Ditemukan 105610 data
11 — 10
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 506000,- ( lima ratus enam ribu rupiah);
9 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp535.000,00 ( lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
20 — 13
- Menyatakan gugatan Penggugattidak dapat diterima;
- Membebankankepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 0,- ( rupiah);
30 — 1
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp995.000,00 (sembilan ratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
11 — 9
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 410.000,00 (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
6 — 5
- Menyatakan permohonan Pemohongugur;
- Membebankan biaya perkara kepada Pemohon sejumlah Rp630.000,00 (enam ratus tiga puluh ribu rupiah).
8 — 2
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp.410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
8 — 10
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- MembebankanPemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 420.000,- ( empat ratus dua puluh ribu rupiah);
24 — 0
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 330000,- ( tiga ratus tiga puluh ribu rupiah);
18 — 17
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- Membebankankepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 410.000,- (empat ratus sepuluh ribu rupiah);
6 — 4
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat membayar biaya perkara sejumlah Rp436000,00 (empat ratus tiga puluh enam ribu);
20 — 6
- Menolak permohonan PemohonI dan Pemohon II;
- Membebankanmembayar biaya perkara kepada Dipa Pengadilan Agama Kandangan.
11 — 0
- Menyatakan Gugatan Penggugat gugur;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp501.000,00 ( lima ratus satu ribu rupiah);
20 — 1
- Menyatakan gugatan Penggugat gugur;
- MembebankanPenggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 460.000,- (empat ratus enam puluh ribu rupiah);
10 — 12
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 116000,- ( seratus enam belas ribu rupiah);
21 — 5
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat sejumlah Rp.421.000,00 (empat ratus dua puluh satu ribu).
12 — 3
- Menyatakan permohonan Pemohon gugur;
- Membebankankepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 120.000,- ( seratus dua puluh ribu rupiah);
5 — 2
Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp 305.000,- (tiga ratus lima ribu rupiah);
36 — 7
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Kandangan tahun 2023;
15 — 8
- Menyatakan Permohonan para Pemohon tidak dapat diterima;
- Membebankanbiaya perkara kepada Negara melalui Dipa Pengadilan Agama Kandangan Tahun 2023;