Ditemukan 159854 data
15 — 6
Pasal 39 44Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam yangintinya menyangkut larangan nikah karena adanya hubungan nasab, hubungansemenda, hubungan sesusuan, dan non muslim salah satu atau kedua pihak.Menimbang, bahwa untuk membuktikan dalil permohonannya, paraPemohon telah mengajukan dua orang saksi yang secara formil cakap menjadisaksi dan materi keterangan saksi tersebut saling bersesuaian dan relefandengan dalil permohonan para Pemohon, sehingga telah memenuhi syaratformil
Pasal 7 ayat (3) dan (4) dan Pasal 1429Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Kompilasi Hukum Islam, dantidak melanggar larangan perkawinan sebagaimana yang telah diatur dalamPasal 8, Pasal 9 dan Pasal 10 UndangUndang Nomor 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan jo.
Pasal 3944 Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentangPenetapan Nowmor 0286/Pdt.P/2016/PA.Gtlo hal. 5dari 8hal.Kompilasi Hukum Islam, oleh karenanya cukup alasan untuk diitsbatkanpernikahan para Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatas Pengadilan Agama Gorontalo patut mengabulkan permohonan itsbat nikahPemohon dengan Pemohon Il;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini di bidang perkawinan, makaberdasarkan ketentuan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun
DEWI SUPIATUN
23 — 19
Pasal93 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil yangmenyebutkan bahwa pencatatan perubahan nama dilaksanakan berdasarkanpenetapan Pengadilan Negeri tempat tinggal Pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan alasan tersebut Pengadilanberpendapat permohonan perubahan nama Pemohon didalam akta kelahirananak Pemohon tersebut dipandang tidak melanggar peraturan hukum yangberlaku, sehingga cukup beralasan permohonan Pemohon
untuk merubahnama Pemohon didalam Akta Kelahiran anak Pemohon yang semula tertulisatas nama DEWI dirubah menjadi atas nama DEWI SUPIATUN patut untukdikabulkan;Menimbang, bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 93 ayat (1)Peraturan Presiden No. 25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil diatur bahwa pencatatanpelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTDInstansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil;Menimbang, bahwa oleh
Pasal 93 Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata CaraPendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, serta peraturan lain yangberkaitan dengan permohonan ini;MENETAP KAN:1. Mengabulkan permohonan pemohon;2. Menetapkan, memberi izin kepada Pemohon untuk merubah namaPemohon di dalam kutipan akta kelahiran anak Pemohon nomor:3507.AL.2008.001314 yang semula tertulis DEWI dirubah menjadi DEWISUPIATUN;3.
16 — 9
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
Bang Jalung
Tergugat:
1.Kantor Pertanahan Kabupaten Bulungan
2.Kantor Dinas Pekerjaan Umum, Penataan ruang, Perumahandan KawasanPemukiman Provinsi Kalimantan Utara
66 — 38
Bahwa dalam Pasal 26 Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 71tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan Untuk Kepentingan Umum menyebutkanDalamhalbukti kepemilikanatau penguasaansebidang tanahsebagaimanadimaksud dalam Pasal 21 dan Pasal 23 tidak ada,pembuktian pemilikan ataupenguasaan dapat dilakukan dengan buktilain berupa pernyataan tertulis dari yang bersangkutan dan keterangan lingkungan masyarakatsetempat yang tidak mempunyai hubunganHalaman 2 dari 31 Putusan Nomor
Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo.Peraturan Presiden RI Nomor 40 Tahun 2014 tentang Perubahan atasPeraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2012 tentang PenyelenggaraanPengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum jo.Peraturan Presiden RI Nomor 99 Tahun 2014 tentang Perubahan Keduaatas Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun 2012 tentangPenyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untukKepentingan Umum jo
Peraturan Presiden RI Nomor 30 Tahun 2015tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden RI Nomor 71 Tahun2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi PembangunanHalaman 4 dari 31 Putusan Nomor 23/Pdt.G/2020/PN Tjsuntuk Kepentingan Umum jo. Peraturan Presiden RI Nomor 148 Tahun2015 tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Presiden RI Nomor 71Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Kepentingan Umum jo.
Menurut TERGUGAT I, kerugian materiil yang PENGGUGATajukan TIDAK BERDASAR;Bahwa TERGUGAT dengan ini MENOLAK harga pasar yang diajukanPENGUGAT, berdasarkan Pasal 63 ayat (1) Peraturan Presiden RI Nomor71 Tahun 2012 tentang Penyelenggaran Pengadaan Tanah BagiPembangunan untuk Kepentingan Umum, penetapan mengenai besarnyanilai ganti rugi dilakukan oleh Ketua Pelaksaan Pengadaan Tanahberdasarkan hasil penilaian dari Jasa Penilai atau Penilai Publik.
17 — 6
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2010 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malanguntuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
18 — 7
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Malang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
12 — 2
Menimbang, bahwa mengenai apakah berwenang tidaknya Pengadilan Negeri LubukPakam untuk mengadili perkara permohonan ini maka Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,disebutkan bahwa Pencatatan Pelaporan kelahiran yang melampaui batas
Negeriberkesimpulan bahwa permohonan Pemohon cukup beralasan dan patut untuk dikabulkan denganMenetapkan sah peristiwa kelahiran anak Pemohon yang bernama BAGINDA RAFAEL SIMBOLON,yang dilahirkan di TANJUNG MORAWA, pada tanggal 26 JULI 2007 dan merupakan anak daripasangan suami istri yang bernama TUMPAK BENNY SIMBOLON dengan YUSTINA PRISKA BRSINAGA;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden
Deli Serdang untuk segera dicatat peristiwa kelahiran anak pemohon tersebut didalam RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama BAGINDA RAFAEL SIMBOLON ;Menimbang, bahwa dengan demikian redaksi amar permohonan pemohon tersebut di atasharus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 T ahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan Juncto Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25 T ahun 2008 tentang Persyaratan dan T ata Cara Pendaftaran Penduduk
7 — 4
Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
hukum diatas, oleh karenaanak pemohon tersebut lahir pada tahun 1997 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohontersebut telambat lebih dari 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan permohonan Pemohoncukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 TentangAdminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,setiap peristiwa
Kependudukandan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut di atasPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, maka permohonan Pemohondapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden
11 — 1
Menimbang, bahwa mengenai apakah berwenang tidaknya Pengadilan Negeri LubukPakam untuk mengadili perkara permohonan ini maka Hakim akan mempertimbangkan sebagaiberikut ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Pasal 65 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,disebutkan bahwa Pencatatan Pelaporan kelahiran yang melampaui batas
ABDUL RAHIM dengan SITI FATIMAH ;Menimbang, bahwa sebagaimana ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan Juncto Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 25Tahun 2008 tentang Persyaratan dan T ata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, peristiwakelahiran wajib dilaporkan ke Instansi Pelaksana dimana peristiwa kelahiran terjadi, sehingga dalamperistiwa kelahiran anak pemohon yang lahir di MEDAN tersebut tidak termasuk dalam wilayahKabupaten
harusmelaporkan peristiwa kelahiran anak pemohon tersebut kepada kantor Kependudukan dan Catatan SipiKota Medan untuk segera dicatat peristiwa kelahiran anak pemohon tersebut didalam Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran atas nama TRISA RATIH PURNAMA ;Menimbang, bahwa dengan demikian redaksi amar permohonan pemohon tersebut di atasharus disesuaikan dengan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 T ahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan Juncto Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden
20 — 9
diatur dalam Pasal 71 ayat (1), (2),(3) Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 tahun 2006 tentangAdministrasi Kependudukan dan Bagian Kesepuluh Paragraf 1 Pasal 100 ayat(3) Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil,sehingga Hakim berpendapat permohonan yang dimohonkan Pemohon adalahtidak bertentangan dengan hukum positif yang belaku;Menimbang,bahwa selanjutnya ditentukan dalam ketentuan Pasal 100Peraturan Presiden
Republik Indonesia Nomor 25 tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil padapokoknya menyebutkan pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabatPencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yangmenerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil ataudiminta oleh Penduduk dan ketentuan Pasal 101 Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata CaraPendaftaran Penduduk
Kendal, Pemohon dapat mengajukanpembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana yang dimaksud;Menimbang, bahwa oleh karena Pemohon bertempat tinggal di wilayahhukum Pengadilan Negeri Kendal, maka dalam hal ini Pengadilan Negeri Kendalberwenang untuk memeriksa Permohonan Pemohon tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena Permohoan Pemohon dikabulkan, makabiaya permohonan dibebankan kepada Pemohon;Mengingat, HIR, Undangundang Republik Indonesia Nomor 23 tahun2006 tentang Administrasi Kependudukan, Peraturan Presiden
11 — 4
Sedangkandalam ayat (2) ditentukan Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan
kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohon tersebuttelambat lebih dari 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan permohonan Pemohon cukupberalasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 TentangAdminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden
Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMalang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut di atasPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, maka permohonan Pemohon dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden
158 — 48
denalasan Pemohon Banding mengimpor barang dari Shanghai secara utuh/100 %, sesemua orang mengetahui bahwa produk Shanghai itu murah dan bagus juga semua jbarang lengkap untuk kebutuhan Eskalator dan Elevator;bahwa Majelis melakukan pemeriksaan berdasarkan data yang ada dalam berkas bandan keterangan yang disampaikan oleh Terbanding dan Pemohon Banding dapersidangan;bahwa ketentuan dasar dari pada ACFTA adalah Peraturan Menteri Keuangan (PINomor: 117/PMK.011/2012 tanggal 10 Juli 2012 junto Keputusan Presiden
RI Nomo:Tahun 2004 tanggal 15 Juni 2004 tentang Pengesahan Framework AgreementComprehensive Economic Cooperation between The Association of South East A.Nations and The Peoples Republic of China (Persetujuan Kerangka Kerja MengKerjasama Ekonomi Menyeluruh Antara NegaraNegara Anggota Asosiasi BangsabatAsia Tenggara dan Republik Rakyat China) (lembaran negara Republik Indonesia Ta2004 Nomor 50);bahwa menurut Keputusan Presiden Nomor: 48 Tahun 2004 tentang pengessFramework Agreement On Comprehensive
tersebut, negaranegara ASEAN dan China wajib memasegala ketentuan dan persyaratan dalam menerbitkan/mengeluarkan SKA (form E) ydiatur dalam ROO/OCP ACFTA, sehingga walaupun SKA (form E) telah ditandatan,dan diterbitkan oleh pejabat berwenang di negara pengekspor, namun dalam hal ketendan persyaratan dalam penerbitannya tidak sesuai dengan ketentuan yang diatur dROO/OCP ACFTA maka SKA (form E) tersebut tidak dapat dipergunakan wimemperoleh perlakuan tarif preferensi;bahwa berdasarkan Lampiran Peraturan Presiden
13 — 5
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
hukum diatas,oleh karena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2008 sehingga pencatatankelahiran anak pemohon tersebut telambat lebih dari 3 (tiga) tahun, maka menurutPengadilan permohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Kependudukan dan Catatan SipilKabupaten Malang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdi atas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
48 — 29
150 KV galang seluas + 7 Ha kepada Bupati Deli Serdang danatas permohonan tersebut Bupati Deli Serdang mengeluarkan suratkeputusan No. 1216 tahun 2008 tanggal 9 Oktober 2008 tentangpenetapan lokasi dan luas tanah kepentingan pembangunan gardu indukPLN 275/150 KV seluas + 7 Ha yang berlokasi di Desa PetangguhanKecamatan Galang Kabupaten Deli Serdang;Selanjutnya atas dasar pasal 16 ayat (4) dan pasal 21 ayat (1) peraturanKepala Badan Pertanahan No. 3 tahun 2007 tentang ketentuanpelaksana peraturan Presiden
No. 36 tahun 2005 tentang pengadaantanah bagi pelaksanaan pembangunan untuk kepentingan umumsebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden No. 5 tahun 2006tentang perubahan atas Peraturan Presiden No. 36 tahun 2005 tentangpengadaan tanah bagi pelaksaanaan pemangunan untuk kepentinganumum tanggal 31 mei 2007, Sekretaris Daerah Kabupaten Deli Serdangselaku Ketua Panitia Pengadaan Tanah menerbitkan surat keputusanNo.732 tahun 2008 tanggal 25 juni 2008 tentang penghunjukan anggotasekretariat dan
11 — 6
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2011 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
9 — 2
Sedangkandalam ayat (2) ditentukan Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetapan pengadilan negeri.Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2008 TentangPersyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1)ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejaktanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan
kelahiransebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum diatas, oleh karena anakpemohon tersebut lahir pada tahun 2007 sehingga pencatatan kelahiran anak pemohon tersebuttelambat lebih dari 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan permohonan Pemohon cukupberalasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 TentangAdminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden
Kependudukan dan Catatan Sipil KabupatenMalang untuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut di atasPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, maka permohonan Pemohon dapatdikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No. 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden
42 — 20 — Berkekuatan Hukum Tetap
peninjauan kembalitersebut, Mahkamah Agung berpendapat:Menimbang, bahwa berdasarkan Memori Peninjauan Kembali danKontra Memori Peninjauan Kembali juncto Putusan Pengadilan Pajak a quo,pokok sengketa adalah Penerbitan Surat Direktur Jenderal Pajak Nomor: S4484/WPJ.07/2019 tanggal 5 Agustus 2019 tentang Pemberitahuan SuratKeberatan yang Tidak Memenuhi Persyaratan atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak April 2017, karenaditandatangani oleh Hiroshi Uesugi selaku Wakil Presiden
UndangundangKUP kepada Pemohon Peninjauan Kembali/Tergugat melalui Surat Nomor:008/NKIPMA/V/2019 tanggal 13 Mei 2019 yang intinya TermohonPeninjauan Kembali/Penggugat tidak setuju atas penerbitan Surat Keberatanyang Tidak Memenuhi Persyaratan Nomor: S4484/WPJ.07/2019 tanggal 5Agustus 2019;Menimbang, bahwa yang menjadi pokok masalah dalam sengketaa quo adalah mengenai masalah hukum (/aw question) yaitu; Apakah benar Surat Keberatan yang ditandatangani dengantandatangan stempel oleh Hiroshi Uesugi selaku Wakil Presiden
Tanda tangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b,dan huruf c mempunyai kekuatan hukum yang sama;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 7 ayat (3), (4)Peraturan Menteri Keuangan Nomor 243/PMK.03/2014 dan asasprofesionalitas, surat keberatan yang ditandatangani dalam bentuk stempeloleh Hiroshi Uesugi selaku Wakil Presiden Direktur pada PT NakakinIndonesia harus dinyatakan memenuhi syarat.
66 — 52 — Berkekuatan Hukum Tetap
Pasal 53 ayat (1) huruf b Peraturan Kepala Badan PertanahanNasional Nomor 3 Tahun 2007 tentang KetentuanPelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan PembangunanUntuk Kepentingan Umum Sebagaimana Telah DiubahDengan Peraturan Presiden Nomor 65 Tahun 2006 TentangPerubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 36 Tahun 2005Halaman 4 dari 7 hal.Put. Nomor 107 K/Pdt/2078.tentang Pengadaan Tanah Bagi Pelaksanaan PembangunanUntuk Kepentingan Umum;4.4.
16 — 6
Demikian pula dalam Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, di dalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatanpelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatankelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapanPengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuanketentuan hukum
diatas, olehkarena anak pemohon tersebut lahir pada tahun 2009 sehingga pencatatan kelahirananak pemohon tersebut telambat lebih dari 1 (satu)) tahun, maka menurut Pengadilanpermohonan Pemohon cukup beralasan menurut hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006Tentang Adminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden RepublikIndonesia Nomor 25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara PendaftaranPenduduk Dan Pencatatan Sipil, setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Malang untuk dicatat dalamdaftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebutdiatas Pemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, makapermohonan Pemohon dapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biayayang timbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang AdministrasiKependudukan, Peraturan Presiden
15 — 5
Demikian pula dalam Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 25Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil, didalam Pasal 65 (1) ditentukan bahwa pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui bataswaktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenaipersyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan
hukum diatas, oleh karenaanak Pemohon tersebut lahir pada tahun 2001 sehingga pencatatan kelahiran Pemohon tersebuttelambat lebih dari 1 (satu) tahun, maka menurut Pengadilan permohonan Pemohon cukupberalasan secara hukum ;Menimbang, bahwa menurut ketentuan pasal 27 ayat (1) UU No.23 Tahun 2006 TentangAdminsitrasi Kependudukan jo pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor25 Tahun 2008 Tentang Persyaratan Dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk Dan Pencatatan Sipil,setiap peristiwa
Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Malanguntuk dicatat dalam daftar kelahiran yang sedang berjalan ;Menimbang, bahwa dengan pertimbanganpertimbangan sebagaimana tersebut di atasPemohon telah dapat membuktikan dalildalil permohonannya, maka permohonan Pemohondapat dikabulkan ;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon dikabulkan, maka biaya yangtimbul dalam perkara ini patut dibebankan kepada Pemohon ;Mengingat Undangundang No.23 Tahun 2006 Tentang Administrasi Kependudukan,Peraturan Presiden