Ditemukan 159943 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 02-01-2019 — Putus : 21-10-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 5 P/HUM/2019
Tanggal 21 Oktober 2019 — ., DK VS PRESIDEN RI;
206523 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS PRESIDEN RI;
    ., selaku Presiden Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi SerikatPekerja Indonesia (DEN KSPI) dan Ramidi, selaku SekretarisJenderal Dewan Eksekutif Nasional Konfederasi Serikat PekerjaIndonesia (DEN KSPI);Dalam hal ini di wakili oleh kKuasa: 1. Suparno, S.H. M.H., 2. MuhamadJamsari, SH., 3. H.
    Memperjuangkan aspirasi hak dan kepentingan anggotasebagai warga negara untuk mewujudkan kebijakan publikyang berpihak kepada pekerja dan rakyat;Bahwa dalam Anggaran Rumah Tangga Konfederasi SerikatPekerja Indonesia (vide Bukti P9) telah diatur tugas Presidenyaitu sebagai berikut :tentang Tugas Presiden diatur dalam Pasal 32 ayat (13):Bersama Deputi Presiden, Sekretaris Jenderal dan Pengurus DENKSPI lainnya yang ditunjuk, bertindak untuk dan atas nama KSPIserta berhak mewakili KSPI baik di dalam
    Putusan Nomor 5 P/HUM/2019This document has been created with TX Text Control Trial Version 20.0 You can use this trial version for further 0 days.13/2003 juncto Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor107 Tahun 2004 tentang Dewan Pengupahan;4.
    Republik Indonesia Nomor 107 Tahun2004 tentang Dewan Pengupahan (Bukti P11);Fotokopi Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 13Tahun 2012 tentang Komponen dan Pelaksanaan Tahapan PencapaianKebutuhan Hidup Layak, dan Lampiran dan II (Bukti P12);Fotokopi Instruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2013tentang Kebijakan Penetapan Upah Minimum Dalam RangkaKeberlangsungan Usaha dan Peningkatan Kesejahteraan Pekerja (BuktiP13):Halaman 53 dari 62 halaman.
    Peraturan Presiden; f. Peraturan Daerah Provinsi;dan g.
Register : 21-02-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 06-07-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2023
Tanggal 8 Juni 2023 — KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
336279 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KONSORSIUM PEMBARUAN AGRARIA (KPA) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 04-09-2023 — Putus : 15-12-2023 — Upload : 16-07-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 38 P/HUM/2023
Tanggal 15 Desember 2023 — TOGAP MARPAUNG, PGD VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
194 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOGAP MARPAUNG, PGD VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 15-03-2023 — Putus : 11-07-2023 — Upload : 18-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 13 P/HUM/2023
Tanggal 11 Juli 2023 — ., DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
181134 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 02-01-2020 — Putus : 09-03-2020 — Upload : 11-08-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3 P/HUM/2020
Tanggal 9 Maret 2020 — ., DKK VS PRESIDEN RI;
480287 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DKK VS PRESIDEN RI;
    Presiden a quo.
    Seharusnya keseluruhan batang tubuhdari Peraturan Presiden a quo dicantumkan sehingga tidak multitafsirdan sesuai dengan judul dari Peraturan Presiden a quo karenamengubah Peraturan Presiden yang sebelumnya terbit yaituPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 Tentang JaminanKesehatan sehingga Peraturan Presiden a quo tidak patuh padaPasal 5 UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 TentangPembentukan Peraturan PerundangUndangan yang berbunyi:Dalam membentuk Peraturan Perundangundangan harus dilakukanberdasarkan
    4;Ketiga, substansi yang tercantum dalam Pasal 103 Ayat (1)Peraturan Presiden a quo merujuk kepada Pasal 28 PeraturanPresiden yang sebelumnya (Vide Peraturan Presiden Nomor 82Tahun 2018 Tentang Jaminan Kesehatan), sedangkan di dalamPeraturan Presiden a quo tidak tercantum pasal 28.C.
    Peraturan Presiden Nomor 75 Tahun 2019tentang Perubahan Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 TentangHalaman 12 dari 32 halaman.
    Peraturan Presiden; f.
Register : 30-09-2022 — Putus : 27-12-2022 — Upload : 20-02-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 61 P/HUM/2022
Tanggal 27 Desember 2022 — KESATUAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
296225 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KESATUAN MASYARAKAT ADAT KASEPUHAN VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 11-01-2019 — Putus : 26-09-2019 — Upload : 04-03-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 14 P/HUM/2019
Tanggal 26 September 2019 — ., S.H VS PRESIDEN RI;
177347 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., S.H VS PRESIDEN RI;
    dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun2018;5.
    Bahwa dibentuknya Keppres 25/2018 merupakan bentukpendelegasian kewenangan sebagaimana telah ditentukandalam Pasal 23 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil yang berbunyi:Jabatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (2)ditetapbkan oleh Presiden. Sehingga berdasarkan ketentuantersebut Presiden memiliki kKewenangan mengeluarkankeputusan terkait dengan jabatan tertentu..
    Bahwa status dokter, dokter gigi dan bidan telah dilakukanpengangkatan menjadi Pegawai Tidak Tetap (PTT) KementerianKesehatan, yang diatur berdasarkan Keputusan Presidan Nomor 37Tahun 1991 tentang Pengangkatan Dokter Sebagai Pegawai TidakTetap selama Masa Bakti dan Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun1994 tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak TetapJuncto Keputusan Presiden Nomor 77 Tahun 2000 tentangPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994tentang Pengangkatan Bidan Sebagai Pegawai
    Nomor 37 Tahun 1991 tentangPengangkatan Dokter sebagai Pegawai Tidak Tetap selama Masa Bakti(Bukti T4);Fotokopi Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentangPengangkatan Bidan Sebagai Pegawai Tidak Tetap (Bukti T5);Fotokopi Keputusan Presiden Nomor Nomor 77 Tahun 2000 tentangPerubahan Atas Keputusan Presiden Nomor 23 Tahun 1994 tentangPengangkatan (Bukti T6);Fotokopi Nota Kesepahaman (Memorandum Of Understanding) antaraSekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan dengan Pegunungan BintanNomor HK.
    Oleh karenanyaPemohon tidak berkualitas untuk mengajukan permohonan keberatan hak ujimateriil atas Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2018Halaman 40 dari 41 halaman.
Register : 05-09-2019 — Putus : 24-10-2019 — Upload : 20-05-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 69 P/HUM/2019
Tanggal 24 Oktober 2019 — YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP, DKK VS PRESIDEN RI;
366422 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN WAHANA LINGKUNGAN HIDUP, DKK VS PRESIDEN RI;
    Satgas PKEmenjalankan amanat Instruksi Presiden Nomor 12 Tahun 2015tentang Peningkatan Daya Saing Industri, Kemandirian Industri, danKepastian Usaha.
    , keputusanpresiden, dan instruksi presiden).
    Putusan Nomor 69 P/HUM/2019pencegahan korupsi di dunia usaha yang antara lain meliputipenguatan pengelolaan basis data Pelaku Usaha pada berbagaisektor strategis di tingkat pusat dan daerah (halaman 3 dan 4Penjelasan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2019)..
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang.
    Sehinggadengan demikian objek HUM tidak bertentangan dengan UndangUndang Nomor 32 Tahun 2009;Bahwa berdasarkan Pasal 15 UndangUndang No 12 Tahun 2011, sanksipidana hanya boleh diatur dalam suatu undangundang dan peraturandaerah provinsi atau peraturan daerah kabupaten/kota, dan tidak bolehdiatur dalam suatu Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, atauKeputusan Presiden.
Register : 30-11-2022 — Putus : 16-01-2023 — Upload : 06-03-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 74 P/HUM/2022
Tanggal 16 Januari 2023 — DANI HOTRON TAMPUBOLON, DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
310139 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DANI HOTRON TAMPUBOLON, DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 24-07-2020 — Putus : 19-11-2020 — Upload : 24-11-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 49 P/HUM/2020
Tanggal 19 Nopember 2020 — ., M.H VS PRESIDEN RI;
22776 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., M.H VS PRESIDEN RI;
Register : 28-05-2021 — Putus : 06-08-2021 — Upload : 14-09-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 39 P/HUM/2020
Tanggal 6 Agustus 2021 — KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI) VS PRESIDEN RI;
389219 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KOMUNITAS PASIEN CUCI DARAH INDONESIA (KPCDI) VS PRESIDEN RI;
    Bahwaberdasarkan pertimbangansebagaimana dimaksud dalam hurufa, beberapa ketentuan dalamPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun2018 tentang Jaminan Kesehatansebagaimana telah diubah denganPeraturan Presiden Nomor 75 Tahun2019 tentang Perubahan' AtasPeraturan Presiden Nomor 82 Tahun2018 tentang Jaminan Kesehatanperlu disesuaikan;c.
    Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 64 Tahun 2020tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun2018 tentang Jaminan Kesehatan (Bukti P2);3. Fotokopi Putusan Nomor 7/HUM/2020, tanggal 27 Februari 2020 (BuktiP3);4. Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018tentang Jaminan Kesehatan (Bukti P4);5.
    Besaran dan tata cara pembayaran luran programjaminan kesehatan diatur dalam Peraturan Presiden; danb.
    Kantor Staf Presiden);.
    Putusan Nomor 39 P/HUM/202010.11.Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020.
Register : 16-01-2020 — Putus : 27-04-2020 — Upload : 16-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 17 P/HUM/2020
Tanggal 27 April 2020 — KERISTA SEBAYANG, MS, DK VS PRESIDEN RI;
325112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • KERISTA SEBAYANG, MS, DK VS PRESIDEN RI;
    Bahwa, berdasarkan ketentuan Pasal 72 Ayat (4) dihubungkandengan Pasal 2 Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2006, makaketentuan mengenai batas usia Dosen yang dapat diberi tugastambahan memimpin perguruan tinggi baik sebagai Rektor atau WakilRektor ataupun tugas tambahan lainnya, adalah sepanjang Dosentersebut tidak memasuki usia pensiun selama masa jabatan tugastambahan itu diberikan..
    Putusan Nomor 17 P/HUM/2020Peraturan Presiden RI Nomor 59 Tahun 2006 Tentang TunjanganDosen, maka ketentuan batas usia Calon Rektor atau Wakil Rektoryang dapat diberikan tugas tambahan sebagai Rektor atau WakilRektor pada Universitas Sumatera Utara adalah yang bersangkutantidak memasuki usia pensiun sebagai Dosen PNS selama masajabatan tugas tambahan sebagai Rektor atau Wakil Rektor, yakni:a. bagi Dosen PNS yang belum menduduki jabatan akademikProfesor, belum berusia genap 60 (enam puluh) tahun pada
    Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2014 Tentang StatutaUniversitas Sumatera Utara. (Bukti P5);6.
    Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2006 Tentang TunjanganDosen (Bukti P6);Menimbang, bahwa permohonan keberatan hak uji materiil tersebuttelah disampaikan kepada Termohon pada tanggal 6 Februari 2020berdasarkan Surat Panitera Muda Tata Usaha Negara Mahkamah AgungNomor 17/PERPSG/I/17P/HUM/2020, tanggal 16 Januari 2020:Menimbang, bahwa terhadap permohonan Para Pemohon tersebut,Termohon mengajukan jawaban namun tenggang waktu untuk mengajukanjawaban telah terlewati, sebagaimana diatur dalam
Register : 02-10-2019 — Putus : 13-12-2019 — Upload : 10-07-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 77 P/HUM/2019
Tanggal 13 Desember 2019 — ., DK VS PRESIDEN RI;
9881821 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ., DK VS PRESIDEN RI;
    2017tentang Pemberian Mandat kepada Menteri Sekretaris Negara untukMenerbitkan Surat Kuasa Khusus atas nama Presiden dalamPengujian UndangUndang di Mahkamah Konstitusi dan PeraturanPerundangUndangan di bawah UndangUndang di MahkamahAgung, Menteri Sekretaris Negara Republik Indonesia atas namaPresiden Republik Indonesia memberi kuasa kepada:1.
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan sesuai denganhierarki sebagaimana dimaksud pada Ayat (1);Bahwa berdasarkan uraian di atas, maka Mahkamah Agungmempunyai kewenangan Hak Uji Materiil mencakup penilaianmuatan materi peraturan perundanundangan di bawah undangundang terhadap peraturan perundangundangan yang secarahierarki lebih tinggi;10.
    Peraturan Presiden;Halaman 17 dari 96 halaman. Putusan Nomor 77 P/HUM/2019f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;2) Kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan sesuaidengan hierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);4.
    Contohnya, ada suatu undangundang yang memuatketentuan pidana, namun ada peraturan perundangundanganyang secara hierarki dibentuk oleh kekuasaan eksekutif,seperti peraturan pemerintah dan peraturan presiden yangmenjadi kewenangan Presiden malah menegasikan rumusanperbuatan pidana yang dimuat undangundang. Dalam politikhukum pidana hal ini tidak dimungkinkan dan seharusnyaHalaman 35 dari 96 halaman.
    Hariadi Kartodihardjo, MS (Bukti P13C);Fotokopi UndangUndang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2013tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (Bukti P14);Fotokopi Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2015tentang Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan (Bukti P15);Halaman 48 dari 96 halaman.
Putus : 10-03-2022 — Upload : 06-04-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 7 P/HUM/2022
Tanggal 10 Maret 2022 — VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
14333 Berkekuatan Hukum Tetap
  • VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Register : 29-05-2023 — Putus : 29-09-2023 — Upload : 01-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 22 P/HUM/2023
Tanggal 29 September 2023 — ANISITUS AMANAT GAHAM, S.H VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
8759 Berkekuatan Hukum Tetap
  • ANISITUS AMANAT GAHAM, S.H VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 09-11-2022 — Putus : 12-10-2023 — Upload : 27-11-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 68 P/HUM/2022
Tanggal 12 Oktober 2023 — SETU STARTIYATNO, DK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
1920 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SETU STARTIYATNO, DK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 15-02-2023 — Putus : 08-06-2023 — Upload : 14-08-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 6 P/HUM/2023
Tanggal 8 Juni 2023 — ., DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
283175
  • ., DKK VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 01-03-2023 — Putus : 23-05-2023 — Upload : 03-10-2023
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 8 P/HUM/2023
Tanggal 23 Mei 2023 — YAYASAN PEDULI PENDERITAAN RAKYAT INDONESIA (YPPRI) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
12190 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN PEDULI PENDERITAAN RAKYAT INDONESIA (YPPRI) VS PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA;;
Register : 13-09-2021 — Putus : 28-10-2021 — Upload : 05-01-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 415 K/TUN/2021
Tanggal 28 Oktober 2021 — YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI), DKK VS PRESIDEN RI;
213115 Berkekuatan Hukum Tetap
  • YAYASAN LEMBAGA BANTUAN HUKUM INDONESIA (YLBHI), DKK VS PRESIDEN RI;
Register : 08-05-2020 — Putus : 02-07-2020 — Upload : 09-09-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 34 P/HUM/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — SUNARJO SAMPOERNA (direktur PT LANCAR SAMPOERNA BESTARI) VS PRESIDEN RI;
751749 Berkekuatan Hukum Tetap
  • SUNARJO SAMPOERNA (direktur PT LANCAR SAMPOERNA BESTARI) VS PRESIDEN RI;
    Keputusan Presiden;7. Peraturan Daerah:UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, tentang PembentukanPeraturan Perundangundangan (UndangUndang PembentukanPeraturan Perundangundangan) Bukti P9 juga menentukanbahwa Peraturan Pemerintah tingkatannya di bawah UndangUndang, sebagaimana terdapat dalam Pasal 7 Vide Bukti P9sebagai berikut:Pasal 7(1) Jenis dan hierarki Peraturan Perundangundangan terdiri atas:a. UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun1945;b.
    Peraturan Presiden;f. Peraturan Daerah Provinsi; dang. Peraturan Daerah Kabupaten/Kota;(2) Kekuatan hukum Peraturan Perundangundangan sesuai denganhierarki sebagaimana dimaksud pada ayat (1);Pasal 9 ayat (2) UndangUndang Pembentukan PeraturanPerundangundangan Vide Bukti P9 mengisyaratkan bahwa dalamhal suatu peraturan perundangundangan di bawah UndangUndangdiduga bertentangan dengan UndangUndang, pengujiannyadilakukan oleh Mahkamah Agung.
    Bahwa pembentukan Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun2010 telah sesuai dengan ketentuan UndangUndang Nomor 15Tahun 2019, tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 12Tahun 2011, tentang Pembentukan Peraturan PerundangUndangan dengan alasan sebagai berikut:UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011, tentang PembentukanPeraturan PerundangUndangan sebagaimana telah diubahdengan UndangUndang Nomor 15 Tahun 2019 mengatur:Pasal 1 angka 5:Peraturan Pemerintah adalah Peraturan PerundangUndanganyang ditetapbkan oleh Presiden
    Tahun 1945;Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat:UndangUndang/Peraturan Pemerintah Pengganti UndangUndang;Peraturan Pemerintah;Peraturan Presiden:~ 09 20 5Peraturan Daerah Provinsi; danPeraturan Daerah Kabupaten/Kota;Bahwa objek permohonan keberatan hak uji materiil (HUM) berupaPeraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2010, tentang PenghitunganPenghasilan Kena Pajak dan Pelunasan Pajak Penghasilan dalam TahunBerjalan, merupakan peraturan perundangundangan sebagaimanadimaksud Pasal 7 ayat (1) huruf