Ditemukan 48407 data
13 — 6
denganalasan sejak Januari 2019 antara Penggugat dan Tergugat sering bertengkarkarena masalah ekonomi dan Tergugat berkata kasar, main Judi, orang tuaTergugat turut campur, Puncaknya pada Januari 2019 antara Penggugatdengan Tergugat telah pisah tempat tinggal;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
17 — 5
menjadi dalil pokok gugatan Penggugat dalamperkara ini adalah antara Penggugat dan Tergugat sering terjadi perselisihandan pertengkaran karena Tergugat tidak jujur dan tidak bertanggung jawab dansejak bulan Agustus 2012 Tergugat pergi meninggalkan Penggugat denganalasan mencari kerja ternyata Tergugat tidak pernah kembali dan tidakdiketahui lagi alamatnya;Menimbang, bahwa meskipun tidak ada bantahan dari Tergugat karenatidak hadir di persidangan, akan tetapi untuk menghindari kebohongan hukumdan rekayasa
15 — 1
antara Penggugat dengan Tergugatpisah tempat tinggal, Penggugat pergi meninggalkan Tergugat dan sejak ituTergugat tidak pernah kembali kumpul bersama Penggugat yang hinggaperkara ini didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara telahberjalan 5 tahun 7 bulan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta mencegah terjadinya rekayasa
10 — 1
Peraturan Pemerintah Nomor 9 tahun 1975,gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian dan mediasi sebagaimana maksud pasal 130HIR jo Pasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor 1 tahun2016 tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor 1 tahun 2008 tidak dapatdilakukan ; =~ == 5 == 222 nono nnn nnn nnn nnn nnn nnn nn nnn nnn nnnMenimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
7 — 0
4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
13 — 1
seharihari, Tergugat sering minumminuman keras danmarah bila dinasehati, Tergugat sering pergi dari rumah kediaman bersama,puncak pertengkaran antara Penggugat dengan Tergugat terjadi pada bulanFebruari 2013 akibat pertengkaran tersebut Penggugt dengan Tergugatberpisah tempat tinggal sampai sekarang;Menimbang, bahwa atas dalil gugatan Penggugat tersebut Tergugat tidakdapat di dengar jawabannya karena tidak pernah hadir di persidangan;Menimbang, bahwa perkara ini tentang perceraian maka agar tidakterjadi rekayasa
6 — 0
PeraturanPemerintah Nomor: 9 tahun 1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;+==Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
6 — 0
(4) PeraturanPemerintah Nomor: 9 tahun 1975, gugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnyaTergugat (verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
10 — 3
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: 1 tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa
5 — 0
danpertengkaran yang disebabkan masalah penghasilan Tergugat sering diberikan kepadaorang tua Tergugat, disamping itu juga masalah pinjam BPKB hingga berakibat sejakbulan Agustus 2012 Penggugat dan Tegugat telah pisah tempat tinggal yang hinggasekarang selama 1 tahun; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalamperkara perceraian, dan Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untuk mencegahterjadinya rekayasa
6 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
9 — 0
minggu sesuai dengan kemampuanPemohon yang bekerja sebagai petani akhirnya pada awal 2016, Termohonpergi meninggalkan Pemohon pulang ke rumah paman Temohon hingga kini ;Menimbang, bahwa dengan tidak hadirnya Termohon di persidangan,berarti dalildalil permohonan Pemohon tidak disanggah oleh Termohon, dansetiap yang tidak disanggah sama dengan diakui, dengan demikian dalildalilPemohon tersebut benar dan menjadi tetap, namun karena perkara initermasuk dalam bidang perkawinan, maka untuk menghindari rekayasa
5 — 0
antara Penggugat dengan Tergugat pisah tempattinggal, Tergugat pergi meninggalkan Penggugat dan sejak itu Tergugat tidakpernah kembali kumpul bersama Penggugat yang hingga perkara inididaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Jepara telah berjalan 2 (dua)tahun;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawanhukum serta untuk mencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
ekonomi,Tergugat tidak dapat mencukupi kebuthan rumah tangga dan sejak bulan Maret2014 antara Penggugat dan Tergugat telah pisah tempat tinggal yang hinggaperkara ini diajukan di Pengadilan Agama Jepara telah berlanhsung selama 2(dua) tahun 10 (Sepuluh) bulan;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk memastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukumserta untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 0
(4) Peraturan Pemerintah Nomor : 9 tahun 1947, Gugatan Penggugatdapat diputus tanpa hadirnya Tergugat(verstek) ;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalampersidangan, maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksudpasal 4 dan pasal 7 Peraturan Mahkamah Agung RI Nomor : 1 tahun 2016tidak dapat dilakukan ;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian, lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan,maka untuk mencegah terjadinya rekayasa
7 — 1
kebutuhan seharihari dan sejak bulan November 2018 antara Penggugatdengan Tergugat telah terjadi pisah tempat tinggal, Tergugat pergimeninggalkan kediaman bersama dan sejak itu keduanya tidak pernah kumpulkembali;Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinandalam perkara perceraian yang termasuk dalam hukum perorangan (PersonalRech), lagi pula Tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untukmemastikan gugatan tersebut beralasan dan tidak melawan hukum serta untukmencegah terjadinya rekayasa
6 — 0
dalam persidangan dan berdasarkan pasal 125 HIRgugatan Penggugat dapat diputus tanpa hadirnya Tergugat (verstek);Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat tidak pernah hadir dalam persidangan,maka perdamaian atau proses mediasi sebagaimana maksud pasal 4 dan pasal 7 PeraturanMahkamah Agung RI Nomor: tahun 2008 tidak dapat dilakukan ; Menimbang, bahwa perkara ini adalah termasuk bidang perkawinan dalam perkaraperceraian, lagi pula tergugat tidak hadir dalam persidangan, maka untuk mencegahterjadinya rekayasa