Ditemukan 99690 data
34 — 9
sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 12 Januari 2012 bertempat di Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5570/WNI/2012 tertanggal 28 November 2012, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
38 — 16
>MENGADILI:
- Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir dipersidangan;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 21 Maret 2019 berdasarkan Akta Perkawinan Nomor 7202-KW-26062019-0001 di Poso putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya
ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kabupaten Poso, Provinsi Sulawesi Tengah paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp 840.000,- (delapan ratus empat puluh ribu rupiah)
42 — 22
Menyatakan Tergugat telah dipanggil secara sah dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Palu pada tanggal 1 Maret 2017 oleh dan dihadapan Pegawai Pencatat Sipil di Palu vide Kutipan Akta Perkawinan Nomor 7271-KW-01032017-0001 putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya
ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.480.000,- (empat ratus delapan puluh ribu rupiah);
29 — 0
hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama hindu pada tanggal 21 Desember 1998 di Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 168/I/1999 tertanggal 12 Juli 1999, dengan Penggugat berkedudukan sebagai Purusa, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
22 — 10
- Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Mungkid untuk menyerahkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta Perceraiannya;
- Memerintahkan kepada Penggugat daan Tergugat untuk melaporkan perceraian ini Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap supaya dicatatkan
dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp187.000,00 (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
18 — 10
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan Hukum Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat dihadapan pemuka Agama Hindu I Made Santia Pada tanggal 18 April 2012 di Tabanan, yang telah dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan pada tanggal 19 April 2012, berdasarkan Akta Perkawinan Nomor :03/WNC/2012 adalah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp645.000,00 (enam ratus empat puluh lima ribu rupiah) ;
37 — 7
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan secara hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat secara Adat Bali dan Agama Hindu, pada tanggal 29 Juni 2010, sebagai mana Kutipan Akte Perkawinan Nomor : 4111/WNI/2012 tertanggal 19 Oktober 2022 adalah sah putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 ( lima ratus dua puluh ribu rupiah ) ;
29 — 2
strong>
- Menyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-08012019-0005, tertanggal 21 Oktober 2017, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
9 — 0
Tergugat yang telah dipanggil secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat secara Agama Hindu pada tanggal 20 Juli 2006, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 4647/WNI/2008, tertanggal 25 Juli 2008, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
9 — 0
secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 12 September 2017 yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-12092017-0011 pada tanggal 12 September 2017, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
37 — 10
M E N G A D I L I :
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan pada tanggal 1 Maret 1988, di Kota Lospalos, Timor Timur sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 10/KOS/II/1988 putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan
dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp595.000,00 (lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah) ;
14 — 5
Sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5383/WNI/2012 tertanggal 22 Nopember 2012, Putus karena Perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;<
21 — 10
secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Hindu pada tanggal 16 Agustus 2016 sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-22022017-0001, tertanggal 22 Februari 2017, adalah sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
17 — 5
;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp1.120.000,00 (satu juta seratus dua puluh ribu rupiah) ;
26 — 0
G A D I L I:
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya;
- Menyatakan menurut hukum bahwa perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan di Gereja GPDI Eben Heser di Palu pada tanggal
14 Juni 2010, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor: 7271-KW-17042015-0001 tanggal 17 April 2015 yang diterbitkan oleh Kantor Pencatatan Sipil Kota Palu, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya; - Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraiannya
ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp187.000,- (seratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
15 — 25
Menyatakan Tergugat telah dipanggil dengan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan menurut tata cara Agama Hindu pada tanggal 25 Mei 2007, sebagaimana tersebut dalam kutipan Akta Perkawinan No.1267/WNI/Srt/2013, kutipan dikeluarkan tertanggal 18 Desember 2013, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Buleleng paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 226.000,00 (dua ratus dua puluh enam ribu rupiah);
16 — 0
secara sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek ;
- Menyatakan bahwa perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 23 Maret 2011 sesuai dengan kutipan Akte Perkawinan Nomor : 1667/WNI/2011 tertanggal 8 Agustus 2011 yang telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Tabanan Putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
14 — 11
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat telah berlangsung secara Agama Hindu di Desa Senganan tanggal 30 Agustus 2005, dan telah tercatat pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1406/WNI/2007 tertanggal 14 Mei 2007 adalah sah dan putus karena perceraian beserta akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
4.
9 — 4
hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 24 Maret 2023, bertempat di Desa Penarukan, Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-15052023-0011 tertanggal 15 Mei 2023, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
49 — 15
3273-KW-09092014-0001 tanggal 12-09-2014, demikian dinyatakan putus dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan agar Panitera mengirimkan Salinan putusan ini (yang tidak bermeterai) kepada Kantor Dinas Kependudukan Kota Bandung, tempat akta perkawinan diterbitkan, agar dicatat pada buku register yang tersedia untuk itu;
- Memerintahkan agar Panitera mengirimkan Salinan putusan ini (yang tidak bermeterai) kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bandung guna diterbitkan akta perceraiannya
;
- Memerintahkan agar Penggugat dan Tergugat melaporkan peristiwa perceraian ini kepada Kantor Dinas Kependudukan Kabupaten Bandung untuk mendapatkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp305.000,00 (tiga ratus lima ribu rupiah);