Ditemukan 99327 data
7 — 1
hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilangsungkan secara sah menurut tata cara Adat Agama Hindu pada tanggal 14 Januari 1999 dan telah dicatatkan pada Kantor Catatan Sipil Kota Denpasar sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 89/K/2005 tanggal 18 Januari 2005, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Denpasar paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap untuk didaftarkan pada register yang sedang berjalan;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 236.000,00 (dua ratus tiga puluh enam ribu rupiah);
13 — 4
verstek;
- Menyatakan demi hukum perkawinan antara Pengugat dengan Tergugat yang dilangsungkan berdasarkan hukum Agama Hindu pada tanggal 5 April 2005 di Banjar Gunungsiku, Desa/Kelurahan: Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan dan telah tercatat di Kantor Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-18032024-0001 tertanggal 18 Maret 2024, Putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
35 — 7
Bungan Kapal, Desa Tunjuk, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5102-KW-09012018-0013 tertanggal 9 Januari 2018, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum
9 — 0
Perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah melangsungkan perkawinan secara adat dan Agama Hindu tanggal 15 November 2012 bertempat di Banjar Sudimara Kaja, Desa /Kelurahan Sudimara, Kabupaten Tabanan, dimana Tergugat berkedudukan sebagai Purusa, dan telah pula dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudkan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Akta Perkawinan Nomer : 1653/WNI/2013 tertanggal 17 April 2013, adalah putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
27 — 0
dan patut tetapi tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat seluruhnya dengan Verstek;
- Menyatakan perkawinan antara Penggugat (MIRYAM NOVA INDRIANI) dengan Tergugat (KRISNU MOKO) putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Mungkid untuk mengirimkan Salinan Putusan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang untuk selanjutnya dibuatkan Akta Perceraiannya
;
- Memerintahkan kepada Penggugat untuk melaporkan perceraian ini Kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Magelang dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari setelah putusan yang berkekuatan hukum tetap diterima oleh Penggugat supaya dicatatkan dalam buku yang disediakan khusus untuk itu selanjutnya diterbitkan Akta Perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalam perkara ini sejumlah Rp187.000 (seratus delapan puluh tujuh
9 — 5
namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu di Banjar Baleran,Desa Pejaten, Kediri-Tabanan pada tanggal 24 Maret 2023, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-16052024-0004, tertanggal 17 Mei 2023, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
35 — 11
>
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat (Ni Luh Taman Asrini) dan Tergugat (I Wayan Suteja) yang dilangsungkan secara agama Hindu pada tanggal 8 September 2000 bertempat di rumah Tergugat di Desa Kediri, Kecamatan Kediri, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 156/WNI/2006 tanggal 19 Januari 2006, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
10 — 5
gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dan Tergugat yang di langsungkan secara adat dan Agama Hindu pada tanggal 27 September 2004, di Desa Banjar Anyar Tabanan yang telah di catatkan di kantor Dinas dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan berdasarkan Akta Perkawinan Nomor : 2670/WNI/2004 tertanggal 10 Desember 2004 adalah Sah dan putus karena perceraian dengan segala akibatnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan untuk selain dan selebihnya ;
24 — 0
Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilakukan secara Agama Hindu dan Adat Bali pada tanggal 27 Januari 2022 di rumah Penggugat di Banjar Dinas Bedha, Desa Bongan, Kecamatan Tabanan, Kabupaten Tabanan, yang tercatat dengan Akte Perkawinan Nomor : 5102-KW-16022022-0005, tanggal 17 Februari 2022 dimana Penggugat berkedudukan sebagai Purusa sedangkan Tergugat sebagai Predana, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp302.000,00 (tiga ratus dua ribu rupiah) ;
13 — 8
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 03 Januari 2003 bertempat di Br Dinas Mundeh Kawan,Desa Mundeh Kangin, Kecamatan Selemadeg Barat,Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 2149/WNI/2013 tertanggal 22 Mei 2013, sah putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
- Menolak gugatan Penggugat selain dan selebihnya ;
16 — 7
sah dan patut untuk hadir di persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Adat dan Agama Hindu di rumah Tergugat di Kecamatan Kediri tanggal 27 Agustus 2011, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1779 / WNI / 2012, Tertanggal 22 Mei 2012, adalah sah putus karena perceraian ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp470.000,00 (empat ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
6 — 4
Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum perkawinan Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu, di Badung pada tanggal 11 Maret 2019 dan telah dicatatkan pada Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung pada 14 Agustus 2019 sesuai Kutipan Akta Perkawinan Nomor. 5103-KW-14082019-0010, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada Penggugat dan Tergugat untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak Putusan Pengadilan mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk dicatatkan dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu dan diterbitkan akta perceraiannya;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara yang hingga saat ini ditetapkan sejumlah Rp.258.000,00 (dua ratus lima puluh delapan ribu rupiah);
5 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2000 di Banjar Dinas Gunungsiku, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1240/WNI/2011 tertanggal 15 Mei 2024, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
19 — 2
perkawinan antara PENGGUGAT (I Gede Putu Eka Mahendra) dan TERGUGAT (Gusti Ayu Putu Dian Widayanti) yang dilaksanakan dihadapan pemuka agama Hindu yang bernana Ida Bagus Oka tanggal 31 Maret 2021 sebagaimana tercatat dalam Kutipan Akta Perkawinan yang di keluarkan oleh Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan dengan Nomor 5102-KW-27042021-0001 tertanggal 27 April 2021, Putus karena Perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp670.000,00 (enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) ;
5 — 0
gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan bahwa perkawinan antara Penggugat dengan Tergugat yang dilaksanakan secara Adat dan Agama Hindu pada tanggal 3 Januari 2000 di Banjar Dinas Gunungsiku, Desa Peken Belayu, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 1240/WNI/2011 tertanggal 15 Mei 2024, adalah sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
2 — 0
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu tanggal 14 Juni 2021, bertempat di Banjar Kukuh Kawan, Desa Kukuh Kecamatan Kerambitan, Kabupaten Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 5102-KW-10122021-0009 tertanggal 13 Desember 2021, sah dan putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
dan memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Tabanan untuk mengirimkan Salinan putusan kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
9 — 0
dengan verstek ;
- Menyatakan hukum perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang telah dilangsungkan secara Agama Hindu diselenggarakan di rumah Tergugat di Banjar Dinas Banjar Kutuh, Desa Lalanglinggah, Kecamatan Selemadeg Barat, Kabupaten Tabanan pada tanggal 29 Juni 2004, dan telah dicatatkan pada Kutipan Akta Perkawinan Nomor : 4737/WNI/2013 tertanggal 2 Oktober 2013, putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp318.000,00 (tiga ratus delapan belas ribu rupiah) ;
23 — 6
dengan verstek ;
- Menyatakan perkawinan Penggugat dan Tergugat yang dilaksanakan secara Agama Hindu secara Nyentana pada tanggal 17 Mei 1995 di rumah Tergugat di Banjar Dinas Lebah, Desa Marga, Kecamatan Marga, Kabupaten Tabanan yang sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan 114/III/1996 tertanggal 11 Nopember 1996 yang dikeluarkan oleh Kantor Catatan Sipil Kabupaten Tabanan adalah Putus karena perceraian dengan segala akibat hukumnya ;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp286.000,00 (dua ratus delapan puluh enam ribu rupiah) ;
19 — 0
persidangan namun tidak hadir;
- Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya dengan verstek;
- Menyatakan hukum bahwa perkawinan antara Penggugat dan Tergugat yang dilangsungkan secara Agama Hindu pada tanggal 25 Februari 1994 bertempat di rumah Penggugat di Desa Baturinggit, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem, sesuai dengan Kutipan Akta Perkawinan Nomor 5107-KW-25042014-0005 tanggal 25 April 2014, putus karena perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya
kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Karangasem dan Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp720.000,00 (tujuh ratus dua puluh ribu rupiah) ;
10 — 1
Tabanan, sesuai dengan Kutipan Akta perkawinan Nomor 5102-KW-18022022-0014 tertanggal 18 Februari 2022, adalah sah dan putus karena Perceraian;
- Memerintahkan kepada para pihak untuk melaporkan perceraiannya kepada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Tabanan paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak putusan tentang perceraiannya mempunyai kekuatan hukum tetap, untuk didaftarkan dalam daftar yang diperuntukan untuk itu ;
- Menghukum Tergugat untuk membayar biaya perkara