Ditemukan 71872 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 05-12-2017 — Putus : 08-01-2018 — Upload : 19-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 683/Pdt.P/2017/PN Mdn
Tanggal 8 Januari 2018 — Pemohon:
ANI.
1013
  • tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk mengganti nama dan tanggal lahir Pemohon yang tertera dalam Akta Kelahiran yang awalnya tertulis ANI menjadi LAYANI KRISTIAN dan tanggal lahirnya yang awalnya 31 Desember 1969 menjadi tanggal 23 September 1969;
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya pergantian nama dan tanggal lahir Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 19-07-2019 — Putus : 30-07-2019 — Upload : 10-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 427/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 30 Juli 2019 — Pemohon:
NUSDIANA SITUMORANG
53
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya ;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk perbaikan nama anak pemohon dibelakang nama, dari nama Luzia Rachel menjadi nama Luzia Rachel Banjarnahor;
    3. Memerintahkan kepada Kantor Catatan Sipil di Medan untuk mencatat tentang perbaikan nama anak pemohon tersebut dengan cara membuat Catatan Pinggir pada Petikan Akta Kelahiran No:1271-LT-19122013-0027 serta
Register : 06-04-2018 — Putus : 17-04-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 208/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 17 April 2018 — Pemohon:
Hobman E.P. Siahaan
33
  • Pemohon tersebut ;
  • Memberikan ijin kepada pemohon untuk merubah penulisan nama anak pemohon dari yang semula anak pemohon tertulis bernama Gabe Haulian Matthew Siahaan menjadi tertulis bernama Philbert Gabe Haulian Siahaan pada akta kelahiran anak pemohon tersebut ;
  • Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama anak pemohon tersebut kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencatatkanya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 11-05-2023 — Putus : 16-05-2023 — Upload : 12-06-2023
Putusan PN SENGKANG Nomor 15/Pdt.P/2023/PN Skg
Tanggal 16 Mei 2023 — Pemohon:
RESKY WAHYUNI, S.K.M BIN MUH. ARAFAH DAGA
404
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon untuk seluruhnya;

    2. Menetapkan memberi izin kepada Pemohon untuk menambahkan atau melekatkan nama ayah kandung Pemohon dibelakang nama Pemohon yang semula tercatat bernama Resky Wahyuni diubah menjadi Resky Wahyuni Arafah Daga;

    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 174.500,00 (

Register : 30-03-2023 — Putus : 17-04-2023 — Upload : 28-04-2023
Putusan PN PALEMBANG Nomor 78/Pdt.P/2023/PN Plg
Tanggal 17 April 2023 — Pemohon:
Suhalim
6221
  • M E N E T A P K A N

    1. Mengabulan Permohonan Pemohon;
    2. Memberikan izin kepada Pemohon untuk menambahkan nama dibelakang namanya yang semula SUHALIM menjadi SUHALIM BUYUNG;
    3. Memerintahkan kepada Panitera Pengadilan Negeri Palembang Kelas IA Khusus untuk melaporkan tentang Pergantian nama Pemohon pada Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Palembang untuk mencatatkan perubahan
Register : 20-08-2019 — Putus : 05-09-2019 — Upload : 08-07-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 515/Pdt.P/2019/PN Mdn
Tanggal 5 September 2019 — Pemohon:
M. SYAFII BATUBARA
20
  • Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan, untuk mencatatnya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran anak Pemohon
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp.271.000,- (dua ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Register : 21-02-2019 — Putus : 28-02-2019 — Upload : 11-02-2020
Putusan PN JAKARTA UTARA Nomor 131/Pdt.P/2019/PN Jkt.Utr
Tanggal 28 Februari 2019 — Pemohon:
Anggun Herlambang Gunawan
90
  • MENETAPKAN

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon seluruhnya;
    2. Menetapkan dan memberi ijin kepada Pemohon untuk menambahkan nama belakang keluarga pada anak Pemohon:
      • Anak ke satu laki-laki yang semula bernama: EDWARD menjadi EDWARD GUNAWAN dengan menggunakan nama keluarga ayah Gunawan dibelakang nama anak Pemohon;
    3. Memerintahkan kepada Pemohon untuk melaporkan pencatatan tentang Penambahan nama pada anak Pemohon tersebut kepada
Register : 07-02-2018 — Putus : 23-02-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 82/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 23 Februari 2018 — Pemohon:
Suriadi
45
  • Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama orang tua pada Akta Kelahiran anak Pemohon yang bernama Azra Diro Syazwina No. 22.876/2003 yang mana semula tertulis SURYADI diganti menjadi SURIADI;
  • Memerintahkan kepada Pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 26-06-2018 — Putus : 10-07-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 370/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 10 Juli 2018 — Pemohon:
KARTIKA MUTIA RITONGA
42
  • strong> A P K A N

    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama orang tua Pemohon yang mana semula tertulis ayah Pemohon bernama AMRAN RITONGA menjadi AMRAN pada Akta Kelahiran Pemohon tersebut;
    3. Memerintahkan kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 07-08-2018 — Putus : 12-09-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 499/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 12 September 2018 — Pemohon:
E R N A
34
    1. Mengabulkan Permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi ijin kepada Pemohon untuk menambah nama pemohon dari ERNA ditambah dengan EFFENDY NJOMIN , sehingga lengkapnya Pemohon menyebut dirinya ERNA EFFENDY NJOMIN ;
    3. Memerintahkan Pemohon untuk segera melaporkan adanya penambahan nama Pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Pematang Siantar untuk mencatatkannya penambahan nama pemohon dalam Buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 25-05-2018 — Putus : 07-06-2018 — Upload : 06-07-2018
Putusan PN MEDAN Nomor 342/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 7 Juni 2018 — Pemohon:
Tongam Rajagukguk
255
  • Permohonan Pemohon tersebut;
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki Akta Kelahiran anak Pemohon pada nama anak Pemohon yang semula bernama Jose Andres Saut Hamonagan Rajagukguk menjadi Jose Andres Saut Hamonangan Rajagukguk;
  • Memerintahkan Kepada Pemohon agar segera melaporkan Perbaikan Akta Kelahiran anak Pemohon pada nama anak Pemohon kepada Pegawai Catatan Sipil Kota Tebing Tinggi untuk mencatatkan perbaikan nama anak Pemohon tersebut didalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 07-08-2024 — Putus : 22-08-2024 — Upload : 28-08-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 830/Pdt.P/2024/PN Mdn
Tanggal 22 Agustus 2024 — Pemohon:
Kartini Sukri
80
  • menambah nama pada Kutipan Akta Kelahiran Pemohon No.228 yang dikeluarkan oleh Pegawai Luar biasa kedua Pencatat Sipil untuk warganegara Indonesia Kotamadya Medan tanggal 31 Januari 1975 yang sebelumnya tertulis Kartini menjadi Kartini Sukri, sesuai nama pemohon di KTP,Kartu Keluarga;
  • Memerintahkan kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan Penambahan Nama tersebut di dalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang
Register : 21-01-2020 — Putus : 03-02-2020 — Upload : 09-03-2020
Putusan PN MEDAN Nomor 59/Pdt.P/2020/PN Mdn
Tanggal 3 Februari 2020 — Pemohon:
1.Sugihardiman Chandra
2.Rebecca Rose Suat Ling Khoo
344
  • Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kota Medan dari nama SEAN CHANDRA CHONG KA YAN menjadi SEAN CHONG KA YAN CHANDRA ;
  • Menyatakan bahwa nama SEAN CHANDRA CHONG KA YAN maupun SEAN CHONG KA YAN CHANDRA adalah merupakan orang yang sama ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama tersebut di atas kepada Dinas Kependudukan Dan Catatan Sipil Kota Medan untuk dicatat dalam register yang diperuntukan untuk itu, serta mencatatkan perubahan nama anak Para Pemohon tersebut dibelakang
    akte Kelahiran anak Para Pemohon tersebut serta Kartu Keluarga para Pemohon ;
  • Memerintahkan kepada para Pemohon untuk melaporkan perubahan nama anak para Pemohon ke Kedutaan Besar Republik Indonesia di Singapura untuk dicatat dalam register yang diperuntukkan untuk itu, dan juga dibelakang Surat Tanda Kelahiran anak para Pemohon ;
  • Membebankan biaya permohonan ini kepada para Pemohon sebesar Rp.96.000,- (Sembilan puluh enam ribu rupiah) ;
Register : 28-03-2018 — Putus : 10-04-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 181/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 10 April 2018 — Pemohon:
EDIYANTO PERANGIN ANGIN
43
  • N E T A P K A N :

    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberi izin kepada Pemohon untuk memperbaiki penulisan nama Pemohon yang mana semula tertulis EDDIYANTO PERANGIN-ANGIN diperbaiki menjadi EDIYANTO PERANGIN-ANGIN;
    3. Memerintahkan Pemohon agar segera melaporkan adanya perbaikan Akta Kelahiran Pemohon tersebut kepada Pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatat perbaikan nama tersebut di dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 15-12-2014 — Putus : 24-12-2014 — Upload : 21-01-2015
Putusan PN BALIKPAPAN Nomor 322/Pdt.P/2014/PN.Bpp
Tanggal 24 Desember 2014 — BESSE MUSDALIFAH, tempat, tanggal lahir : Jambi, 18 Agustus 1980, agama : Islam, pekerjaan : Ibu Rumah Tangga, alamat : Jl. Mulawarman No. 97 RT.12 Kelurahan Sepinggan Kecamatan Balikpapan Selatan, Kota Balikpapan
570
  • Memberi izin kepada Pemohon untuk menambah nama AZ ZAHRA dibelakang nama anak Pemohon tersebut di atas sehingga selengkapnya nama anak Pemohon menjadi MUSYAHIDAH AZ ZAHRA ; 3.
Register : 28-02-2018 — Putus : 13-03-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 128/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 13 Maret 2018 — Pemohon:
Indra Sahat Tumpal Parulian, SH
54
  • Memerintahkan kepada pegawai Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkan perubahan tersebut didalam buku yang tersedia untuk dan juga dibelakang akta kelahiran ;

    4. Membebankan biaya permohonan ini kepada pemohon sebesar Rp.311.000,- (tiga ratus sebelas ribu rupiah)

Register : 16-08-2018 — Putus : 19-09-2018 — Upload : 06-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 528/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 19 September 2018 — Pemohon:
VERIANI NATALIA
97
  • kepada Pemohon untuk membetulkan nama lahir Pemohon pada kutipan akte nomor 9252/1996 tanggal 24 Mei 1996, yang semula tertulis Veriani Natalia Silitonga diubah menjadi Veriani Natalia;
  • Memerintahkan Pemohon untuk melaporkan perubahan nama Pemohon tersebut ke Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya salinan penetapan ini oleh Pemohon, untuk dicatatkan didalam buku yang tersedia untuk itu dan juga dibelakang
Register : 07-06-2018 — Putus : 21-06-2018 — Upload : 05-10-2018
Putusan PN MUARA ENIM Nomor 33/Pid.Sus-Anak/2018/PN Mre
Tanggal 21 Juni 2018 — Terdakwa
193
  • 6 (enam) bulan ;
  • Menetapkan masa penangkapan dan penahananyang telah dijalani Anak dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan ;
  • Menetapkan Anak tetap ditahan ;
  • Menetapkan barang bukti berupa :
    • 1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan dan bergagang kayu ukiran warna coklat;
    • 2 (dua) butir peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang
      diikat kawat tembaga dan 1 (satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat kawat tembaga ;
    • 1 (satu) buah dompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahaya baru Prabumulih,
    • 1 (satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volcom dan ;
    • 1 (satu) buah kunci T serta 2 buah mata kunci terbuat dari besi lancip

    Dirampas untuk dimusnahkan

    Menyatakan barang bukti berupa : 1 (Satu) pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan danbergagang kayu ukiran warna coklat, 2 (dua) butir peluru tajam caliber 5,56mm dibelakang diikat kawat tembaga dan 1 (satu) buah selongsong pelurutajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat kawat tembaga, 1 (Satu) buahdompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahaya baruPrabumulih, 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volcomdan 1 (satu) buah kunci T serta 2 (dua) buah mata kunci terbuat
    Muara Enim, saksi melakukanpenangkapan terhadap Anak;Bahwa saksi melakukan penangkapan terhadap terdakwa bersama temansaksi yaitu Harry Mahatir dan Yonas Tri Wibowo yang dipimpin langsung olehKanit Reskrim Polsek Rambang Dangku;Bahwa barang bukti yang berhasil disita dari Anak waktu itu yaitu 1 (Satu)pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan dan bergagang kayuukiran warna coklat yang diselipkan dipinggang sebelah kanan terdakwa, 2(dua) butir peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat
    kawat tembagadan 1 (satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikatkawat tembaga yang ditemukan di dalam 1 (satu) buah dompet emas warnamerah dengan tulisan took mas cahaya baru Prabumulih yang disimpan olehterdakwa di dalam tas sandang warna hitam dengan tulisan volcom dan 1(satu) buah kunci T serta 2 buah mata kunci terbuat dari besi lancip;Bahwa menurut pengakuan Anak, bahwa senjata api dan amunisi tersebutdiperolehnya dengan cara membeli dari sdr.
    diikat kawat tembaga;1 (satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikatkawat tembaga;1 (satu) buah dompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahayabaru Prabumulih;1 (Satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volco;1 (satu) buah kunci T serta 2 (dua) buah mata kunci terbuat dari besi lancip.Menimbang, bahwa berdasarkan alat bukti dan barang bukti yangdiajukan diperoleh faktafakta hukum sebagai berikut:Bahwa pada hari kamis tanggal 24 Mei 2018 sekira pukul 22.00
    Menetapkan barang bukti berupa :1 (satu) pucuk senjata api rakitan genggam rakitan jenis patahan danbergagang kayu ukir warna coklat; 2 (dua) butir peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikat kawattembaga; 1 (Satu) buah selongsong peluru tajam caliber 5,56 mm dibelakang diikatkawat tembaga; 1 (satu) buah dompet emas warna merah dengan tulisan toko mas cahayabaru Prabumulih; 1 (Satu) buah tas sandang warna hitam dengan tulisan volco; 1 (satu) buah kunci T serta 2 (dua) buah mata kunci terbuat dari
Register : 10-09-2018 — Putus : 02-10-2018 — Upload : 10-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 593/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 2 Oktober 2018 — Pemohon:
KAMINI
10
    1. Mengabulkan permohonan Pemohon tersebut;
    2. Memberiizin kepada Pemohon untuk memperbaiki Penulisan nama Suami Pemohon yang mana semula tertulis Suami Pemohon bernama BAMBANG SUSILA menjadi BAMBANG SUSILO pada Akta Kelahiran Anak Pemohon tersebut;
    3. Memerintahkan pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama pemohon tersebut kepada kepala kantor dinas kependudukan dan catatan sipil kota Medan untuk mencatatkanya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang
Register : 20-02-2018 — Putus : 05-03-2018 — Upload : 14-06-2024
Putusan PN MEDAN Nomor 111/Pdt.P/2018/PN Mdn
Tanggal 5 Maret 2018 — Pemohon:
MENSYUKNIL HASRA
65
  • Memerintahkan kepada pemohon untuk segera melaporkan adanya perbaikan nama orangtua dari anak pemohon tersebut kepada Kepala Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Medan untuk mencatatkannya dalam buku yang tersedia dan juga dibelakang Akta Kelahiran dari anak pemohon;
  • Membebankan biaya Permohonan ini kepada Pemohon sebesar Rp. 336.000,- (tiga ratus tiga puluh enam ribu rupiah);