Ditemukan 63000 data

Urut Berdasarkan
 
Penelusuran terkait : Pemutusan hubungan kerja
Putus : 01-07-2008 — Upload : 17-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 221K/PDT.SUS/2008
Tanggal 1 Juli 2008 — JOHANES DON BOSCO ; vs. PT. INTRAS JAYA TRANSPORINDO
5840 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. INTRAS JAYATRANSPORINDO beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 9, JakartaTimur, dengan Pekerja Sdr. JOHANES DON BOSCO d/a. KuasanyaULRIKUS LAJA, SH. & REKAN di Wisma Moeis Jalan Raden Saleh No.17 Jakarta Pusat, tidak pernah terputus;Il.
    Pihak P4D tidakmempertimbangkan dampak psikologis yang akan terjadi, yakni bathinPemohon Kasasi akan semakin hancur karena Termohon Kasasi selakuPengusaha, akan bertindak semaunya kepada Pemohon Kasasi.Dengan dasar pertimbangan ini, maka Pemohon Kasasi dengan tegasmenolak Putusan P4D a quo dan mohon agar hubungan kerja antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi diputus (PHK) dengansegala akibat hukumnya;Bahwa Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan dengan Putusan P4Da quo, karena P4D tidak mempertimbangkan
Putus : 11-12-2008 — Upload : 02-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 548K/PHI/2007
Tanggal 11 Desember 2008 — KETUA YAYASAN PENDIDIKAN WIDYA KERTHI ; REKTOR UNIVERSITAS HINDU INDONESIA ; Dkk vs. I GUSTI AYU RATIH PUSPAWATI
8155 Berkekuatan Hukum Tetap
  • upaya perantaraan/mediasi yang diberikan PegawaiPerantara/Mediator ternyata tidak dapat tercapai kata sepakat ;Bahwa selanjutnya Penggugat menerima surat anjuran dari PegawaiPerantara/Mediator dengan surat No.567/779/Tenaga Kerja tanggal 10 Oktober2006 ;Bahwa Penggugat dapat menerima anjuran Pegawai Perantara/Mediator,namun demikian akhirnya Penggugat menerima surat dari Dinas Tenaga Kerjadengan surat No.567/812/Tenaga Kerja tanggal 31 Oktober 2006, perihalpenjelasan penyelesaian kasus Pemutusan Hubungan
    Kerja, karena Tergugatternyata menolak anjuran pegawai perantara/mediator ;Bahwa sejak bulan September 2006 sampai saat ini gaji dan penghasilansah lainnya dari Pengguat belum dibayar oleh Tergugat, maka mohon agardijatunkan putusan sela yang menghukum Tergugat untuk membayar gaji danpendapat yang sah tersebut ;Bahwa untuk menghindari Tergugat melalaikan putusan PengadilanPenggugat mohon agar Tergugat dihukum untuk membayar uang paksa atasketerlambatannya mepekerjakan kembali Tergugat sebesar Rp
    Menyatakan menolak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukanoleh Ketua Yayasan Pendidikan Widya Kerthi ;2. Mencabut Surat Rektor No.298/U/UNHI/VIII/2004 tertanggal 26 Agustus2004, yang tanpa pembuktian ;3. Membatalkan surat Wakil Rektor Il No.284/U/UNHI/VI/2006 danmemperkerjakan Penggugat sesuai dengan surat Ketua Yayasan PendidikanHal. 3 dari 5 hal. Put.
    Menyatakan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan Tergugat terhadap diri Penggugat tidak sah ;3. Menghukum Tergugat untuk mempekerjakan kembali Penggugat ;4. Menghukum Tergugat untuk membayar kepada Penggugat gaji dan hakhaklainnya yang biasa diterima oleh Penggugat ;5. Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;6.
Putus : 08-08-2002 — Upload : 18-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 30PK/Pdt/2001
Tanggal 8 Agustus 2002 — PT. Komega Sports Indonesia ; Emma Fatonah
11363 Berkekuatan Hukum Tetap
  • karena perbuatan yang dilakukan Tergugat tersebut di atasyaitu melarang Penggugat masuk kerja, serta memberhentikan atau memutuskanhubungan kerja secara sepihak dengan Penggugat tanpa ijin Panitia PenyelesaianPerselisihan Perburuhan Daerah (P4D), dimana ijin tesebut merupakan syaratyang diharuskan oleh undangundang, maka perbuatan Tergugat tersebutmerupakan perbuatan melanggar hukum atau perbuatan melawan hukum ;Bahwa sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 10 UndangUndang No.12tahun 1964, maka pemutusan hubungan
    kerja tanpa ijin seperti tersebut di atasadalah batal demi hukum ;Bahwa berdasarkan fatwa Mahkamah Agung RI.
    kerja denganPenggugat sebagai perbuatan melawan hukum ; Menyatakan perbuatan Tergugat yang memutuskan hubungan kerja denganPenggugat tanpa ijin P4D adalah batal demi hukum ; Menghukum Tergugat untuk tetap berkewajiban membayar terus upah dantunjangan sebesar Rp.1.720, setiap hari dari tanggal 2 April 1992 sampaiputusan ini mempunyai kekuatan hukum ; Menolak gugatan Penggugat untuk selebihnya ; Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.29.000,(dua puluh sembilan ribu rupiah) ;Menimbang
    kerja antara PemohonPeninjauankembali selaku Perusahaan terhadap TermohonPeninjauankembali selaku karyawan / buruh belum ada ijin dari P 4 DDaerah Jawa Timur sebagaimana maksud UndangUndang No.12 tahun1964, oleh karena sebelum melakukan pemutusan hubungan kerja terlebihdahulu Pemohon Peninjauankembali selaku Perusahaan telah memberikanteguranteguran sebagaimana prosedur hukum terhadap TermohonPeninjauankembali selaku Karyawan / buruh atas kesalahan / pelanggaranPeraturan Perusahaan yang dilakukan
    Komega Sports Indonesia sudah behenti kegiatannya setelahtanggungan yang menjadi hakhak para Karyawan / Buruh dipenuhi sesuaiprosedure hukum akibat pemutusan hubungan kerja sebagaimana tersebutpada Putusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan Pusat tanggal 21Juni 2000 No.879 / 1189 / 1739 / XII / PHK / 62000 terhadap 838 orangpekerja antara PT.
Putus : 01-08-2008 — Upload : 08-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 284K/PDT.SUS/2008
Tanggal 1 Agustus 2008 — PT. JATI DHARMA INDAH PLAYWOOD INDUSTRIES ; vs. YACOB SUITELA
3820 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 06-05-2008 — Upload : 17-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 226K/TUN/2007
Tanggal 6 Mei 2008 — Sdr. AGUS WAHYUNI ; vs. PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT
5135 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Agus Wahyuni, SE, JalanKemang Utara V No. 1 Jakarta Selatan terhitung mulai akhir bulan April 2002tanpa uang pesangon;Mewajibkan kepada Pengusaha untuk membayarkan secara tunai kepadaHal 5 dari 21 hal Put. No. 226 K/TUN/2007Pekerja:1. Uang penghargaan masa kerja :2 x Rp. 2.449.000. = Rp. 4.898.000,2. Uang ganti kerugian perumahan dan pengobatan15 % x Rp. 4.898.000.
    No. 226 K/TUN/2007Objek yang diputus oleh Tergugat dalam putusannya adalahberkaitan dengan PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) yang dilakukanoleh PT.
    No. 226 K/TUN/2007Bahwa selanjutnya dalam pertimbangan Tergugat pada halaman 11,Tergugat telah memberikan pertimbangan hukum yang kontradiktif, yaitu :Bahwa namun demikian perbuatan Pekerja tersebut sudah merupakankesalahan, tetapi kesalahan tersebut belum dapat mengakibatkanpemutusan hubungan kerja tanpa uang pesangon;Bahwa Kedua poin di atas sangat berlawanan dan tidak konsisten.
    Untuk menjawabpertanyaan tersebut secara jernih, kami akan memberikan faktafakta yangterjadi dalam hubungan kerja antara Penggugat/Pekerja dengan Pengusaha(PT. HSBC) sebagai berikut :a. Alasan awal yang digunakan Pengusaha dalam melakukan PHKterhadap Pekerja adalah karena Pekerja (saat ini Penggugat) tidakmenggunakan seragam.b. Karena alasan tersebut dinilai tidak kuat, lalu dibuat TUDUHAN YANGHal 10 dari 21 hal Put.
    Jenderal Sudirman Kav. 2931 Jakarta Selatanuntuk memutuskan hubungan kerja pekerja Sdri. Agus Wahyuni SE, Jl.Kemang Utara No. 1 Jakarta Selatan terhitung sejak tanggal 30 April2003.Il. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. The Hongkong and ShanghaiBanking Corporation Limited sebagaimana tersebut pada amar diatasuntuk membayar secara tunai kepada Pekerja, sebagai berikut:1. Uang Pesangon 2 x 6 x Rp. 2.449.000, = Rp. 29.388.000.2.
Putus : 29-06-2016 — Upload : 24-08-2016
Putusan PN GORONTALO Nomor 9/Pdt.Sus-PHI/2016/PN Gto
Tanggal 29 Juni 2016 — - IWAN HALID sebagai Penggugat LAWAN PIMPINAN PT. PG. GORONTALO PG. TOLANGOHULA sebagai Tergugat
9922
Register : 19-08-2015 — Putus : 12-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 19/Pdt.Sus-PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 12 Nopember 2015 — ANDREAS TFAITOB, dk Lawan Pimpinan KUPANG BEACH HOTEL, dk
13364
  • MENGADILIDALAM EKSEPSI :- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya;DALAM POKOK PERKARA :- Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian ;- Menyatakan Para Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi;- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015;- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang
    Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
    Padahal antara Para Penggugat dengan Tergugat II tidakmemiliki hubungan kerja (hubungan hukum) dalam bentuk apapun danTergugat II tidak pernah menerima lamaran dari Para Penggugat sebagaikaryawan/pekerja dan juga tidak pernah menempatkan Para Penggugatsebagai pekerja pada Kupang Beach Hotel (Tergugat I).
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. DanHalaman 13 dari 33 Putusan 19/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya.
    Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat Il tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
    kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Menimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat dalamperkara ini tidak lain adalah mengenai hakhak ketenagakerjaan
Register : 29-09-2015 — Putus : 03-11-2015 — Upload : 01-12-2015
Putusan PN KUPANG Nomor 25/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Kpg
Tanggal 3 Nopember 2015 — WILIBRODUS FRANS BURAEN Lawan Pimpinan Perusahaan CV. ROCKY
11945
Putus : 16-03-2009 — Upload : 31-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 024K/PDT.SUS/2009
Tanggal 16 Maret 2009 — RODJA'IS IRAWAN ; vs. PT. BANK MANDIRI (Persero) Tbk
7733 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 04-06-2009 — Upload : 19-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415K/PHI/2007
Tanggal 4 Juni 2009 — PT. INDO SURYA KENCANA ; RUDIANTO SIHITE
3132 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 10-05-2007 — Upload : 16-12-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 425K/TUN/2006
Tanggal 10 Mei 2007 — PT. ASTRA HONDA MOTOR ; vs. MOCH. HUSEIN ; PANITIA PENYELESAIAN PERSELISIHAN PERBURUHAN PUSAT (P4P)
1511 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-04-2008 — Upload : 22-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 48PK/PHI/2007
Tanggal 29 April 2008 — PT. BUANA ABADI ELEKTRIK ; vs. Sdr. SUYADI, dkk
3430 Berkekuatan Hukum Tetap
  • kerja tidak dihindari,maka Pengusaha wajib memberikan uang pesangon tanpa proses sebesarpasal 165 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;Opsi KeduaPengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasanperusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun ataukeadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan Pekerja berhak atasuang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13Tahun 2003 dan selanjutnya
    Suyadi dkk (25 orang) dengan PengusahaBuana Abadi Elekrik adalah perselisihnan hubungan kerja yang bersifatmassal tentang Pemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa permasalahan Sdr. Suyudi dkk ketika Pekerja menuntut hakhakHal. 3 dari 9 hal. Put. No. 48 PK/PHI/2007yang sifatnya normative, akan tetapi kurang atau tidak ditanggapi olehPengusaha dan akhirnya mereka tidak boleh masuk kerja serta ditawariuang tali asih Rp.500.000, per orang ;Bahwa Pekerja Sdr.
    Suyadi dkk bekerja diperusahaan Buana Abadi Elektriksetiap harinya bekerja mulai jam 08.00 sampai 16.00 ;Bahwa tempat Pekerja bekerja setiap harinya di perusahaan Buana AbadiEletrik di Jalan Kebraon II/230 Surabaya ;Bahwa para Pekerja bekerja atas perintah dari perusahaan Buana AbadiEletrik dan mendapat upah, maka terdapat hubungan kerja antara paraPekerja dengan Pengusaha karena telah memenuhi unsur adanyapekerjaan, adanya perintah, adanya upah ;Bahwa dengan adanya hubungan kerja antara Pekerja
    kerja sepihak tanpa melalui proses sebagimanaketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakandalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi tidak dapat dihindari, makamaksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha danSertikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh apabilaPekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Buruh,Serikat Buruh ;Bahwa pihak Pengusaha setelah melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap Pekerja tidak sesuai prosedur
    ketentuan UU No. 13 Tahun 2003khsusunya pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;Bahwa sampai saat ini Pengusaha belum mengajukan izin/penetapanpemutusan hubungan kerja di Panitia Daerah/Panita Pusat ;Bahwa berdasarkan keterangan Pekerja dan Pengusaha serta pendapatPegawai Perantara tersebut diatas, maka Pegawai Perantara menganjurkan :1.
Putus : 02-09-2008 — Upload : 21-07-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 373K/PDT.SUS/2008
Tanggal 2 September 2008 — SUGIANTO ; vs. PT. UNIMOS,
2922 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 19-03-2008 — Upload : 19-01-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 015K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Maret 2008 — M. MAKSUM ; PO. AKAS ASRI PROBOLINGGO
2310 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 08-11-2018 — Upload : 30-11-2018
Putusan PT SEMARANG Nomor 445/Pdt/2018/PT SMG
Tanggal 8 Nopember 2018 — INDRATMOKO lawan IR. EDWARD BAHARUDIN dkk
10453
  • Bahwa pada tanggal 20 April 2017, pihak Management Tergugat secaratibatiba membuat pengumuman yang isinya tentang karyawan diliburkandan Pemutusan Hubungan Kerja; (bukti P1);3. Bahwa merasa tidak puas dengan penyelesaian Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan oleh Tergugat , Penggugat bersama Para Pekerjalainnya tanggal 28 Agustus 2017 mengadakan audiensi dengan BapakHalaman 1 dari 7.
    Duniatex maka kedua belahpihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejaktanggal 12 April 2017;2. Bahwa terhadap pengakhiran hubungan kerja tersebut Pihak (Tergugat ) bersedia memberikan kompensasi sebesar 40 % x 1 kaliketentuan Undangundang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4);10.Bahwa perlu diketahui, Tergugat menutup usahanya kemudian11mengalinkan semua asetnya kepada PT. Dunia Tex dan PT. Dunia Textidak mau menerima Para Pekerja PT.
Putus : 19-11-2007 — Upload : 03-08-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 090K/PDT.SUS/2007
Tanggal 19 Nopember 2007 — PT. MUTIARA MERDEKA HOTEL ; SULAEMAN E. HUTANGADI
7539 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 29-05-2008 — Upload : 08-04-2009
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 204 K/PDT.SUS/2008
Tanggal 29 Mei 2008 — PT ARTAMAS MULTI FINANCE ; vs. AGUNG FIRMANTO
6454 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan kepadaPenggugat adalah karena yang bersangkutan dalam melaksanakankan tugastelah menyimpang dari kebijakan Perusahan ;.
    Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Resort Kota Mojokerto Nomor : B /356 / VIIl / 2006 / Reskrim tanggal 2 Agustus 2006, perihal PemberitahuanPenghentian Penyidikan atas laporan yang dibuat oleh Tergugat di KepolisianSektor Pacet dan menyatakan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2006 telahdihentikan penyidikannya karena belum cukup bukti ;Bahwa Penggugat sejak diberikan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tidak menerima upah sama sekali.
    Menurut UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3) ........... tindakan skorsing kepadapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengantetap wajib membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterimapekerja/buruh. Maka oleh karena itu Tergugat harus membayar penuhseluruh upah pekerja selama dalam proses pemutusan hubungan kerja ini,mulai diterbitkannya Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap ;Hal. 2 dari 2 hal.
    Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatadalah sangat bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan RI, dimanaPenggugat tidak melakukan kesalahan akan tetapi diberikan Surat KeputusanPemutusan Hubungan Kerja (PHkK) ;Berdasarkan uraian Penggugat diatas maka dengan ini Penggungatberpendapat sebagai berikut :1.
    Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat ;3.
Putus : 16-02-2009 — Upload : 26-03-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 469K/TUN/2007
Tanggal 16 Februari 2009 — SUPARNO ; ABDUL FATTAH ; GENERAL MANAGER PT. PERTAMINA (PERSERO) UNIT PENGOLAHAN V BALIKPAPAN
6937 Berkekuatan Hukum Tetap
  • No. 469 K/TUN/2007Pekerja/FSPPD yang akan diputuskan hubungan kerjanya akibat adanyaperselisihan hubungan industrial, dimusyawarahkan terlebin dahulu antarawakil Perusahaan dengan wakil Serikat Pekerja FSPPB yang bersangkutan;Bahwa ternyata berdasarkan PHK Tergugat kepada Penggugat yangmencantumkan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), berdasarkan Bab XVIPasal 82 ayat (16) (18) butir 16, 25 dan 26 yang menjadi dasar dariPemutusan Hubungan Kerja Tergugat adalah sangat tidak relevan denganPerjanjian Kerja
    melakukan kesalahan berat eks Pasal158 ayat (1), maka PHK dapat dilakukan setelah ada putusan Hakim Pidanayang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;Bahwa oleh karena belum adanya keputusan yang menyatakanPenggugat bersalah telah melakukan kesalahan, maka sampai saat iniPenggugat dapat dinyatakan bersalah, maka Penggugat sangat keberatandan menuntut terhadap Tergugat untuk membayar gaji dan hakhaknya yanglain terhadap Penggugat untuk setiap bulannya sebagaimana biasa danmenarik kembali surat Pemutusan Hubungan
    Kerja (PHK) terhadapPenggugat sampai menunggu putusan Pengadilan yang berkekuatan hukumtetap dan karena juga Penggugat berpedoman kepada UndangUndangPeradilan Tata Usaha Negara dalam Bab III Kekuasaan Pengadilan Pasal 53ayat (1);Bahwa karena Tergugat telah mengeluarkan surat PemutusanHubungan Kerja (PHK) tersebut tidak berdasarkan hukum, maka selayaknyaobyek sengketa (gugatan) terurai di atas, yaitu Surat Keputusan No.
    Menyatakan batal atau tidak sah Surat Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) terhadap Para Penggugat dengan No : No. Kpts. P025/E15500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama Sdr. SUPARNO No. Pekerja 423195 Bagian MarineJasadan Sarana UmumUnit Pengolahan V Balikpapan; No. Kpts. P020/E1500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama ABDUL FATTAH No.
    P025/E15700/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama Sdr. SUPARNO No. Pekerja 423195 Bagian MarineJasadan Sarana UmumUnit Pengolahan V Balikpapan; No. Kpts. P020/E1500/2005S8 tanggal 08 September 2005ditetapkan di Balikpapan tentang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)atas nama ABDUL FATTAH No. Pekerja 626076 Bagian TBLUnitProduksi KilangUnit Pengolahan V Balikpapan;4.
Putus : 17-12-2007 — Upload : 24-09-2008
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 479K/PHI/2007
Tanggal 17 Desember 2007 — PT SANI MITRA LESTARI ; vs. KETUT RETEN ; I WAYAN BAGIARTA ; Dkk
10127 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-03-2009 — Upload : 19-02-2010
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 802K/PDTSUS/2008
Tanggal 16 Maret 2009 — PT. JASA ALAM ; KAMALUDDIN
7758 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., denganalasan telah dilakukannya Pemutusan Hubungan Kerja.
    No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Menyatakan menerima Gugatan Perlawanan PELAWAN untuk seluruhnya.3. menolak dan/atau tidak dapat diterima gugatan TERLAWAN karena tidak3memenuhi ketentuan pasal 82 UU No. 2 tahun 2004 tentang PenyelesaianPerselisinan Hubungan Industrial.Menyatakan bahwa Pemutusan Hubungan Kerja terhadap TERLAWAN yangdilakukan oleh PELAWAN adalah sah.Membebankan biaya perkara kepada TERLAWAN.Apabila Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusatberpendapat lain, maka subsidair
    No. 802 K/Pdt.Sus/2008.Hubungan Kerja dan Perselisihan antar Serikat Pekerja/Buruh dalam satuperusahaan ;Bahwa terhadap gugatan tersebut Pengadilan Hubungan Industrial padaPengadilan Negeri Jakarta Pusat telah mengambil putusan, yaitu putusan No.42/PHI.PLW/2006/PN.JKT.PST, tanggal 19 Agustus 2008 yang amarnyasebagai berikut :DALAM EKSEPSIMenyatakan eksepsi Terlawan tersebut tidak dapat diterima ;DALAM POKOK PERKARA1. Menolak perlawanan Pelawan tersebut untuk seluruhnya ;2.