Ditemukan 122621 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 20-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 116/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 20 Maret 2012 — H A N D O Y O dan ERNA OKTAVIANA
131
  • Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama MIFTAKHUN NABILA yang lahir di Sidoarjopada tanggal 18 Nopember 2007 kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan di KantorCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya Meiampaul batas waktu (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbttkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang Melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang Melampauibatas waktu (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasat 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
Putus : 28-06-2012 — Upload : 20-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 925/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 28 Juni 2012 — RULY DWI ANDIYANI
228
  • belum memiliki Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi anakPemohon bernama FAIZ ATHALLAH PUTRA, lahir di Sidoarjo pada tanggal 21Agustus 2007, untuk dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anak Pemohontersebut dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagannana dimaksud pada ayat (
Putus : 12-07-2012 — Upload : 18-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 923/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 12 Juli 2012 — LIA WINDARI
111
  • kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : ERVINA MONICA CAHYANING SITORESMI lahir diSidoaijo pada tanggal: 1 Pebruari 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
    bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) han sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    : 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 05-07-2012 — Upload : 19-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 994/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 5 Juli 2012 — MUSTAKIM
227
  • 05072010 belum mempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk anakPemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) harisejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan
    laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahirandan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:e Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi
    Pelaksana setempat ;e Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon secara prodeodikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara;Mengingat akan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara miUndang Undang Nomor
Putus : 24-04-2012 — Upload : 16-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 328/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 24 April 2012 — ABDURRARMAN dan NUR AZIZAH
91
  • di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ALFAN MAULANA, yang lahir di Sidoarjo padatanggal 11 Nopember 2008, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
    23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
Putus : 08-03-2012 — Upload : 13-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 136/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — SLAMET RIYONO dan KUSNAINIYAH
111
  • pernikahan pada tanggal13 September 1978 di Sidoarjo sebagaimana dengan Kutipan Aktenikah dengan No. 450/25/1X/1978;e Bahwa dalam perkawinan tersebut para Pemohon telah dikaruniaseorang anak perempuan bernama ANIK RAHMA yang telah lahir diSidoarjo pada tanggal 11 Mei 2001 ;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini ANIKRAHMA belum mempunyal akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor:23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan di laksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala nstansiPelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 17-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 239/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 17 April 2012 — SUGIARTO dan AGUS SUSANTI
132
  • ParaPemohon, anak tersebut oieh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan diKantor Catatan Sipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyaiakta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangtindang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
Putus : 04-11-2019 — Upload : 08-11-2019
Putusan PT DENPASAR Nomor 168/Pdt/2019/PT DPS
Tanggal 4 Nopember 2019 — 1. NY. IR. NI KETUT D SENGARA, dkk melawan 1. PT. BRIGHTSOURCE PECATU INDONESIA,
177120
  • Notaris di Kota Surabaya juga ditegaskan bahwaTergugat I/Tergugat Il menjamin apartemen yang akan diperjualbelikan tersebut:a. Adalah memang benar benar milik pihak pertama sendiri danhanya pihak pertama sendirilah yang berhak untuk memindahtangankannya;b. Tidak dikenakan sesuatu sitaan atau dibebani sebagai jaminansesuatu hutang;c.
    Notaris diSurabaya juga ditegaskan bahwa Tergugat I/Tergugat II menjaminapartemen yang akan diperjual belikan tersebut:a. Adalah memang benar milik pihak pertama sendiri dan hanyapihak pertama sendirilah yang berhak untuk memindahtangankannya;b. Tidak dikenakan sesuatu sitaan atau dibebani sebagai jaminansesuatu hutang;c.
    Notaris di Kabupaten Badung juga ditegaskan bahwaTergugat I/Tergugat II menjamin apa yang dijual tersebut:a. Adalah memang benar benar milik pihak pertama sendiri danhanya pihak pertama sendirilah yang berhak untuk memindahtangankannya;b. Tidak dikenakan sesuatu sitaan atau dibebani sebagai jaminansesuatu hutang;c.
    Notaris di Kabupaten Badung juga ditegaskan bahwa TergugatI/ Tergugat Il menjamin apartemen yang akan diperjual belikantersebut:a. Adalah memang benar benar milik pihak pertama sendiri danhanya pihak pertama sendirilah yang berhak untuk memindahtangankannya;b.
    Notaris di Surabaya juga ditegaskan bahwaTergugat I/Tergugat Il menjamin apartemen yang akan diperjualbelikan tersebut:a. Adalah memang benar benar milik pihak pertama sendiri danhanya pihak pertama sendirilah yang berhak untuk memindahtangankannya;b. Tidak dikenakan sesuatu sitaan atau dibebani sebagai jaminansesuatu hutang;c.
Putus : 08-03-2012 — Upload : 06-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 96/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 8 Maret 2012 — MARCOS DJOEMADI
161
  • tak terpisahkan dalam Penetapan ini ;TENTANG PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang , bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya dmterbitkan Akta Kelahiran dari Dinas Kependudukan dan PencatatanSipil yang bersangkutan ;Menimbang, bahwa selanjutnya Hakim akan mempertimbangkan daliPemohon tersebut;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya penistiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagalmana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagalmana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 15-02-2012 — Upload : 07-10-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 22/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 15 Februari 2012 — SARI FIRMANIA
172
  • acarapersidangan ini, dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadibagian yang tak terpisahkan dalam Penetapan ini;Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon = adalah untukmendapatkan penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagi Pemohonagar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukandan Pencatatan Sipil yang bersdangkutan;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang tfndangNomor : 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat
Putus : 09-04-2012 — Upload : 02-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 233/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 9 April 2012 — ASTON MARNAEK GULTOM dan RISMA JOJOR SINAGA
211
  • satu dengan yang lainnya,maka didapatkan fakta fakta hukum yaitu ;e Bahwa Para Pemohon menikah pada tanggal 29 Desember 2006 ;e Bahwa para Pemohon telah dikaruniai seorang anak laki laki bernama KEVINJONES GULTOM, yang lahir di Sidoarjo pada tanggal 11November 2007;e Bahwa karena kelalaian dari para Pemohon , hingga saat ini KEVIN JONESGULTOM belum mempunyai Akta kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksanasetempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaul batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 29-01-2013 — Upload : 20-05-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 86/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 29 Januari 2013 — T R I Y O N O
101
  • oleh pemohon belum dicatatkan di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama DEVISTA WULANDARI, yang lahir di Banyuwangi pada tanggal27 Desember 2004, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipilsehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undangundang Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh) Hari sejak kelahiran" demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undangundang
    Nomor23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa Pelaporan sebagaimanadimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelabiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakan
Putus : 26-07-2012 — Upload : 16-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1154/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 26 Juli 2012 — L U K M A N
103
  • dimana anak ke.2 (dua) seorang lakilaki bernamaM.R.FERDIANSYAH, lahir di Sidoarjo pada tanggal: 19 04 2008;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran anakpemohon yang bernama : M.R.FERDIANSYAH, lahir di Sidoarjo pada tanggal: 19 04 2008, belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirarmyamelampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa " Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) harisampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006,
Putus : 23-05-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 620/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 23 Mei 2012 — IFA MUALIFAH
121
  • kesibukan Pemohon, anaktersebut oleh Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwaberdasarkan faktafakta hokum tersebut diataskelahiran anak Pemonan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil,sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
    23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enarn puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatari kelahiran yang rnelarnpauibetas waktu 1 (tahun) sebagaimana dirnaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UridangUridang NuJorrior 23 Tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Putus : 08-08-2012 — Upload : 23-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 1321/Pdt.P/2012/PN.Sda
Tanggal 8 Agustus 2012 — S U H E N D R A
112
  • Nopember1973 di Kecamatan Wonoayu, Kabu paten Sidoarjo; Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama UNTUNG clanSUNAH, lahir di Sidoarjo pada tanggal 19071987; Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Kemulan RT.07 RW.04 DesaLambangan, Kecamatan Wonoayu, Kabupaten Sidoanjo; Bahwa karena kelalalan dari Pemohon , hingga saat mi Pemohon belummempunyal akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa: Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinyaperistiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh had sejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa:Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran clan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23
    Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh)hari sampai dengan I (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat;Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor: 23 Tahun2006 tersebut ditegaskan bahwa:Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu I (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan
Putus : 06-06-2012 — Upload : 25-08-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 693/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 6 Juni 2012 — TEGUH IMAM PUJIONO
161
  • melangsungkan perkawinannyapada tanggal 12 September 1999 di Surabaya;e Bahwa bahwa dari perkawinan tersebut mereka dikarunia 2 (dua) orang anak;e Bahwa anak Pemohon yang ke 2 (dua) bernama ELSYA DEVINAPUSPITASARI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal 07 Agustus 2006 ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini ELSYA DEVINAPUSPITASARI belum mempunyai akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor: 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh ) harm sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiranpencatatan d ilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang UndangNomor: 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan
Putus : 14-03-2013 — Upload : 09-12-2013
Putusan PN SIDOARJO Nomor 489/Pdt.P/2013/PN.Sda
Tanggal 14 Maret 2013 — MUHAMMAD MUNIR
101
  • acara persidangan ini,dianggap telah termuat dan dipertimbangkan disini serta menjadi bagian yang takterpisahkan dalam Penetapan ini ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untuk mendapatkanpenetapan Pengadilan Negeri tentang Akte Kelahiran bagi Pemohon agar dapat diterbitkanAkta Kelahiran bagi Pemohon dari Dinas Kependudukan dan catatan Sipil yangbersdangkutan ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejak kelahiran ; non Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor
    : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh ) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakansetelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam ketentuan Pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23 Tahun 2006tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksudpada
Putus : 22-01-2013 — Upload : 30-09-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 2338/Pdt.P/2012/PN.Sda.
Tanggal 22 Januari 2013 — ASNAN
164
  • diterbitkan akta kelahiran bagi Pemohondari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan makaterlebih dahulu harus ada penetapan dari Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa Pemohon mendalilkan bahwa anak Pemohon yangbernama RINI KHISMAWATI, lahir di Sidoarjo pada tanggal 25111996 belummempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk sekolah anak Pemohontersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
    bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun
    2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (sam) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat ;Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakanberdasarkan
Putus : 30-04-2013 — Upload : 03-07-2014
Putusan PN SIDOARJO Nomor 850/Pdt.P/2013/PN.Sda.
Tanggal 30 April 2013 — NERITA ANJANI
2912
  • orangtua Pemohon ke Dinas Pendudukan dan Catatan Sipil disebabkan kelalaian dankesibukan orangtua PemohonMenimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiran pemohonyang bernama NERITA ANJANI, Perempuan lahir di Sidoarjo pada tanggal: 15 Agustus1992 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan Kelahirannya melampauibatas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor;23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
    bahwa" Setiap kelahiran wajibdilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa kelahiranpaling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran, demikian Juga ditegaskan dalamketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwaberdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatatpada register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang
    Nomor:W23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa pelaporansebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enam puluh) hansampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelahmendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatankelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1)berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakanberdasarkan
Register : 07-11-2017 — Putus : 20-02-2018 — Upload : 12-03-2018
Putusan PT MEDAN Nomor 388/PDT/2017/PT-MDN
Tanggal 20 Februari 2018 — ISRAN YOGIE HASIBUAN VS DIREKTUR PT. ASRI PEMBANGUNAN CATUR KARYA CIPTA
6099
  • EksepsiTatsTentang Kurang PihakBahwa Gugatan Para Penggugat yang menuntut agar kegiatanoperasional Water Park di Komplek Perumahan Bumi Asri yang dikelolaTergugat segera dibongkar dan selanjutnya mengembalikan kepadafungsinya semula yakni sebagai Lapangan Sepak Bola yang merupakanfasilitas umum (Fasum);Bahwa tuntutan para penggugat sebagaimana ditegaskan di atas, sanganberguna berhubungan dengan Undang Undang No.1 Tahun 2011Tentang Perumahan dan Kawasan Pemukiman.
    sebagai fasilitas umum sebagaimanadimaksud Para Penggugat, tidak termasuk kepentingan umum danfasilitas umum sebagaimana ketentuan sebagaimana ditegaskan diatas.
    Pengembalian Peruntukan Lapangan Sepak BolaBahwa Tergugat dr sebagaimana ditegaskan di atas, sangatkeberatan dan menolak atas serangkaian dalil gugatan ParaPenggugat yang menuntut pengembalian peruntukan LapanganSepak Bola dan kegiatan olah raga yang semestinya untuk WargaPerumahan Bumi Asri telah beralih fungsi fasilitas umumnya untukKegiatan bersifat kepentingan sendiri dan bertujuan komersial denganmembangun Water Park di lahan seluas 8.000 MeterPersegi(ic.
    Obyek sengketa);Bahwa dengan ketentuan sebagaimana ditegaskan tersebut,pengajuan keberatan melalui gugatan sebagaimana ditegaskan ParaPenggugat tidak sesuai dengan ketentuan dan prosedur, apalagiPembangunan Water Park sebagai tidaklanjut PembangunanBangunan Kolam Renang di atas lahan seluas 8.000 M?
    di atas;Berdasarkan fakta fakta sebagaimana ditegaskan di atas, makapengalihan fungsi lapangan sekap bola sebagai fasilitas Umum, tidakterbukti secara sah dan meyakinkan.