Ditemukan 446007 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 06-08-2021 — Putus : 27-10-2021 — Upload : 02-11-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2198/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 27 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
EMMY KHAIRANI SIREGAR, SH
Terdakwa:
DIDIT PRADITA GINTING
122
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa DIDIT PRADITA GINTING tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I Bagi Diri Sendiri sebagaimana dalam Dakwaan Kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya
    dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam BK 4961 ACT;

    Dirampas untuk Negara

    • 1 (satu) bungkus plastik klip berisi Narkotika jenis shabu dengan berat netto 0,06 (nol koma nol enam) gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan

    6.

Register : 09-08-2021 — Putus : 22-11-2021 — Upload : 20-07-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2216/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 22 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
Vinny Permata Sari, S.H
Terdakwa:
HERU PERAYOGI
418
  • MENGADILI :

    1. Menyatakan Terdakwa Heru Perayogi tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak dan melawan hukum memiliki Narkotika Golongan I bukan tanaman jenis sabu-sabu dalam dakwaan alternatif kedua;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah plastik klip berisikan Narkotika jenis shabu berat kotor 0,16 (nol koma satu enam) gram;

    Dirampas untuk dimusnahkan;

    • 1 (satu) unit sepeda motor Honda
Register : 19-05-2022 — Putus : 20-06-2022 — Upload : 26-10-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 1183/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 20 Juni 2022 — Penuntut Umum:
AMELLISA TARIGAN,SH
Terdakwa:
EGI LIANDI ALIAS EGI
152
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Egi Liandi Als Egi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak atau melawan hukum penyalahguna Narkotika Golongan I bagi diri sendiri sebagaimana dakwaan alternatif kedua Jaksa Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 (sepuluh) bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani
Register : 07-03-2022 — Putus : 23-05-2022 — Upload : 25-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 589/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 23 Mei 2022 — Penuntut Umum:
LORITA T PANE.SH
Terdakwa:
JULIANTO NASUTION Als. JO
342
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Julianto Nasution alias Jo tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak dan melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, sebagaimana dalam dakwaan alternatif pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
    (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah plastik bening berisi Narkotika Golongan I jenis sabu seberat kotor 100,07
Register : 30-09-2021 — Putus : 09-11-2021 — Upload : 11-11-2021
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 546/Pid.Sus/2021/PN Mre
Tanggal 9 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
SRIYANI, SH
Terdakwa:
JONI APRIANTO BIN JUWAINI
214
  • > M E N G A D I L I

    1. Menyatakan terdakwa Joni Aprianto Bin Juwaini telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan melawan menjual Narkotika
    Aprianto Bin Juwaini oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,- (Satu milyar Rupiah) apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkan barang bukti :
    • 3 (tiga) paket Narkotika
Register : 11-06-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1648/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
JULITA RISMAYADI PURBA, SH
Terdakwa:
1.IRWANSYAH PUTRA
2.MUHAMMAD NASIR NASUTION
122
  • Muhammad Nasir Nasution tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjual Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan Kesatu;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa 2.
    Muhammad Nasir Nasution tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah dompet ukuran sedang yang didalamnya berisikan : 2 (dua) buah plastic klip berisi narkotika jenis shabu dengan brutto 1 (satu) gram 1 (satu) blok plastic klip kosong, 1 (satu) blok plastik klip kosong, 1 (satu) buah pipet plastic yang pada bagian ujungnya runcing;
  • Dimusnahkan;

    • 1 (satu) lembar uang pecahan Rp.50.000 (lima puluh ribu rupiah
Register : 07-01-2021 — Putus : 20-05-2021 — Upload : 25-07-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 24/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 20 Mei 2021 — Penuntut Umum:
MARIA FR BR TARIGAN.SH
Terdakwa:
Hans Wijaya Alias Hans
6426
    1. Menyatakan Terdakwa HANS WIJAYA Alias HANS terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjadi Perantara dalan Jual Beli Narkotika Golongan I Dalam Bentuk Bukan Tanaman yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa HANS WIJAYA Alias HANS oleh karena itu dengan pidana penjara Seumur Hidup;
      ACHMAD FAUZAN;

      • 2 (dua) karung goni plastik warna putih;
      • 2 (dua) tas jinjing plastik warna merah dan hijau muda;
      • 50 (lima puluh) bungkus plastik dalam kemasan warna hijau bertuliskan GUANYINWANG berisi narkotika jenis shabu keseluruhannya seberat 50.000 gr (lima puluh ribu) gram netto;
      • 1 (satu) box plastik transparan;
      • 5 (lima) bungkus plastik bening tembus pandang berisi narkotika jenis pil extasy warna pink dengan bentuk kotak keseluruhannya
Register : 25-01-2022 — Putus : 10-03-2022 — Upload : 14-03-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 34/Pid.Sus/2022/PN Rap
Tanggal 10 Maret 2022 — Penuntut Umum:
ANDRI RICO MANURUNG SH
Terdakwa:
JUNAIDI Alias NEDI
142
  • Menyatakan Terdakwa Junaidi Alias Nedi tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Memiliki Narkotika Golongan I Bukan Tanaman sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Kedua;
    2.
    Menetapkan barang bukti berupa:

    - 2 (dua) bungkus plastik klip transparan berisi Kristal putih narkotika jenis sabu seberat 1,3 (sau koma tiga) gram netto;
    - 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi plastik klip kosong;
    - 1 (satu) buah sekop terbuat dari pipet plastik;
    - 1 (satu) buah mancis;
    - 1 (satu) buah alat hisap sabu/bong terbuat dari botol plastik yang pada tutupnya terpasang 2 (dua) buah pipet plastik;
    - 1 (satu) buah kaca pirek;
    - 1 (satu

Register : 14-10-2021 — Putus : 30-11-2021 — Upload : 22-11-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 2820/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 30 Nopember 2021 — Penuntut Umum:
NALOM T. P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
GUSTI R HARAHAP
425
  • MENGADILI

    1. Menyatakan terdakwa GUSTI R HARAHAP tidak terbukti secara sah dan meyakinkanbersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari dakwaan Primair tersebut;
    3. Menyatakan terdakwa GUSTI R HARAHAP tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Menyalahgunakan Narkotika Golongan I.
    sebagaimana dalam Dakwaan Subsidair;
  • Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) bungkus yang diduga narkotika jenis ganja (tetrahidokanabinol) yang
Register : 06-08-2021 — Putus : 14-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2187/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 14 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
NALOM T. P HUTAJULU, SH
Terdakwa:
HERI GUNAWAN Als DADUNG
112
  • Menyatakan Terdakwa Heri Gunawan als Dadung dengan identitas tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Dan Menjual Narkotika Golongan I (satu) dalam bentuk bukan tanaman.
    2.
    Memerintahkan, agar barang bukti berupa 1 (satu) buah tas didalamnya terdapat 2 (dua) bungkus plastic klip berisikan kristasl warna putih diduga Narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 1,3 (satu koma tiga) gram dan berat bersih 1 (satu) gram, 1 (satu) buah timbangan elektrik, 75 (tujuh puluh lima) bungkus plastic klip kosong dirampas untuk dimusnahkan sedangkan uang kertas dengan jumlah Rp. 285.000 (dua puluh delapan lima rupiah) dirampas untuk Negara.
    6.
Register : 17-03-2022 — Putus : 26-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 679/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 26 April 2022 — Penuntut Umum:
PATRECIA PASARIBU, SH
Terdakwa:
IMRAN LAUTAWAR
195
  • MENGADILI

    1. Menyatakan Terdakwa Imran Lautawar tersebut diatas terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika Golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan kedua Penuntut Umum;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Imran Lautawar oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan;
    3. Menetapkan masa penahanan yang telah dijalani Terdakwa
    dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik plastik klip yang didalamnya berisikan narkotika jenis sabu-sabu;

    Dimusnahkan;

    6.

Register : 10-08-2022 — Putus : 17-10-2022 — Upload : 19-10-2022
Putusan PN RANTAU PRAPAT Nomor 514/Pid.Sus/2022/PN Rap
Tanggal 17 Oktober 2022 — Penuntut Umum:
THERESIA DELIANA BR TARIGAN
Terdakwa:
AGUS Alias GUS
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Agus alias Gus tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak Membeli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam Dakwaan Primair;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) Tahu, 6 (enam) Bulan dan denda sejumlah Rp1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut
    tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 7 (tujuh) bungkus kertas berwarna coklat yang berisikan narkotika jenis tanaman ganja seberat 28,74 (dua puluh delapan koma tujuh empat) gram netto;
    • 1 (satu) unit handphone android
Register : 02-07-2021 — Putus : 11-10-2021 — Upload : 21-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1846/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 11 Oktober 2021 — Penuntut Umum:
FRANCISKAWATI NAINGGOLAN, SH
Terdakwa:
MUHAMMAD ARIF MAULANA PUTRA Alias ARIF
175
  • M E N G A D I L I

    1. Menyatakan Terdakwa MUHAMMAD ARIF MAULANA PUTRA Alias ARIF telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara tanpa hak melawan hukum membeli Narkotika golongan I bukan tanaman.
    oleh karena itu dengan pidana penjara selama 5 (lima) tahun dan denda sebesar Rp.1.000.000.000,00,- (satu miliyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka akan diganti dengan pidana penjara selama 4 (empat) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
  • Menyatakan Barang bukti berupa: 1 (satu) plastik klip kecil berisikan narkotika
Register : 02-08-2021 — Putus : 30-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 2145/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 30 September 2021 — Penuntut Umum:
CHANDRA PRIONO NAIBAHO,SH
Terdakwa:
Handoko Als Koko
173
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwa Handoko Alias Koko tersebut diatas, telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Penyalahguna Narkotika
    Golongan I bagi diri sendiri, sebagaimana dalam dakwaan ketiga;
  • Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 3 (tiga) tahun;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan terdakwa tetap ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang diduga berisikan narkotika jenis
Register : 23-06-2021 — Putus : 21-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1781/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 21 September 2021 — Penuntut Umum:
RITA SURYANI SINULINGGA, SH
Terdakwa:
AIDI SUPARMAN Als AIDI
142
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa AIDI SUPARMAN Als AIDI tersebut diatas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan Jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram sebagaimana dalam Dakwaan Alternatif Pertama;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan
    selama 9 (sembilan) tahun 6 (enam) bulan dan denda sejumlah Rp. 1.000.000.000,- (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan Pidana Penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan Terdakwa tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) plastik bening tembus pandang berisikan Narkotika
Register : 22-06-2022 — Putus : 29-08-2022 — Upload : 30-08-2022
Putusan PN TEMBILAHAN Nomor 138/Pid.Sus/2022/PN Tbh
Tanggal 29 Agustus 2022 — Penuntut Umum:
JUNIARTI, SH
Terdakwa:
SYAFRI ISKANDAR Alias JAY Bin ISKANDAR
293
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa SYAFRI ISKANDAR Als JAY Bin ISKANDAR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Permufakatan jahat secara tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan Alternatif Kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara
      tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 1 (satu) tahun ;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) buah botol plastic warna putih biru yang didalamnya terdapat 4 (empat) Paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga Narkotika
  • 1 (satu) paket plastik putih bening klep les merah berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 1 (satu) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu) buah pipet plastik warna hitam yang dibalut dengan lakban warna hitam yang didalamnya terdapat 2 (dua) paket plastik putih bening berisikan serpihan kristal warna putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu.
  • 1 (satu) ikat plastik putih bening.
  • Uang tunai sebesar Rp590.000,00 (lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
  • 1 (satu) unit handphone merk OPPO warna Gold dengan nomor simcard 0852 1679 1595.
Register : 20-01-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 11-05-2022
Putusan PN MEDAN Nomor 124/Pid.Sus/2022/PN Mdn
Tanggal 21 April 2022 — Penuntut Umum:
SERLI DWI WARMI, SH.M.Kn
Terdakwa:
HERIANTO ALIAS HERI
192
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan terdakwaHerianto Alias Herisecara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak memilikiNarkotika golongan I bukan tanaman sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Herianto Alias Heri dengan pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 10 (sepuluh) bulan dan denda sebesar Rp.800.000.000,- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan jika
    denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan;
  • Menetapkan agar masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan tersebut;
  • Menetapkan agar Terdakwa tetap berada dalam tahanan;
  • Menetapkanbarang bukti berupa :
    • 1 (satu) buah kotak rokok merk maqnum
    • 2 (dua) plastic klip yang berisikan narkotika jenis sabu
    • 2 (dua) buah pipet plastic
Register : 22-06-2021 — Putus : 29-09-2021 — Upload : 04-10-2021
Putusan PN MEDAN Nomor 1755/Pid.Sus/2021/PN Mdn
Tanggal 29 September 2021 — Penuntut Umum:
MUHAMMAD RIZQI DARMAWAN, S.H
Terdakwa:
1.POETRY TRESNOWATY
2.ADAM MALIK
3.ARMANSYAH WARUWU
4.ENDAH UTARI
5.WIWIN CAHYA KUMALA
6.FAISAL FAHMI
4123
  • Faisal Fahmi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "secara bersama-sama menyalahgunakan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri";
  • Menjatuhkan pidana kepada para Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan;
  • Menetapkan para Terdakwa ditahan;
  • Menetapkan barang bukti berupa
Register : 11-12-2017 — Putus : 15-02-2018 — Upload : 29-03-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 3534/Pid.Sus/2017/PN Mdn
Tanggal 15 Februari 2018 — Penuntut Umum:
TETTY H. TAMPUBOLON, SH
Terdakwa:
DERMAWAN GINTING
223
  • M E N G A D I L I :

    1. Menyatakan Terdakwa Dermawan Ginting telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I (satu) bukan tanaman ;
    2. Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama : 4 (empat) Tahun dan denda sebesar Rp.800.000.000
    .- (delapan ratus juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka harus diganti dengan pidana penjara selama 3 (tiga) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa : 1 (satu) bungkus klip yang narkotika jenis sabu dengan berat bersih 0,04 gram, Dirampas untuk dimusnahkan <
Register : 29-06-2021 — Putus : 08-09-2021 — Upload : 25-10-2021
Putusan PN Teluk Kuantan Nomor 94/Pid.Sus/2021/PN Tlk
Tanggal 8 September 2021 — Penuntut Umum:
1.ERNOFIYANTI AMRAN, SH.MH
2.ABRINALDY ANWAR. SH.MH
Terdakwa:
LAUHUL MAHFUD Als CAK PUT Bin IMAM
190
  • MENGADILI:

    1. Menyatakan Terdakwa Lauhul Mahfud alias Cak Put bin Imam tersebut diatas telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Tanpa Hak dan Melawan Hukum Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I sebagaimana dalam dakwaan alternatif kesatu;
    2. Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 6 (enam) Tahun dan
      Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah) dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 6 (enam) Bulan;
    3. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana pokok yang dijatuhkan:
    4. Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
    5. Menetapkan barang bukti berupa:
    • 1 (satu) paket plastik bening berisikan narkotika