Ditemukan 199819 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 09-03-2022 — Putus : 21-04-2022 — Upload : 13-05-2022
Putusan PT JAKARTA Nomor 173/PDT/2022/PT DKI
Tanggal 21 April 2022 — TOTAL PERFECT VALVE Diwakili Oleh : PT. TOTAL PERFECT VALVE
Terbanding/Tergugat : PT. BANK OKE INDONESIA Tbk
8130
  • TOTAL PERFECT VALVE Diwakili Oleh : PT. TOTAL PERFECT VALVE
    Terbanding/Tergugat : PT. BANK OKE INDONESIA Tbk
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2629/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
1816 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
    Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus Nomor SKU1287/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Februari 2009 adalah sebesar Rp/789.655.136.218 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 9 Juli 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak
    NomorPut90310/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3288/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Februari 2009 Nomor00003/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade
Register : 20-08-2018 — Putus : 08-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2107 B/PK/PJK/2018
Tanggal 8 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
2112 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    ./2018, tanggal 22 Februari 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL E & P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jend.
    Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanNomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013 serta seluruhsurat tagihan pajak ataupun suratsurat lainnya sehubungan denganKeputusan Terbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari2015 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa atasPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Nomor 00019/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013; danMemutuskan bahwa Total
    Pengadilan Pajak NomorPut89203/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP40/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari LuarDaerah Pabean Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00019/277/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu Koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Juli 2009 terkait transaksi dengan Total Trading InternationalSA sebesar Rp41.160.775,00; dan Total E & P Nigeria sebesarRp117.071.051,00; yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danmenguji kembali dalildalil yang diajukan dalam Memori
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2183/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
1610 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    PUTUSANNomor 2183/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU784/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 14 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89191/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan
    sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP49/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009 Nomor00009/204/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center IlLantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920,sehingga perhitungan menjadi sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Positif Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PPhPasal 26 atas Transaksi dengan Total E&P Nigeria Limited sebesarRp117.071.051,00, yang tidak dapat dipertahankan oleh Majelis HakimPengadilan Pajak tidak dapat dibenarkan, karena setelah meneliti danHalaman 4 dari 7 halaman.
    serta pertimbangan hukum Majelis Pengadilan Pajak,karena dalam perkara a quo berupa substansi yang telah diperiksa,diputus dan diadili oleh Majelis Pengadilan Pajak dengan benar,sehingga Majelis Hakim Agung mengambilalin pertimbangan hukumdan menguatkan putusan Pengadilan Pajak a quo karena in casu bukanmerupakan obyek PPh Pasal 26, namun merupakan yurisdiksipemajakan di negara domisili terhadap transaksi pembayaranpenggantian/ reimbursement atas biayabiaya yang terlebih dahuludikeluarkan oleh Total
Putus : 24-07-2024 — Upload : 12-09-2024
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3211 B/PK/PJK/2024
Tanggal 24 Juli 2024 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA;
40 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA;
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2179/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1912 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    BUT TOTAL E&P INDONESIEVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2179/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Januari 2009 adalah sebesar Rp/7.373.778 dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 31 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89197/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut
    :Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP67/WPJ.07/2015 tanggal O06 Januari2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari 2009 Nomor00013/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center IILantai 12, Jalan Jend.
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untukPPN JLN untuk Masa Pajak Januari 2009 adalah sebesar Rp7.373./778dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpendapatlain, maka kami mohon Putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2186/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
148 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    PUTUSANNomor 2186/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kuasa Teguh Budiharto, jabatanDirektur Keberatan dan Banding, Direktorat Jenderal Pajak,dan kawankawan, berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU786/PJ/2018, tanggal 22 Februari 2018:Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Maret 2009 adalah sebesar Rp Nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 06 Januari 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89199
    /PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Terbanding Nomor KEP53/WPJ.07/2015 tanggal O6 Januari2015, tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak KurangBayar Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKPdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Maret 2009 Nomor00015/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000
    Bahwa alasanalasan permohonan Pemohon Peninjauan Kembali dalamperkara a quo yaitu koreksi Dasar Pengenaan Pajak (DPP) PajakPertambahan Nilai atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Maret 2009 terkait transaksi dengan Total TradingInternational SA sebesar Rp284.102.821,00; yang tidak dapatdipertahankan oleh Majelis Hakim Pengadilan Pajak tidak dapatdibenarkan, karena setelah meneliti dan menguji Kembali dalildalil yangdiajukan dalam Memori Peninjauan Kembali oleh Pemohon PeninjauanKembali
Putus : 13-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 588/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16038 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 588/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCentre Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal
    Pengadilan Pajak NomorPUT090942.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP32/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa PajakJanuari 2009 Nomor: 00001/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama: BUT Total
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Januari 2009adalah sebesar Rp1.089.471.623.850 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp Nihil, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpoendapatlain, maka kami mohon Putusan yang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiHalaman 6 dari 7 halaman.
Putus : 21-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3108 B/PK/PJK/2022
Tanggal 21 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E & P INDONESIE;
187 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E & P INDONESIE;
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2177/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2415 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    BUT TOTAL E&P INDONESIEVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2177/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Juli 2009 adalah sebesar nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 14 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89191/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan
    sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP49/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 26 Masa Pajak Juli 2009 Nomor 00009/204/09/081/13tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E&P Indonesie, NPWP:01.001.260.7081.000, alamat: World Trade Center II Lantai 12, JalanJenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920, sehingga perhitunganmenjadi sebagai berikut:Penghasilan Kena Pajak
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3925/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
33377 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il, Lantai 12, Metropolitan Complex, Jalan JenderalSudirman Kavling 2931;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut071776.10/2007/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 31 Januari
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 21pada Tahun Pajak 2007 adalah sebesar Rp 489.350.229.269 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 29 Oktober 2013;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan
    Pajak NomorPut071776.10/2007/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan selurunnya banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP673/WPJ.07/2013 tanggal 23 April 2013 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 21 Tahun Pajak 2007 Nomor 00001/201/07/091/12tanggal 17 Februari 2012, atas nama BUT Total E&P Indonesia, NPWP01.001.260.7081.000, beralamat di World
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2178/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
1910 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    BUT TOTAL E&P INDONESIEVSDIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 2178/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto Kav. 4042, Jakarta;Dalam
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Desember 2009 adalah sebesar Nihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 05 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut89196/PP/M.VB/13/2016, tanggal 22 November 2017 yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 17 Oktober 2018 oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Is Sudaryono, S.H.
Putus : 17-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2182/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 17 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE, VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
3413 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon Peninjauan Kembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;
    BUT TOTAL E&P INDONESIE,VSDIREKTUR JENDERAL PAJAK
Register : 20-05-2011 — Putus : 21-07-2011 — Upload : 24-06-2016
Putusan PN JAKARTA PUSAT Nomor 18/PKPU/2011/PN.NIAGA.JKT.PST
Tanggal 21 Juli 2011 — TOTAL MAKMUR ARTO
346147
  • TOTAL MAKMUR ARTO
    TOTAL MAKMUR ARTO, berkedudukan di Bekasi, beralamat di Jalan KP.
    Total Makmur Arto (Debitur PKPU), Bhakti MA,S.H. selaku kuasa hukum PT Bank Permata Tbk , Benny Risbaeni selaku kuasaprincipal PT Bank Syariah Mandiri, Arjadis selaku kuasa principal PT Bank Panin ;Hasil rapat verifikasi / pencocokan utang PT Total Makmur Arto sementara diakui :Kreditur Separatis :e PT Bank Permata Tbk dengan jumlah tagihan Rp. 25.934.546.440, ; e PT Bank Syariah Mandiri dengan jumlah tagihan Rp. 1.324.499.670, ; e PT Panin Bank Tbk dengan jumlah tagihan Rp. 862.367.806, ; Selanjutnya
    Total Makmur Arto (Debitur PKPU), Bhakti MA, S.H. selaku kuasahukum PT Bank Permata Tbk , Benny Risbaeni selaku kuasa principal PTBank Syariah Mandiri, Arjadis selaku kuasa principal PT Bank Panin. ;Tim Pengurus menyampaikan proposal perdamaian PT. Total Makmur Arto kepada paraKreditur, dan selanjutnya menyampaikan tanggapannya paling lambat 15 Juli 2011 ;5 Bahwa pada tanggal 15 Juli 2011 Pengurus menerima surat tanggapan KrediturNo.0824/NP. VII/BK/2011; No.023/STK/EXT/11; No.13/9223/007.
    Tanggapan atasPermohonan Proposal Perdamaian PT Total Makmur Arto kepada Kreditur antara lain :e PT Bank Permata Tbk untuk permohonan utang PT Total MakmurArto belum dapat diterima, dan untuk mengajukan usulanperdamaian yang lebih baik.e PT Bank Panin Tbk untuk permohonan utang dipertimbangkanapabila pembayaran tersebut dilakukan sesuai schedule yang telahditetapkan; usulan perdamaian penyelesaian tersebut hanya akanmembayar hutang pokok tanpa bunga tidak dapat dipertimbangkan.e PT.
    Total Makmur Arto dinyatakandalam keadaan pailit.Dilaksanakan Penentuan voting dan pengesahan perdamaian untuk kreditur separatis dankreditur konkuren ; Pengurus menyampaikan daftar lembaran pemungutan suara (voting), masingmasing jumlahtagihan, jumlah suara, dan persentase hak suara kreditur separatis :Kreditur PT.
Putus : 25-10-2018 — Upload : 22-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2630/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 25 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
186 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIA
    Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanGatot Subroto Nomor 4042 Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding, Direktorat Jenderal Pajak, dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1285/P J/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali ;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak Januari 2009 adalah sebesar Rp666.936.476.358 dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim berpendapat lain, Pemohon Bandingmemohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 10 Juni 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak
    NomorPut90309/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP3289/WPJ.07/2014 tanggal 31 Desember 2014,tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang BayarPajak Penghasilan Pasal 23 Masa Pajak Januari 2009 Nomor00002/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat: World Trade
Putus : 24-10-2018 — Upload : 18-12-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2622/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 24 Oktober 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E&P INDONESIE
208 Berkekuatan Hukum Tetap
  • DIREKTUR JENDERAL PAJAKVSBUT TOTAL E&P INDONESIE
    2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:DIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal ini diwakili oleh kKuasa Teguh Budiharto,kewarganegaraan Indonesia, jabatan Direktur Keberatan danBanding Direktorat Jenderal Pajak dan kawankawan,berdasarkan Surat Kuasa Khusus NomorSKU1282/PJ/2018, tanggal 9 Maret 2018;Pemohon Peninjauan Kembali;LawanBUT TOTAL
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 23untuk Masa Pajak September 2009 adalah sebesar Rp550.205.263.643dan dan segera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajaksehubungan dengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 5 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan
    Pengadilan Pajak NomorPut90318/PP/M.VB/12/2017, tanggal 13 Desember 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor: KEP26/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPenghasilan Pasal 23 Masa Pajak September 2009 Nomor:00010/203/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atas nama: BUT Total E & PIndonesie, NPWP: 01.001.260.7081.000, alamat
Register : 23-07-2018 — Putus : 15-10-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1927 B/PK/PJK/2018
Tanggal 15 Oktober 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
219
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1927/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto,jabatan: President and General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NalphianSeotang, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar RpNihil dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanjawaban tanggal 5 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89204/PP/M.VB/16/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding
    Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP35/WPJ.07/2015 tanggal 06 Januari 2015, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PertambahanNilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah PabeanMasa Pajak Agustus 2009 Nomor 00020/277/09/081/13 tanggal 11 Oktober2013, atas nama BUT Total E & P Indonesie, NPWP 01.001.260.7081.000,alamat World Trade Center II Lantai 12, Jalan Jend.
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untukPPN JLN untuk Masa Pajak Agustus 2009 adalah sebesar Rp NIHIL dansegera mengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa terhadap Memori Peninjauan Kembali tersebut,Termohon Peninjauan Kembali telah mengajukan Kontra Memori PeninjauanKembali pada tanggal 18 April 2018, yang pada intinya putusan PengadilanPajak sudah tepat dan benar serta menolak permohonan peninjauan
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkaraHalaman 6 dari 8 halaman. Putusan Nomor 1927 B/PK/Pjk/2018pada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusridbu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, oleh Dr. H. M.
Putus : 30-08-2018 — Upload : 14-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1926/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 30 Agustus 2018 — BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
2214 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE vs DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 1926/B/PK/Pjk/2018DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav. 2931,Jakarta Selatan, yang diwakili oleh Arividya Noviyanto,jabatan: President and General Manager;Selanjutnya dalam hal ini diwakili oleh kuasa NalphianSeotang, dan kawan, kewarganegaraan Indonesia,beralamat di Jakarta, berdasarkan Surat
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPh Pasal 26untuk Masa Pajak Mei 2009 adalah sebesar NIHIL dan segeramengembalikan segala kelebihan pembayaran pajak sehubungandengan sengketa pajak ini beserta bunganya;Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanjawaban tanggal 14 Agustus 2015;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.89189/PP/M.VB/13/2017, tanggal 22 November 2017, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menolak banding
    Pemohon Banding terhadap Keputusan TerbandingNomor KEP44/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015 tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak PenghasilanPasal 26 Masa Pajak Mei 2009 Nomor 00007/204/09/081/13 tanggal 11Oktober 2013, atas nama BUT Total E&P Indonesie, NPWP01.001.260.7081.000, alamat World Trade Center Il Lantai 12, JalanJenderal Sudirman Kav.2931, Jakarta Selatan 12920;Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali BUT TOTAL E&P INDONESIE:2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada Peninjauan Kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Kamis, tanggal 30 Agustus 2018, oleh Dr. H. M. Hary Djatmiko,S.H., M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agungsebagai Ketua Majelis, bersamasama dengan Dr. H.
Putus : 13-03-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 590/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 13 Maret 2019 — BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15837 Berkekuatan Hukum Tetap
  • BUT TOTAL E&P INDONESIE VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
    PUTUSANNomor 590/B/PK/Pjk/2019DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAMAHKAMAH AGUNGmemeriksa perkara pajak pada peninjauan kembali telah memutus dalamperkara:BUT TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCentre Lantai 12, Jalan Jenderal Sudirman Kav.2931,Jakarta Selatan 12920, yang diwakili oleh ArividyaNoviyanto, jabatan President and General Manager,Pemohon Peninjauan Kembali;LawanDIREKTUR JENDERAL PAJAK, tempat kedudukan di JalanJenderal Gatot Subroto, Nomor 40 42, Jakarta;Dalam hal
    Pengadilan Pajak NomorPUT090943.16/2009/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 11 April 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:MengadiliMenolak banding Pemohon Banding terhadap Keputusan Terbanding Nomor:KEP48/WPJ.07/2015 tanggal 6 Januari 2015, tentang Keberatan WajibPajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan NilaiBarang dan Jasa Atas Pemungutan Pajak Oleh Pemungut Pajak Masa PajakFebruari 2009 Nomor: 00002/287/09/081/13 tanggal 11 Oktober 2013, atasnama: BUT Total
    Mengadili dan memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak atasPemungutan Pajak oleh Pemungut Pajak untuk masa pajak Februari2009 adalah sebesar Rp1.552.543.363.230 dan PPN yang masih harusdibayar adalah sebesar Rp Nihil, serta segera mengembalikan segalakelebihan pembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak inibeserta bunganya;Atau, jika Majelis Hakim Mahkamah Agung Republik Indonesia yangmemeriksa dan mengadili permohonan Peninjauan Kembali ini berpoendapatlain, maka kami mohon Putusan yang
    Menolak permohonan peninjauan kembali dari Pemohon PeninjauanKembali: BUT TOTAL E&P INDONESIE;2. Menghukum Pemohon Peninjauan Kembali membayar biaya perkarapada peninjauan kembali sejumlah Rp2.500.000,00 (dua juta lima ratusribu Rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakimpada hari Rabu, tanggal 13 Maret 2019, oleh Dr. H.M. Hary Djatmiko, S.H.,M.S., Hakim Agung yang ditetapbkan oleh Ketua Mahkamah Agung sebagaiHalaman 6 dari 7 halaman.
Putus : 29-10-2018 — Upload : 13-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3928/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 29 Oktober 2018 — TOTAL E&P INDONESIE
27456 Berkekuatan Hukum Tetap
  • TOTAL E&P INDONESIE
    TOTAL E&P INDONESIE, beralamat di World TradeCenter Il, Lantai 12, Metropolitan Complex, Jalan JenderalSudirman Kavling 2931;Termohon Peninjauan Kembali;Mahkamah Agung tersebut;Membaca suratsurat yang bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut072196.16/2007/PP/M.VB Tahun 2018, tanggal 31 Januari
    Memutuskan bahwa total Dasar Pengenaan Pajak untuk PPN JLN untukMasa Pajak Januari sampai dengan Desember 2007 adalah sebesar Rp.5.891.556.471. dan segera mengembalikan segala kelebihanpembayaran pajak sehubungan dengan sengketa pajak ini besertabunganya;Bahwa apabila Majelis Hakim Yang Terhormat berpendapat lain, PemohonBanding memohon putusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono);Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukansurat uraian banding tanggal 20 November 2013;Menimbang
    M.VB Tahun 2018, tanggal 31 Januari 2018, yangtelah berkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadap KeputusanTerbanding Nomor KEP791/WPJ.07/2013 tanggal 13 Mei 2013 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa atas Pemanfaatan Jasa Kena Pajakdari Luar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai dengan Desember2007 Nomor: 00020/277/07/091/12 tanggal 17 Februari 2012, atas namaBUT Total
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak nomorKEP791/WPJ.07/2013 tanggal 13 Mei 2013, tentang KeberatanWajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar PajakPertambahan Nilai Barang dan Jasa Atas Pemanfaatan JKP dariLuar Daerah Pabean Masa Pajak Januari sampai denganDesember 2007 Nomor 00020/277/07/091/12 tanggal 17 Februari2012, atas nama BUT Total E & P Indonesie, NPWP01.001.260.7081.000, alamat World Trade Center II Lantai 12,Metropolitan Complex, Jalan Jenderal Sudirman Kavling 2931
    Trading International SA, danentitas Total lainnya di Luar Negeri untuk menanggung biaya untukkepentingan Pemohon Banding sekarang Termohon PeninjauanKembali, yang kKemudian dimintakan penggantian (reimbursement) danatas Vendor List Payment, tidak terbukti yang didalilkan oleh Terbandingsekarang Pemohon Peninjauan Kembali merupakan kegiatanpemanfaatan Jasa Kena Pajak dari Luar Daerah Pabean adalah kurangberdasar dan olehkarenanya koreksi Terbanding (sekarang PemohonPeninjauan Kembali) dalam perkara