidak mutlak; C Pemberian Grasi termasuk lingkup Hukum Tata Negara, bukan LingkupHukum Administrasi.13Bahwa kewenangan Presiden untuk memberikan
    ;Menjadikan kewenangan Presiden untuk memberikan grasi kepadanarapidana tertentu sebagai objek sengketa TUN di PTUN nyatanyata akanmenurunkan derajat kewenangan konstitusional Presiden yang telahdiberikan oleh UUD 1945.
Register : 13-02-2017 — Putus : 21-02-2017 — Upload : 28-02-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 36/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 21 Februari 2017 — ,M.H;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
4623
  • ,M.H;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    PENGGUGAT ;Melawan :PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, berkedudukan di Istana Kepresidenan, JalanMedan Merdeka Utara Nomor : 1, Jakarta Pusat,untuk selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta tersebut; Membaca :1. Surat Gugatan Penggugat tertanggal 13 Februari 2017, yangdidaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Tata Usaha Jakartapada tanggal 13 Februari 2017 di bawah Register PerkaraNomor : 36/G/2017/PTUNJKT. ; 2.
Register : 03-05-2013 — Putus : 27-08-2013 — Upload : 18-12-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2013
Tanggal 27 Agustus 2013 — TENG JUNAIDI GUNAWAN VS PRESIDEN RI;
173154 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TENG JUNAIDI GUNAWAN VS PRESIDEN RI;
    Attamimi dalam disertasinya yang berjudul PerananKeputusan Presiden Republik Indonesia Dalam PenyelenggaraanPemerintahan Negara, bahwa materi muatan dari peraturan perundangundangan itulah yang mengatur dengan kewenangan masingmasingHalaman 9 dari 48 halaman. Putusan Nomor 49 P/HUM/2013organ/lembaga yang membentuk jenis peraturan perundangundanganbersangkutan.
    Berupa ProdukTembakau Bagi Kesehatan) yang mengatur pengamanan zat adiktifberdasarkan ketentuan Pasal 113 UndangUndang Nomor 36 Tahun2009 tentang Kesehatan seharusnya tetap mengacu pada persoalanpersoalan kesehatan semata.Adapun tugas pokok dan fungsi serta kewenangan KementerianKesehatan yang Pemohon peroleh dari website resmi KementerianKesehatan R.I. apabila diperhatikan dan sudah seharusnya dipahamisesuai dengan nama jabatan dan kelembagaannya Kementrian Kesehatanpada dasarnya adalah membantu Presiden
Register : 28-03-2013 — Putus : 18-06-2013 — Upload : 02-04-2014
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 16 P/HUM/2013
Tanggal 18 Juni 2013 — GUNAWAN LAWUDE vs PRESIDEN RI;
3920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • GUNAWAN LAWUDE vs PRESIDEN RI;
Register : 07-11-2017 — Putus : 07-12-2017 — Upload : 09-02-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 67 P/HUM/2017
Tanggal 7 Desember 2017 — AHMAD SULHY, DKK VS PRESIDEN RI;
7427 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AHMAD SULHY, DKK VS PRESIDEN RI;
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota.2. Bahwa Permohonan Pengujian Materiil Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangandan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan RakyatHalaman 6 dari 12 halaman.
Register : 07-02-2017 — Putus : 31-08-2017 — Upload : 11-09-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 31/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 31 Agustus 2017 — AHMAD ZUDHI ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk.
8455
  • AHMAD ZUDHI ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk.
    Bahwa berdasarkan perbuatan TERGUGAT :Bahwa Tergugat Satu telah menerbitkan:1.1 Surat Keputusan Presiden Republik Indonesia nomor 56/M Tahun2015 tanggal 6 Mei 2015 tentang Pemberhentian DanPengangkatan Dari Dan Dalam Jabatan Pimpinan Tinggi Utama DiLingkungan Badan Kependudukan Dan Keluarga BerencanaNasional dan ditandatangani oleh Presiden Republik Indonesiaditujukan kepada Surya Chandra Surapaty.2.
    Dalam praktik ada 2(dua) macam Keputusan Presiden. Pertama yangmateri muatannya masih bersifat umum, sehinggatermasuk salah satu jenis peraturan perundangundangan. Misalnya Keputusan Presiden No. 44Tahun 1974 tentang Sususan OrganisasiDepartemen. Kedua, lKeputusan Presiden yangbersifat konkritindividual merupakan keputusan tatausaha negara (beschkking) seperti keputusanpresiden tentang pengangkatan seseorang padajabatan tertentu. Selain...dstb.
    Berdasarkan uraian diatas, Presiden berwenang menetapkanJabatan Pimpinan Tinggi Utama termasuk Calon PimpinanTinggi Utama yang berasal dari kalangan nonPNS yangditetapbkan dalam suatu Keputusan Presiden dalam hal ini objeksengketa Kepres Nomor 56/M Tahun 2015 yang merupakanpelaksanaan dari kKewenangan Presiden dimaksud.2. Aspek Prosedur/SubstansiBahwa prosedur penerbitan objek sengketa telah dilakukan sesuaidengan peraturan Perundangundangan sebagai berikut:a.
    Bahwa batas usia pensiun dan perpanjangan batas usiapensiun sebagaimana diatur ketentuan peraturan perundangundangan di atas berlaku untuk Pegawai Negeri Sipilsedangkan untuk jabatan Kepala LPNK yang berasal darikalangan non PNS dalam hal ini Kepala BKKBN tidakdiberlakukan ketentuan batas usia pensiun dimaksudmelainkan menjadi hak prerogatif Presiden karena diangkatdan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kementerian yangmengkoordinasikan LPNK tersebut..
    Departemen (AdInformandum) ;Halaman 69 dari 96 Halaman Putusan Perkara Nomor :31/G/201 7/PTUNJKT T112 Tl13 T114 T115 T116Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2013Tentang Perubahan Ketujuh Atas Keputusan Presiden Nomor103 Tahun 2001 Tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi,Kewenangan, Susunan Organisasi, Dan Tata Kerja LembagaPemerintah Non Kemenirian (Adinformandum);Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 145 Tahun2015 Tentang Perubahan Kedelapan Atas KeputusanPresiden Nomor 103 Tahun
Register : 27-04-2017 — Putus : 25-10-2017 — Upload : 13-11-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 92/G/2017/PTUN-JKT
Tanggal 25 Oktober 2017 — ALDRIN DALIMUNTE, MM ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
17088
  • ALDRIN DALIMUNTE, MM ; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    hasil Pansel yang diajukan ke Presiden RI, dimana yangbersangkutan belum terpilin oleh Presiden pada saat itu.
    ;Bahwa setahu saksi KNKT berada dibawah Presiden dan Inspektorat atauKementerian Perhubungan Tidak berwenang meng Audit karena bertanggungJawab kepada Presiden.;Bahwa setahu saksi maksud dan tujuan Rapat tersebut Garis besarnya tidakada kesimpulan dari Rapat tersebut, karena dalam tatanan KNKT tidak jelas(baik tata tertib dan kode etik) dan setahu saksi yang menggantikan posisiPengugat saat ini Wakil Ketua ;.Nama : SUPRAPTO, Tempat / Tgl.
    Nomor 2 Tahun 2012Tentang KNKT diatur sebagai berikut: Anggota KNKT diberhentikan tidak denganhormat dari jabatannya oleh Presiden atas usul Menteri Perhubungan denganalasan:a.
    Surat Keputusan tersebut ditandatangani oleh PresidenRepublik Indonesia;Menimbang, bahwa ketentuan Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012tentang Komite Nasional Keselamatan Transportasi pada Pasal 30 diatur bahwaAnggota KNKT diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
    pemberhentian Penggugat tidak dengan hormat;Menimbang, bahwa perihal prosedur penerbitan objek sengketa, makaHakim Anggota Il mempertimbangkan bahwa sesuai ketentuan Pasal 39 ayat (1)Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2012 tentang KNKT diatur bahwapemberhentian tidak dengan hormat Anggota KNKT oleh Presiden dilakukan atasusul Menteri Perhubungan dengan alasan:a.
Register : 17-11-2015 — Putus : 25-02-2016 — Upload : 26-08-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 P/HUM/2015
Tanggal 25 Februari 2016 — RIO YOVIAN HAMINOTO VS PRESIDEN RI;
9099 Berkekuatan Hukum Tetap
  • RIO YOVIAN HAMINOTO VS PRESIDEN RI;
Register : 09-03-2015 — Putus : 20-04-2015 — Upload : 29-04-2015
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 40/PLW/2015/PTUN-JKT
Tanggal 20 April 2015 — RAHEEM AGBAJE SALAMI;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
162107
  • RAHEEM AGBAJE SALAMI;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Presiden dalam melaksanakan urusanpemerintahan sebagaimana ketentuan Pasal 1 angka 2 UndangundangNomor 5 Tahun 1986, jo.
    Peradilan Tata Usaha Negara ataukah tidak ;Bahwa pertimbangan Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara Jakartasebagaimana halaman 6 alinea 2 Penetapan Dismissal yang padapokoknya menyatakan tindakan Tergugat mengeluarkan objek gugatana quo termasuk hak prerogatif Presiden berdasarkan kewenangan yangdiatur dalam UUD 1945 dan merupakan kewenangan presiden yangbersifat yudisial bukan tindakan Presiden dalam melaksanakan urusanpemerintahan adalah telah tepat dimana tindakan pelaksanaanwewenang presiden yang
    Bahwa kewenangan memberikan grasi adalah kewenangan yangterdapat dalam UUD 1945 yang hanya dimiliki oleh Presiden, sehinggasering disebut sebagai hak prerogatif Presiden. Ada atau tidaknya istilahhak prerogatif tersebut, baik dalam UUD 1945 maupun undangundang, tidak mengurangi makna hak tersebut sebagai sebuahkewenangan konstitusional yang melekat pada seorang Presiden ; c.
    Bahwa Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 4/G Tahun 2015,tanggal O05 Januari 2015, merupakan keputusan yang diterbitkanberdasarkan Pasal 14 ayat (1) Perubahan Pertama UUD 1945 sebagaiberikut : (1) Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan pertimbangan Mahkamah Agung ;8. Bahwa grasi pada dasarnya adalah pemberian dari Presiden dalam bentukpengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, ataupenghapusan pelaksanaan putusan kepada terpidana.
    Pemberian grasibukan merupakan campur tangan Presiden dalam bidang yudikatif,melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan ampunan (videPenjelasan Umum Undangundang Nomor 5 Tahun 2010, tentangPerubahan atas Undangundang Nomor 22 Tahun 2002, tentang Grasi) ; 9.
Register : 21-08-2015 — Putus : 08-12-2015 — Upload : 16-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 51 P/HUM/2015
Tanggal 8 Desember 2015 — FERDIAN SUTANTO, SH VS PRESIDEN RI;
127146 Berkekuatan Hukum Tetap
  • FERDIAN SUTANTO, SH VS PRESIDEN RI;
    Kelembagaan atau pejabat yang tepat;c. kesesuaian antara jenis,hierarki dan materi muatan;d. dapat dilaksanakane. kedayagunaan dan kehasilgunaan;f. kejelasan rumusan; dang. keterbukaanJo Pasal 7 ayat (1) hierarki Peraturan Perundangundangan terdiri atas:Undangundang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat;Undangundang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangundangPeraturan Pemerintah;Peraturan Presiden;~ 2929 5 Peraturan Daerah Provinsi; dang.
    DibentuknyaPeraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 secara kelembagaandan pejabat yang menetapkannya adalah oleh Presiden RepublikIndonesia. Dan dalam pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor43 Tahun 2015 juga telah melalui tahapantahapan sebagaimana dimuat dalam UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 yang terdiri daritahapan perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahanatau penetapan dan pengundangan.
    Termasuk ditetapkan oleh kelembagaan dan pejabatyang tepat, yaitu oleh Presiden Republik Indonesia.PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan keberatan hak ujimateriil dari Pemohon adalah sebagaimana tersebut di atas;Menimbang, bahwa yang menjadi objek permohonan keberatan hak ujimateriill Pemohon adalah Pasal 3 Huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 43Tahun 2015 Tentang Pihak Pelapor dalam Pencegahan dan PemberantasanTindak Pidana Pencucian Uang, (vide bukti P1);Menimbang, bahwa
Register : 15-08-2014 — Putus : 11-12-2014 — Upload : 09-07-2015
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 54 P/HUM/2014
Tanggal 11 Desember 2014 — DARIUS BANGA, ST VS PRESIDEN RI;
3721 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DARIUS BANGA, ST VS PRESIDEN RI;
Register : 12-04-2013 — Putus : 09-07-2013 — Upload : 24-09-2013
Putusan PTTUN JAKARTA Nomor 72/B/2013/PT.TUN.JKT
Tanggal 9 Juli 2013 — .; PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
3114
  • .;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;
Register : 02-06-2022 — Putus : 15-06-2022 — Upload : 16-06-2022
Putusan PN PATI Nomor 53/Pdt.P/2022/PN Pti
Tanggal 15 Juni 2022 — ENDANG LASMINI
690
Putus : 20-10-2015 — Upload : 18-05-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 41 P/HUM/2015
Tanggal 20 Oktober 2015 — HARTONO SOHOR VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
11652 Berkekuatan Hukum Tetap
  • HARTONO SOHOR VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Putus : 22-06-2023 — Upload : 08-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1430 K/Pdt/2023
Tanggal 22 Juni 2023 — ROBIYANTO vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
8041 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ROBIYANTO vs PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
Register : 06-10-2016 — Putus : 22-03-2017 — Upload : 13-04-2017
Putusan PTUN JAKARTA Nomor 240/G/2016/PTUN-JKT
Tanggal 22 Maret 2017 — HARI SUTJAHJO, ME;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
9951
  • HARI SUTJAHJO, ME;PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
    Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Jakarta berkenan untukmenjatuhkan putusan :1BeMengabulkan Gugatan PENGGUGAT seluruhnya;Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Presiden RepublikIndonesia Nomor 000001/KEPKA/TDH/23271/16 tertanggal 15 Maret2016 tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat SebagaiPegawai Negeri Sipil, atas nama Ir.
    Aspek Kewenangan1) Bahwa yang menjadi objek sengketa dalam perkara a quoadalah Surat Keputusan Presiden Republik IndonesiaNomor: 000001/KEPKA/TDH/23271/16 yang ditandatanganiHalaman 28 dari 75 halaman.Putusan Nomor : 240/G/2016/PTUN.JKToleh Kepala Badan Kepegawaian Negara mewakili Tergugatpada tanggal 15 Maret 2016 yang pada pokoknyamemutuskan memberhentikan tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil Sdr. Ir.
    selaku pemegang kekuasaan pemerintahanmerupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalamkebijakan, pembinaan profesi, dan Manajemen ASN.(2) Untuk menyelenggarakan kekuasaan sebagaimanadimaksud pada ayat (1), Presiden mendelegasikansebagian kekuasaannya kepada :Fe cesses dst.d.
    Menyatakan sah Keputusan Presiden Republik Indonesia NomorPresiden Republik Indonesia Nomor : 000001/KEPKA/TDH/23271/16 Tanggal 15 Maret 2016 tentang Pemberhentian TidakDengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil;3. Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.
    K.IIL26/S.2542/18tanggal 05 Desember 2014 tersebut dikirimkan ke Presiden untukdiproses lebih lanjut, ternyata surat tersebut berikut pengajuanpemberhentian PNS atas nama Penggugat dikembalikan olehMenteri Sekretaris Negara kepada BKN;Bahwa pengembalian berkas tersebut dengan keterangan bahwaPresiden telah menerbitkan Keputusan Presiden Nomor 53 Tahun2014 tentang Pemberian Kuasa Kepada Kepala BKN untuk atasNama Presiden Menetapkan Kenaikan Pangkat, Pemberhentian, DanPemberian Pensiun Bagi PNS Golongan
Register : 14-08-2017 — Putus : 01-11-2017 — Upload : 02-05-2018
Putusan PN SELONG Nomor 91/Pdt.G/2017/PN. Sel
Tanggal 1 Nopember 2017 — - SAHLAN, dkk melawan - PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
268174
  • - SAHLAN, dkkmelawan- PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, dkk
    PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA cq. MENTERI LINGKUNGANHIDUP DAN KEHUTANAN Rl (d.h. dikenal dan menjadibagian dari KEMENTERIAN PERTANIAN RI),beralamat diJalan D.l Panjaitan Kav. 24, Kebon Nanas, RT.15/RW.2,Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, 13410,selanjutnya disebut TERGUGAT ;2. GUBERNUR NUSA TENGGARA BARAT, beralamat di JalanPejanggik No.12, Pejanggik, Kec. Mataram, Kota Mataram,Nusa Tenggara Barat. 83122, selanjutnya disebut wean TERGUGAT III:3.
    Desa Sekaroh sendiri terdiri daribeberapa dusun, yakni: Dusun Ujung Ketangga, Dusun Ujung Gol, DusunPengoros, Dusun Teluk Dalem, Dusun UP.Transmigrasi, Dusun Aroinakdan Dusun Sunut;Penggugat telah tinggal di Desa Sekaroh sejak lama bahkan sebelumIndonesia menyatakan kemerdekaannya dan saat ini mengalami intimidasiserta kerugian yang sama atau setidaktidaknya dapat dinilai sama karenaperbuatan melawan hukum yang telah dilakukan oleh Tergugat selamabertahuntahun;Bahwa gugatan ini diajukan terhadap Presiden
    Sebagaimanadiatur dalam Pasal 2 Peraturan Presiden No. 16 tahun 2015 TentangKementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.Bahwa dalam menjalankan tugas Tergugat juga menyelenggarakanfungsi salah satunya: perumusan, penetapan kebijakan dan pelaksanaankebijakan di bidang penyelenggaraan pemantapan kawasan hutan danlingkungan hidup secara berkelanjutan, pengelolaan konservasi sumberHalaman 16 dari 64 Putusan Perdata No. 91/Pdt.G/2017.PN Sel21.daya alam dan eksosistemnya, peningkatan daya dukung daerah
    Presiden No. 32 Tahun 1979 Jo.