Ditemukan 99327 data

Urut Berdasarkan
 
Mungkin maksud Anda adalah : perceraiana
Register : 03-11-2023 — Putus : 18-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 371/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 18 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
95
  • antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan menurut adat dan agama Hindu di rumah Tergugat yang terletak di Banjar Dinas Babahan Kawan, Desa Babahan, Kecamatan Penebel, Kabupaten Tabanan, pada tanggal 7 Juni 2017 yang telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-04082017-0012 tertanggal 4 Agustus 2017 adalah sah Putus karena Perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
Register : 11-01-2022 — Putus : 31-01-2022 — Upload : 15-02-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 14/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 31 Januari 2022 — Penggugat melawan Tergugat
2712
  • hadir di persidangan namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 22 Oktober 1993 bertempat di rumah Penggugat di Br Penatahan Kaja Desa Penatahan Kecamatan Penebel Kabupaten Tabanan sesuai dengan kutipan Akte Perkawinan No : 102/V/1994 sah dan putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
  • Antara suami dan istri teruSs menerus terjadi perselisihan danpertengkaran dan tidak ada harapan akan hidup rukun lagi dalam rumahtangga;Menimbang, bahwa dalam posita gugatannya, Penggugat mendalilkanbahwa alasan Penggugat mengajukan gugatan perceraiannya adalah karenaantara Penggugat dan Tergugat sering terjadi percekcokan yang disebabkankarena masalah Tergugat yang selalu memicu percekcokan dengan orang tuaPenggugat dan meskipun Penggugat telah menasehati Tergugat, Tergugat tetaptidak mau berubah
Register : 21-07-2023 — Putus : 05-09-2023 — Upload : 20-09-2023
Putusan PN BINJAI Nomor 31/Pdt.G/2023/PN Bnj
Tanggal 5 September 2023 — Penggugat melawan Tergugat
5317
  • BR Ginting S.TH pada tanggal 10 Maret 2014 sebagaimana tercatat dalam KUTIPAN AKTA PERKAWINAN No.1275-KW-13072023-0002 yang diterbitkan oleh Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai pada tanggal 13 Juli 2023 putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Binjai/Jurusita Pengadilan Negeri untuk mengirim Salinan Putusan Perkara a quo kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Binjai untuk didaftarkan dan dicatatkan Perceraiannya
    pada Daftar Buku/Register yang disediakan untuk itu, dan sekaligus juga memerintahkan untuk menerbitkan dan mengeluarkan Akta Perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp.174.100,00 (seratus tujuh puluh empat ribu seratus rupiah) ;
Register : 15-12-2022 — Putus : 18-01-2023 — Upload : 07-02-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 391/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 18 Januari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
4712
  • Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan sah secara adat Bali dan Agama Hindu, bertempat di Desa Cau Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, tanggal 19 November 2012, yang dilangsungkan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernama Ida Bagus Made Anom, sesuai dengan Akta Perkawinan No. 517/WNI/2014 tertanggal 24 Februari 2014 yang diterbitkan oleh Kepala Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan, sah putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp520.000,00 (lima ratus dua puluh ribu rupiah) ;
Register : 07-02-2023 — Putus : 22-05-2023 — Upload : 25-05-2023
Putusan PN PALU Nomor 12/Pdt.G/2023/PN Pal
Tanggal 22 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
426
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya ini kepada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil di Kota Palu paling lambat 60 (enam puluh hari) sejak putusan perceraian memperoleh kekuatan hukum tetap untuk dicatatkan pada register yang diperuntukkan untuk itu dan menerbitkan akta perceraiannya;

    5. Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang sampai hari ini ditetapkan sejumlah Rp360.000,00( tiga ratus enam puluh ribu rupiah);

Register : 10-07-2024 — Putus : 07-08-2024 — Upload : 08-08-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 261/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 7 Agustus 2024 — Penggugat melawan Tergugat
177
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu 24 September 1992. bertempat di Banjar Dinas Gelagah, Desa/Kelurahan Payangan, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-07072015-0001 tanggal 08 Juli 2015, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 01-11-2023 — Putus : 06-12-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 365/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 6 Desember 2023 — Penggugat melawan Tergugat
70
  • persidangan namun tidak hadir;
  • Mengabulkan gugatan Penggugat sebagian dengan verstek ;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan menurut Agama Hindu pada 06 Agustus 2002 di Desa Pangkung Karung, Kerambitan Tabanan dan telah dicatatkan di Kantor Pencatatan Sipil Kota Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan No. 7316/WNI/2008, tertanggal 15 Desember 2008, putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya;
Register : 27-02-2023 — Putus : 29-03-2023 — Upload : 04-04-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 68/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 29 Maret 2023 — Penggugat melawan Tergugat
272
  • Sesuai surat kutipan Akta Perkawinan Nomor : 3058/WNI/2010 tertanggal 23 Nopember 2010, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp370.000,00
Register : 18-04-2024 — Putus : 13-06-2024 — Upload : 13-06-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 150/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 13 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
207
  • Pangkung, Desa Delod Peken, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, Provinsi Bali, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 3795/WNI/2012 tertanggal 27 September 2012 adalah sah dan putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan
Register : 08-02-2021 — Putus : 08-07-2021 — Upload : 09-07-2021
Putusan PN MAGELANG Nomor 4/Pdt.G/2021/PN Mgg
Tanggal 8 Juli 2021 — Penggugat melawan Tergugat
12622
  • dan patut tetapi tidak pernah hadir di persidangan ;
  • Menerima dan mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan perkawinan antara Penggugat (PRIJANA) dengan Tergugat (SYANTY DEWI) putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada Kepaniteraan Pengadilan Negeri Magelang untuk menyerahkan salinan putusan perkara ini kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta perceraiannya
    ;
  • Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Magelang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat supaya di catat dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp. 1.850.000,00 (Satu juta delapan ratus lima puluh ribu
Register : 04-11-2022 — Putus : 24-11-2022 — Upload : 30-11-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 341/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 24 Nopember 2022 — Penggugat melawan Tergugat
402
  • Dinas Tegal Mengkeb, Desa Tegal Mengkeb, Kecamatan Selemadeg Timur, Tabanan dan sebagaimana dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-11102017-0017, tertanggal 11 Oktober 2017, adalah sah dan putus karena perceraian ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar
Register : 21-05-2024 — Putus : 24-06-2024 — Upload : 25-06-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 201/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 24 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
227
  • dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 20 April 2015 di rumah Tergugat di Banjar Tapesan Desa Abiantuwung, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, dan telah di catatkan di Kantor Dinas Kedudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-27052015-0013 tertanggal 28 Mei 2015, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 18-05-2022 — Putus : 14-07-2022 — Upload : 29-08-2022
Putusan PN TABANAN Nomor 161/Pdt.G/2022/PN Tab
Tanggal 14 Juli 2022 — Penggugat melawan Tergugat
205
  • seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan agama Hindu pada tanggal, 23 Juli 2003, bertempat di rumah Penggugat di Banjar Dinas Palian, Desa Luwus, Kecamatan Baturiti, Kabupaten Tabanan, sebagaimana Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102 KW 22042019 - 0001, tertanggal, 23 Juli 2003, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
Register : 06-04-2023 — Putus : 10-05-2023 — Upload : 12-05-2023
Putusan PN TABANAN Nomor 104/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 10 Mei 2023 — Penggugat melawan Tergugat
345
  • Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara adat dan Agama Hindu tanggal 9 Oktober 2013 di Tabanan berdasarkan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-03102016-0009 tertanggal 03 Oktober 2016 yang telah dicatatkan pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan adalah sah dan putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 07-03-2023 — Putus : 21-06-2023 — Upload : 21-11-2023
Putusan PN DENPASAR Nomor 275/Pdt.G/2023/PN Dps
Tanggal 21 Juni 2023 — Penggugat melawan Tergugat
103
  • Tanggal 9 Oktober 2002, yang dikeluarkan oleh kantor Catatan Sipil Kabupaten Minahasa, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini
Register : 25-03-2024 — Putus : 20-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 120/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 20 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
138
  • Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 03 Januari 2003 bertempat di Br Dinas Mundeh Kawan,Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat,Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2149/WNI/2013 tertanggal 22 Mei 2013, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
Register : 12-09-2023 — Putus : 09-10-2023 — Upload : 08-01-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 304/Pdt.G/2023/PN Tab
Tanggal 9 Oktober 2023 — Penggugat melawan Tergugat
240
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Hindu dan Adat Bali pada tanggal 27 Januari 2022 di rumah Penggugat di Banjar Dinas Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang tercatat dengan Akte Perkawinan Nomor : 5102-KW-16022022-0005, tanggal 17 Februari 2022 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Tergugat sebagai Predana, putus karena perceraian;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
Register : 15-01-2024 — Putus : 25-03-2024 — Upload : 25-03-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 21/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 25 Maret 2024 — Penggugat melawan Tergugat
105
  • gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
  • Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 27 September 2004, di Desa Banjar Anyar Tabanan yang telah di catatkan di kantor Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 2670/WNI/2004 tertanggal 10 Desember 2004 adalah Sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya ;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
  • Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
Register : 06-02-2024 — Putus : 03-04-2024 — Upload : 08-05-2024
Putusan PN DENPASAR Nomor 199/Pdt.G/2024/PN Dps
Tanggal 3 April 2024 — Penggugat melawan Tergugat
64
  • Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu, di Badung pada tanggal 11 Maret 2019 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada 14 Agustus 2019 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 5103-KW-14082019-0010, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu dan diterbitkan akta perceraiannya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
Register : 06-06-2024 — Putus : 23-07-2024 — Upload : 23-07-2024
Putusan PN TABANAN Nomor 219/Pdt.G/2024/PN Tab
Tanggal 23 Juli 2024 — Penggugat melawan Tergugat
50
  • gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
  • Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2000 di Banjar Dinas Gunungsiku, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1240/WNI/2011 tertanggal 15 Mei 2024, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
  • Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
    kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;