Ditemukan 122740 data
12 — 1
Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernamaAHMAD FAUZY WIDODO, yang lahir di Surabaya pada tanggal 11 Februari2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini AHMAD FAUZYWIDODO belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling
lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui
batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa selanjutnya berdasarkan Peraturan Presiden RepublikIndonesia
Nomor 25 tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata cara PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil, bahwa dalam Pasal 51 ayat (1) Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran,sedangkan ditegaskan pada Pasa 51 ayat (2) huruf a. bahwa Pencatatan peristiwakelahiran sebagaimana di maksud pada ayat (1), dilakukan denganmemperhatikan "tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia";Menimbang , bahwa berdasarkan peimbangan tersebut diatas makapermohonan
14 — 8
dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutanmaka terlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud pennohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonuntuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi Pelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2)Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana dimaksud pada ayat (1
), dilaksanakan berdasarkan penetepanPengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) PeraturanPresiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata PendaftaranPenduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskan bahwa: " Setiap peristiwakelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat teijadinya kelahiran ;Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:e Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" Di tempat
14 — 2
adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama RAFID IQBAL SUTRISNO, lahir di Surabaya pada tanggal 29 Juli2008 untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon tersebut dariDinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaiinana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelaliiran dan menerbitkan Kutipan AktaKelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut clitegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (sam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (
1),dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri;Bahwa selanjutnya berdasarkan ketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentang Persyaratan dan Tata Cata Pendaftaran Penduduk danPencatatan Sipil ditegaskan bahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan padaInstansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran" ;Sedangkan dalain Pasal 51 ayat (2) huruf a ditegaskan bahwa:Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilakukan dengan memperhatikan" :e Tempat
16 — 2
Pemohon dan Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan maka terlebin dahulu harus adapenetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penstiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
penetepan Pengadilan Negeri; Bahwa selanjutnya berdasarkanketentuan Pasal 51 ayat (1) Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008 tentangPersyaratan dan Tata Cata Pendaltaran Penduduk dan Pencatatan Sipil ditegaskanbahwa: "Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempatterjadmya kelahiran"; Sedangkan dalam Pasal 51 ayat (2) hurufb ditegaskan bahwa:"Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) , dilakukandengan memperhatikan" : Di luar tempat domisili ibunya bagi
60 — 43 — Berkekuatan Hukum Tetap
No.80/B/PK/PJK/20082003 ditegaskan "Jasa Kena Pajak Tertentu) yang ataspenyerahannya dibebaskan dari pengenaan PajakPertambahan Nilai adalah Jasa yang diterima olehPerusahaan Angkutan Laut Nasional, PerusahaanPenangkapan Ikan Nasional, Perusahaan PenyelenggaraJasa Kepelabuhan Nasional atau Perusahaan PenyelenggaraJasa Angkutan Sungai, Danau, dan PenyeberanganNasional, yang meliputia. Jasa persewaan kapal;b. Jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasa pandu,jasa tambat, dan jasa labuh;c.
memil ik i Surat Izin UsahaPerusahaan Pelayaran (SIUPP) dan DepartemenPerhubungan".Bahwa berdasarkan peraturan perundang undanganperpajakan di atas secara jelas ditegaskan bahwa jasapelabuhan laut tidak temasuk jasa yang tidak dikenakanPajak Pertambahan Nilai dan jasa kepelabuhan laut yangmendapat fasilitas pembebasan Pajak Pertambahan Nilaiadalah jasa kepelabuhan meliputi jasa tunda, jasapandu, jasa tambat, dan jasa labuh yang diterima olehPerusahaan Angkutan Laut Nasional, PerusahaanPenangkapan
No.80/B/PK/PJK/2008Didalam penjelasan Pasal 4 ditegaskan lebih lanjutbahwa "Penyerahan jasa yang terutang pajak harusmemenuhi syarat syarat sebagai berikuta. jasa yang diserahkan merupakan Jasa Kena Pajak,b. penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, danc. penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha ataupekerjaannya.Termasuk dalam pengertian penyerahan Jasa Kena Pajakadalah Jasa Kena Pajak yang dimanfaatkan untukkepentingan sendiri dan atau Jasa Kena Pajak yangdiberikan secara cumacuma."
Jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal;"Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 2 huruf a KeputusanMenter i Keuangan Nomor. 10/KMK.04/2001 sebagaimanatelah diubah terakhir dengan Keputusan Menteri KeuanganNomor. 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan PajakPertambahan Nilai yang Dibebaskan atas Impor dan/ atauPenyerahan Barang Kena Pajak Tertentu dan/atauPenyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu) ditegaskan "JasaHal. 18 dari 27 hal. Put.
No.80/B/PK/PJK/2008undang Nomor. 16 Tahun 2000, oleh karenanya Majelisberketetapan untuk membatalkan koreksi Terbanding sebesarRp. 4.555.317.286,00;"Bahwa berdasarkan Pasal 11 ayat 1 huruf c Undang undangNomor. 8 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah terakhirdengan undangundang Nomor. 18 Tahun 2003 ditegaskan"Terutangnya pajak terjadi pada saat penyerahan JasaKena Pajak".
147 — 88 — Berkekuatan Hukum Tetap
Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 123 Tahun 2009,Tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas P2B, BAB II kedudukan, tugasdan fungsi, Pasal 2 ayat 1,2,3, Ditegaskan bahwa Dinas P2B dipimpinoleh seorang kepala Dinas yang berkedudukan di bawah danbertanggung jawab kepada Gubernur melalui Sekretaris Daerah. Pasal 3,ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2B mempunyai fungsipemeriksaan, penelitian, penilaian dokumen rencana teknis,perencanaan bangunan..
BAB II Asas dan landasan hak atas air Pasal 2 ayat 1.Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakan asasasaskemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian, BAB V penggunaanair dan atau sumber air, Bagian keempat, Pasal 29 ayat 1 Ditegaskanbahwa izin penggunaan air dan/atau sumber air dapat dinyatakan batalapabila rencana penggunaan air sudah tidak sesuai lagi dengan yangtercantum pada surat izin. Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan airHalaman 35 dari 54 halaman.
Bahwa sesuai UU Nomor 20 Tahun 2011 Tentang Rumah SusunPasal 37, Ditegaskan bahwa pembangunan rumah susun disampingharus memenuhi persyaratan Administratif, Teknis, harus memenuhipersyaratan Ekologis yang mencakup keserasian dan keseimbanganfungsi lingkungan. Dan Pasal 38, Ditegaskan bahwa pembangunanrumah susun yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkunganharus dilengkapai persyaratan Amdal sesuai peraturan danperundangundangan;.
Ditegaskan bahwa dalam tata pengaturan air dipergunakanasasasas kemanfaatan umum, keseimbangan, dan kelestarian,BAB V penggunaan air dan atau sumber air, Bagian keempat,Pasal 29 ayat 1 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atausumber air dapat dinyatakan batal apabila rencana penggunaan airsudah tidak sesuai lagi dengan yang tercantum pada surat izin.Ayat 2 Ditegaskan bahwa izin penggunaan air dan/atau sumber airmenjadi batal apabila tidak ada lagi persediaan air pada sumberyang bersangkutan;7
Pasal 3, ayat 2 huruf b,c,d,e, Ditegaskan bahwa : Dinas P2Bmempunyai fungsi pemeriksaan, penelitian, penilaian dokumenrencana teknis, perencanaan bangunan ;.
PT. ASTRA SEDAYA FINANCE
Tergugat:
PT. AMAN CERMAT CEPAT
Turut Tergugat:
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAM R.I Cq DIRJEN KEKAYAAN INTELEKTUAL Cq DIREKTORAT MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS
244 — 150
Bahwa jangka waktu perlindungan hak merek untuk ACC memberikemudahan berlaku selama 10 (Sepuluh) tahun terhitung sejak tanggalpenerimaan 26 Juni 2014 (dua puluh enam Juni dua ribu empat belas)sampai dengan tanggal 26 Juni 2024 (dua puluh enam Juni dua ribu duapuluh empat), dengan ketentuan jangka waktu perlindungan tersebut dapatdiperpanjang, sebagaimana ditegaskan dalam Pasal 35 ayat (1) UndangUndang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis (UU710) 10) Tergugat Melanggar Ketentuan
Fakta inimembuktikan bahwa Tergugat adalah Pemohon yang beritikad tidak baik.Yang mendaftar merek secara tidak layak dan tidak jujur, dengan niat untukmeniru, menjiplak atau mengikuti merek milik Penggugat demi kepentinganusaha Tergugat, mengakibatkan kerugian bagi Penggugat, yaitu masyarakatterkecoh dengan beranggapan bahwa Merek ACC memberi kemudahan danmerek KlikACC terafiliasi ke dalam satu produk pembiayaan yang sama.Sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (3) UU 20/2016,dan yang
Dan karena terbukti memiliki persamaan pada pokoknya, makademi hukum, SUDAH SEPATUTNYA merek KlikACC milik TergugatDIBATALKAN; Tergugat Melanggar Azas Likelihood of Confusion (Persamaan padaPokoknya) sebagaimana ditegaskan dalam Article 16 Agreement on TradeRelated Aspects of Intellectual Property Rights (TRIPS Agreement) 14.
Suatutandayang menimbulkanalikelihoodof confusion, dianggap sebagai pelanggaran Merek (infringement),sebagaimana ditegaskan oleh Prof. Dr.
., MH. dalambukunya yang berjudul Hukum Merek (Trademark Law) Dalam Era Globaldan Integrasi Ekonomi, halaman 183 dan 185; Bahwa persamaan pada pokoknya antara merek ACC memberi kemudahanmilik Penggugat dengan merek KlikACC yang didaftar Tergugat, sebagaifakta, terobukti ADA PERSAMAAN/KEMIRIPAN pada unsurunsur menonjol kedua Merek tersebut yang menimbulkan fakta adanya persamaan,sebagaimana ditegaskan dalam Penjelasan Pasal 21 ayat (1) huruf a dan bjo. ayat (3) huruf a UU 20/2016, yaitu:a.
11 — 1
anak pemohon ZAZKIA NAURA MAYSYA PUTRI adalah anakke 1 dari pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama ZAZKIA NAURA MAYSYA PUTRI lahir di Sidoarjopada tanggal 15 Mei 2008 sampai sekarang belum dilaporkan ke KantorKependudukan dan Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampauibatas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, Bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat,sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
11 — 1
Krembung,Kab.Sidoarjo;e Bahwa karena kelalaian dari orang tua Pemohon , hingga saat iniPemohon belum mempunyai akte kelahiran :Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan
dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut diatas makapermohonan Pemohon untuk diterbitkan penetapan tentang Akta Kelahiran Pemohontelah beralasan hukum oleh karenanya permohonan Pemohon dapat dikabulkan ; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon
10 — 1
termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUM Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohon dan DinasKependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa: Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
Tahun 2006 tentang Admimstrasi Kependudukan ditegaskan bahwa: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampal dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
43 — 7
., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut saat inioleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; B. HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM BENTUK BENDATETAP SERTAHAK PENEMPATAN KIOS, yang terdiri dari: B.1.
., tanggal 5 September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwaobjek tersebut saat ini oleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatandi dalam Surat Gugat ini; B.2.
., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut saat inioleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; B.3.
., tanggal 5September 2002; yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa berdasarkan alasanalasan yang termuat di dalam Surat Gugat ini Penggugat bermohon kiranyaterhadap objekobjek itu Pengadilan Agama Karanganyar sudi menerbitkanamar putusan sebagaimana yang termaktub di dalam petitum Surat Gugat ini; C. HARTA BERSAMA PENGGUGAT DAN TERGUGAT DALAM BENTUK KENDARAANBERMOTOR,, : 722 nnonane nnn nnn nnn nnn nnn cnn nnn nnn ncn nnn enn enceC.1. Obyek berupa satu unit mobil sedan merek Honda Accord No.
,tanggal 5 September 2002;yang sekaligus ditegaskan di sini bahwa objek tersebut butir D.1., D.2., dan D.3. di atassaat ini oleh Penggugat diposisikan sebagai objek gugatan di dalam Surat Gugat ini; E.
10 — 1
kelalaian dan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anaktersebut belum mempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : ANJALI PRASAD yang lahir di Surabaya padatanggal 30 September 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melapaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) han sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwapelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
8 — 1
oleh pemohon belumdicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama WIGATI DI ANUGRAH, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 05Nopember 2001, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu I (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
baliwa Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa"Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadirnaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang me!
13 — 1
Pemohon, .anaktersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bhwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Namer 23 Tahun 2006, dilaksanakan
10 — 1
bagi Pemohondari Dmas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa maksud peohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohon agar dapatnyaditerbitkan Akta Kelahiran bag Pemohon dan Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimakaud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan diiaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
18 — 1
acarapersidangan ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agardapat diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatanSipil yang bersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; non Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; w Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada
11 — 1
tersebutoleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan / dilaporkan di Kantor CatatanSipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran , demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
9 — 1
lainnya, maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ; e Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama PONIDI danMUSYAROFAH, di Sidoarjo pada tanggal 13081993;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Kemiri RT.07 RW.03 desaKepuh Kemiri, Kecamatan Tulangan, Kabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; Demikian .........Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1)
Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimanadimaksud
110 — 19
, sedangkantahun kelahiran Pemohon yang tertulis dalam Kutipan Akta Kelahiran, KartuKeluarga, dan Kartu Tanda Penduduk adalah tahun 1994; Bahwa Pejabat Kantor Imigrasi Makassar dapat menerbitkan Paspor atas namaPemohon dengan Persyaratan Pemohon memiliki Penetapan penegasan tahunKelahiran dari Pengadilan Negeri Bulukumba tempat Pemohon berdomisiliyang menetapkan bahwa tahun 1991 yaitu tahun kelahiran Pemohon yangtertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
Menyatakan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumbapada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536Halaman 2 dari 9 halaman Penetapan Nomor 205/Pdt.P/2016/PN.BLKyang dikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan diubah menjadiPemohon lahir pada tahun 1994 berdasarkan Kutipan Akta Kelahiran Nomor:3489/CS/XI/2000 yang dikeluarkan oleh Kepala Kantor Catatan Sipil KabupatenBulukumba pada tanggal 23 November 2000 dan Kartu Keluarga Nomor:7302021804070559
surat yang diajukan oleh Pemohontelah diperiksa dan disesuaikan dengan aslinya, sehingga dengan demikian buktibukti surat tersebut dapat diterima dan dipertimbangkan sebagai bukti surat dalamperkara permohonan ini;Menimbang, bahwa terhadap Petitum kedua Pemohon yang jugamerupakan petitum pokok permohonan yang menyatakan, bahwa Pemohon AndiFadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba pada tanggal 19 Maret 1991 sebagaimanatertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yang dikeluarkan oleh Kantor ImigrasiGorontalo ditegaskan
datadatapemohon telah divalidasi oleh instansi Pelaksana dan telah sesuai dengan data datasebenarnya dari Pemohon, sehingga semua hal yang berkaitan dengan identitas diriPemohon telah tercatat di Kartu Tanda Penduduk dan Kutipan Akta Kelahiran,sehingga identitas Pemohon dalam perkara aquo adalah sebagaimana yang tercantumdalam Kartu Tanda Penduduk Pemohon Bukti P1 dan Kutipan Akta Kelahiran BuktiP2 merupakan identitas yang telah diakui oleh Negara sebagai identitas dariPemohon hal ini sebagaimana ditegaskan
Menetapkan bahwa Pemohon Andi Fadhilah Tenriwulan lahir di Bulukumba padatanggal 19 Maret 1991 sebagaimana tertulis pada Paspor Nomor: T 602536 yangdikeluarkan oleh Kantor Imigrasi Gorontalo ditegaskan menjadi Pemohon lahir diBulukumba tanggal 19 Maret 1994;3. Membebankan biaya perkara ini kepada pemohon hingga saat ini sebesarRp.196.000, (seratus sembilan puluh enam ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari Kamis tanggal 1 Desember 2016, olehYusti Cinianus Radjah, S.H.
27 — 12
orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkan kelalaian dankesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama NERITA ANJANI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal: 15 Agustus1992 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampauibatas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian Juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan