Ditemukan 215374 data
Terbanding/Penuntut Umum I : I Dewa Gede Saputra Valentino Pujana, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum II : Shynta Soplantila, S.H.
Terbanding/Penuntut Umum III : Sylvi Hendrasanti, S.H.
40 — 30
- Menerima pencabutan permohonan banding dari Terdakwa terhadap Putusan Pengadilan Negeri Airmadidi tanggal 5 Februari 2024 Nomor 85/Pid.B/2023/PN Arm, yang diajukan Penasihat Hukum Terdakwa sebagai Pembanding tanggal 7 Februari 2024, sebagaimana Akta Permintaan Banding Nomor 2/Akta Pid/2024/PN Arm;
- Menetapkan lamanya Terdakwa ditahan dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan;
75 — 22
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani oleh Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ; 4. Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.000,- (dua ribu Rupiah) ;
Menetapkan lamanya masa penahanan yang telah dijalani olen Terdakwadikurangkan sepenuhnya dari lamanya pidana yang dijatuhkan ;4.Memerintahkan terdakwa tetap ditahan ;5. Membebankan biaya perkara kepada diri terdakwa sebesar Rp. 2.000,(dua ribu Rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Ruteng, pada hari Jumat, tanggal 28 Agustus 2015, olehkami HARRIS TEWA, S.H., M.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, ARIEFMAHARDIKA, S.H. dan PUTU GDE N. A.
Terbanding/Terdakwa : ROYNALDI Als ALDI Bin BAHARUDIN SIREGAR
20 — 16
MENGADILI:
- Menerima permintaan banding dari Penuntut Umum tersebut ;
- Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Pasir Pengaraian Nomor 551/Pid.Sus/2023/PN Prp tanggal 23 Januari 2024, yang dimohonkan banding tersebut;
- Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;
- Menetapkan Terdakwa tetap ditahan;
- Menghukum Terdakwa membayar biaya perkara untuk tingkat banding
Terbanding/Terdakwa : I GUSTI LANANG AGUNG SULANTARA Diwakili Oleh : NGAKAN KOMPIANG DIRGA, SH
69 — 0
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan terhadap Terdakwa dikurangkan sepenuhnya dari pidana yang dijatuhkan;