Ditemukan 22514 data
148 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., S.H vs BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN);;
198 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIRA DWI YULIA, S.Pd VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA;;
205 — 173 — Berkekuatan Hukum Tetap
ANAS SIDQI, DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN INFORMASI BIROKRASI RI;
., dan kawankawan, semuanya kewarganegaraanIndonesia, Para Advokat pada Kantor Advokat danKonsultan Hukum Reksowibowo, Pramono, Made LawOffice, beralamat di Jakarta Selatan, berdasarkan SuratKuasa Khusus tanggal 8 Agustus 2019;Para Pemohon Peninjauan Kembali;LawanMENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DANREFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA, tempatkedudukan di Jalan Jenderal Sudirman Kavling 69, JakartaSelatan;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Drs.
Putusan Nomor 31 PK/FP/TUN/2020putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta telah bertentangan denganperaturan perundangundangan yang berlaku, terdapat kekhilafan Hakimatau kekeliruan yang nyata di dalamnya, dengan pertimbangan: Bahwa permohonan Para Pemohon diajukan berdasarkan Surat MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi NomorB/160/M.PANRB/01/2013 tanggal 22 Januari 2013 tentang PenangananTenaga Honorer Kategori yang merujuk pada peraturan perundangundangan sebelum terbitnya
Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Menpan RB) Nomor 5 Tahun 2010 tentangPendataan Tenaga Honorer yang Bekerja di Lingkungan InstansiPemerintah;c.
97 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.Ak VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN);;
99 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
HERRY LUTHER PATTAY, S.STP VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN);;
1133 — 1851 — Berkekuatan Hukum Tetap
,MH VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI ;
Pasal 1 angka (6) UndangUndang RI Nomor 8 Tahun 1981 tentangKitab UndangUndang Hukum Acara Pidana;Sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat atau harus tidakberlaku secara hukum untuk jabatan fungsional Jaksa;Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia untuk mencabut atau setidaktidaknya merevisi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 35 Tahun 2018 tentang PenugasanPegawai Negeri Sipil Pada Instansi
UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN);b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PerpresNomor 47 Tahun 2015); danc. Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 25 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata KerjaKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (PermenPAN RB Nomor 25 Tahun 2019):5.
Perpres Nomor 47 Tahun 2015;1) Pasal 2 menyebutkan:Kementerian PAN RB mempunyai tugas menyelenggarakanurusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara;2) Pasal 3 menyatakan:Kementerian PAN RB menyelenggarakan fungsi berikut:a) Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang reformasibirokrasi, akuntabilitas aparatur dan pengawasan,kelembagaan dan tata laksana, sumber daya manusiaaparatur, dan pelayanan publik;b) Koordinasi
Peraturan Menteri PANRB Nomor 25 Tahun 2019;1) Pasal 2 menyebutkan:Kementerian PAN RB mempunyai tugas menyelenggarakanurusan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasibirokrasi untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakanpemerintahan negara;2) Pasal 3 menegaskan kembali fungsi Kementerian PAN RBsebagaimana termaktub dalam Pasal 3 Perpres Nomor 47 Tahun2015 tersebut di atas;C.
Pembentukan Objek Permohonan Dilaksanakan oleh KementerianYang Berwenang; Penyusunan objek permohonan diprakarsai dan dilakukan olehKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi selaku kementerian yang menyelenggarakan urusanpemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara sertadengan melibatkan kementerian/lembaga terkait;Halaman 34 dari 54 halaman. Putusan Nomor 30 P/HUM/2020b.
189 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
AGUS SUBHAN, DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI REPUBLIK INDONESIA;;
82 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA;;
85 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
FINACS VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA;;
99 — 177 — Berkekuatan Hukum Tetap
., DKK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA DAN REFORMASI BIROKRASI RI;
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara(Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5494);Halaman 21 dari 46 halaman.
UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU No. 5 Tahun 2014);b. Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentangKementerian Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi (Perpres No. 47 Tahun 2015); danc.
danpengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumberdaya manusia aparatur, dan pelayanan publik;b. koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dibidang reformasi birokrasi, akuntabilitas aparatur danpengawasan, kelembagaan dan tata laksana, sumberdaya manusia aparatur, dan pelayanan publik;Halaman 30 dari 46 halaman.
SipilNegara;Menimbang, bahwa untuk mendukung dalildalil jawabannya,Termohon telah mengajukan bukti berupa:1.Fotokopi Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentangManajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (Bukti T1);Fotokopi UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (Bukti T2);Fotokopi Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2015 tentang KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Bukti T3);Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi
Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasi dan TataKerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi (Bukti T4);Halaman 43 dari 46 halaman.
85 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN)., II. BUPATI LABUHAN BATU;;
83 — 53 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA., 2. GUBERNUR JAWA BARAT;;
118 — 0 — Berkekuatan Hukum Tetap
., M.M VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA REPUBLIK INDONESIA (BPASN);;
64 — 59 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPILNEGARA (BPASN), Dk vs dr. LYDIA THERESIA PURBA, Sp.Ra
186 — 85 — Berkekuatan Hukum Tetap
BADNA PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN)., II. BUPATI PADANG PARIAMAN;;
129 — 50 — Berkekuatan Hukum Tetap
Stat VS KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA REPUBLIK INDONESIA (BPASN);;
405 — 311 — Berkekuatan Hukum Tetap
MIFTA ADITIA WULANDARI, DK VS MENTERI PENDAYAGUNAAN APARATUR NEGARA REFORMASI BIROKRASI RI (MENPAN RB);
Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi RI untuk mencabut Pasal 3 PeraturanMenteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi BirokrasiRl Nomor 61 Tahun 2018 dan kembali mengacu kepada Pasal 3PermenpanRB Nomor 37 Tahun 2018;8. Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi RI untuk membatalkan dan mencabutPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi RI Nomor 61 Tahun 2018:9.
Memerintahkan kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi RI untuk menaati dan melaksanakanPutusan Mahkamah Agung;10.
UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara (UU ASN);b. Peraturan Presiden Nomor 46 Tahun 2015 tentang KementerianPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi(Perpres Nomor 47 Tahun 2015); danc.
Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 12 Tahun 2017 tentang Perubahanatas Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Organisasidan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi
Negara dan ReformasiBirokrasi (bukti T1);Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2016 tentangOrganisasi dan Tata Kerja Kementerian Pendayagunaan AparaturNegara dan Reformasi Birokrasi (bukti T2);Fotokopi Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2018 tentangHalaman 47 dari 58 halaman.
99 — 70 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN)., 2. MENTERI AGAMA RI;
96 — 39 — Berkekuatan Hukum Tetap
., MH VS BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN);;
98 — 44 — Berkekuatan Hukum Tetap
KETUA BADAN PERTIMBANGAN APARATUR SIPIL NEGARA (BPASN)., 2. MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA;;