Ditemukan 95651 data
118 — 66
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh jurusita Pengadilan Negeri Batam ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat I yang telah membuat Akta Jual Beli No. 500/2009 Tanggal 13 April 2009, dan Akta Jual Beli No. 501 2009 Tanggal 13 April 2009, yang dibuat di hadapan Tergugat VI adalah merupakan perbuatan melawan hukum ;
Menyatakan sah dan berharga Sita Jaminan yang diletakkan dalamperkara ini (Vanwarde Verklaad).. Memerintahkan kepada Juru Sita Pengadilan Negeri Batam untukmengirimkan Penetapan Sita Jaminan melalui Kedutaan Besar RepublikIndonesia di Singapore untuk dilaporkan kepada Pengadilan diwilayahhukum Singapore sebagai objek sita jaminan dalam Gugatan Rekonvensiini.35. Menyatakan PENGGUGAT I REKONVENSI/TERGUGAT I KONVENSIadalah Pembeli yang beritikad baik..
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh jurusitaPengadilan Negeri Batam ;3. Menyatakan perbuatan Tergugat yang telah membuat Akta Jual Beli No.500/2009 Tanggal 13 April 2009, dan Akta Jual Beli No. 501 2009 Tanggal 13April 2009, yang dibuat di hadapan Tergugat VI adalah merupakan perbuatanmelawan hukum ;o.59. Membatalkan dan menyatakan batal serta tidak mempunyai kekuatan hukum:A. Akta Jual Beli No. 500/2009 Tanggal 13 April 2009 yang dibuat dihadapan Tergugat VI ;B.
37 — 5
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conseruatoir beslag) yang diletakkan pada harta Tergugat, berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM Nomor 655, luas 1350 m2, atas nama DWI WALUYA ARIE BOWO (Tergugat), yang terletak di Desa Soropadan, Pringsurat, Temangung, Jawa Tengah; ---------6.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (conservatoir heslag) yang diletakkan pada harta Tergugat, berupa sebidang tanah dan segala sesuatu yang ada diatasnya sebagaimana terurai dalam SHM. Nomor 8796, luas 100 m2, atas nama DWI WALUYA ARIE BOWO (Tergugat), yang terletak di Perum Puri Kelapa Gading lll no.6, Sukoharjo, Condong Catur, Depok,Sleman; ---------------------------------------------------------------------7.
204 — 68
Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Kabupaten Kediri atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat kembali Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 2555/Pdt.G/2011/PA Kab.Kdr, tanggal 09 Pebruari 2012; 3. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.4.877.000,- (empat juta delapan ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah);
bahwa oleh karena para Penggugat tidak mampumembuktikan bahwa obyek sengketa 6e adalah harta peninggalan PEWARIS, makagugatan Para Penggugat atas obyek sengketa 6e juga dinyatakan ditolak;Menimbang, bahwa berdasar kepada apa yang telah dipertimbangkantersebut di atas, dengan tidak perlu mempertimbangkan buktibukti selainnya, makagugatan Para Penggugat dinyatakan ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan Para Penggugat dinyatakanditolak, dan terhadap obyek yang disengketakan telah diletakkan
Putusan No. 2555/Pdt.G/2011/PA Kab.Kdrkembali Sita Jaminan yang telah diletakkan berdasarkan Berita Acara SitaJaminan Nomor: 2555/Pdt.G/2011/PA Kab.Kdr, tanggal 09 Pebruari 2012;3.
88 — 5
- Menghukum kedua belah pihak Penggugat dan Tergugat untuk mentaati dan melaksanakan Kesepakatan Perdamaian yang telah disetujui tersebut;
- Memerintahkan kepada Panitera atau Jurusita Pengadilan Agama Soreang atau jika berhalangan digantikan oleh wakilnya yang sah untuk mengangkat sita atas obyek yang telah diletakkan sita marital dalam perkara ini sesuai Berita Acara Penyitaan tanggal 8 Desember 2022;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp2.340.000
136 — 101
Menyatakan Sita Jaminan (Conservatoir Beslaag) yang telah diletakkan terhadap objek perkara ini tidak sah dan tidak berharga dan memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untuk mengangkat Sita Jaminan tersebut;3. Menghukum para Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 22.398.000,- (dua puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh delapan ribu rupiah);
VI.Bilamana Majelis Hakim mempunyai pendapat dan keyakinan lain, mohon agarmemberikan putusan yang seadiladilnya (Aequo et Bono).Bahwa bersamaan dengan pengajuan replik, Para Penggugat mengajukanPermohonan peletakkan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap objek perkara aquo dengan suratnya tertanggal 27 Maret 2014;Bahwa terhadap permohonan sita jaminan tersebut, Para Tergugat telahmemberikan jawaban/tanggapan dengan suratnya tertanggal 10 April 2014 yang padapokoknya Para Tergugat a quo keberatan diletakkan
kabur (obscuur libel), makademi hukum gugatan para Penggugat patut dinyatakan tidak dapat diterima (NietOntvankelijke verklaard);Menimbang, bahwa bahwa oleh karena gugatan para Penggugat mengandungcacat formil dan kabur (obscuur libel), maka Majelis Hakim berpendapat setentangpetitum gugatan yang lainnya tidak perlu dipertimbangkan lagi;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakantidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), maka sita jaminan (conservatoirbeslag) yang diletakkan
/2013/PA.Pst tanggal 15 Juli 2014 yang dilaksanakanoleh Pengadilan Agama Simalungun, Berita Acara Sita Jaminan (conservatoirbeslag) Nomor 261/Pdt.G/2013/PA.Pst tanggal 18 Juli 2014 yang dilaksanakan olehPengadilan Agama Medan) dan Berita Acara Penyitaan Jaminan (conservatoirbeslag) Nomor 261/Pdt.G/2013/PA.Pst tanggal 22 Juli 2014 yang dilaksanakan olehPengadilan Agama Kisaran, harus dinyatakan tidak sah dan tidak berharga;Menimbang, bahwa oleh karena Sita Jaminan (conservatoir beslag) yangtelah diletakkan
dinyatakan tidak sah dan tidak berharga, maka beralasan hukummemerintahkan kepada Panitera Pengadilan Agama Pematangsiantar untukmengangkat sita jaminan yang telah diletakkan dalam perkara a quo;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan para Penggugat telah dinyatakantidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke verklaard), maka berarti para Penggugatmerupakan pihak yang dikalahkan dalam perkara ini dan sesuai ketentuan pasal 192ayat (1) R.Bg. maka biaya perkara dibebankan kepada para Penggugat yangjumlahnya
ALVIN HARTANTO KURNIAWAN
72 — 26
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon ;
- Menyatakan saudara kandung Pemohon yang bernama IING KURNIAWAN yang lahir pada tanggal 11 April 1982 di Tasikmalaya diletakkan dibawah Pengampuan dikarenakan sakit gangguan jiwa ;
- Menetapkan Pemohon yang bernama ALVIN HARTANTO KURNIAWAN sebagai Pengampu dari saudaranya yang bernama IING KURNIAWAN untuk mewakili segala tindakan hukum keperdataan;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara
45 — 31
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Agama ----------- pada tanggal ---------.2.Mengabulkan gugatan penggugat sebagian .3.Menyatakan :3.1. Tanah dan bangunan seluas 245 m
56 — 5
Mengangkat sita yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor 05/Pdt.G/2013/PN.Ngjk. tanggal 04 Juni 2013;Dalam Rekopensi : 3. Menyatakan gugatan Penggugat rekopensi tidak dapat diterima;Dalam Konpensi dan Rekopensi ;Menghukum Penggugat konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 832.000,- (Delapan ratus dua ribu rupiah);
Mengangkat sita yang telah diletakkan berdasarkan Penetapan Nomor05/Pdt.G/2013/PN.Ngjk. tanggal 04 Juni 2013; Dalam Rekopensi :3.
Yap Kwee Jung
23 — 25
- Menyatakan Lucy Imelda Purnama dahulu bernama Lie Mee Lucy, diletakkan dibawah pengampuan.;
- Menetapkan dan mengangkat Pemohon sebagai pengampu (curator) dari istrinya yang bernama Lucy Imelda Purnama dahulu bernama Lie Mee Lucy, tersebut.
- Membebankan biaya yang timbul dalam perkara permohonan ini kepada Pemohon, yang ditaksir sebesar Rp. 120.000,00 (Seratus Dua Puluh Ribu Rupiah).
69 — 74
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (coservatoir beslag) yang telah diletakkan dalam perkara ini atas 1 (satu) unit bangunan rumah permanen dan pada bahagian samping Selatan berlantai II sampai belakang, konstruksi permanen, terbuat dari dinding batu, lantai keramik, atap genteng, dilengkapi dengan aliran listrik PLN dan air ledeng PAM, berikut tanah pertapakannya di mana bangunan rumah tersebut berdiri seluas 339 M2 sebagaimana diuraikan dalam Sertifikat hak Guna Bangunan Nomor 734/Desa Sunggal
Wong Dien Yoen
39 — 4
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;
- Menyatakan bahwa Jessica Tanamal diletakkan di bawah pengampuan;
- Menetapkan Pemohon (Wong Dien Yoen) sebagai Pengampu dari anak Pemohon tersebut;
- Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 116.000,- (seratus enam belas ribu rupiah);
;Bahwa berdasarkan alasan hukum di atas, Pemohon mohon kepadaPengadilan Negeri Surabaya agar memeriksa perkara ini dan mengadiliserta menetapkan dengan petitum sebagai berikut :PRIMAIR :1.2.3.Mengabulkan permohonan Pemohon untuk seluruhnya;Menyatakan bahwa Jessica Tanamal diletakkan di bawah pengampuan;Menyatakan bahwa Pemohon (Wong Dien Yoen) sebagai (Pengampu)dari anak Pemohon tersebut;Menetapkan biaya yang timbul akibat perkara ini sesuai hokum;Halaman 4 Penetapan No. 1727/Pdt.P/2019/PN.SbySUBSIDAIR
Menyatakan bahwa Jessica Tanamal diletakkan di bawah pengampuan;3. Menetapkan Pemohon (Wong Dien Yoen) sebagai Pengampu dari anakPemohon tersebut;Halaman 8 Penetapan No. 1727/Pdt.P/2019/PN.Sby4. Menghukum Pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.116.000, (Seratus enam belas ribu rupiah);Demikianlah ditetapkan pada hari : Senin tanggal : 4 November 2019,oleh Sifaurosidin, SH. MH.
Ir. Prasetyo, MEng
10 — 4
- Menyatakan bahwa orang bernama AKMAL MAISAAN AZIZI , jenis kelamin laki-laki, lahir di Jakarta/ 14 Mei 2022 (usia 22 tahun) diletakkan dibawah pengampuan ( curatele);
- Menetapkan Pemohon bernama Ir. Prasetyo M.Eng. sebagai Pengampu atas anak kandung Pemohon yang bernama AKMAL MAISAAN AZIZI tersebut ;
- Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp. 210.000,- ( Dua ratus sepuluh ribu Rupiah).
YUSNAR JAFAR
47 — 12
- Mengabulkan Permohonan Pemohon;
- Menyatakan anak ketiga Pemohon yang bernama PADRIUS JAYENDRA, lahir di Pekanbaru, tanggal 19 Januari 1970, diletakkan di bawah pengampuan;
- Menyatakan Pemohon sebagai Pengampu dari anak ketiganya yang bernama PADRIUS JAYENDRA tersebut dan yang berhak bertindak untuk dan atas kepentingan hukum anak ketiga Pemohon tersebut;
- Membebankan biaya yang timbul dalam permohonan ini kepada Pemohon sejumlah Rp171.000,00 (seratus tujuh
45 — 32
MENGADILI
- Menyatakan bahwa telah tercapai perdamaian antara Penggugat dan Tergugat;
- Menghukum Penggugat dan Tergugat untuk mentaati isi persetujuan yang telah disepakati tersebut di atas;
- Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang telah diletakkan berdasarkan berita acara sita jaminan nomor : 1135/Pdt.G/2023/PA-NGJ, tanggal 10 Agustus 2023;
Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini dihitung
40 — 25
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh Pengadilan Negeri Gorontalo sebagaimana berita acara tertanggal 4 September 2014 Nomor 05/BA.SIT.JAMINAN/2014/PN Gtlo, yang diletakkan atas rumah yang dibangun diatas tanah seluas 155 m2 (seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan Heledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, dengan batas-batas sebagai berikut :- Utara berbatas dengan Imran Rasyid;- Timur berbatas dengan Thalib Abdul ;- Selatan
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan oleh PengadilanNegeri Gorontalo atas rumah yang dibangun diatas tanah seluas 155 m?(seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di Kelurahan HeledulaaSelatan Kecamatan Kota Timur Kota Gorontalo, dengan batasbatas sebagaiberihrt :Utara berbatas dengan Imran RasyidTimur berbatas dengan Thalib AbdulSelatan berbatas dengan Hasan PulooBarat berbatas dengan Jalan Sawah Besar.
Menyatakan sah dan berharga sita jaminan yang diletakkan olehPengadilan Negeri Gorontalo sebagaimana berita acara tertanggal 4September 2014 Nomor 05/BA.SIT.JAMINAN/2014/PN Gtlo, yangdiletakkan atas rumah yang dibangun diatas tanah seluas 155 m2(seratus lima puluh lima meter persegi) yang terletak di KelurahanHeledulaa Utara, Kecamatan Kota Timur, Kota Gorontalo, denganbatasbatas sebagai berikut :e Utara berbatas dengan Imran Rasyid;e Timur berbatas dengan Thalib Abdul ;e Selatan berbatas dengan
94 — 27
MENGADILIDalam Eksepsi:- Menerima Eksepsi Para Tergugat;Dalam Konpensi:- Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard);- Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Trenggalek atau jika berhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai saksi-saksi untuk mengangkat Sita Jaminan (Conservatoir Beslaq) yang telah diletakkan terhadap obyek sengketa yang dilaksanakan pada tanggal 24 Februari 2015;- Menghukum kepada penggugat untuk membayar seluruh
amar putusan ini;Memperhatikan segala ketentuan peraturan perundangundangan lainnya yangberlaku dan hukum syara yang berkaitan dengan perkara ini;MENGADILIDalam Eksepsi: Menerima Eksepsi Para Tergugat;Dalam Konpensi: Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Onvankelijke Verklaard); Memerintahkan kepada Panitera/Jurusita Pengadilan Agama Trenggalek atau jikaberhalangan diganti oleh wakilnya yang sah disertai saksisaksi untuk mengangkat SitaJaminan (Conservatoir Beslaq) yang telah diletakkan
267 — 244
.- Memerintahkan sita jaminan yang telah diletakkan juru sita Pengadilan Negeri Bengkulu terhadap tanah obyek sengketa , agar diangkat kembali. - Menghukum pihak Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.2.391.000,- ( Dua Juta Tiga Ratus Sembilan Puluh Satu Ribu Rupiah);B.DALAM REKONPENSI :- Menyatakan gugatan Penggugat Rekonpensi tidak dapat diterima.- Menghukum Penggugat Rekonpensi membayar biaya perkara yang besarnya adalah nihil .
(Niet Onvankelijk Verklarrd)Menimbang bahwa oleh karena gugatan telah dinyatakan tidak dapat diterima,maka sita jaminan yang telah diletakkan terhadap tanah obyek sengketa ,harusdiangkatMenimbang bahwa tentang biaya perkara yang timbul dalam perkara ini,olehkarena gugatan dinyatakan tidak dapat diterima,maka biaya tersebut dibebankan kepadaPengugat.Il.
, sehingga gugatan yang diajukankepandanya dalam perkara ini juga harus dinyatakan tidak dapat diterima.Menimbang bahwa tentang biaya yang timbul dalam gugatan rekonpensi harusdinyatakan nihil .Memperhatikan segala Undangundang yang bersangkutan dengan gugatanperkara ini.MENGADILIA.DALAM KONPENSII.DALAM EKSEPSI :e Menerima eksepsi dari pihak Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat IIIIl.DALAM POKOK PERKARAe Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima .e Memerintahkan sita jaminan yang telah diletakkan
66 — 10
- Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 0447/Pdt.G/2019/PA.Tlb, dari Penggugat;
- Memerintahkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketa sebagaimana Berita Acara SitaNomor0447/Pdt.G/2019/PA.Tlb, tanggal 29Januari 2020;
- Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp3.016.000,- (tiga juta enam belas ribu rupiah);
agar sita yang telahdiletakkan atas objek sengketa dapat diangkat;Bahwa untuk singkatnya uraian penetapan ini, maka semua hal yangtermuat dalam berita acara sidang ini, merupakan bagian yang tidakterpisahkan dari putusan ini;PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan Gugatan Penggugatsebagaimana terurai di atas;Menimbang, bahwa di persidangan, Penggugat dan Tergugatmenyatakan telah menyelesaikan sengketanya secara damai dan menyatakanmencabut gugatannya dan mohon agar sita yang telah diletakkan
atas objeksengketa dapat diangkat;Menimbang, bahwa permohonan pencabutan perkara tersebut tidakmelanggar ketentuan hukum acara, oleh karena itu Majelis Hakim dapatmengabulkan permohonan pencabutan perkara tersebut;Menimbang, bahwa oleh karena telah diletakkan sita atas objeksengketa sebagaimana Berita Acara Sita Nomor 0447/Pdt.G/2019/PA.TIb,tanggal 29 Januari 2020, maka Majelis Hakim perlu memerintahkan Juru SitaPengganti Pengadilan Agama Tulang Bawang untuk mengangkat sita dari objeksengketa yang
telah diletakkan sita atasnya;Menimbang, bahwa sengketa harta bersama merupakan bagian darisengketa perkawinan, maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndangNomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama, biaya yang timbul akibatperkara ini dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, semua pasal dalam peraturan perundangundangan danhukum Islam yang berkaitan dengan perkara ini;Halaman 4 dari 6 putusan Nomor 0447/Padt.G/2019/PA.
Memerintahkan Juru Sita/Juru Sita Pengganti Pengadilan Agama TulangBawang untuk mengangkat sita yang telah diletakkan atas objek sengketasebagaimana Berita Acara Sita Nomor 0447/Pdt.G/2019/PA.Tlb, tanggal29 Januari 2020;3.
JEANNE N. GANDASAPUTRA
40 — 3
M E N E T A P K A N
- Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
- Menyatakan Ary Setiawan yang adalah suami Pemohon diletakkan dibawah pengampuan;
- Menyatakan pemohon Jeanne N Gandasaputra sebagai pengampu dari suami Pemohon bernama Ary Setiawan tersebut;
- Membebankan biaya permohonan kepada Pemohon sebesar Rp. 210.000,00 (dua ratus sepulu ribu rupiah);
49 — 22
MENGADILI SENDIRI:Dalam Eksepsi:- Menolak eksepsi Tergugat I dan Tergugat II untuk seluruhnya ;---Dalam Pokok Perkara:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-- Memerintahkan untuk mengangkat sita jaminan yang telah diletakkan terhadap harta tak bergerak milik Para Tergugat (Para Pembanding) sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 487/Pdt.G/2012/PN.Dps., tanggal 05 Desember 2012 jo.
., tanggal 01 Nopember 2012 ;Menimbang, bahwa atas dasar pertimbangan diatas Pengadilan Tinggiberpendapat bahwa telah terdapat cukup alasan menurut hukum untukmemerintahkan agar Pengadilan Tingkat Pertama mengangkat sita jaminanyang telah diletakkan terhadap harta tak bergerak milik Para Tergugat (ParaPembanding) sesuai Berita Acara Sita Jaminan Nomor: 487 / Pdt.G / 2012 /PN.Dps., tanggal 05 Desember 2012 jo.