Ditemukan 104353 data
3 — 3
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah);
8 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 700.000,- ( tujuh ratus ribu rupiah);
6 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp436000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu);
20 — 6
- Menolak permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Membebankanmembayar biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Agama Kandangan.
8 — 1
- Menyatakan permohonan Para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
14 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 1000000,- ( satu juta rupiah);
6 — 0
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankankepada para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 0,- ( rupiah);
6 — 6
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;
20 — 1
MENGADILI
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan baya perkara pada DIPA Pengadilan Agama manado Tahun 2022);
7 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 10000,- ( sepuluh ribu rupiah);
5 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara pada DIPA Pengadilan Agama Cibinong tahun 2022;
32 — 9
- Membebankan biaya perkara kepada Negara
6 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 300.000,- ( tiga ratus ribu rupiah);
10 — 5
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp361.000,00 (tiga ratus enam puluh satu ribu ).
11 — 0
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp. 301.000,- (tiga ratus satu ribu rupiah);
32 — 12
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp720.000,- (Tujuh ratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
6 — 4
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp 251.000,00 (dua ratus lima puluh satu ribu).
10 — 0
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 800000,- ( delapan ratus ribu rupiah);
8 — 1
- Menyatakan permohonan para Pemohon gugur;
- Membebankan biaya perkara ini kepada DIPA Pengadilan Agama Karawang Tahun Anggaran 2023;