Ditemukan 78569 data
21 — 8
Fauzie) tanggal 17 Januari 2019, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009; Putusan Teranonimisasi Nomor 1972/Padt.G/2018/PA.BppDan seterusnya
10 — 9
Yazid Yosa) tanggal 30 Desember 2015, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
17 — 13
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 19
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 1176/Pdt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
22 — 18
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
21 — 19
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 372/Pat.G/2018/PA.BppDan seterusnya
9 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 767/Pdt.G/2016/PA.BppDan seterusnya
20 — 11
Ibrohim, M.H.) tanggal 28 Maret 2018, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 15
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
23 — 13
,M.H.I.) tanggal 25 Juli 2018, ternyatamediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan #0046# dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
24 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
BppDan seterusnya...MENGADILI1. Menyatakan Termohon yang telah dipanggil secara resmi dan patutuntuk menghadap di persidangan, tidak hadir;2. Mengabulkan permohonan Pemohon dengan verstek;3. Memberi izin kepada Pemohon (Pemohon) untuk menjatuhkantalak satu raj'i terhadap Termohon (Termohon) di depan sidangPengadilan Agama Balikpapan;4.
8 — 9
Yazid Yosa) tanggal 29 Desember 2016, ternyata mediasitidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 1799/Padt.G/2016/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
26 — 11
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 181/Padt.G/2019/PA.BppDan seterusnya
14 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
258 — 251 — Berkekuatan Hukum Tetap
No. 1921 K/PID.SUS/2015Keterangan saksi AHA alias SU OI HA alias BONG HAKUNG aliasHAKUNG anak CHOI HIN pada pokoknya menerangkan: Pada halaman 18 point 1 "Bahwa setelah berpikir beberapa hari, saksimengambil sikap bersedia menikah demi memperbaiki perekonomiankeluarga ...dan seterusnya"; Pada halaman 18 point 6 "Bahwa saksi dijanjikan akan mendapatimbalan uang sebesar Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah); Pada halaman 18 point 7 bahwa saat itu TJHANG MEU FUNG aliasAFUNG dan PANG SI HA alias AMOI
namun dalam hal ini Majelis Hakim telah kelirudengan mengabaikan keteranganketerangan saksi maupun pendapatpara ahli, untuk lebin meyakinkan bahwa benar telan adanya kekeliruanMajelis Hakim dalam menerapkan suatu aturan dengan analisa sebagaiberikut:Keterangan saksi AHA alias SU OI HA alias BONG HAKUNG aliasHAKUNG anak CHOI HIN pada pokoknya menerangkan: Pada halaman 18 point 1 "Bahwa setelah berpikir beberapa hari, saksimengambil sikap bersedia menikah demi memperbaiki perekonomiankeluarga ... dan seterusnya
exploitation);Selanjutnya menimbang, menurut Pasal 1 butir 7 UndangUndang Nomor21 Tahun 2007 didefinisikan bahwa eksploitasi adalah tindakan denganatau tanpa persetujuan korban yang meliputi tetapi tidak terbatas padapelacuran, kerja atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktik serupaperbudakan, penindasan, pemerasan, pemanfaatan fisik, seksual, organdan/atau jaringan tubuh atau memanfaatkan tenaga atau kemampuanseseorang oleh pihak lain untuk mendapatkan keuntungan baik materiilatau immateriil.....dan seterusnya
;Bahwa Majelis Hakim pada halaman 20 telah secara luas menguraikanbentukbentuk eksploitasi lainnya yang meliputi: Debt Bondage (penjeratan utang) ... dan seterusnya; Serfdom (Penghambaan).... dan seterusnya; Servitude (perbudakan).... dan seterusnya; Forced labour (kerja paksa)... dan seterusnya; Servile form of marriage (bentuk perkawinan yang tidak setara), yakni:a.
Suami dari perempuan .... dan seterusnya;c. Seorang perempuan.... dan seterusnya;Bahwa berdasarkan keterangan saksisaksi tersebut di atas apabiladinubungkan dengan teoriteori yang dijadikan pertimbangan maka sudahsangat jelas bahwa perbuatan Terdakwa terhadap korban adalah suatubentuk eksploitasi. Hal tersebut lebih diperkuat lagi dengan adanyaHal. 20 dari 27 hal. Put. No. 1921 K/PID.SUS/2015pendapat ahli Dr. SY. HASYIM AZIZURRAHMAN, S.H., M.Hum.
31 — 4
Apabila cocok maka diambil olehpemain, apabila tidak cocok pemain mengambil kartu sisa yang ada di tengahlalu kartu pegangannya dibuang 1 (satu) kartu begitu seterusnya sampai adayang seri/kartu remi gambarnya sama sebanyak 13 (tiga belas) kartu,sedangkan jika ada yang seri kartu yang dipegang doletakkan di bawahselanjutnya yang kalah membayar sebanyak Rp. 1.000,00 (seribu rupiah)kepada yang menang namun apabila bandar mengalami kekalahan makabandar harus memberikan uang masingmasing sebanyak Rp.
remi jenis 13 (tiga belas) yaitu pertamabandar mengocok kartu remi kemudian dibagikan kepada para pemainmasingmasing sebanyak 13 (tiga belas) kartu remi sedangkan bandarnyamendapatkan 14 (empat belas) kartu remi dan sisanya diletakkan di tengah,lalu bandar membuang 1 (satu) kartu remi, lalu pemain yang menunggubuangan bandar apabila cocok diambil dan kalau tidak cocok pemain itumengambil 1 (satu) kartu di kartu sisa yang diletakkan di tengah, lalu kartupegangannya dibuang 1 (satu) kartu begitu seterusnya
kartu remijenis 13 (tiga belas) yaitu pertamabandar mengocok kartu remi kemudiandibagikan kepada para pemain masingmasing sebanyak 13 (tiga belas) karturemi sedangkan bandarnyamendapatkan 14 (empat belas) karturemi dan sisanya diletakkan di tengah,lalu bandar membuang 1 (satu) karturemi, lalu. pemain yang menunggubuangan bandar apabila cocok diambildan kalau tidak cocok pemain itumengambil 1 (satu) kartu di kartu sisayang diletakkan di tengah, lalu kartupegangannya dibuang 1 (satu) kartubegitu seterusnya
29 — 16
pipa kaca/pirek sedangkan pipet yang satu lagi dibuat agak memanjang digunakanuntuk menghisap, kemudian butiran shabu dimasukan kedalam pipa kaca/pirek denganmenggunakan skop yang terbuat dari pipet sedotan kemudian di bagian bawah pipakaca/pirek dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah di modifikasi yangHalaman 3 dari 20 Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Gnsujung korek api tempat keluarnya api dengan jarum sumbu api, kemudian ujung pipetsedotan dihisap seperti menghisap rokok begitu seterusnya
yang pipet sedotan yang satu disambungkan denganujung pipa kaca/pirek sedangkan pipet yang satu lagi dibuat agak memanjang digunakanuntuk menghisap, kemudian butiran shabu dimasukan kedalam pipa kaca/pirek denganmenggunakan skop yang terbuat dari pipet sedotan kemudian di bagian bawah pipakaca/pirek dibakar dengan menggunakan korek api gas yang telah di modifikasi yangujung korek api tempat keluarnya api dengan jarum sumbu api, kemudian ujung pipetsedotan dihisap seperti menghisap rokok begitu seterusnya
pipa kaca/pirek sedangkan pipet yang satulagi dibuat agak memanjang digunakan untuk menghisap, kemudian butiran shabudimasukan kedalam pipa kaca/pirek dengan menggunakan skop yang terbuat dariHalaman 7 dari 20 Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Gnspipet sedotan kemudian di bagian bawah pipa kaca/pirek dibakar denganmenggunakan korek api gas yang telah di modifikasi yang ujung korek api tempatkeluarnya api dengan jarum sumbu api, kemudian ujung pipet sedotan dihisapseperti menghisap rokok begitu seterusnya
pipa kaca/pirek sedangkan pipet yang satulagi dibuat agak memanjang digunakan untuk menghisap, kemudian butiran shabudimasukan kedalam pipa kaca/pirek dengan menggunakan skop yang terbuat daripipet sedotan kemudian di bagian bawah pipa kaca/pirek dibakar denganmenggunakan korek api gas yang telah di modifikasi yang ujung korek api tempatHalaman 10 dari 20 Putusan Nomor 233/Pid.Sus/2017/PN Gnskeluarnya api dengan jarum sumbu api, kemudian ujung pipet sedotan dihisapseperti menghisap rokok begitu seterusnya
48 — 4
Jika pada akhir permainan ada salah satu pemain=ll=berhasil menurunkan semua kartunya, maka pemain tersebut dianggap telahmemenangkan permainan dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 1.000, (sertbu rupiah) dart pemainpemain yang kalah, dan begitulah seterusnya.
Jika pada akhir permainan ada salah satu pemainberhasil menurunkan semua kartunya, maka pemain tersebut dianggap telahmemenangkan permainan dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 1.000, (sertbu rupiah) dart pemainpemain yang kalah, dan begitulah seterusnya.
Jika pada akhir permainan ada salah satu pemainberhasil menurunkan semua kartunya, maka pemain tersebut dianggap telahmemenangkan permainan dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 1.000,(seribu rupiah) dart pemainpemain yang kalah, dan begitulah seterusnya.
Jika pada akhir permainan ada salah satu pemainberhasil menurunkan semua kartunya, maka pemain tersebut dianggap telahmemenangkan permainan dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) dan pemainpemain yang kalah, dan begitulah seterusnya.
Jika pada akhir permainan ada salah satu pemainberhasil menurunkan semua kartunya, maka pemain tersebut dianggap telahmemenangkan permainan dan berhak mendapatkan uang taruhan sebesar Rp. 1.000, (seribu rupiah) dart pemainpemain yang kalah, dan begitulah seterusnya.
1.Martha Evalina Siahaan, SH.,MH.
2.HERI SUSANTO, SH
Terdakwa:
1.Kardianto Alias Anong.
2.Ridwan Alias Iwan Bin Muhammad Haji Umar.
3.Tjau Hin Alias Ahin
54 — 5
habis,kemudian untuk menentukan yang menang ataupun yang kalah yaitupemenang dilihat dari jumlah mati kartu yang tersisa jumlahnya paling kecildan yang kalah jika mati kartunya dihitung jumlahnya mati besar, kemudiancara pembayarannya yaitu Rp. 10.000,, Rp. 20.000, dan Rp. 30.000,yang mana jika salah satu pemain menang maka yang mati kecil setelahpemenang wajib membayar sebesar Rp. 10.000, dan dilanjutkan pemainberikutnya hingga yang mati kartu paling besar wajib membayar sebesarRp. 30.000, begitu seterusnya
habis,kemudian untuk menentukan yang menang ataupun yang kalah yaitupemenang dilihat dari jumlah mati kartu yang tersisa jumlahnya paling kecildan yang kalah jika mati kartunya dihitung jumlahnya mati besar, kemudiancara pembayarannya yaitu Rp. 10.000,,Rp. 20.000, dan Rp. 30.000, yangmana jika salah satu pemain menang maka yang mati kecil setelahpemenang wajib membayar sebesar Rp. 10.000, dan dilanjutkan pemainberikutnya hingga yang mati kartu paling besar wajib membayar sebesarRp. 30.000, begitu seterusnya
kartu remi dan setelah masing masing orang memegang kartu remi kKemudian menyusun kartu sesuaiHalaman 9 dari 21 Putusan Nomor 45/Pid.B/2021/PN Skwdengan urutan kartu misalnya kartu pakau dimulai dari kartu AS kartu dua,kartu tiga, dan kartu empat, lalu masing masing orang pun menurunkankartu dengan urutan yang sama juga, kemudian apabila siapa duluan yanghabis/sisa kartu terkecil dia lah yang dinyatakan sebagai pemenang dankawan yang main harus membayar kepada yang habis kartu duluan danbegitulah seterusnya
, kemudian untuk menentukan yangmenang ataupun yang kalah yaitu pemenang dilihat dari jumlah mati kartuyang tersisa jumlahnya paling kecil dan yang kalah jika mati kartunya dihitungjumlahnya mati besar, kKemudian cara pembayarannya yaitu Rp. 10.000,, Rp.20.000, dan Rp. 30.000, yang mana jika salah satu pemain menang makayang mati kecil setelah pemenang wajib membayar sebesar Rp. 10.000, dandilanjutkan pemain berikutnya hingga yang mati kartu paling besar wajibmembayar sebesar Rp. 30.000, begitu seterusnya