Ditemukan 61123 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 20-03-2024 — Putus : 29-05-2024 — Upload : 29-05-2024
Putusan PTUN PONTIANAK Nomor 6/G/KI/2024/PTUN.PTK
Tanggal 29 Mei 2024 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA PONTIANAK
Termohon:
HADI SUWITODINATA
480
Register : 24-06-2022 — Putus : 19-09-2022 — Upload : 20-09-2022
Putusan PTUN PALEMBANG Nomor 230/G/KI/2022/PTUN.PLG
Tanggal 19 September 2022 — Pemohon:
SEKRETARIS DAERAH KOTA PALEMBANG
Termohon:
PERKUMPULAN PEMANTAU KEUANGAN NEGARA
9324
Register : 02-10-2018 — Putus : 30-10-2018 — Upload : 13-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 574 K/TUN/KI/2018
Tanggal 30 Oktober 2018 — PT. PLN (PERSERO) AREA LUBUK PAKAM VS DPP LSM KOMUNITAS PEMBURU KORUPSI RI;
11550 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menyatakan bahwa Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera UtaraNomor 129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
    Menyatakan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018 telah melanggarUndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa nformasi Publik;4. Membatalkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Sumatera Utara Nomor129/PTS/KIPSU/IV/2018 tanggal 26 April 2018;5.
    sebagai berikut:Bahwa terhadap alasanalasan kasasi Pemohon Kasasi tidak dapatdibenarkan, karena Judex Facti tidak salah dalam penerapan hukum denganpertimbangan sebagai berikut:Bahwa PT PLN (Persero) Area Lubuk Pakam merupakan Badan Usaha MilikNegara (BUMN) maka berdasarkan ketentuan Pasal 4/7 ayat (1)UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan InformasiPublik Juncto Pasal 1 angka 9 Peraturan Mahkamah Agung RepublikIndonesia Nomor 2 Tahun 2011 tentang Tata Cara Penyelesaian SengketaInformasi Publik
Register : 28-08-2019 — Putus : 26-11-2019 — Upload : 17-12-2019
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.SBY
Tanggal 26 Nopember 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA SURABAYA I
Termohon:
GHONIYAH Cs
10345
  • Keberatan yang diajukan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kota Surabaya I ; --
  • Membatalkan Putusan Komisi Informasi Jawa Timur Nomor:.126/VIII/KI-Prov.Jatim-PS-A-M-A/2019 tanggal 15 Agustus 2019 ; ------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------------
  • Memerintahkan Kepala Kantor Pertanahan Surabaya I menolak memberikan seluruh informasi yang diminta oleh Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi Publik
    Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentang KeterbukaanInformasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP) menyatakan Pengajuan gugatandilakukan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara apabila yang digugat BadanPublik Negara ; 222222 n neon nnn nen nnn nnn en nn nen nn nnn nen nnn nee2.
    Pasal 3 huruf b Peraturan Mahkamah Agung Nomor 2 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik Di Pengadilan, berbunyi Sesuaidengan Pasal 47 dan Pasal 48 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik, disebutkan Pengadilan Tata Usaha Negaraberwenang untuk mengadili Sengketa yang diajukan oleh Badan Publik Negaradan/atau ...Halaman 3 dari 22 hal.
    Pasal 3 Peraturan Mahkamah Agung R.INomor: 02 Tahun 2011 tentang TataCara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik di Pengadilan, menyebutkanbahwa sesuai dengan Pasal 47 dan 48 Undangundang nomot 14 Tahun 2008tentang ...Halaman 7 dari 22 hal. Putusan Perkara No : 2/G/KI/2019/PTUN.SBY.tentang Keterbukaan Informasi Publik : a.
    Pengadilan Negeri berwenang untuk mengadili sengketa yang diajukanoleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yang memintainformasi kepada Badan Publik selain Badan Publik negara ; b. Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketayang diajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasiyang meminta informasi kepada Badan Publik Negara. Bahwa Majelis Komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur telah salahmemutus perkara dengan memposisikan Sdr.
    Sesuai dengan hukum acara yang berlaku, seharusnya MajelisKomisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Timur memutuskan denganPutusan Sela dengan menolak Gugatan pPermohonan Informasi Publik yangdiajukan oleh Sdr. Sudarmono, SH & Partners kepada Komisi InformasiProvinsi Jawa Timur.
Register : 20-03-2020 — Putus : 23-04-2020 — Upload : 23-04-2020
Putusan PTUN MEDAN Nomor 46/G/KI/2020/PTUN.MDN
Tanggal 23 April 2020 — Pemohon:
PATAR SIHOTANG, SH. MH.
Termohon:
Bupati Deli Serdang
8149
  • Pasal 4 ayat (3) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 tahun 2013tentang prosedur penyelesaian sengketa informasi publik ::(1) Para pihak yang mengajukan permohonan penyelesaiansengketa informasi publik wajib mengikuti proses penyelesaianHalaman 4 Putusan Perkara Nomor 46/G/KI/2020/PTUNMDNsengketa informasi publik dengan sungguhsungguh dan itikadbalk ;(2) Komisi Informasi tidak wajib menanggapi permohonan yangtidak dilakukan dengan sungguhsungguh dan itikad baik ;(3) Yang dimaksud dengan permohonan
    Memerintahkan Termohon untuk memberikan seluruh informasi yangdimohonkan oleh Pemohon Informasi Publik;4.
    Padahal berdasarkan Pasal 21 UU No. 14 tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik telah dengan tegas menyatakanbahwa : Mekanisme untuk memperoleh Informasi Publik didasarkanpada prinsip cepat, tepat waktu, dan biaya ringan.
    Negara ;Menimbang, bahwa selanjutnya istilah badan publik negara diatur dalamPasal 1 angka 8 Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2tahun 2011 tentang Tata cara Penyelesaian Sengketa Informasi Publik diPengadilan yang menyebutkan:(8) Badan Publik Negara adalah lembaga eksekutif, legislatif, yudikatif, danbadan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan denganpenyelenggaraan negara, yang sebagian atau seluruh dananyabersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan/atauAnggaran
    Hakim berpendapat bahwa Kuasa Pemohon Informasi pada saatpenyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik SumateraUtara adalah sah dan hal tersebut telah cukup untuk menunjukkan bahwaPemohon Informasi bersungguh sungguh dan beritikad baik dalam prosespenyelesaian sengketa informasi publik di Komisi Informasi Publik SumateraUtara, selain itu Pemohon Keberatan juga tidak terbukti melakukan perbuatansebagaimana dimaksud dalam ketentuan Pasal 4 ayat (3) huruf a, b, dan cPeraturan Komisi
Register : 17-06-2019 — Putus : 19-09-2019 — Upload : 30-09-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.MDN
Tanggal 19 September 2019 — Pemohon:
Perusahaan Daerah Air Minum Provinsi Sumatera Utara
Termohon:
Koran Paten
12898
  • informasi publik kecuali:1.
    wajib membuka akses bagi setiap Pemohoninformasi public untuk mendapatkan informasi publik, kecuali:1.
    ;Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang RepublikIndonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik,mengatur :Pasal 11 (1) Badan Publik wajib menyediakan Informasi Publik setiap saatyang meliputi: huruf e. perjanjian Badan Publik dengan pihak ketiga.Pasal 14 Informasi Publik yang wajib disediakan oleh Badan Usaha MilikNegara, Badan Usaha Milik Daerah dan/atau badan usaha lainnya yangdimiliki oleh negara dalam UndangUndang ini adalah : n. informasi lain yangditentukan oleh UndangUndang
    yang berkaitan dengan Badan Usaha MilikNegara/Badan Usaha Milik Daerah.Informasi yang dikecualikan Pasal 17 Setiap Badan Publik wajib membukaakses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkan InformasiPublik, kecuali: huruf i. memorandum atau suratsurat antar Badan Publikatau intra Badan Publik, yang menurut sifatnya dirahasiakan kecuali atasPutusan Komisi Informasi atau Pengadilan.
    Dalam penjelasan : informasiyang Huruf i Memorandum yang dirahasiakan adalah memorandum atauSuratsurat antarBadan Publik atau intraBadan Publik yang menurutsifatnya tidak disediakan untuk pihak selain Badan Publik yang sedangmelakukan hubungan dengan Badan Publik dimaksud dan apabila dibukadapat secara seriuS merugikan proses penyusunan kebijakan, yakni dapat:1. mengurangi kebebasan, keberanian, dan kejujuran dalam pengajuan usul,komunikasi, atau pertukaran gagasan sehubungan dengan prosespengambilan
Register : 09-07-2019 — Putus : 17-09-2019 — Upload : 01-10-2019
Putusan PTUN PEKAN BARU Nomor 38/G/KI/2019/PTUN.PBR
Tanggal 17 September 2019 — Pemohon:
KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROPINSI RIAU
Termohon:
RADEN ADNAN, S.H., M.H.
6321
  • PUTUSANNomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBRDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Tata Usaha Negara Pekanbaru yang memeriksa, memutusdan menyelesaikan Sengketa Informasi Publik dengan acara sederhana telahmenjatuhkan putusan dalam perkara antara:KEPALA KANTOR WILAYAH KEMENTERIAN AGAMA PROVINSIRIAU, Selaku Atasan Pejabat Pengelola Informasi Dan Dokumentasi,Beralamat di Jalan Jenderal Sudirman Nomor 235 Pekanbaru.Dalam hal ini memberikan Kuasa Kepada :1.Nama : Drs. H.
    Penetapan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha NegaraPekanbaru Nomor: 38/G/KI/2019/PTUN.PBR, tanggal 26 Agustus 2019,tentang Penetapan Hari Sidang yang terbuka untuk umum untukmendengarkan keterangan Para Pihak;Telah mendengar keterangan dari Para Pihak dan Komisi InformasiPropinsi Riau, di dalam persidangan yang terbuka untuk umum;Telah membaca berkas perkara yang bersangkutan;TENTANG DUDUK SENGKETAMenimbang, bahwa Komisi Informasi Provinsi Riau telah melakukanpemeriksaan sengketa informasi publik
    , ditentukan :Pasal 47Halaman. 12 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR(1) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negaraapabila yang digugat adalah BadanPublik negara.;(2) Pengajuan gugatan dilakukan melalui pengadilan negeri apabila yangdigugat adalah Badan Publik selain Badan Publik negara sebagaimanadimaksud pada ayat (1).Pasal 48(1) Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) danayat (2) hanya dapat ditempuh apabila salah satu atau para pihak
    dengan ketentuan Pasal 4 PeraturanMahkamah Agung Nomor 02 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan yang menententukan :Pasal 4(1) Salah satu atau para pihak yang tidak menerima putusan KomisiInformasi dapat mengajukan keberatan secara tertulis ke Pengadilanyang berwenang;Halaman. 13 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR(2) Keberatan sebagaimana dimaksud ayat (1) diajukan dalam tenggangwaktu 14 (empat belas) hari sejak salinan putusan Komisi
    UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008Tentang Keterbukaan Informasi Publik Jo. Peraturan Mahkamah AgungNomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Penyelesaian Sengketa Informasi diPengadilan serta peraturan perundangundangan lain yang berkaitan dalamperkara ini.MENGADILI;Halaman. 21 dari 23 Halaman, Putusan Nomor : 38/G/KI/2019/PTUN.PBR1. Menolak Keberatan dari Pemohon Keberatan/dahulu TermohonInformasi untuk seluruhnya;2.
Register : 18-10-2021 — Putus : 23-12-2021 — Upload : 03-01-2022
Putusan PTUN YOGYAKARTA Nomor 2/G/KI/2021/PTUN.YK
Tanggal 23 Desember 2021 — Pemohon:
KEPALA KANTOR PERTANAHAN KOTA YOGYAKARTA
Termohon:
PAULUS HARTANTO ADIDJAYA, S.H.
631494
  • Menyatakan Batal Putusan Komisi Informasi Publik Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 003/II/KIDDIY -PS-A-M/2020 tanggal 1 Oktober 2021 yang dimohonkan keberatan tersebut;

    3. Menghukum Termohon Keberatan untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.630.000,- ( Enam Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah);

    /ataupenyelenggara dan penyelenggaraan badan publik lainnya yangHalaman 18, dari 84 halaman Putusan Nomor: 2/G/KI/2021/PTUN.
    Informasi Publik yang diminta belum dikuasai ataudidokumentasikan.9) Bahwa berdasarkan Pasal 17 huruf h UndangUndang Nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang menyatakan :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap PemohonInformasi Publik untuk mendapatkan Informasi Publik, kecuali :h.
    Seluruh informasi yang dimohonkan Pemohon dala perkara a quomerupakan informasi publik yang dikuasai Termohon.8.
    YK.2.7 Bahwa terhadap Sengketa Informasi Publik a quo telahdilaksanakan sidang pemeriksaan awal pada tanggal 3 Maret 2020,dengan pokok agenda sesuai Pasal 36 ayat (1) Peraturan KomisiInformasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik.
    YK.Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tatacara Penyelesaian SengketaInformasi Publik di Pengadilan, pada pokoknya mengatur kewenanganPengadilan Tata Usaha Negara dalam menyelesaikan sengketa KeterbukaanInformasi Publik;Menimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tatacara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan menyatakan bahwa Setiapkeberatan, baik yang diajukan oleh Pemohon Informasi maupun Badan Publik,diajukan ke Pengadilan
Register : 02-08-2023 — Putus : 31-10-2023 — Upload : 28-11-2023
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 109/G/KI/2023/PTUN.SBY
Tanggal 31 Oktober 2023 — Pemohon:
PEMERINTAH KABUPATEN BLITAR
Termohon:
MOCHAMAD AGUS PURWANTORO
9065
Register : 11-08-2023 — Putus : 10-10-2023 — Upload : 12-10-2023
Putusan PTUN BANDA ACEH Nomor 18/G/KI/2023/PTUN.BNA
Tanggal 10 Oktober 2023 — Pemohon:
Kepala Kantor Pertanahan Kota Banda Aceh
Termohon:
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia -Lembaga Bantuan Hukum Banda Aceh
1570
Register : 04-08-2017 — Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 403 K/TUN/2017
Tanggal 14 September 2017 — SEKRETARIS JENDERAL BADAN PEMERIKSA KEUANGAN RI VS INDONESIA CORRUPTION WATCH (ICW);
195113 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bahwa Pemohon Keberatan adalah Badan Publik Negara sebagaimanadimaksud dalam Pasal 1 angka 3 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik juncto Pasal 1 angka 8 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 02 Tahun 2011 tentang Tata Cara PenyelesaianSengketa Informasi Publik di Pengadilan, yang menentukan bahwa lembagaeksekutif, legislatif, yudikatif dan badan lainnya yang fungsi dan tugaspokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yang sebagian atauseluruh dananya bersumber dari
    Pasal 7 Ayat (1) UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterobukaan Informasi Publik yang menyatakan bahwa:Badan Publik wajib menyediakan, memberikan dan/atau menerbitkaninformasi publik yang berada di bawah kewenangannya kepadapemohon informasi publik, selain informasi yang dikecualikan sesuaidengan ketentuan;b.
    Bahwa permohonan sengketa informasi publik atas Putusan MKKE danPutusan Sidang BPK atas nama Sdr.
    Menyatakan batal Putusan Komisi Informasi Pusat Nomor 033/V/KIPPSA/2016 tanggal 14 Desember 2016 yang diucapkan dalam sidang terbukauntuk umum pada tanggal 19 Desember 2016 antara Indonesia CorruptionWatch (ICW) sebagai Pemohon Informasi Publik/Termohon Keberatanmelawan BPK RI sebagai Termohon Informasi Publik/Pemohon Keberatan;3.
    Efdinal merupakan Informasi Publik yangdikecualikan karena Dokumen/Risalah Hasil Rapat dan Sidang BPKserta Putusan MKKE merupakan satu kesatuan dokumen dalamrangka pemberian sanksi atas pelanggaran kode etik yang dilakukanoleh Pegawai BPK, yang apabila dibuka kepada publik dapatmengganggu independensi BPK dalam proses penyusunan KeputusanBadan;e.
Register : 31-12-2018 — Putus : 04-04-2019 — Upload : 04-04-2019
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 1/G/KI/2018/PTUN.Mks
Tanggal 4 April 2019 — Termohon:
PEMERINTAH KABUPATEN MAROS Cq. BAGIAN PEMBANGUNAN DAN BAGIAN LAYANAN PENGADAAN SETDA KABUPATEN MAROS
16068
  • Badan Publik Negaradan/atau Pemohon Informasi yang meminta informasi kepada Badan PublikMenimbang, bahwa Pasal 5 ayat (1) Peraturan Mahkamah AgungRepublik Indonesia Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Tata Cara PenyelesaianInformasi Publik di Pengadilan menyebutkan: Setiaop keberatan, baik yangdiajukan oleh Pemohon Informasi maupun Badan Publik diajukan ke Pengadilanyang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan Badan Publik;Menimbang, bahwa berdasarkan Bukti PIV dan Bukti PIII diketahui faktabahwa Pemohon
    in casu mengajukan permohonan informasi publik kepada Sekretariat Daerah (Setda) Up.
    inisesuai ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndang Republik Indonesia Nomor14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik jo.
    atau Termohon) dalamproses penyelesaian sengketa informasi publik di pengadilan, dan atas dasarhal itu juga, maka objek dalam sengketa informasi publik di pengadilan bukanlahHalaman 9 dari 18 halaman Putusan Nomor: 01/G/K1/2018/PTUN.Mks.Putusan Komisi Informasi, melainkan objek yang semula disengketakan diKomisi Informasi, yaitu tindakan Badan Publik atau Badan Publik Negara atasalasan keberatan sebagaimana diatur Pasal 35 ayat (1) UndangUndangRepublik Indonesia Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan
    2008 Tentang KeterbukaanInformasi Publik jo.
Register : 09-03-2021 — Putus : 03-06-2021 — Upload : 09-06-2021
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 32/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 3 Juni 2021 — Pemohon:
KEPALA DINAS PENGELOLAAN BANGUNAN DAN TANAH KOTA SURABAYA
Termohon:
AISYAH
380245
  • Informasi Publik jo.
    Bahwa, berdasarkan Pasal 1 angka 11 dan angka 12 UndangUndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keberatan Informasi Publik, juncto Pasal 1angka 7 Perki Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur PenyelesaianSengketa Informasi Publik yang pada pokoknya mengatur bahwa Pemohonmerupakan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan permohonanpenyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi.2.
    yang apabila dibuka dan dibenkan kepada PemohonInformasi Publik dapat mengungkap rahasia pribadi, yaitu: 3 kondisi keuangan,aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang;Dan Pasal 17 huruf g UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008, menyatakan :Setiap Badan Publik wajib membuka akses bagi setiap Pemohon InformasiPublik untuk mendapatkan informasi Publik, kecuali :g.
    yang berbunyi :(3) Setiap Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan permintaan InformasiPublik disertai alasan permintaan tersebut.
    Informasi Publik yang apabila dibuka dan diberikan kepadaPemohon Informasi Publik dapat mengungkapkan rahasia pribadi (angka 3)kondisi keuangan, aset, pendapatan, dan rekening bank seseorang.Pasal 1 angka 10 Orang adalah orang perseorangan, kelompok orang, badanhukum, atau badan publik sebagaimana dimaksud dalam UndangUndangini.Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 angka 19 UndangUndangNomor 43 Tahun 2009 tentang Kearsipan disebutkan bahwa Pencipta arsip adalahpihak yang mempunyai kemandirian
Register : 06-05-2021 — Putus : 29-07-2021 — Upload : 30-09-2021
Putusan PTUN PALANGKARAYA Nomor 15/G/KI/2021/PTUN.PLK
Tanggal 29 Juli 2021 — Pemohon:
KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN KAPUAS
Termohon:
KELOMPOK TANI SIMPEI KARUHEI
253168
  • bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    2) Daftar Ganti Rugi dan Bukti pelepasan hak masyarakat oleh PT. LAK (menurut Termohon Keberatan/dahulu Pemohon Informasi) atau yang ditanggapi Pemohon Keberatan (dahulu Termohon Informasi) sebagai daftar nama dan SKT yang telah mendapat ganti rugi dari PT. LAK bersifat tertutup kepada publik atau merupakan informasi yang dikecualikan;

    3.

    Pasal 47 ayat (1) Undangundang Nomor 14 Tahun 2008tentang Keterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UU KIP)Halaman 5 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKmenyatakan pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara;2.
    No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLK2.yang dikeluarkan termohon dalam bentuk pemberian IjinHak Guna Usaha yang diberikan kepada Warga NegaraIndonesia dan/ atau badan hukum yang didirikanmenurut hukum Indonesia dan berkedudukan diIndonesia, merupakan informasi publik sebagaimanadimaksud dalarn Pasal 1 angka 2 UU KIP danmerupakan jenis informasi publik yang wajib disediakansetiap saat sebagaimana ketentuan Pasal 11 ayat (1)huruf e UU KIP, yang berbunyi: Badan Publik wayibmenyediakan Informasi Publik setiap saat
    No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLKb) Peraturan kepala Badan PertanahanNasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standarpelayanan dan Pengaturan Pertanahan ;C) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik ;d) Peraturan Kepala BPN No 6 tahun 2013tentang prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik ;e) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2017 tentang Pengklasifisian Informasi Publik ;f) Penetapan Pejabat Pengelola Informasidan Dokumentasi Kementerian ATR/BPN Nomor05/SK
    Termohon Informasi sebagai Badan Publik dan sebagaiPelayanan Publik khususnya penyelenggara pelayananpublik sebagaimana UU No 25 Tahun 2009 tentangpelayanan Publik pada Pasal 14 yang menyebutkan,penyelenggara memiliki hak,...nuruf e.menolak permintaanpelayanan yang bertentangan dnegan Peraturan Perundangundangan.Halaman 28 Putusan Pkr. No. 15/G/KI/2021/PTUN.PLK11.
    wajibmembuka akses bagi setiap Pemohon Informasi Publik untuk mendapatkanInformasi Publik, kKecuali kondisi Keuangan, aset, pendapatan, dan rekeningbank seseorang;Halaman 45 Putusan Pkr.
Register : 25-03-2019 — Putus : 29-05-2019 — Upload : 12-06-2019
Putusan PTUN TANJUNG PINANG Nomor 2/G/KI/2019/PTUN.TPI
Tanggal 29 Mei 2019 — Pemohon:
Plh.Direktur Promosi dan Hubungan Masyarakat Badan Pengusahaan Batam
Termohon:
Drs. Zul Arif., MH.
234578
Register : 16-09-2022 — Putus : 08-12-2022 — Upload : 11-01-2023
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 32/G/KI/2022/PTUN.BKL
Tanggal 8 Desember 2022 — Pemohon:
FORUM KOMUNIKASI PENGGURUS MASJID NUSANTARA (FKPMN)
Termohon:
SEKRETARIS SEKRETARIS KABUPATEN BENGKULU TENGAH SEBAGAI ATASAN PEJABAT PENGELOLA INFORMASI DAN DOKUMENTASI (PPID)
27014
Register : 08-04-2021 — Putus : 15-07-2021 — Upload : 21-07-2021
Putusan PTUN PADANG Nomor 16/G/KI/2021/PTUN.PDG
Tanggal 15 Juli 2021 — Pemohon:
1.Drs. Daniel St Makmur
2.Drs. H SYAFRIAL Dt garang, M.Pd
Termohon:
Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sumatera Barat, Kementerian Agraria Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia
147137
  • Hal ini sangat berbeda dengan pihakTermohon yang Pemohon ajukan dalam perkara aquo ,seharusnya Pihak Lawan Pemohon dalam PersengketaanInformasi adalah Badan Publik, Kantor Wilayah BadanPertanahan Nasional Propinsi Sumatera Barat, denganalasan hukum sebagai berikut :Halaman 13Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDG1) Pasal 1 angka 5, UU No. 14/ 2008 berbunyiSengketa Informasi Publik adalah sengketa yangteyadi antara badan publik dan pengguna informasipublik yang berkaitan dengan hak memperoleh
    dari atasan langsung' pejabat yangbersangkutan yang ditunjuk dan/ataubertanggungjawab dalam memberi tanggapan tertulisatas keberatan permohonan informasi publik yangdiajukan oleh Pemohon Informasi Publik4) Bahwa Presiden sebagai Kepala Pemerintahan, untuk menjalankan roda pemerintahan dibidangPertanahan telah membentuk Badan Publik KementrianAgraria/ Badan Pertanahan Nasional dipimpin olehseorang Menteri.
    ataupun Kebijakan Badan Publik yangmungkin saja di Kanwil tidak ada.16.
    Bahwa berdasarkan Pasal 1 angka 8 Perki Nomor 1 Tahun 2013menyebutkan bahwa "Termohon penyelesaian sengketa InformasiPublik yang selanjutnya disebut Termohon adalah Badan Publik yangdiwakili oleh Pimpinan Badan Publik, atasan PPID atau Pejabat yangditunjuk dan diberi kewenangan untuk mengambil keputusan dalampenyelesaiaan sengketa di Komisi Informasi.6.
    Majelis juga menilaibahwa Pemohon tidak memilki itikad baik dan tidak sungguhsungguhHalaman 40Putusan Perkara Nomor: 16/G/KI/2021/PTUN.PDGdalam menyelesaikan sengketa dikarenakan permohonan informasiyang sama kepada Badan Publik Pertanahan sebagaimanaKeputusan Ketua Komisi Informasi Pusat Nomor : 01/KEP/KIP/V/2018tentang Prosedur Penghentian Proses Penyelesaian SengketaInformasi Publik yang tidak dilakukan dengan sungguhsungguh danitikad baik.10.
Register : 01-12-2020 — Putus : 24-02-2021 — Upload : 25-02-2021
Putusan PTUN SERANG Nomor 63/G/KI/2020/PTUN.SRG
Tanggal 24 Februari 2021 — Pemohon:
Kecamatan Batuceper
Termohon:
Koalisi Independen Transparansi Anggaran Pusat dan Daerah (KITA-PD)
14568
  • Informasi Publik di Pengadilan;

    MENGADILI

    DALAM POKOK PERKARA

    1. Menolak permohonan keberatan Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik;
    2. Menguatkan Putusan Komisi Informasi Provinsi Banten Nomor 029/IV/KI BANTEN-PS/2020 pada tanggal 10 November 2020;
    3. Membebankan kepada Pemohon Keberatan/Termohon Informasi Publik untuk membayar biaya perkara sebesar: Rp.
    Tenggang Waktu Pengajuan Keberatan atas Putusan Komisi InformasiProvinsi Banten;Halaman 11 dari 21 Putusan Nomor 63G/KI/2020/PTUN.SRGMenimbang, bahwa berkaitan dengan wewenang Peradilan Tata UsahaNegara dalam mengadili Sengketa Informasi Publik, Majelis Hakim mengacu padaKetentuan Pasal 1 angka 5 UndangUndang Nomor 14 Tahun 2008 tentangKeterbukaan Informasi Publik (selanjutnya disebut UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik) menyatakan bahwa Sengketa Informasi Publik adalah sengketayang terjadi
    antara badan public dan pengguna informasi publik yang berkaitandengan hak memperoleh dan menggunakan informasi berdasarkan perundangundangan, selanjutnya berdasarkan Ketentuan Pasal 47 ayat (1) UndangUndangKeterbukaan Informasi Publik menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melaluipengadilan tata usaha negara apabila yang digugat adalah Badan Publik Negara,Kemudian berdasarkan Ketentuan Pasal 48 ayat (1) UndangUndang KeterbukaanInformasi Publik menyatakan: Pengajuan gugatan sebagaimana dimaksud
    ke Pengadilan yang wilayah hukumnya meliputi tempat kKedudukanBadan Publik. hal ini sejalan pula dengan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) PeraturanKomisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian SengketaInformasi Publik mengatur bahwa Pemohon dan/atau Termohon yang tidakmenerima putusan Komisi Informasi dapat mengajukan keberatan secara tertuliske Pengadilan berwenang;Menimbang, bahwa dalam sengketa ini Pemohon Keberatan/TermohonInformasi Publik atas Putusan Komisi Informasi Provinsi
    yang diajukan oleh Badan Publik Negara.
    Hal ini sejalan puladengan Ketentuan Pasal 60 ayat (1) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, sehingga dalamSengketa Informasi Publik, bukan hanya Pemohon Informasi Publik yang dapatmengajukan Keberatan atas Putusan Komisi Informasi Publik ke Pengadilan TataUsaha Negara, tetapi Badan Publik Negara juga dapat mengajukan permohonanKeberatan, dan oleh karena Pemohon Keberatan dalam sengketa a quo adalahCamat BatuCeper Kota Tangerang yang
Register : 06-03-2019 — Putus : 09-05-2019 — Upload : 27-05-2019
Putusan PTUN SEMARANG Nomor 13/G/KI/2019/PTUN.SMG
Tanggal 9 Mei 2019 — Pemohon:
Sekretaris Daerah Kabupaten Tegal
Termohon:
Jusri Sihombing, S. Si
10555
  • Sehingga sesuai dengan ketentuan Pasal 60Ayat (2) Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentangProsedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Keberatan ini masihdalam tenggang waktu yang ditentukan;Il. OBJEK PERMOHONAN INFORMASIBahwa yang menjadi objek permohonan informasi dalam Sengketa Informasi Publik Nomor: 022/SI/X/2018 yang diajukan oleh Pemohon(Sdr.
    Padahal alasan mengajukan informasi publik adalahmerupakan hal yang wajib untuk disampaikan dalam mengajukan permohonan informasi; aneHal 5 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGBahwa secara tertulis Pemohon menyampaikan alasan Pemohonmengajukan permohonan informasi publik adalah untuk melakukanPENGAWASAN PUBLIK.
    Terhadap alasan tersebut, MajelisKomisioner pada Komisi Informasi yang memeriksa sengketainformasi a guo sama sekali tidak mempertimbangan sama sekalitidak mempertimbangkan apakah benar Pemohon meminta informasipublik yang dimohonkan untuk melakukan pengawasan publik? Atauada kepentingan lain yang menggunakan alasan keterbukaaninformasi publik sebagai "tamengnya?.
    Dari haltersebut sudah sangat sepatutnya Majelis Komisioner yangmemeriksa sengketa a quo untuk mempertimbangkan hal tersebut,sehingga keterbukaan publik tidak dijadikan sebagai sarana tertentuyang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundanganyang berlaku; Bahwa suatu permohonan informasi publik harus dilakukan denganitikad baik.
    Bukti T3 : UndangUndang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun2008, tanggal 30 April 2008, Tentang KeterbukaanInformasi Publik (fotokopi dari fotokopi);4. Bukti T4 : Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2010,Hal 11 dari 17 halaman Putusan No: 13/G/KI/2019/PTUN.SMGtanggal 30 April 2010, Tentang Standar LayananInformasi Publik (fotokopi dari fotokopi);5.
Register : 14-10-2021 — Putus : 11-01-2022 — Upload : 17-01-2022
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 157/G/KI/2021/PTUN.SBY
Tanggal 11 Januari 2022 — Pemohon:
DINAS KOMUNIKASI DAN INFORMATIKA KABUPATEN GRESIK
Termohon:
AVICENNA FOR GOOD GOVERMENT DAN PUBLIC POLICY
145121
  • KEWENANGAN PENGADILAN TATA USAHA NEGARABahwa berdasarkan ketentuan pasal 47 ayat (1) UndangUndang nomor 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik yang berbunyi :"Pengajuangugatan dilakukan melalui pengadilan tata usaha negara apabila yang digugatadalah Badan Publik negara.
    Pengadilan Tata Usaha Negara berwenang untuk mengadili sengketa yangdiajukan oleh Badan Publik Negara dan/atau Pemohon Informasi yangmeminta informasi kepada Badan Publik Negara.Bahwa Pemohon Keberatan merupakan badan publik negara yaitu Suatubadan yang tugas pokoknya berkaitan dengan penyelenggaraan negara yaituyang berkaitan dengan penyelenggaraan komunikasi dan informasi yangSumber dananya dari anggaran pendapatan dan belanja daerah, hal yangPutusan Perkara No. 157/G/KI/2021/PTUN.SBY.
    Kompetensi Absolut Pengadilan;Menimbang, bahwa kompetensi absolut Pengadilan Tata Usaha Negarauntuk memeriksa Sengketa Informasi Publik diatur dalam ketentuan peraturanperundangundangan di bawah ini:a. Pasal 47 Ayat (1) UndangUndang Nomor : 14 Tahun 2008 tentangketerbukaan Informasi Publik (Selanjutnya disebut UU No.14 Tahun 2008)yang menyatakan : Pengajuan gugatan dilakukan melalui Pengadilan TataUsaha Negara apabila yang digugat adalah badan Publik Negara,b.
    ;Menimbang, bahwa ketentuan Pasal 1 Angka 10 PERMA No. 2 Tahun 2011,menegaskan bahwa Pihak adalah pihakpihak yang semula bersengketa diKomisi Informasi, yaitu Pemohoninformasi dengan Badan Publik Negara atauBadan Publik selain Badan Publik Negara;Menimbang, lebih lanjut dalam ketentuan Pasal 48 ayat (1) UU No. 14Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, menjelaskan Pengajuangugatan yang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat (1) dan ayat (2) hanyadapat ditempuh apabila salah satu atau para
    informasi nomor 1 tahun 2013 tentangprosedur penyelesaian sengketa informasi publik yang berbunyi penyelesaiansengketa informasi publik melalui komisi informasi dapat ditempuh apabila : a.Permohon tidak puas terhadap tanggapan atas keberatan yang diberikan olehatasan PPID, atau b.