Ditemukan 63003 data
140 — 69
MENGADILIDALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Tergugat II seluruhnya; DALAM POKOK PERKARA - Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian Menyatakan Penggugat adalah pekerja tetap pada Tergugat I ;- Menyatakan PHK yang dilakukan terhadap Para Penggugat karena perusahaan melakukan efisiensi- Menyatakan hubungan kerja antara Para Penggugat dengan Tergugat I berakhir sejak tanggal 02 Februari 2015- Menyatakan Tergugat I telah terbukti melanggar ketentuan yang diatur dalam Undang-undang No.13 Tahun
Menyatakan menurut hukum bahwa hubungan kerja antara PARAPENGGUGAT dengan PARA TERGUGAT telah berakhir sejak 02Februari 2015.5.
kerja) antara Para Penggugat dengan Tergugat Iltidak pernah ada.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja (hubunganhukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidak pernah pulamelakukan pemutusan hubungan kerja dengan Para Penggugat. Danoleh karena itu, maka Tergugat Il harus dibebaskan pula untukmembayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uang penghargaanmasa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah, uang Jamsostekdan uang tunjangan hari raya. Oleh karena itu, gugatan Penggugatharuslah ditolak seluruhnya.6.
Bahwa oleh karena Tergugat II tidak memiliki hubungan kerja(hubungan hukum) dengan Para Penggugat maka Tergugat II tidakpernah pula melakukan pemutusan hubungan kerja dengan ParaPenggugat. Dan oleh karena itu, maka Tergugat II harus dibebaskanpula untuk membayar tuntutan Para Penggugat yaitu pesangon, uangpenghargaan masa kerja, uang pergantian hak, kekurangan upah,uang Jamsostek dan uang tunjangan hari raya.3.
kerja para Penggugat adalah denganTergugat dengan pengelolaan usaha/menejemen tersediri/terpisah dan ParaPenggugat tidak mempunyai hubungan kerja langsung dengan Tergugat Il,maka menurut Majelis Hakim Tergugat II (in casu) tidak harus ditarik sebagaiTergugat, dan pertanggungjawaban mengenai hakhak Para Penggugat akibatPemutusan Hubungan Kerja (PHK) cukup dibebankan kepada Tergugat I.Halaman 29 dari 35 Putusan PHI Nomor 23/Pdt.SusPHI/2015/PNKpgMenimbang, bahwa oleh karena dalil pokok para Penggugat
58 — 40 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan hubungan kerja antara Pengusaha PT. INTRAS JAYATRANSPORINDO beralamat di Jalan Raya Pondok Gede No. 9, JakartaTimur, dengan Pekerja Sdr. JOHANES DON BOSCO d/a. KuasanyaULRIKUS LAJA, SH. & REKAN di Wisma Moeis Jalan Raden Saleh No.17 Jakarta Pusat, tidak pernah terputus;Il.
Pihak P4D tidakmempertimbangkan dampak psikologis yang akan terjadi, yakni bathinPemohon Kasasi akan semakin hancur karena Termohon Kasasi selakuPengusaha, akan bertindak semaunya kepada Pemohon Kasasi.Dengan dasar pertimbangan ini, maka Pemohon Kasasi dengan tegasmenolak Putusan P4D a quo dan mohon agar hubungan kerja antaraPemohon Kasasi dengan Termohon Kasasi diputus (PHK) dengansegala akibat hukumnya;Bahwa Pemohon Kasasi merasa sangat dirugikan dengan Putusan P4Da quo, karena P4D tidak mempertimbangkan
31 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
34 — 30 — Berkekuatan Hukum Tetap
kerja tidak dihindari,maka Pengusaha wajib memberikan uang pesangon tanpa proses sebesarpasal 165 ayat (3) UU No. 13 Tahun 2003 ;Opsi KeduaPengusaha melakukan pemutusan hubungan kerja dengan alasanperusahaan mengalami kerugian terus menerus selama 2 (dua) tahun ataukeadaan memaksa (force majeur) dengan ketentuan Pekerja berhak atasuang pesangon sebesar 1 (satu) kali pasal 156 ayat (2), uang penghargaanmasa kerja sebesar 1 (satu) kali ketentuan pasal 156 ayat (4) UU No. 13Tahun 2003 dan selanjutnya
Suyadi dkk (25 orang) dengan PengusahaBuana Abadi Elekrik adalah perselisihnan hubungan kerja yang bersifatmassal tentang Pemutusan Hubungan Kerja ;Bahwa permasalahan Sdr. Suyudi dkk ketika Pekerja menuntut hakhakHal. 3 dari 9 hal. Put. No. 48 PK/PHI/2007yang sifatnya normative, akan tetapi kurang atau tidak ditanggapi olehPengusaha dan akhirnya mereka tidak boleh masuk kerja serta ditawariuang tali asih Rp.500.000, per orang ;Bahwa Pekerja Sdr.
Suyadi dkk bekerja diperusahaan Buana Abadi Elektriksetiap harinya bekerja mulai jam 08.00 sampai 16.00 ;Bahwa tempat Pekerja bekerja setiap harinya di perusahaan Buana AbadiEletrik di Jalan Kebraon II/230 Surabaya ;Bahwa para Pekerja bekerja atas perintah dari perusahaan Buana AbadiEletrik dan mendapat upah, maka terdapat hubungan kerja antara paraPekerja dengan Pengusaha karena telah memenuhi unsur adanyapekerjaan, adanya perintah, adanya upah ;Bahwa dengan adanya hubungan kerja antara Pekerja
kerja sepihak tanpa melalui proses sebagimanaketentuan pasal 151 ayat (2) UU No. 13 Tahun 2003 yang menyatakandalam hal segala upaya telah dilakukan tetapi tidak dapat dihindari, makamaksud pemutusan hubungan kerja wajib dirundingkan oleh Pengusaha danSertikat Pekerja/Serikat Buruh atau dengan Pekerja/Buruh apabilaPekerja/Buruh yang bersangkutan tidak menjadi anggota Serikat Buruh,Serikat Buruh ;Bahwa pihak Pengusaha setelah melakukan pemutusan hubungan kerjaterhadap Pekerja tidak sesuai prosedur
ketentuan UU No. 13 Tahun 2003khsusunya pasal 151 ayat (3) batal demi hukum ;Bahwa sampai saat ini Pengusaha belum mengajukan izin/penetapanpemutusan hubungan kerja di Panitia Daerah/Panita Pusat ;Bahwa berdasarkan keterangan Pekerja dan Pengusaha serta pendapatPegawai Perantara tersebut diatas, maka Pegawai Perantara menganjurkan :1.
29 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
23 — 10 — Berkekuatan Hukum Tetap
104 — 53
Bahwa pada tanggal 20 April 2017, pihak Management Tergugat secaratibatiba membuat pengumuman yang isinya tentang karyawan diliburkandan Pemutusan Hubungan Kerja; (bukti P1);3. Bahwa merasa tidak puas dengan penyelesaian Pemutusan HubunganKerja yang dilakukan oleh Tergugat , Penggugat bersama Para Pekerjalainnya tanggal 28 Agustus 2017 mengadakan audiensi dengan BapakHalaman 1 dari 7.
Duniatex maka kedua belahpihak sepakat untuk mengakhiri hubungan kerja terhitung sejaktanggal 12 April 2017;2. Bahwa terhadap pengakhiran hubungan kerja tersebut Pihak (Tergugat ) bersedia memberikan kompensasi sebesar 40 % x 1 kaliketentuan Undangundang No. 13 Tahun 2003 Pasal 156 ayat (2),ayat (3) dan ayat (4);10.Bahwa perlu diketahui, Tergugat menutup usahanya kemudian11mengalinkan semua asetnya kepada PT. Dunia Tex dan PT. Dunia Textidak mau menerima Para Pekerja PT.
75 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
64 — 54 — Berkekuatan Hukum Tetap
Bahwa alasan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang diberikan kepadaPenggugat adalah karena yang bersangkutan dalam melaksanakankan tugastelah menyimpang dari kebijakan Perusahan ;.
Bahwa berdasarkan surat dari Kepolisian Resort Kota Mojokerto Nomor : B /356 / VIIl / 2006 / Reskrim tanggal 2 Agustus 2006, perihal PemberitahuanPenghentian Penyidikan atas laporan yang dibuat oleh Tergugat di KepolisianSektor Pacet dan menyatakan terhitung sejak tanggal 14 Juni 2006 telahdihentikan penyidikannya karena belum cukup bukti ;Bahwa Penggugat sejak diberikan surat keputusan Pemutusan Hubungan Kerja(PHK) tidak menerima upah sama sekali.
Menurut UndangUndang Nomor 13Tahun 2003 Pasal 155 ayat (3) ........... tindakan skorsing kepadapekerja/buruh yang sedang dalam proses pemutusan hubungan kerja dengantetap wajib membayar upah beserta hakhak lainnya yang biasa diterimapekerja/buruh. Maka oleh karena itu Tergugat harus membayar penuhseluruh upah pekerja selama dalam proses pemutusan hubungan kerja ini,mulai diterbitkannya Surat Keputusan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)sampai dengan mempunyai kekuatan hukum tetap ;Hal. 2 dari 2 hal.
Bahwa Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) yang dilakukan oleh Tergugatadalah sangat bertentangan dengan Peraturan Ketenagakerjaan RI, dimanaPenggugat tidak melakukan kesalahan akan tetapi diberikan Surat KeputusanPemutusan Hubungan Kerja (PHkK) ;Berdasarkan uraian Penggugat diatas maka dengan ini Penggungatberpendapat sebagai berikut :1.
Menyatakan putus hubungan kerja antara Tergugat dengan Penggugat ;3.
16 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
36 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
42 — 23 — Berkekuatan Hukum Tetap
17 — 12 — Berkekuatan Hukum Tetap
43 — 27 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 170 K/TUN/2002Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari Ssuratsurat tersebut ternyata bahwa sekarangTermohon Kasasi sebagai Penggugat telah menggugat sekarang PemohonKasasi sebagai Tergugat dimuka persidangan Pengadilan Tinggi Tata UsahaNegara Jakarta pada pokoknya atas dailildalil :Bahwa yang dijadikan objek gugatan dalam sengketa ini adalah SuratKeputusan Tergugat No. 825/1024/1288/X/PHK/62000, tanggal 14 Juni2000 tentang Pemutusan Hubungan Kerja antara
Kompleks Industri Gobel, Jalan Teuku Umar Km. 29, Cibitung,Bekasi, Jawa Barat untukK memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdr.Casti Erawati, terhitung mulai tanggal 30 Nopember 1998;2. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Padi Trust Component diCibitung, Bekasi tersebut untuk membayar secara tunai kepada Sadr.Casti Erawati sebagai berikut :Hal. 2 dari 12 hal. Put.
Padi Trust Component, d/a.Komplek Industri Gobel, Jalan Teuku Umar Km. 29, Cibitung, Bekasi,Jawa Barat untuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdr. CastiErawati, Jalan Anggrek II Blok E 10 No. 7, Desa Telaga Murni CibitungBekasi terhitung akhir Desember 1998 tanpa pesangon;2. Mewajibkan kepada Pengusaha tersebut pada amar 1 di atas untukmembayarkan secara tunai kepada Pekerja Sdr.
Dalam hal inidapat dikenakan sanksi Pemutusan Hubungan Kerja tanpa pesangon;Bahwa dalam Peraturan Perusahaan PT. Patco Elektronik TeknologiPasal 19 ayat 1 jo. Permenaker No.
Padi Trust Component, d/a.Komplek Industri Gobel, Jalan Teuku Umar Km. 29, Cibitung, Bekasi,Jawa Barat untuk memutuskan hubungan kerja Pekerja Sdr. CastiErawati, d/a. Sdr. H. Ali Akbar (selaku kuasa), Jalan Pahlawan RevolusiNo. 2A Lantai Il, Pondok Bambu di Jakarta Timur terhitung sejak akhirbulan Nopember 1998 (tanggal 30 Nopember 1998);2. Mewajibkan kepada Pengusaha PT. Padi Trust Component di Cibitung,Bekasi tersebut pada amar 1 di atas membayar secara tunai kepadaPekerja Sdr.
43 — 32 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 34 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menyatakan P4 Daerah di Kupang tidak berwenang untuk memutus perkaraini karena tidak adanya hubungan kerja, sehingga semua tuntutan pekerjadengan sendirinya tidak dapat dipertimbangkan ;Il.
12 — 11 — Berkekuatan Hukum Tetap
28 — 28 — Berkekuatan Hukum Tetap
29 — 18 — Berkekuatan Hukum Tetap
12 — 9 — Berkekuatan Hukum Tetap