Ditemukan 72001 data
SITI SARAH WIKRAMA
4 — 0
Pemohon untuk memperbaiki nama anak pertama Pemohon pada Kutipan Akta Kelahiran Anak Pemohon Nomor : 1271-LT-05032014-0438, tanggal 5 Maret 2014 yang tertulis Khalishah Hanna Fadhilah menjadi Khalishah Hanna Fadhilah Pane;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Anak Pemohon dalam Akta kelahiran Anak Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk dan juga dibelakang
Hobman E.P. Siahaan
2 — 2
Pemohon tersebut ;
- Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama anak pemohon dari yang semula anak pemohon tertulis bernama Gabe Haulian Matthew Siahaan menjadi tertulis bernama Philbert Gabe Haulian Siahaan pada akta kelahiran anak pemohon tersebut ;
- Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencatatkanya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
ANI.
10 — 13
tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran yang awalnya tertulis ANI menjadi LAYANI KRISTIAN dan tanggal lahirnya yang awalnya 31 Desember 1969 menjadi tanggal 23 September 1969;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya pergantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
NUSDIANA SITUMORANG
3 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama anak pemohon dibelakang nama, dari nama Luzia Rachel menjadi nama Luzia Rachel Banjarnahor;
- Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil di Medan untuk mencatat tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No:1271-LT-19122013-0027 serta
Anggun Herlambang Gunawan
9 — 0
MENETAPKAN
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama belakang keluarga pada anak Pemohon:
- Anak ke satu laki-laki yang semula bernama: EDWARD menjadi EDWARD GUNAWAN dengan menggunakan nama keluarga ayah Gunawan dibelakang nama anak Pemohon;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Penambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada
Suriadi
4 — 4
Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Azra Diro Syazwina No. 22.876/2003 yang mana semula tertulis SURYADI diganti menjadi SURIADI;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
E R N A
1 — 2
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon dari ERNA ditambah dengan EFFENDY NJOMIN , sehingga lengkapnya Pemohon menyebut dirinya ERNA EFFENDY NJOMIN ;
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar untuk mencatatkannya penambahan nama pemohon dalam Buku yang tersedia dan juga dibelakang
KARTIKA MUTIA RITONGA
2 — 2
strong> A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama orang tua Pemohon yang mana semula tertulis ayah Pemohon bernama AMRAN RITONGA menjadi AMRAN pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
- Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Suhalim
61 — 20
M E N E T A P K A N
- Mengabulan Permohonan Pemohon;
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dibelakang namanya yang semula SUHALIM menjadi SUHALIM BUYUNG;
- Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk melaporkan tentang Pergantian nama Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan
M. SYAFII BATUBARA
1 — 0
- Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, untuk mencatatnya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran anak Pemohon
- Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
KAMINI
1 — 0
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberiizin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Suami Pemohon yang mana semula tertulis Suami Pemohon bernama BAMBANG SUSILA menjadi BAMBANG SUSILO pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
- Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama pemohon tersebut kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencatatkanya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
ORIVALINA BR. SIDABUTAR
22 — 0
li>
- Memberikan izin kepada Pemohon untuk mengubah tahun lahir dalam Anak Pemohon bernama Raya Eklesya Hutapea yang tertera pada Kutipan Akta Kelahiran Nomor 1271-LT-29112016-0005, yaitu 24 September 2016 menjadi 24 September 2015 sebagaimana tercantum di Surat Keterangan Lahir Klinik Bersalin Rizki tertanggal 04 Oktober 2015;
- Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
MENSYUKNIL HASRA
6 — 3
- Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orangtua dari anak pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran dari anak pemohon;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
1.Sugihardiman Chandra
2.Rebecca Rose Suat Ling Khoo
30 — 4
Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan dari nama SEAN CHANDRA CHONG KA YAN menjadi SEAN CHONG KA YAN CHANDRA ;
- Menyatakan bahwa nama SEAN CHANDRA CHONG KA YAN maupun SEAN CHONG KA YAN CHANDRA adalah merupakan orang yang sama ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu, serta mencatatkan perubahan nama anak Para Pemohon tersebut dibelakang
akte Kelahiran anak Para Pemohon tersebut serta Kartu Keluarga para Pemohon ;
- Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak para Pemohon ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, dan juga dibelakang Surat Tanda Kelahiran anak para Pemohon ;
- Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sebesar Rp.96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
1.TOGU ADOR HAPOSAN SIHOTANG
2.NATALINA MARPAUNG
11 — 2
bernama Sandreno Patria Sihotang, lahir di Medan tanggal 23 April 2006 sesuai dengan Kutipan Akta Kelahiran Nomor: 1271-LT-24072013-0224 yang dikeluarkan oleh Kepala Pejabat Pencatatan Sipil Kota Medan pada tanggal 24 Juli 2013, merupakan anak sah dari Para Pemohon;
- Memerintahkan kepada Para Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang pengesahan anak Para Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang
56 — 0
Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama AZ ZAHRA dibelakang nama anak Pemohon tersebut di atas sehingga selengkapnya nama anak Pemohon menjadi MUSYAHIDAH AZ ZAHRA ; 3.
EDIYANTO PERANGIN ANGIN
3 — 2
N E T A P K A N :
- Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang mana semula tertulis EDDIYANTO PERANGIN-ANGIN diperbaiki menjadi EDIYANTO PERANGIN-ANGIN;
- Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan adanya perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perbaikan nama tersebut di dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Indra Sahat Tumpal Parulian, SH
3 — 4
Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akta kelahiran ;
4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah)
Tongam Rajagukguk
22 — 4
Permohonan Pemohon tersebut;
- Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon pada nama anak Pemohon yang semula bernama Jose Andres Saut Hamonagan Rajagukguk menjadi Jose Andres Saut Hamonangan Rajagukguk;
- Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon pada nama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk mencatatkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
DIMAS FATTIH ASQORY
12 — 2
Kutipan Akta Kelahiran Pemohon Nomor 16.692/T/Mdn/2011 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan tertanggal 27 Juni 2011, yang semula tetulis dengan nama DIMAS FATIH ASQORY diperbaiki menjadi DIMAS FATTIH ASQORY;
- Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang perbaikan nama Pemohon dalam Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Kantor Pencatatan Sipil Kota Medan agar dicatat dalam daftar buku register yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang