Ditemukan 199819 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2623/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
2617 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK, VSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1292/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebesar Rp/13.657.594.963 dandan segera mengembalikan segala kelebinan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 9 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Pajak NomorPut90315/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP63/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak Juni 2009 Nomor: 00007/203/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat:
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1941 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1941/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager ButTotal E&P Indonesie:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Juni 2009 adalah sebesar Nihil dan segera mengembalikansegala kelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketapajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 4 September 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89202/
    PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP60/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean MasaPajak Juni 2009 Nomor 00018/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama BUT Total E & P Indonesie, NPWP 01.001.260.7081.000
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untukPPN JLN untuk Masa Pajak Juni 2009 adalah sebesar Rp Nihil dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon
    Putusan Nomor 1941/B/PK/Pjk/2018Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2102 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2512 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2102/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLNuntuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar Rp 5.304.109,00 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 5 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Pajak NomorPut89203/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00019/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P
    Daerah Pabean Nomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 Masa Pajak Juli 2009 serta seluruhsurat tagihan pajak ataupun suratsurat lainnya sehubungan denganKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal6 Januari 2015 tentang Keberatan Wajib Pajak Atas Surat KetetapanPajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 Masa Pajak Juli 2009; dan,Mengadili dan memutuskan bahwa total
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E & P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Yulius, S.H., M.H.,Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagai KetuaMajelis, bersamasama dengan Dr.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3927/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
335108 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II, Lantai 12, Metropolitan Complex, Jalan JenderalSudirman Kavling 2931 Jakarta;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut072195.13/2007/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalahsebesar Rp. 2.279.770.019, dan segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 20 November 2013;Menimbang
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP794/WPJ.07/2013 tanggal 13 Mei 2013 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 Nomor 00001/204/07/091/12 tanggal 17 Februari2012, atas nama BUT Total E&P Indonesia, NPWP01.001.260.7081.000, beralamat di World Trade Center II Lantai12, Metropolitan Complex, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931,Jakarta 12920, adalah telah sesuai dengan ketentuan
    Koreksi atas DPP PPh Pasal 26 sehubungan Transaksi denganEntitas Total Lainnya Sebesar Rp1.321.626.971 ,00;yang tidak dipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidakdapat dibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalilyang diajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh PemohonPeninjauan Kembali dan Termohon Peninjauan Kembali tidakmengajukan Kontra Memori Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta
    2007 yang telah dipertimbangkan berdasarkan fakta danpenerapan hukum serta diputus dengan kesimpulan tidak dipertahankanoleh Majelis Hakim sudah tepat dan benar, karena Pemohon Bandingsekarang Termohon Peninjauan Kembali telah menyampaikanbuktibukti pendukung yang memadai berkaitan dengan merupakanpembayaran kepada account NGS sebesar Rp 23.046.544.386 ataspemanfaatan jasa dari NGS dan sebesar Rp1.321.626.971,00,merupakan penggantian (reimbursement) atasbiayabiaya yang dikeluarkan oleh entitas Total
Putus : 21-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3109 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT TOTAL E & P INDONESIE;
177 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs BUT TOTAL E & P INDONESIE;
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2184/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
2311 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    PUTUSANNomor 2184/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU790/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Januari 2009 adalah sebesar Rp/7.373.778 dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 31 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89197/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut
    :Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP67/WPJ.07/2015 tanggal O06 Januari2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2009 Nomor00013/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center IILantai 12, Jalan Jend.
    Putusan Nomor 2184/B/PK/Pjk/201801.001.260.7081.000; sehingga pajak yang masih harus dibayar menjadiRp29.012.458,00; adalah sudah tepat dan benar dengan pertimbangan:a.Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Januari 2009 terkait transaksi dengan Total TradingInternational SA sebesar Rp76.133.778,00; dan transaksi dengan AllEvents Group Pte.
Register : 05-10-2018 — Putus : 29-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2913 B/PK/PJK/2018
Tanggal 29 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
306 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 2913/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager,Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta 12190
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Januari 2009 adalah sebesar NIHIL dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 3 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Pajak NomorPut89185/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor: KEP56/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Januari 2009 Nomor: 00003/204/09/081/13 tanggal 11Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center II Lantai
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 29 Oktober 2018, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2187/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAl E & P INDONESIE,
257 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAl E & P INDONESIE,
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Mei 2009 adalah sebesar Rp98.696.140,00 dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 6 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut
    .89201/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP50/WP4J.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Mei 2009 Nomor 0001 7/277/09/081/13 tanggal11 Oktober 2013, atas nama BUT Total E & P Indonesie, NPWP01.001.260.7081.000
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Mei 2009 terkait transaksi dengan Total TradingInternational SA sebesar Rp21.795.376,00, yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2105 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    ./2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
    Memutuskan bahwa Total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Rp 793.664.981,00 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 7 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89208
    Putusan Nomor 2105/B/PK/Pjk/2018sebagaimana telah dibetulkan dengan Keputusan Terbanding NomorKEP156/WPJ.07/2015 tanggal 20 Januari 2015, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Desember 2009 Nomor00024/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E& P Indonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jend.
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2103 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
157 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    ./2018, tanggal 22 Februari 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
    Memutuskan bahwa Total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLNuntuk Masa Pajak Oktober 2009 adalah sebesar Rp 2.542.557.910,00dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 29 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89206
    /PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP45/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Oktober 2009 Nomor 00022/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P Indonesie, NPWP:
    Koreksi transaksi dengan Total Trading International SA sebesarRp122.008.450,00;B. Koreksi transaksi dengan All Event Group Pte Ltd. sebesarRp14.837.940,00;C. Koreksi transaksi dengan Society of Petroleum Engineers Inc.sebesar Rp2.417.950,00;D.
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1940 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
176 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1940/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager ButTotal E&P Indonesie:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak April 2009 adalah sebesar Rp6.109.002 dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 7 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89200
    /PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP57/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean MasaPajak April 2009 Nomor 00016/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama BUT Total E & P Indonesie, NPWP 01.001.260.7081.000
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untukPPN JLN untuk Masa Pajak April 2009 adalah sebesar Rp6.109.002,00dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 21-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 567/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
13728 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 567/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, JakartaSelatan 12920, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto, jabatanPresident dan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DebbyMaulidya, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Bandung, berdasarkan
    Putusan Nomor 567/B/PK/Pjk/2019Pemungut Pajak Masa Pajak Mei 2009 Nomor: 00005/287/09/081/13 tanggal11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center II Lantai 12, JI.
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Mei 2009adalah sebesar Rp 1.196.251.045.280 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Register : 23-07-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1938 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
2511 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK;
    PUTUSANNomor 1938/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager ButTotal E&P Indonesie;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak April 2009 adalah sebesar Nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding pada tanggal 7 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Pajak NomorPut.89188/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding NomorKEP61/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26Masa Pajak April 2009 Nomor 00006/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober2013, atas nama BUT Total E&P Indonesie, NPWP 01.001.260.7081.000,alamat World Trade Center Lantai 12
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Senin, tanggal 8 Oktober 2018, oleh Dr. H. Supandi, S.H.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2185/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
1713 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    PUTUSANNomor 2185/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU787/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Februari 2009 adalah sebesar Rp6.882.730 dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 14 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89198
    /PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP51/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Februari 2009 Nomor 00014/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P Indonesie, NPWP
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Februari 2009 terkait transaksi dengan Total TradingInternational SA sebesar Rp175.900.410,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2181/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    BUT TOTAL E&P INDONESIEVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK,
    PUTUSANNomor 2181/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Maret 2009 adalah sebesar Rp Nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 06 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89199
    /PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP53/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Maret 2009 Nomor 00015/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untukPPN JLN untuk Masa Pajak Maret 2009 adalah sebesar Rp Nihil dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Putus : 21-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 572/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 21 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
14926 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 572/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter II Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, JakartaSelatan 12920, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto, jabatanPresident dan General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa DebbyMaulidya, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Bandung, berdasarkan
    Putusan Nomor 572/B/PK/Pjk/2019tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center II Lantai 12, JI.
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak April 2009adalah sebesar Rp 1.592.308.331.280 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp NIHIL, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 21 Maret 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H., M.Hum.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
    Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1287/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Februari 2009 adalah sebesar Rp/789.655.136.218 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 9 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak
    NomorPut90310/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3288/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor00003/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2107 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    ./2018, tanggal 22 Februari 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
    Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanNomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 serta seluruhsurat tagihan pajak ataupun suratsurat lainnya sehubungan denganKeputusan Terbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013; danMemutuskan bahwa Total
    Pengadilan Pajak NomorPut89203/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00019/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Juli 2009 terkait transaksi dengan Total Trading InternationalSA sebesar Rp41.160.775,00; dan Total E & P Nigeria sebesarRp117.071.051,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2183/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    PUTUSANNomor 2183/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU784/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 14 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89191/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan
    sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP49/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009 Nomor00009/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center IlLantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920,sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPhPasal 26 atas Transaksi dengan Total E&P Nigeria Limited sebesarRp117.071.051,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 4 dari 7 halaman.
    serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukumdan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26, namun merupakan yurisdiksipemajakan di negara domisili terhadap transaksi pembayaranpenggantian/ reimbursement atas biayabiaya yang terlebih dahuludikeluarkan oleh Total
Putus : 24-07-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3211 B/PK/PJK/2024
Tanggal 24 Juli 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA;
40 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA;