Ditemukan 129435 data
83 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA
ASURANSI JIWA CENTRAL ASIA RAYA, diwakili olehFreddy Thamrin, selaku Direktur Utama, beralamat di Wisma AsiaLantai 1011, Jalan Letjen S. Parman Kavling 79, Jakarta Barat11420, dalam hal ini memberi kuasa kepada :1.2,3.Amaliha Lase, SH.,Binsar H. Nababan, SH.
keberatan tersebut tidak dapat dibenarkan, oleh karena setelahmeneliti secara saksama memori kasasi tanggal 3 September 2015 dan kontramemori kasasi tanggal O09 Oktober 2015 dihubungkan dengan pertimbanganJudex Facti, dalam hal ini Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat telah benar dalam pertimbangan dan putusannya tidaksalah menerapkan hukum;Menimbang, bahwa ternyata dalam Putusan Judex Facti terdapat salahketik identitas Tergugat/Termohon Kasasi, tertulis PT Asuransi Jiwa
CentralAsia Rasya, seharusnya adalah PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, olehsebabitu dilakukan pembetulan dalam Putusan Kasasi a quo;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, ternyatabahwa Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan NegeriJakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukum dan/atauundangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan oleh PemohonKasasi: TEDY HARMITA tersebut harus ditolak;Menimbang, bahwa oleh karena nilai gugatan dalam
65 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA EKA LIFE PUSAT,VS. NY. ROSITA
102 — 48 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE;
ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE, tempat kedudukan Gedung SequisCentre Lt.6 d/h S Widjojo, Jl. Jend.
Putusan Nomor 377/B/ PK/PJK/2014Put.36249/PP/M.1/12/2012, Tanggal 25 Januari 2012 yang telah berkekuatanhukum tetap tersebut adalah sebagai berikut: Mengabulkan seluruhnya permohonan Banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor: KEP220/PJ/2010 tanggal 10 Mei 2010mengenai keberatan atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Nomor: 00012/203/07/062/09 tanggal 16 Maret 2009Masa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 atas nama PT.Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP
Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000, alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, Jl. Jend.Sudirman No. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, tidakmemperhatikan atau) mengabaikan fakta yang menjadi dasarpertimbangan dalam koreksi yang dilakukan Pemohon PeninjauanKembali (Semula Terbanding) tersebut, sehingga menghasilkan putusanyang tidak adil dan tidak sesuai dengan ketentuan perpajakan yangberlaku di Indonesia.4.
paling lambat 3 (tiga) bulan sejak putusan dikirim.Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 1 Angka 11 Undangundang Nomor14 Tahun 2002 tentang Pengadilan Pajak, disebutkan sebagai berikut :Tanggal dikirim adalah tanggal stempel pos pengiriman, tanggalfaksimile, atau dalam hal disampaikan secara langsung adalah tanggalpada saat surat, keputusan, atau putusan disampaikan secara langsung.Bahwa salinan Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.36249/PP/M.1/12/2012 tanggal 25 Januari 2012, atas nama : PT.Asuransi Jiwa
Asuransi Jiwa Sequis Life, NPWP: 01.390.922.1062.000,alamat Gedung Sequis Center, Lt. 6 D/H S Widjojo, JI. Jend. SudirmanNo. 71, Senayan, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, sehinggaperhitungan PPh Pasal 23 Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 yang masih harus (lebih) dibayar menjadi sebagaimana tersebut diatas, adalah tidak benar sama sekali serta telah nyatanyatabertentangan dengan ketentuan peraturan perundangundanganperpajakan yang berlaku.Vil.
83 — 26
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 >< Drs.H.SUPARWANTO, MBA CS
37 — 24 — Berkekuatan Hukum Tetap
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA, beralamat diGedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lantai 317, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 45 46, Karet,Semanggi, Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Apriliani T.Siregar, jabatan Direktur;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Nomor 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, dan kawankawan, berdasarkan
Asuransi Jiwa Manulife Indonesia, NPWP: 01.382.515.3073.000,beralamat di: Gedung Sampoerna Strategic Square, South Tower Lt. 3 17Jl. Jend. Sudirman Kav. 45 46, Karet Semanggi, Jakarta Selatan;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukanHalaman 2 dari 7 halaman.
Peninjauan Kembali tidak dapatmenggugurkan faktafakta dan melemahkan buktibukti yang terungkapdalam persidangan serta pertimbangan hukum Majelis PengadilanPajak, karena dalam perkara a quo berupa substansi telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukum danmenguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu biayapemeliharaan polis termasuk di dalamnya biaya pengelolaan investasidari polis asuransi jiwa
unit link di jasa asuransi bukan merupakanbagian dari polis asuransi dari asuransi jiwa yang terutang PPN danHalaman 4 dari 7 halaman.
ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 14 Februari 2019, oleh Dr. H. Supandi, S.H.,M.Hum, Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.M., Hary Djatmiko,S.H., M.S dan Dr. H.
56 — 35 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
yang merupakan satu kesatuan di dalam Produk Unit Link olehPerusahaan asuransi jiwa tidak terhutang Pajak Pertambahan Nilai;4.
Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah merupakan perusahaanasuransi jiwa dan tidak memberikan jasa pengelolaan investasiBahwa Pemohon PK (dahulu Pemohon Banding) adalah perusahaanasuransi jiwa yang menyediakan jasa asuransi jiwa sebagaimana yangdimaksud oleh UndangUndang Usaha Perasuransian dan ditegaskan olehketentuan perundangundangan perpajakan, bahwa jasa asuransi atau jasadi bidang asuransi adalah jasa yang tidak dikenakan PPN sesuai Pasal 4Aayat 3 huruf e UU PPN.Bahwa Pemohon PK (dahulu
Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PK (dahuluPemohon Banding) adalah Produk Asuransi JiwaProduk asuransi jiwa unit link adalah merupakan produk asuransi jiwakarena: Berdasarkan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal danLembaga Keuangan No.104/BL/2006 tanggal 31 Oktober 2006 tentangProduk Unit Link (Keputusan Ketua BapepamLK) menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Wajib Pajak telahterdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagaiproduk asuransi jiwa.
Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaat pertanggungandan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satu kesatuan yangtidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link.
64 — 38 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE
./2014,tanggal 12 Maret 2014,Pemohon Peninjauan Kembali dahulu Terbanding;melawan:PT ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE,beralamat di Gedung SequisLife Lantai 6, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 71, KebayornBaru, Jakarta Selatan 12920,Termohon Peninjauan Kembali dahulu Pemohon Banding;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dari suratsurat yang bersangkutan ternyataPemohon Peninjauan Kembali dahulu sebagai Terbanding, telah mengajukanpermohonan peninjauan kembali terhadap
Biaya akuisisi adalah kompensasi yangPemohon Banding bayarkan ke agenagen sehubungan dengan penjualan polisasuransi jiwa dan biaya operasional kantor pemasaran. Biaya general &administration dan biaya depresiasi adalah biaya operational perusahaansehubungan dengan kegiatan utama Pemohon Banding sebagai perusahaanasuransi jiwa.
Putusan Nomor 896/B/PK/Pjk/2015penjualan polis asuransi jiwa, dan tidak ada hubungan dengan biaya untukmemperoleh penghasilan investasi yang bersifat final;Bahwa penghasilan yang bersifat final yang dimaksud Pemeriksa adalahpenghasilan dari deposito, obligasi, saham dan reksadana. Untuk perpanjangandeposito dan obligasi, tidak ada biaya apapun.
Bahwa Termohon Peninjauan Kembali (Semula Pemohon Banding)bergerak dibidang asuransi jiwa, dengan produk asuransi yang dijualmeliputi asuransi jiwa ataupun asuransi jiwa yang dikombinasikandengan investasi berupa tabungan dan unit link;8.2.
Desember 2013 tersebut harusdibatalkan;Bahwa dengan demikian, putusan Majelis Hakim Pengadilan Pajak NomorPut.49503/PP/M.XIll/15/2013 tanggal 17 Desember 2013 yang menyatakan: Menyatakan mengabulkan seluruhnya permohonan banding PemohonBanding terhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor NomorKEP988/WPJ.04/2012 tanggal 09 Juli 2012, tentang Keberatan atasSurat Ketetapan Pajak Lebih Bayar Pajak Penghasilan Tahun Pajak 2009Nomor 00088/406/09/062/11 tanggal 28 Juni 2011, atas nama : PTAsuransi Jiwa
45 — 36 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
yang mengandung pertanggunganrisiko kematian alami untuk memberikan manfaat proteksi jiwa bagi pemegangpolis atau orang yang dipertanggungkan;Bahwa pendapat Pemohon Banding ini diperkuat oleh Terbanding sendirimelalui Surat Nomor S492/PJ.031/2009 ("S492") tanggal 18 Mei 2009 sebagaiJawaban Terbanding atas Surat Ketua Umum Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesiatanggal 15 Oktober 2008 dan Tindak Lanjut Pertemuan yang MembahasPermasalahan Perpajakan di Industri Asuransi Jiwa ("S492");Halaman 6 dari 27 halaman
disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bilaada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
128 — 56 — Berkekuatan Hukum Tetap
Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANG MAMUJU tersebut;2. Memperbaiki Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Mamuju Nomor 2/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN Mam
ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANGMAMUJU VS HERWANTO RAHMAN
PUTUSANNomor 995 K/Pdt.SusPHI/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA CABANGMAMUJU, berkedudukan di Jalan Pababari Nomor 4 KelurahanKarema, Kecamatan Mamuju, Kabupaten Mamuju, diwakili olehDidi Achdijat sebagai Koordinator Merangkap Sebagai AnggotaPengelola Statuter pada Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera1912
, dalam hal ini memberikan kuasa kepada Siti ArumAdinindyah, S.H., M.H., AAAIlJ., dan kawankawan, Para PegawaiAsuransi Jiwa Bersama Bumiputera 1912, beralamat di JalanWisma Bumiputera Lantai 1721, Jalan Jenderal SudirmanKavling 75, Jakarta Selatan, berdasarkan Surat Kuasa Khusustanggal 31 Mei 2018;Pemohon Kasasi:;LawanHERWANTO RAHMAN, bertempat Tinggal BTN Simboro PermaiBlok G.3 Nomor 8, Kelurahan Simboro, Kecamatan Simboro,Kabupaten Mamuju, dalam hal ini memberikan kuasa kepadaRustam Timbonga, S.H
Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, sehingga hubungankerja beralih ke Tergugat II;Bahwa dalam pemutusan hubungan kerja oleh Tergugat II tanggal 31Oktober 2017 tanpa ada bukti pekerja/Termohon Kasasi melakukankesalahan;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,ternyata bahwa putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Mamuju dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, sehingga permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi ASURANSI JIWA
82 — 80 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Menolak permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 tersebut;- Memperbaiki amar Putusan Pengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor 240/Pdt.Sus-PHI.G/2018/PN.Jkt.Pst tanggal 21 Januari 2019 sehingga amar selengkapnya sebagai berikut: Dalam Konvensi: Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat untuk seluruhnya; Dalam Pokok Perkara:1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian;2.
ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912 VS Drs. SUTEKAD, M.M
PUTUSANNomor 897 K/Pdt.SusPHI/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial dalamtingkat kasasi memutuskan sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA $1912,berkedudukan di Gedung Wisma Bumiputera lantai 1721,Jalan Jenderal Sudirman, Kavling 75, Jakarta Selatan yangdiwakili olen Sutikno Widodo Sjarif, selaku Direktur Utamadan Yusuf Budi Baik, selaku Direktur Bisnis dan Pemasaran,dalam
yang diderita oleh PenggugatRekonvensi/Tergugat Konvensi dan siapa saja yang harus bertanggungjawabatas kerugian tersebut, maka Penggugat Rekonvensi/Tergugat Konvensi harusmengajukan gugatan perdata di pengadilan negeni;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, ternyataputusan Judex Facti/Pengadilan Hubungan Industrial pada PengadilanNegeri Jakarta Pusat dalam perkara ini tidak bertentangan dengan hukumdan/atau undangundang, maka permohonan kasasi yang diajukan olehPemohon Kasasi ASURANSI JIWA
19 — 6 — Berkekuatan Hukum Tetap
SUKU JIWA INDAH, dk
40 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Asuransi Jiwa Sequis Life
36 — 18
MENGADILIMenyatakan Tergugat yang telah dipanggil secara resmi dan patut untuk menghadap di persidangan, tidak hadir;Mengabulkan gugatan Penggugat dengan verstek;Menjatuhkan talak satu bain shugra Tergugat (Ketut Sugangga bin Made Jiwa) terhadap Penggugat (Polani Bugiwati binti Husni Alamsyah);Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.471000 ,- ( empat ratus tujuh puluh satu ribu );
Polani Bugiwati .Binti Husni Alamsyah Ketut Sugangga.Bin Made Jiwa
383 — 174
ASURANSI JIWA KRESNA
209 — 142
SUTEKAD, MM >< ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
Gedung Wisma Bumiputeralantai 17 21 Jalan Jenderal Sudirman Kavling 75, yangdiwakili oleh Sriyanto Muntasram selaku WakilKoordinator Pengelola Statuter Asuransi Jiwa BersamaBumiputera 1912 dalam perkara ini memberikan Kuasakepada Siti Arum Adinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., JefryRasyid, SH., CLA, Med.
Asuransi Jiwa Bumiputera karena terdapatpegawai yang masih dalam proses audit dan klarifikasi, danPutusan No.240/Pdt.
Asuransi Jiwa Bumiputera nomor 124/PS/IX/2017 tertanggal 20September 2017 perihal Tindak Lanjut Penyimpangan Premi Anuitas diKantor Pemasaran Regional Jakarta II, diberi tanda T43 ;Foto copy Surat Pengelola Statuter kepada Agency Director Jakarta IIPT.
Bumiputera dan PerjanjianBersama Pengakhiran Hubungan Kerja intinya bahwa Penggugat sebagaipegwai perusahaan Asuransi Jiwa Bersama 1912 yang ikut pindah(migrasi) d PT.
Asuransi Jiwa Bersama (AJB), berhak mendapatkan HakPutusan No.240/Pdt.
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
236 — 155
Penggugat:
SALBIAH
Tergugat:
1.PIMPINAN PUSAT ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
2.PIMPINAN WILAYAH ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
3.PIMPINAN KANTOR CABANG CINDE, ASURANSI JIWA BERSAMA BUMIPUTERA 1912
116 — 139
PT.ASURANSI JIWA SEQUIS LIFE >< RR.L NUNING LESTARI M
Agoes Soegiarto adalah asuransi jiwa kredit, akan tetapi secarahukum ahli waris dari Alm.
Agoes Soegiarto dalam Program Asuransiberupa asuransi jiwa kredit, untuk memberikan penggantian kepadaAlm.
Asuransi Jiwa Sequis Life berhak membatalkanpertanggungan atau menolak membayar uang pertanggungan.Saya memahami bahwa pertanggungan ini baru berlaku setelahdisetujui oleh kantor pusat PT. Asuransi Jiwa Sequis Life dan sayamemberikan kuasa kepada dokter/rumah sakit yang telah atau akanmemeriksa dan atau) mengobati saya untuk memberikanketerangan yang diperlukan PT. Asuransi Jiwa Sequis Lifemengenai penyakit dan sebabsebab saya meninggal.
Angka 2 huruf (a)Perjanjian Perubahan dan Pernyataan Kembali Kerjasama ReferensiProduk Asuransi Jiwa Kredit No. 82/PERJ/IBRB/KP/V/2011 tanggal 10Juni 2011, apabila terjadi persitiwa yang dipertanggungkan Tergugat wajib membayar manfaat asuransi jiwa kredit kepada Tergugat Il danTergugat Il berhak menerima manfaat asuransi jiwa kredit dari Tergugat Dengan demikian, apabila Tergugat tidak membayar manfaatasuransi atas diri tertanggung (alm.
Tergugat selaku Perusahaan Asuransi, menjalinkerjasama penutupan produk asuransi jiwa kredit denganTergugat Il. 22+ 22+ 000Bahwa Tergugat selaku Perusahaan Asuransi telahmenjalin kerjasama penutupan produk asuransi jiwa kreditdengan Tergugat Il sebagaimana diatur dalam PerjanjianKerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No.011/BA/LEGSEQUIS/IX/2005tertanggal 29 September2005 yang kemudian dirubah dengan Addendum Perjanjian Kerjasama Penutupan Asuransi Jiwa Kredit No.016/PKS/LEGSEQUIS/IX/2005 tertanggal
36 — 22 — Berkekuatan Hukum Tetap
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
/PJK/2016Produk Unit Link adalah produk asuransi jiwa yang memenuhi kriteria sebagaiberikuta.
disebutkan bahwausaha asuransi jiwa merupakan suatu sistem proteksi menghadapi risikokeuangan atas hidup atau meninggalnya seseorang dimana premi merupakanpendapatan perusahaan asuransi, disamping hasil investasi yang takterpisahkan dari usaha asuransi jiwa.
Berdasarkan Keputusan Ketua BapepamLK, menyatakan bahwaProduk Unit Link adalah produk asuransi jiwa.
Produk asuransi jiwa unit link yang dimiliki oleh Pemohon PeninjauanKembali telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (dahulu BapepamLK) sebagai produk asuransi jiwa.
Polis asuransi jiwa unit link tersebut memberikan manfaatpertanggungan dan manfaat nilai polis (bila ada) yang merupakan satukesatuan yang tidak dapat dipisahkan pada polis asuransi jiwa unit link. Berdasarkan butir (5) huruf (a) poin (4) Keputusan Ketua BapepamLKmewajibkan perusahaan asuransi jiwa untuk memuat secara transparaninformasi rincian seluruh biaya yang dibebankan kepada pemegangpolis antara lain terdiri dari biaya akuisisi, biaya pengelolaan dan biayamortalita.
215 — 154 — Berkekuatan Hukum Tetap
- Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 tersebut;
ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912 VS ERWIN ERIADY
PUTUSANNomor 47 K/Pdt.SusPHI/2020DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara perdata khusus perselisihan hubungan industrial padatingkat kasasi telah memutus sebagai berikut dalam perkara antara:ASURANSI JIWA BERSAMA (AJB) BUMIPUTERA 1912,yang diwakili oleh Direktur Utama Sutikno Widodo Sjarif,berkedudukan di Kantor Pusat di Gedung Wisma BumiputeraJalan Jendral Sudirman Kav 75 Jakarta, kedudukan KantorWilayah di Jalan Sultan Iskandar Muda Nomor 138 Medan,dalam
hal ini memberikan kuasa kepada Siti ArumAdinindyah, S.H., M.H., AAAIJ., selaku Kepala DepartemenHukum pada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera1912, berdasarkan Surat Kuasa Khusus tanggal 5 November2018;Pemohon Kasasi:LawanERWIN ERIADY, bertempat tinggal di Jalan Bunga AsokaGg.
dan adil diberi kKompensasi 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003;Bahwa oleh karena kompensasi yang diberikan oleh Tergugatkepada Penggugat melebihi dari perhitungan 1 (satu) kali ketentuan Pasal156 Undang Undang Nomor 13 Tahun 2003, maka beralasan hukumgugatan Penggugat ditolak untuk seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas,Mahkamah Agung berpendapat, terdapat cukup alasan untuk mengabulkanpermohonan kasasi dari Pemohon Kasasi ASURANSI JIWA
104 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
Mengabulkan permohonan kasasi dari Pemohon Kasasi PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA tersebut;
PT ASURANSI JIWA MANULIFE INDONESIA VS YULIA APRIATI A.M