Ditemukan 22514 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 28-02-2019 — Putus : 18-07-2019 — Upload : 24-09-2019
Putusan PN PONTIANAK Nomor 4/Pid.Sus-TPK/2019/PN Ptk
Tanggal 18 Juli 2019 — Penuntut Umum:
AGUS EKO WAHYUDI, SH
Terdakwa:
NURWATI, A.Md. KL
10725
  • S.Sos. sebagai Staf Dinas Kesehatan KabupatenMelawi;Bahwa sepengetahuan Saksi ,ada masalah tindak pidana Korupsitentang proyek sosialisasi Aparatur / Aparatur Sipil Negara (UU ASN)dan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS);Bahwa yang melaksanakan Kegiatan Sosialisasi UndangundangAparatur Sipil Negara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosialadalah Dinas Kesehatan Kabupaten Melawi Tahun Anggaran 2014;Bahwa Saksi tidak tahu SIMSON, SKM, M.Kes sebagai apa dalamKegiatan Sosialisasi Undangundang Aparatur
    Undangundang Aparatur Sipil Negara dan BadanPenyelenggaraan Jaminan Sosial Pada Dinas Kesehatan KabupatenMelawi Tahun Anggaran 2014 tersebut;Bahwa dalamKegiatan Sosialisasi Undangundang Aparatur SipilNegara dan Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Pada DinasHalaman 54 dari 223 Putusan Perkara Nomor 04/Pid.SusTPK/2019/PN.
    Ptk10.Undang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang dilaksanakan diPuskesmasNanga Pinoh Kab.
    / Aparatur sipil Negara pada dinaskesehatan Kab.
    Bahwa pagu dana untuk kegiatan Program Peningkatan KapasitasSumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara pada tahun 2014adalah sebesar Rp. 684.135.000,00 (enam ratus delapan puluhempat juta seratus tiga puluh lima ribu rupiah); Bahwa atas pagu dana untuk kegiatan Program PeningkatanKapasitas Sumber Daya Aparatur / Aparatur Sipil Negara padatahun 2014 tersebut hanya terserap sebesar Rp.493.095.000,00(empat ratus Sembilan puluh tiga juta Sembilanpuluh lima ribu rupiah); Bahwa sepengetahuan saksi Pencairan
Register : 01-07-2020 — Putus : 28-09-2020 — Upload : 12-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 369 K/TUN/2020
Tanggal 28 September 2020 — WENZIRMAN, MPD VS GUBERNUR JAMBI;
15377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Kualifikasi tindak pidana dalamputusan tersebut di atas merupakan kewenangan hakim pidana,sehingga hakim Pengadilan Tata Usaha Negara tidak berwenangmenilainya;Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 14, Pasal 53 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara junctis Pasal 4 ayat (1)UndangUndang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,Pasal 1 angka 17, Pasal 3 ayat (2), Pasal 4 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017
    tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil, Termohon Kasasi/Tergugat sebagai Pejabat PembinaKepegawaian berwenang menerbitkan keputusan tata usaha negaraobjek sengketa;Bahwa dasar penerbitan keputusan tata usaha negara objek sengketabukan ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf d UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 250 huruf dPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017, akan tetapi Pasal 87ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentangAparatur Sipil Negara juncto
    KEP/2018 tentang Penegakan Hukum terhadapPegawai Negeri Sipil yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan PutusanPengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindakpidana kejahatan jabatan atau tindak pidana kejahatan yang adahubungannya dengan jabatan, agar dijatuhi sanksi berupapemberhentian tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil, danjuga berdasarkan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018 tentangPelaksanaan Pemberhentian Aparatur
    Sipil Negara yang terbuktimelakukan tindak pidana korupsi, Pejabat Pembina Kepegawaian danPejabat yang Berwenang diminta untuk melakukan monitoring danevaluasi terhadap semua proses hukum yang sedang dijalani olehAparatur Sipil Negara, mengambil langkah tegas untuk memberhentikandengan tidak hormat Aparatur Sipil Negara yang terbukti secara hukummelakukan tindak pidana korupsi serta melaporkan hasil pelaksanaantersebut kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi dan Menteri
    Tindakan tegas harusdilakukan, antara lain dengan menerbitkan Surat KeputusanPemberhentian Tidak Dengan Hormat, agar dapat memberikan efek jerakepada Aparatur Sipil Negara yang lainnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,putusan Judex Facti dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, karenanya permohonan kasasi tersebut harusditolak, dan sebagai pihak yang kalah Pemohon Kasasi dihukum membayarbiaya perkara dalam tingkat kasasi;Memperhatikan Pasal
Register : 03-05-2019 — Putus : 06-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 148/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 6 Agustus 2019 — Penggugat:
Suweno
Tergugat:
GUBERNUR SUMATERA UTARA
7962
  • Bahwa objek sengketa dalam upaya administrasi tidak hanya mengacupada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan tetapi juga mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;9.
    T3;4.Foto copy Surat Kepegawaian Negara Nomor K. 2630/V.1001/99 tanggal 26Desember 2018 perihal Tindak lanjut Keputusan Bersama MenteriDalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi, dan Kepala Badan Kepegawaian,Selanjutnya Giberi tana ............
    Sipil Negara;Putusan Nomor : 148/G/2019/PTUNMDN Hal. 3738Menimbang, bahwa dalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara telah mengatur secara khusus tentang upayapenyelesaian sengketa melalui upaya administratif sebagimana dimaksud dalamPasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa dengan berpedoman pada ketentuan Pasal 3 ayat(1) Perma Nomor 6 tahun 2018 Tentang Pedoman Penyelesaian sengketaadministrasi Pemerintahan setelan menempuh
    upaya administrative, makaMajelis Hakim akan menguji upaya administratif yang telah ditempuh olehPenggugat dengan menggunakan peraturan khusus yang mengatur tentangupaya administrative tersebut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa adapun proses penyelesaian sengketa melalui upayaadministrative menurut ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara adalah :(1) Sengketa Pegawal ASN diselesaikan
    Pasal 129 ayat (3) UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 7Undangundang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
Register : 23-11-2018 — Putus : 01-03-2019 — Upload : 08-03-2019
Putusan PTUN BANDAR LAMPUNG Nomor 23/G/2018/PTUN.BL
Tanggal 1 Maret 2019 — Penggugat:
HI. ARMEN PATRIA, SKP
Tergugat:
GUBERNUR LAMPUNG
20781
  • ,M.M., merupakan suratkeputusan yang cacat hukum dan/atau tidak berdasar hukum, sehinggaharuslah dibatalkan demi hukum ;Bahwa terkait pokok perkara, telah bertentangan dengan ketentuan dalampasal 87 ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil NegaraPutusan No.23/G/2018/PTUNBL.
    Sengketa tidakmemenuhi unsur Pasal 87 Ayat (4) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara.
    Oleh karenanya perbuatanPenggugat tersebut telah memenuhi unsur Pasal 87 Ayat (4) hurufb UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilPutusan No.23/G/2018/PTUNBL.
    Hal. 44Menimbang, bahwa konsideran Mengingat angka 2 (dua) pada obyeksengketa a quo yang menjadi salah satu dasar hukum penerbitan obyek sengketaadalah UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Aparatur SipilNegara adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah denganperjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah; Menimbang, bahwa
    Penggugat dalam dalil gugatannya menyatakansebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana tertuang dalam Keputusan BupatiLampung Selatan Nomor 821.23/154/IV.06/2014 dan sesuai dengan Pasal 1 angka 1UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara makaPenggugat dikategorikan sebagai ASN; Menimbang, bahwa Pasal 129 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, menentukan : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif ; (2) Upaya Administratif
Register : 06-01-2021 — Putus : 18-01-2021 — Upload : 02-02-2021
Putusan PTTUN SURABAYA Nomor 1/ B / 2021 /PTTUN.SBY
Tanggal 18 Januari 2021 — LAMBERTUS ANUNUT,S.Pi vs BUPATI TIMOR TENGAH UTARA
9337
  • ;Menimbang, bahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalampasal 48 ayat (1) dan (2) UndangUndang Nomor 5 Tahun 1986 tentang PeradilanTata Usaha Negara dan pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ; banwa asas lex specialis derogat legi generalie maka peraturan yang lebih knhusus mengesampingkan peraturan yangumum.
    SehinggaUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara mengesampingkan UndangUndang Nomor5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negata n 229 nnn nnn nnn nnn non non non nnn nnn nnn noe nnn nnn tee nen en cnn seenBahwa prosedur penyelesaian sengketa kepegawaian diatur dalam pasal 129Undang Undang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyatakansebagai berikut : (1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud
    pada ayat (1) terdiri dari kKeberatan dan banding administratif ; bahwa oleh karena Badan Pertimbangan Aparatur Sipil Negara belum terbentuk maka setelah upaya keberatan maka penyelesaian sengketadapat langsung diajukan ke pengadilan tata Usaha Negara sebagai bentuk usaha terakhir (ultimum remidium); bahwa terhadap objek sengketa yang tidak diatur secaralimitatif dalam perudangundangan yang menyebutkan kewenangan Pengadilan mengadili maka sengketa publik sebagaimana ketentuan pasal 1 angka 18 UndangUndang
    Sipil Negara menyatakansebagaiberikut dinukum penjara atau kurungan berdasarkan putusan pengadilan yang Telahmemiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatanatau tindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan ;Menimbang, bahwa yang disyaratkan kepada Tergugat untukmemberhentikan PNS tidak dengan hormatkarena tindak pidana kejahatan jabatansebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b Undang UndangNomor5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah
    Sipil Negara, oleh karenanya sesuaidengan asas kepastian hukum dan asas keseimbangan (asas proporsionalitas) ; bahwa sebelum objek sengketa diterbitkan oleh Tergugat, status Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil, namun tindakanTergugat tersebut dipandang oleh Majelis Hakimbukan sebagai memberikan harapan kepada Penggugat bahwa tidak akan di terapkanUndangUndang Aparatur Sipil Negara. ; Bahwa oleh karena Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil makaterhadapnya dikenakan aturanaturan kepegawaian termasuk
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 17-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 20/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
IMRAN. S.Sos
Tergugat:
BUPATI BUOL
145164
  • Sipil Negara dan pasal 250 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil,dengan demikian dapat dimaknai penerbitan Objek Sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada PENGGUGAT bukanlah karenaalasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil..Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam pasal 129 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan: Ayat (1) : Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya
    PyB kepada PPK bagi PNS yang menduduki JPT pratama, JA, JFselain JF ahli utama.23.Bahwa ketentuan Pasal 54 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014,Tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi :1)2)3)4)Presiden dapat mendelegasikan kewenangan pembinaan ManajemenASN kepada Pejabat yang Berwenang di Kementerian, SekretarisJendral/Sekretariat Lembaga Negara, Sekretariat lembaga non struktural,Sekretaris Daerah propinsi dan kabupaten/kota;Pejabat yang Berwenang dst...
    Sipil Negara.Bahwa, berkenaan dengan perbuatan Penggugat yang tempus delictinyaterjadi pada waktu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang PokokPokok Kepegawaian sebagaimana diubah dengan Undang UndangNomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, saat ini telahdicabut daya berlaku dan mengikatnya oleh Undang Undang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
    (Sesuai fotokopi);: Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiDan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ. Nomor 15 Tahun 2018. Nomor 153/KEP/2018Tentang Penegakan Hukum Terhadap Pegawai Negeri SipilYang Telah Dijatuhi Hukuman Berdasarkan PutusanPengadilan Yang Berkekuatan Hukum Tetap KarenaMelakukan Tindak Pidana Kejahatan Jabatan Atau TindakPidana Kejahatan Yang Ada Hubungannya Dengan Jabatan.
    Bukti T.14 : Surat edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJTanggal 10 September 2018 Tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan TindakPidana Korupsi.
Register : 07-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 26/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
Sjahrul. SE
Tergugat:
BUPATI BUOL
257136
  • Dengan demikian, dapatdimaknai penerbitan objek sengketa yang berisi Pemberhentian Tidak Dengan HormatSebagai Pegawai Negeri Sipil kepada PENGGUGAT bukanlah karena alasan pelanggarandisiplin Pegawai Negeri Sipil.Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), disebutkan: Ayat (1): Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melalui upayaadministratif.
    Oleh sebab itu, Tergugat menggunakan Undang UndangNo. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum dalammenerbitkan Objek Sengketa.Bahwa, secara substantive materi muatan Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaiamana diubah dengan UndangUndang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok Pokok Kepegawaian, dan UndangUndang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,telah mengatur secarapositif pemberhentian tidak dengan hormat bagi PNS yang terbukti melanggarhukum
    Bahwa, data dan fakta tesebut tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 87 ayat(4) huruf b Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Pasal 250 huruf b Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017tentan Manajemen Pegawai Negeri Sipil.
    (foto kopi sesuaifoto kopi);11 Bukti T 11 : Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, MenteriPemberdayaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ.Nomor 15 Tahun 2018. Nomor : 153/KEP/2018.
    (foto kopi sesuai foto kopi);14 Bukti T 14 : Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJ.Tanggal 10 September 2018 Tentang Penegakkan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan Tindak PidanaKorupsi.
Register : 06-08-2019 — Putus : 14-11-2019 — Upload : 24-02-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 221/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Nopember 2019 — Penggugat:
Mesilina Telaumbanua
Tergugat:
Bupati Nias Utara
404314
  • Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDN9) Bahwa sesuai dengan perintah Pasal 129 UU No 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, Upaya Keberatan terhadap PutusanPemberhentian tersebut sudah dilakukan dengan mengirimkanUpaya Keberatan terhadap atasan Bupati yaitu pada tanggal 16Mei 2019 kepada Gubernur Sumatera Utara, kemudian padatanggal 29 Juli 2019 kepada Menteri Dalam Negeri, Menteri Pan &RB, Komisi Aparatur Sipil Negara dan kepada Presiden;10) Bahwa sampai dengan sekarang surat balasan dari
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNAparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusan sepanjangperbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungankerja dan tersedia lowongan;27.Bahwa Tergugat telah keliru. menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholahjika seseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNpelaksana UndangUndang No 5 tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara terdapat ketidakcermatan.
    Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor: 182/6597/SJ danSurat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiNomor: B/50/M.S.00.00/2019, yang kaidah hukumnya sesuai dengan penerapanketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, Penggugat harus dijatuhi sanksi administrasi
    Putusan Perkara Nomor: 221/G/2019/PTUN.MDNNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dari PNS,mempunyai prestasi yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dantersedia lowongan, sebagai berikut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 87 ayat (4) UndangUndang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menentukan;(4) PNS diberhentikan tidak dengan hormat karena:a. melakukan penyelewengan terhadap
Register : 07-08-2018 — Putus : 17-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 22/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 17 Desember 2018 — Penggugat:
Drs. Rusli Dunggio
Tergugat:
BUPATI BUOL
14263
  • Sipil Negara dan pasal 250 huruf (b) PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.Dengan demikian, dapat dimaknai penerbitan Objek Sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada PENGGUGAT bukanlah karenaalasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),disebutkan: Ayat (1): Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya
    Rusli, SE tanggal17 Mei 2018, setelah lebih dari 7 (tujuh) tahun aktif kembali sebagaiseorang Aparatur Sipil Negara.
    Oleh sebab itu, Tergugat menggunakanUndang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negarasebagai dasar hukum dalam menerbitkan Objek Sengketa.
    (Fotokopi sesuai dengan asli);Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 180/6867/SJTanggal 10 September 2018 Tentang Penegakan HukumTerhadap Aparatur Sipil Negara Yang Melakukan TindakPidana Korupsi.
    ,tanggal 17 Mei 2018 berdasarkan pada UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara Jo Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negari Sipil;Menimbang, bahwa oleh karena surat keputusan objek sengketaditerbitkan oleh Bupati Buol berdasarkan pada kewenangan yang diaturdalam UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara dan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negari Sipil, maka dengan berpedoman padaketentuan Pasal
Register : 07-08-2018 — Putus : 11-12-2018 — Upload : 28-12-2018
Putusan PTUN PALU Nomor 27/G/2018/PTUN.PL
Tanggal 11 Desember 2018 — Penggugat:
Udin K Domut, S.IP, S.IP
Tergugat:
BUPATI BUOL
14952
  • Dengandemikian, dapat dimaknai penerbitan obyek sengketa yang berisipemberhentian tidak dengan hormat kepada PENGGUGAT bukanlah karenaalasan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil.Bahwa mengenai upaya administrasi, dalam pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN),disebutkan:Halaman 5 dari 48 Halaman Putusan Nomor: 27/G/2018/PTUN.PL7 Ayat (1):Sengketa Pegawai Aparatur Sipil Negara diselesaikan melaluiupaya administratif.7 Ayat (2): Upaya administratif sebagaimana
    Sipil Negara.Bahwa, berkenaan dengan perbuatan Penggugat yang tempusdelictinya terjadi pada waktu Undang Undang Nomor 8 Tahun 1974tentang Pokok Pokok Kepegawaian sebagaimana diubah denganUndang Undang Nomor 43 tahun 1999 tentang Pokok PokokKepegawaian, saat ini telah telah dicabut daya berlakunya mengikatnyaoleh Undang Undang No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Oleh sebab itu, Tergugat menggunakan Undang Undang No. 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara sebagai dasar hukum dalammenerbitkan
    Bahwa, berkenaan dengan penerbitan Objek Sengketa hubungannyadengan kewenangan tugas dan fungsi Badan Kepegawaian Nasional, danKomisi Aparatur Sipil Negara yang diatur dalam Pasal 32 dan Pasal 49Undang Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,melakukan pengawasan dan pengendalilan terhadap Tergugat atasketaatan pelaksanaan atas peraturan perundang undangan, BKN danASN merekomendasikan, dan menegaskan kepada Tergugat segeramemberhentikan tidak dengan hormat terhadap Penggugat, melaluisuratnya
    Negara dan Reformasi Birokrasidan Putusan Pengadilan Negeri Palu Nomor: 09/PIDSus/Tipikor/2013/PN.PL tanggal 29 Agustus 2013,(fotokopi Sesuai salinan);: Keputusan Bersama Menteri dalam Negeri, MenteriPemberdayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara,Nomor 182 /6597/SJ.
    (fotokopi bersetempelbasah);: Surat Edaran Menteri dalam Negeri Nomor 180/6867/SJtanggal 10 September 2018 Tentang penegakan Hukumterhadap Aparatur Sipil Negara yang melakukan TindakPidana Korupsi.
Register : 27-06-2019 — Putus : 24-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN JAMBI Nomor 15/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 24 September 2019 — Penggugat:
MULYADI UMAR, S.E.
Tergugat:
BUPATI BUNGO
268131
  • .;: Indonesia;: Aparatur SipilNegara/PegawaiNegeri Sipil;: Kasubbag Perundangundanganpada Bagian Hukum SekretariatDaerah Kabupaten Bungo: Jalan R.M. Thaher Nomor 503Kelurahan Cadika, KecamatanRimboBungo,Tengah, KabupatenProvinsi Jambi;: DASMAWATI, S.H.;: Indonesia;: Aparatur Sipil Negara/PegawaiNegeri Sipil;:Kasubbag Bantuan Hukumdan HAM pada BagianHukum Sekretariat DaerahKabupaten Bungo: Jalan R.M.
    .;: Indonesia;: Aparatur Sipil Negara/PegawaiNegeri Sipil;: Pelaksana pada BagianHukum Sekretariat DaerahKabupaten Bungo: Jalan R.M.
    Pasal 87 ayat (4) huruf dUndangUndang Nomor 5Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan PeraturanPemerintah nomor 11 tahun 2017 pasal 250 huruf d tentangManajemen PNS;b. pasal 252 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen PNS;C. peraturan perundangundangan khususnyaketentuan Pasal 266 angka (1) huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017, Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil dan ketentuan Pasal 54 angka (1) UndangUndangNomor 5 Tahun 2014, Tentang Aparatur Sipil Negara;31.2
    Hukuman Pidana berlaku Undangundang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Khususnya Pasal 129,keberatan diajukan kepada atasan Pejabat yang berwenangmenghukum dan banding administratif diajukan kepada BadanPertimbangan Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa setelah Majelis Hakim mencermati objeksengketa, diperoleh fakta hukum bahwa pemberhentian Penggugat sebagaiPegawai Negeri Sipil sesuai dengan konsideran Menimbang huruf a adalahbahwa berdasarkan Putusan Pengadilan Tingkat Kasasi Nomor
    UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;2.
Register : 17-03-2020 — Putus : 22-07-2020 — Upload : 30-07-2020
Putusan PTUN AMBON Nomor 6/G/2020/PTUN.ABN
Tanggal 22 Juli 2020 — Penggugat:
SAMARDIN GURIUM, S.Pdi
Tergugat:
BUPATI SERAM BAGIAN TIMUR
282112
  • Keputusan Tergugat Merugikan Kepentingan Penggugat1.Bahwa kepentingan hukum dan kedudukan hukum (legal standing)Pengugat mengajukan Gugatan ini ke Pengadilan Tata Usaha NegaraAmbon, karena Pengugat diberhentikan secara tidak hormat yaitusebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) pada lingkup PemerintahanKabupaten Seram Bagian Timur (SBT) berdasarkan Keputusan Tergugatyaitu Keputusan Bupati Seram Bagian Timur Nomor: 234 Tahun 2019tentang Pemberhentian karena Melakukan Tindak Pidana KejahatanJabatan atau
    Tindak Pidana Kejahatan yang Berhubungan denganJabatan, tanggal 19 Agustus 2019, atas nama Samardin Gurium, NIP.19690516 199111 1 002 yang tidak sesuai dengan peraturan perundangundangan yang berlaku, untuk itu belum dapat dijadikan dasar bagiTergugat untuk mengeluarkan surat keputusan yang memberhentikanPenggugat secara tidak hormat sebagai Aparatur Sipil Negara padalingkup Pemerintahan Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT);Bahwa karena keputusan Tergugat secara jelas merugikan kepentinganPenggugat
    Selain itu Pengugat mengajukan bandingadministratif kepada atasan dari Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) yang beralamat di Jakarta, perihal banding administratif padatanggal 27 Februari 2020 dan sampai dengan Gugatan ini diajukan padaPengadilan Tata Usaha Negara Ambon Penggugat belum mendapat jawabanatas upaya banding administratif dari Badan Pertimbangan Aparatur SipilNegara (BPASN/BAPEk) dan Atasan Tergugat yaitu Menteri Dalam Negeri(MENDAGRI) atau diumumkan oleh badan dan/atau pejabat
    Bahwa Tergugat tidak dapat mendasarkan pertimbangannya untukmemberhentikan Penggugat secara tidak dengan hormat dari PegawaiNegeri Sipil dengan mengacu pada Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasidan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 182/ 6597/SJ, Nomor 15Tahun 2018, dan Nomor 153/KEP/2018 tentang Penegakan HukumTerhadap Pegawai Negeri Sipil yang Telah Dijatuhi Hukuman BerdasarkanPutusan Pengadilan yang Berkekuatan Hukum Tetap karena
    Sipil Negara, UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 30 Tahun 2014 tentang AdministrasiPemerintahan, Pasal 117 ayat (1) dan ayat (2) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara,serta Pasal 133 ayat (1) Peraturan Pemerintah Republik IndonesiaNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil;b.
Register : 08-04-2019 — Putus : 25-07-2019 — Upload : 21-11-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 33/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 25 Juli 2019 — Penggugat:
OBED KONDO METE, S.Kep,Ns
Tergugat:
BUPATI SUMBA BARAT DAYA
11039
  • Pemberhentian Penggugat tidak pula didasarkan karena alasan tidak tersedia lowongan jabatan dan atau keadaan darurat ;Bahwa memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat dari PNSberdasarkan ketentuan Pasal 87 ayat ( 4 ) UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, jo.
    Bahwa hakikat penerapan Pasal 87 ayat ( 4 ) huruf b, UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, bagi Aparatur SipilNegara yang telah melakukan tidak pidana korupsi, maka tidak ada kataharus atau wajib diberhentikan tidak dengan hormat, apalagi dalamPutusan Pengadilan Tinggi Kupang Nomor : 0/7/Pid.SusHalaman 19 dari 38 Halaman Putusan No. 33/G/2019/PTUNKPG17.18.TPK/2017/PT.KPG tanggal 11 April 2017 terhadap diri Penggugat tanpaada hukuman tambahan berupa pemberhentian tidak dengan
    Kewenangan tersebut bersumber darikewenangan atribusi yang diberikan oleh UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara ; Menimbang, bahwa selanjutnya Majelis Hakim akan mempertimbangkanmengenai apakah prosedur penerbitan objek sengketa a quo sudah sesuaidengan peraturan perudangundangan atau tidak ?
    ;Menimbang, bahwa yang disyaratkan kepada Tergugat untukmemberhentikan PNS tidak dengan hormat karena tindak pidana kejahatanjabatan sebagaimana diatur dalam pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara adalah putusan pengadilanyang telah memiliki kekuatan hukum tetap.
    : Menimbang, bahwa adapun yang menjadi isu hukum dalam substansiobjek sengketa a guo adalah apakah sudah tepat jika Tergugat menerapkanpasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;Menimbang, bahwa untuk menerapkan pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, Majelis Hakimterlebin dahulu harus menguji apakah Penggugat terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau tidak?
Register : 26-09-2018 — Putus : 07-01-2019 — Upload : 08-07-2019
Putusan PTUN PADANG Nomor 37/G/2018/PTUN.PDG
Tanggal 7 Januari 2019 — Penggugat:
DIRWI RIZAL, SH
Tergugat:
Bupati Pesisir Selatan
208335
  • memberlakukan UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagai konsideranuntuk memberhentikan Penggugat tidak dengan hormat sebagaiPegawai Negeri Sipil yang mana UndangUndang No. 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara tidak mempunyai daya berlaku atauHalaman 11 dari 86 Halaman, Putusan Nomor 37/G/2018/PTUN.PDGtidak bisa menjangkau dan menghukum perbuatan Penggugatyang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan hukumantersebut telah Penggugat jalani sebelum berlakunya UndangUndang
    No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Dengan demikian, oleh karena suatu UndangUndang atau ketentuanPeraturan Perundangundangan berlaku semenjak di undangkan atauditentukan lain oleh Peraturan PerundangUndangan yangbersangkutan, oleh karena itu Tergugat secara hukum tidak berwenangmemberhentikan Penggugat sebagai Pegawai Negeri Sipil denganpertimbangan UndangUndang No. 5 tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, dikarenakan Penggugat dinyatakan bersalan dan dihukumsebelum UndangUndang No
    Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1979 tentangpemberhentian Pegawai Negeri Sipil, karena Penggugat tidak pernahdihukum bersalah setelah berlakunya UndangUndang No. 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara;11.
    pelaksana Peraturan Perundangundangan tersebutDengan demikian bila dihubungkan dengan Objek Sengketa, dalampertimbangan yang menggunakan konsideran UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, dihubungkan pula dengan Surat BKNadalah bertentangan dengan ketentuan Peraturan Undangundangan, hal initelah penggugat jelaskan secara gamblang bahwasanya UndangundangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara baru berlaku dandiundangkan pada tanggal 15 Januari 2014 dan tidak dapat diberlakukansurut
    dengan ketentuanperaturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 15 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara juncto Pasal 1 angka18 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PegawalNegeri Sipil, maka yang dimaksud dengan instansi pemerintah adalah instansipemerintah pusat dan instansi daerah;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 53 UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara, mengatur bahwa:Presiden selaku pemegang
Register : 25-10-2019 — Putus : 02-03-2020 — Upload : 02-03-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 115/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 2 Maret 2020 — Penggugat:
LUTFI JAYA, SKM.,MM
Tergugat:
BUPATI LUWU TIMUR
12785
  • ;Kewarganegaraan : Indonesia;Tempat tinggal : Jalan Anmad Yani, RT.002, RW.000, Desa PuncakIndah, Kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur,Provinsi Sulawesi Selatan;Pekerjaan : Mantan Aparatur Sipil Negara (ASN);berdasarkan Surat Kuasa Khusus tertanggal 19 Oktober 2019, dalam hal inimemberi kuasa kepada:1. MUH. RUSDI, S.H.;2. MUHARPA ANSJAR, S.H.;Keduanya berkewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Advokat dan KonsultanHukum pada Kantor Hukum Muh.
    Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, ditentukankewenangan untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) beradapada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara,ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentian sementara, danpengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur
    Mks.Menimbang, bahwa atas dasar fakta hukum tersebut di atas, Tergugatberwenang untuk menerbitkan objek sengketa a quo sesuai ketentuan Pasal 1 angka14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara jo. Pasal 3 ayat (2) huruf e dan Pasal 292 huruf b Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai NegeriSipil;2.
    Penerbitan Objek Sengketa yang Tidak Dilakukan pada Akhir BulanPutusan Pidananya Berkekuatan Hukum Tetap;Menimbang, bahwa prosedur/tata cara penerapan Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara jo.
    Pasal 9 huruf aPeraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 1979 TentangPemberhentian Pegawai Negeri Sipil tetap hidup karena diatur kembalidalam peraturan perundangundang yang menggantikannya, yaitu dalamPasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 33/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
17350
  • Atas perhatian SaudaraBupati Mamberamo Raya, kami mengucapkan terima kasih;Komisi Aparatur Sipil NegaraWakil KetuaCap/Ttd,Tasdik KinantoTembusan Yth:Menteri Dalam Negeri;2.
    Sipil Negara, sebagaiHalaman 22 dari 77 halaman Putusan Nomor: 32/G/2020/PTUN.JPR.14.15.bagian dari kewajiban untuk mentaati ketentuan UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Komisi Aparatur Sipil NegaraWakil KetuaCap/Ttd,Tasdik KinantoTembusan Yth:Menteri Dalam Negeri;2.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiPBirokrasi;3. Kepala Badan Kepegawaian Negara;4. Gubernur Papua; dan5.
    Aparatur Sipil Negara secara efektifdan efisien;f) Mempertahankan atau memisahkan Pegawai AparaturSipil Negara berdasarkan kinerja yang dihasilkan;g) Memberikan kesempatan untuk =mengembangkankompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;h) Melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruhpengaruh politik yang tidak pantas atau tidak tepat;1) Memberikan perlindungan kepada Pegawai AparaturSipil Negara dari hukum yang tidak adil dan tidak terbuka;3.
    P12:Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B724/KASN/3/2020., tanggal 3 Maret 2020 Hal: Rekomendasi atasPelanggaran Sistem Merit di Lingkungan PemerintahanKabupaten mamberamo Raya kepada Bupati Mamberamo raya,(fotokopi Sesuai dengan fotokopinya);Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor: B1478/KASN/5/2020., tanggal 15 Mei 2020 Hal: lanjutanPenegasan Tindak Lanjut Rekomendasi kepada BupatiMamberamo raya, (fotokopi sesuai dengan fotokopinya);Surat Wakil Ketua Komisi Aparatur
Register : 18-10-2019 — Putus : 04-02-2020 — Upload : 28-02-2020
Putusan PTUN JAMBI Nomor 25/G/2019/PTUN.JBI
Tanggal 4 Februari 2020 — Penggugat:
TUTI GANTINI, S.E.
Tergugat:
GUBERNUR JAMBI
298570
  • Aparatur Sipil Negara dan Pasal 250huruf b Peraturan Pemerintah nomor 11 tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil jika dinubungkan dengan PutusanPengadilan Negeri Jambi Nomor : 38/Pid.B/TPK/2012 PN.JBI.
    87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan pasal 250 huruf b PeraturanPemerintah Nomor 11 tahun 2017 tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil, adalah hanya berlaku terhadap seorang Pegawai NegeriSipil (PNS) yang dijatuhi vonis minimal 2 tahun penjara dan pidanayang dilakukan dengan berencana ;Bahwa oleh karena yang menjadi landasan diterbitkannya objeksengketa a quo yakni Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndangNomor 5 Tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara
    Bahwa perlu Tergugat tegaskan, penerbitan objek sengketa a quobukanlah kehendak Tergugat semata, akan tetapi objek sengketaa quo merupakan kehendak dan perintah UndangUndang yangdidasari ketentuan yang termuat di dalam Pasal 87 ayat (4) huruf bUndangundang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negarajo Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil, jo Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala
    Tentang Aparatur SipilNegara. Pasal 87 ayat 2 dan ayat 4 poin b dan d(Fotokopi dari fotokopi);23. BuktiP.15 : Fotokopi Peraturan PemerintahRepublik Indonesia Nomor 11 Tahun 2017 TentangManajemen Pegawai Negeri Sipil. Paragraf 6 Pasal 266ayat 1 poin a dan b , ayat 2 dan ayat 3 (Fotokopi darifotokopi);24.
    Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Nomor: B/50/M.SM.00.00/2019 tertanggal 28 Februari 2019 pelaksanaan paling lama 30 April 2019;c.
Register : 07-08-2024 — Putus : 21-08-2024 — Upload : 04-09-2024
Putusan PN KARANGAYAR Nomor 159/Pdt.P/2024/PN Krg
Tanggal 21 Agustus 2024 — Pemohon:
Budi Santoso
54
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk memperbaiki keterangan urutan kelahiran Pemohon sebagaimana tertulis pada Akta Kelahiran Nomor 14568/DIS/1989, yang semula tertulis telah lahir anak ketiga diubah menjadi telah lahir anak kesatu;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan salinan resmi penetapan ini kepada aparatur Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Karanganyar agar segera setelah salinan
Register : 08-05-2019 — Putus : 14-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 155/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 14 Agustus 2019 — Penggugat:
ROSEHARD L. TOBING, S.Pi
Tergugat:
Bupati Kabupaten Tapanuli Tengah
5837
  • Bahwa terhadap Objek Sengketa Penggugat telah mengajukan upayaadministarsi dengan mengacu pasal 129 UndangUndang No.5 tahun2014, tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasal termasukpenjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkah berikutnya setelahupaya administarsi dilakukan, tidak ada dijelaskan dalam pasal yangterkandung di dalam undangundang tersebut atau UndangUndang No.5tahun 2014, tentang Aparatur Sipil Negara;6.
    Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelan upayaadministrasi dilakukan di dalam UndangUndang No.5 tahun 2014,tentang Aparatur Sipil Negaramaka yang harus dirujuk untuk penentuanlangkah selanjutnya setelan upaya administrasi ialah UndangUndangNo.30 tahun 2014, Tentang Administrasi Pemerintahan yang merupakanpengaturan umum terhadp sengketa administrasi pemerintahan;7.
    Bahwa salah jika Penggugat mendalilkan penerbitan Surat KeputusanNomor : 2387/BKD/2018, tanggal 31 Desember 2018, melanggarketentuan hukum yang ada, karena keputusan a quo justru dalam rangkamenjalankan perintah Undangundang dan Keputusan Bersama Menteri,yaitu Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara yangharus dijalankan ;6.
    Bahwa sebenarnya mekanisme Pemberhentian Pegawai Negeri Sipil(PNS) atau ASN secara limitatif tertuang dalam UndangUndang Nomor :5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara sebagaimana bunyi Pasal87 Ayat 4 (b) jo. Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ, Nomor : 15Tahun 2018 Dan Nomor : 153/KEP/2018, tanggal 13 September 2018,yaitu sebagai berikut :a.
    Foto copy UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 5 Tahun 2014,Tentang Aparatur Sipil Negara, selanjutnya diberi tanda (Bukti T4)5. Foto copy UndangUndang Republik Indonesia, Nomor 30 tahun 2014,Tentang Adiministrasi Pemerintahan, selanjutnya diberi tanda(Bukti T5) ;6.
Register : 12-09-2017 — Putus : 22-03-2018 — Upload : 24-04-2018
Putusan PTUN MEDAN Nomor 117/G/2017/PTUN-MDN
Tanggal 22 Maret 2018 — PENGGUGAT : Ir. MUHAMMAD YUSUF SIAGIAN, M.MA LAWAN TERGUGAT : BUPATI LABUHANBATU
11651
  • Mengkoordinasikan pelaksanaan administrasi di bidang pemerintahan,pembangunan, kemasyarakatan, ketatalaksanaan, keorganisasian,pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan saranaPemerintah Kabupaten/Kota;g. Mengkoordinasikan pengelolaan sumber daya aparatur, Keuangan, saranadan prasarana serta penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan BelanjaDaerah dan Perubahan Anggaran Pendapatan Belanja DaerahKabupaten/Kota;h.
    Bahwa dari Hasil Pemeriksaan Tim Inspektorat Kabupaten Labuhanbatuberupa Laporan Hasil Pemeriksaan Khusus Atas Beberapa SKPD selanjutnyaTergugat menyampaikan surat kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara(KASN) Nomor 800/2379/BKPP/2017 tanggal 21 Juni 2017 PerihalRekomendasi pemberhentian dari Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama;Halaman 44Putusan No.117/G/2017/PTUNMDN8.Bahwa atas surat Tergugat tersebut Komisi Aparatur Sipil Negaramenyampaikan Surat Rekomendasi Nomor B1864/KASN/7/2017 tanggal 11Juli
    Bahwa dalam hal ini Tergugat menilai alasanalasan yang diajukan olehPenggugat adalah suatu upaya untuk menutupi kesalahannya denganmenyatakan Objek Sengketa bertentangan dengan Pasal 116 UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.5.
    Bahwa, Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor B.1864/KASN/7/2017,Tanggal 11 Juli 2017, Hal Rekomendasi Pemeriksaan JPT Pratama SekretarisDaerah Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu, perlu koordinasi denganGubernur Sumatera Utara ( Vide Bukti T 7) ;9.
    Nip. 196504171991031004 (vide Bukti P1=T11) :Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 1 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menyebutkan Aparatur Sipil Negaraadalah profesi bagi Pegawai Negeri Sipil dan Pegawai Pemerintah dengan perjanjiankerja yang bekerja pada Instansi Pemerintah;Menimbang, bahwa Penggugat adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimanatertuang dalam bukti bahwa Penggugat (Ir.