Ditemukan 379075 data

Urut Berdasarkan
 
Putus : 22-09-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 482/B/PK/PJK/2015
Tanggal 22 September 2015 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYANUSA GEMILANG,
15642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 0 0 0Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut 0 0 0PPNPenyerahan yang PPNnya tidak dipungut : :Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0 0 0Jumlah penyerahan yang terutang PPN 0 0 0Penyerahan yang tidak terutang PPN 0 0 0Jumlah Seluruh Penyerahan2.
    Wajib Pajak AtasSurat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN)yang isinya menolak keberatan Pemohon Banding dan mempertahankan atasSKPKB PPN Nomor 00018/207/07/703/10 tanggal 13 Juli 2010 Masa Pajak Juli2007 dengan perincian sebagai berikut: .
    Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 0Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN 0Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0Jumlah penyerahan yang terutang PPN 0Penyerahan yang tidak terutang PPN 0Jumlah Seluruh Penyerahan 02.
    Dalam hal Pengusaha Kena Pajak Penjual belum melaporkan FakturPajak Standar yang dibatalkan di dalam Surat Pemberitahuan MasaPajak Pertambahan Nilai, maka Pengusaha Kena Pajak Penjual harustetap melaporkan Faktur Pajak tersebut dalam Surat PemberitahuanMasa Pajak Pertambahan Nilai dengan mencantumkan nilai O (nol)pada kolom DPP, PPN atau PPN dan PPn BM;7.
    (Pasal 13 ayat (5) UndangUndang PPN), dapat mengakibatkanPPN yang tercantum di dalam Faktur Pajak tidak dapat dikreditkansebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf f UndangUndang PPN;b.
Putus : 02-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1423 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 2 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. AGRO MUKO
14534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Imam Bonjol No.18, Madras Hulu, Medan 20152, sehinggapajak dihitung kembali sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 43.637.122.744,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Rp 524.526.972,00sendiriPajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.542.086.804,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (1.017.559.832,00)Kelebihan yang sudah dikompensasikan Rp 1.017.559.832,00PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp 0,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali
    karena dalam perkara a quo berupasubstansi yang telah diperiksa, diputus dan diadili oleh MajelisPengadilan Pajak dengan benar, sehingga Majelis Hakim Agungmengambilalih pertimbangan hukum dan menguatkan putusanPengadilan Pajak a quo karena Pemohon Banding sekarang TermohonPeninjauan Kembali melakukan pengolahan terpadu (integrated) dariKebun Sawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang padadasarnya merupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifatstrategis yang dibebaskan dari pengenaan PPN
    Putusan Nomor 1423/B/PK/Pjk/2018perundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e UndangUndang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kembalimenjadi sebesar Rp0,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut: Dasar Pengenaan Pajak PPN Rp 43.637.122.744,00Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Rp 524.526.972,00sendiriPajak yang dapat diperhitungkan Rp 1.542.086.804,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (1.017.559.832,00
Putus : 20-02-2019 — Upload : 28-05-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 554/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 20 Februari 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TOTOKU INDONESIA
15536 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00c.Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 9.960.996.2410 9.990.975.226,00 (29.978.985,00)d.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN a.1Ekspor 1.235.819.531,00 (29.958.985,00) 1.265.778.516,00a.2 Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 47.825.343,00 (20.000,00) 47.845.343,00a.3 Penyerahan yang PPNnya dipungut Pemungut PPN 0,00 0,00 0,00a.4Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 8.677.351.367,00 0,00 8.677.351.367,00a.5 Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 0,00 0,00 0,00a.6 Jumlah(a.1+a2+a3+a4+a.5) 9.960.996.241,00 (29.978.985,00) 9.990.975.226,00b.
    Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN 0,00 0,00 0,00c. Jumlah Seluruh Penyerahan (a.6+b) 9.960.996.241,00 (29.978.985,00) 9.990.975.226,00d.
    Jumlah perhitungan PPN kurang bayar (ad)(386.031.103,00)(20.004.493,00)(366.026.610,00) 3 Kelebihan Pajak yang sudah :a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 386.031.103,00 0,00 386.031.103,00b. Dikompensasikan ke Masa Pajak........... (karena pembetulan) 0,00 0,00 0,00c. Jumlah (a + b) 386.031.103,00 0,00 386.031.103,004 PPN yang Kurang dibayar (2.e+3.c) 0,00 (20.004.493,00) 20.004.493,005 Sanksi administrasi:a. Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00 0,00 0,00b.
    Pasal 9 (4f) PPN 0,00 0,00 0,00h. Jumlah (a+b+c+d+et+f+g) 0,00 0,00 20.004.493,006 Jumlah PPN yang masih harus dibayar (4+5.h) 0,00 (20.004.493,00) 40.008.986,00 Halaman 3 dari 9 halaman.
Putus : 24-07-2019 — Upload : 31-10-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2492/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 24 Juli 2019 — PT HOGY INDONESIA VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
15825 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 16-06-2022 — Upload : 16-08-2022
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2028 B/PK/PJK/2022
Tanggal 16 Juni 2022 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT YAKULT INDONESIA PERSADA
5411 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 22-11-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1146/B/PK/PJK/2016
Tanggal 22 Nopember 2016 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT. SUBSEA 7 INDONESIA (d/h PT. ACERGY INDONESIA)
20534 Berkekuatan Hukum Tetap
  • PPN PPNberdasarkan berdasarkan berdasarkan berdasarkan .No.
    Penyerahan yang PPN dipungutx yang pane 2.720.120.630,00 oleh Pemungut PPN 10.192.840.100,00 10.192.840.100,00 2.720.120.630,00 7.472.719.470,00 Halaman 6 dari 33 halaman.
    Chevron Indonesia Company (selakucustomer Pemohon Banding sebagai Pemungut PPN) pada MasaPajak Desember 2008, sebagaimana tercantum dalam lampiran 2Daftar PPN dan PPn BM yang Dipungut Oleh Selain BendaharawanPemerintah (Formulir 1107 PUT 2) pada nomor urut 1 sampai dengan14;Bahwa Setoran PPN yang dilaporkan oleh BUT Chevron IndonesiaCompany pada Masa Pajak Desember 2007 atas nama Rekanan PT.Acergy Indonesia NPWP 01364.833.2056.000 adalah sebagaiberikut: No.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, berdasarkan penelitianterhadap pembayaran SSP berdasarkan data konfirmasi NTPNMPN/SPM/MP3 pada portal DJP karena diketahui bahwaterdapat pembayaran PPN kepada Pemungut PPN untuk masaDesember 2008 sebesar Rp 747.271.947,00 sehingga nilaiDPPnya adalah sebesar Rp 7.472.719.470,00 sedangkanseluruh penyerahan kepada pemungut PPN dalam SPT MasaPPN Desember 2008 SSPnya disetor pada bulan Januari 2009sehingga menurut Pemeriksa terdapat penyerahan kepadapemungut PPN yang
    atas nama BUT Chevron IndonesiaCompany (selaku customer Termohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) sebagai Pemungut PPN) padaMasa Pajak Desember 2008, sebagaimana tercantumdalam lampiran 2 Daftar PPN dan PPn BM yang DipungutOleh Selain Bendaharawan Pemerintah (Formulir 1107 PUT2) pada nomor urut 1 sampai dengan 14;Bahwa Setoran PPN yang dilaporkan oleh BUT ChevronIndonesia Company pada Masa Pajak Desember 2008 atasnama Rekanan PT.
Putus : 15-10-2020 — Upload : 07-06-2021
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3058/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 15 Oktober 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT TOTAL E & P SOUTH EAST MAHAKAM
1680 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 09-11-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2015 B/PK/PJK/2017
Tanggal 9 Nopember 2017 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT CAHAYA PELITA ANDHIKA
15145 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Uraian Pengajuan Banding;Bahwa perhitungan PPN Kegiatan Membangun Sendiri setelah prosesKeberatan adalah: Uraian Semula Ditambah / Menjadi(Rp) (Dikurangi)(Rp) (Rp)DPP PPN Kegiatan Membangun Sendiri 46.242.889 46.242.889PPN yang Kurang (Lebih) Bayar 4.624.289 4.624.289Sanksi Administrasi Bunga 2.219.659 2.219.659Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 6.843.948 6.843.948 Koreksi Objek PPN Kegiatan Membangun Sendiri sebesar Rp115.907.222,00serta Dasar Pengenaan Pajak PPN Kegiatan Membangun Sendiri
    UndangUndang Nomor 42 Tahun 2009 tentang PPN pada Pasal 3A ayat (1):Pengusaha yang melakukan penyerahan sebagaimana dimaksud dalamPasal 4 ayat (1) huruf a, huruf c, huruf f, huruf g, dan huruf h, kecualipengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajibmelaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak danWajib memungut, menyetor dan melaporkan Pajak Pertambahan Nilai danPajak Penjualan atas Barang Mewah yang terutang;2.
    Kesimpulan dan Usul;Bahwa berdasarkan uraian Banding di atas maka Pemohon Bandingmemohon agar Majelis Hakim yang Mulia mengabulkan seluruhnyapermohonan Banding ini sehingga Keputusan Terbanding Nomor KEP453/WPJ.26/2014 tanggal 18 Desember 2014 dapat berubah menjadi: Uraian DPP PPN Kegiatan PPN KMS Yang Sanksi Jumlah PPN yangMembangun Kurang Dibayar Administrasi masih harusSendiri Bunga (lebih) dibayar(KMS)Sebelumnya 46.242.889 4.624.289 2.219.659 6.843.948Banding (46.242.889) (4.624.289) (2.219.659
    Dengan demikian tidak sesuaidengan kriteria Kegiatan Membangun Sendiri sebagaimanatercantum dalam Pasal 16C UndangUndang PPN dan Pasal 2 Ayat(3) PMK Nomor 39 a quo;b. Box Culvert bukan merupakan bangunan untuk tempat tinggal dantempat usaha, dengan luas kurang dari 300 m2;c.
    Bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan, Pemohon Peninjauan3.5.Kembali menetapkan bahwa biaya tersebut merupakan objek PPNKMS dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar Rp46.242.889,00(DPP PPN KMS = 40% x biaya yang dikeluarkan);Bahwa Pemohon Peninjauan Kembali berpendapat bahwa dasarhukum yang berkaitan dengan pokok sengketa ini adalahsebagaimana diuraikan pada Butir V.2. di atas, yaitu: Pasal 16C dan Penjelasan Pasal 16C UndangUndang PPN;Halaman 15 dari 22 halaman.
Putus : 10-06-2020 — Upload : 15-10-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2048/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 10 Juni 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TS TECH INDONESIA
24741 Berkekuatan Hukum Tetap
Putus : 05-07-2018 — Upload : 28-08-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1385 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 5 Juli 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS BUT MOBIL EXPLORATION INDONESIA INC
13532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 1385/B/PK/Pjk/2018Bahwa menurut pendapat Pemohon Banding perhitungan PPN MasaPajak Maret 2011 yang seharusnya adalah sebagai berikut: . Pemohon BandingNo. Uraian (Rp)1. DPP PPN Penyerahan BKP/JKP DN Nihil2. Pajak Keluaran Nihil3. Kredit Pajak Nihil4. PPN yang Kurang (Lebih) Bayar Nihil5. Sanksi Administrasi: Bunga Pasal 13 (2) KUP Nihil6.
    PPN yang masih harus dibayar Nihil Menimbang, bahwa atas banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 30 Desember 2016;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPUT87289/PP/M.VIIA/16/2017, tanggal 9 Oktober 2017, tanggal yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Mengabulkan seluruhnya permohonan banding Pemohon Bandingterhadap Keputusan Direktur Jenderal Pajak NomorKEP00191/KEB/WPJ.07/2016 tanggal 14 Maret 2016, tentang KeberatanWajib Pajak
    Uraian Jumlah (Rp)1 Dasar Pengenaan PajakAtas Penyerahan Barang dan Jasa yg Terutang PPN: EksporPenyerahan yg PPNnya harus dipungut sendiriPenyerahan yg PPNnya dipungut oleh Pemungut PPNPenyerahan yg PPNnya tidak dipungutPenyerahan yg dibebaskan dari pengenaan PPNJumlahAtas Penyerahan Barang dan Jasa yg tidak terutang PPNJumlah Seluruh PenyerahanPemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean OJO;SOJ/O;SO;JO;/O;O oO Halaman 2 dari 8 halaman.
    Putusan Nomor 1385/B/PK/Pjk/2018 2 Penghitungan PPN Kurang Bayar Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri 0Dikurangi :Jumlah pajak yang dapat diperhitungkan 0Jumlah perhitungan PPN Kurang (Lebih) Bayar 0 Kelebihan Pajak yang sudah : Dikompensasikan ke Masa 3 Pajak berikutnya4 PPN yang kurang/(lebih) dibayar 05 Sanksi administrasi :6 Jumlah PPN yang masih harus (lebih) dibayar 0 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitanhukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 24 Oktober
Putus : 14-10-2019 — Upload : 11-12-2019
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3256/B/PK/Pjk/2019
Tanggal 14 Oktober 2019 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK vs PT SUMBER INDAH PERKASA
17843 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Jumlah 0,002 Penghitungan PPN Kurang Bayara Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.672.736.733,00b Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama 0,00b.2. Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 36.643.322.723,00b.3. STP (pokok kurang bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 0,00b.5. Lainlain 0,00b.6. Jumlah 36.643.322.723,00c Diperhitungkan:c.1.
    ,00 Kenaikan Pasal 17D KUP 0,00 Bunga Pasal 13 (2) KUP juncto Pasal 9 (4f) PPN 0,00 jumlah sanksi administrasi 1.759.034 ,00 Halaman 2 dari 10 halaman.
    Putusan Nomor 3256/B/PK/Pjk/2019 p 0Z Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri * 4.672.736.733,00b. Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 36.643.322.723,00Cc. Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar (31 eee)3 Kelebihan Pajak yang sudah:a. Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya . 31.972.345.024,004 .
    Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh R0,00Pemungut PPN pa.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 0,00a.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN 1.283.500.000,00Halaman 7 dari 10 halaman. Putusan Nomor 3256/B/PK/Pjk/2019s. Jemiah R 403.501.036.370,0p 0b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang R0,00PPN pR 403.501.036.370,0c. Jumlah seluruh penyerahan p 02 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.672.736.733,00b.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang/(Lebih) Bayar eee)2 Kelebihan Pajak yang sudah:a.
Putus : 03-05-2018 — Upload : 03-07-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 778 B/PK/Pjk/2018
Tanggal 3 Mei 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT TAMBANG DAMAI
13530 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 778 /B/PK/Pjk/2018Put79395/PP/M.VA/16/2016,berkekuatantanggal 19 Desember 2016, yang telahhukum tetap, dalam perkaranya melawan TermohonPeninjauan Kembali dengan petitum banding sebagai berikut:Bahwa Perhitungan Pajak Menurut Pemohon Banding Ko Uraian Terbanding Pemohon(Rp) Banding (Rp)1 Penghitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran Yang Harus Dipungut Sendiri 0 0 b. Dikurangi : b. 1. Pajak Masukan yang dapatdiperhitungkan16.629.624.15817.184.995.187 b.2. LainLain00 ic.
    Jumlah Penghitungan PPN Kurang Bayar (ac)(16.629.624.158)(17.184.995.187) Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan 2 ke Masa Pajak Berikutnya 17.184.995.187 17.184.995.1873 PPN Yang Kurang Bayar (1.d + 2) 555.371.029 04 Sanksi Administrasi : Kenaikan Pasal 13(3) KUP 555.371.029 05 WJumlah PPN Yang Masih Harus Dibayar (3 + 4) 1.110.742.058 0 Bahwa berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan di atas,Pemohon Banding mohon kepada Majelis yang terhormat agar dapatmembatalkan koreksi Terbanding tersebut
    PPN Yang Kurang/Lebih Bayar (17.184.995. 187,00)b. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya 17.184.995.187,00c. Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP 0,00d. Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP 0,00e.
    Bahwa dengan demikian, alasanalasan permohonan PemohonPeninjauan Kembali tidak dapat dibenarkan karena bersifat pendapatyang tidak bersifat menentukan karena tidak terdapat putusanPengadilan Pajak yang nyatanyata bertentangan dengan peraturanperundangundangan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Pasal 91huruf e Undangundang Nomor 14 Tahun 2002 tentang PengadilanPajak, sehingga pajak yang masih harus dibayar dihitung kemballimenjadi sebesar RpO,00; (nihil), dengan perincian sebagai berikut :PPN Yang
    Kurang/Lebih Bayar Rp (177.184.995.187 ,00)Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya Rp 1/7.184.995.187,00Sanksi Bunga Pasal 13 (2) KUP Rp 0,00Sanksi Kenaikan Pasal 13 (3) KUP Rp 0,00Jumlah PPN yang masih harus/(lebih) dibayar Rp 0,00Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga harus ditolak;Menimbang, bahwa karena permohonan peninjauan kembali ditolak,maka biaya perkara dalam
Putus : 19-09-2018 — Upload : 21-11-2018
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1987/B/PK/Pjk/2018
Tanggal 19 September 2018 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT MUSI BANYUASIN INDAH
14532 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Perhitungan PPN Kurang Bayara. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.984.245.077,00 Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1987/B/PK/Pjk/2018 b. Dikurangi:b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajak yang sama 0,00b.2. Pajak Masukan Yang Dapat Diperhitungkan 1.223.748.185,00b.3. STP (Pokok Kurang Bayar) 0,00b.4. Dibayar dengan NPWP sendiri 4.594.999.975,00b.5. Lainlain 0,00 c. Jumlah Pajak Yang Dapat Diperhitungkan 5.818.748.160,00d.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (834.503.083,00)3. Kelebinan Pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak 0,00berikutnya4.
    Bahwa kegiatan Termohon Peninjauan Kembalidahulu Pemohon Banding melakukan pengolahan terpadu dari KebunSawit menghasilkan Tandan Buah Segar (TBS) yang pada dasarnyamerupakan Barang Kena Pajak (BKP) Tertentu yang bersifat strategisyang dibebaskan dari pengenaan PPN, kemudian dari pada itu, TandanBuah Segar (TBS) dimaksud diolah menjadi Crude Palm Oil (CPO) danPalm Kernel (PK) yang merupakan Barang Kena Pajak.
    Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiria.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh 0,00pemungut PPN 0,00a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan 229.500.000,00PPN 500.071.950.728 ,00 Halaman 6 dari 9 halaman. Putusan Nomor 1987/B/PK/Pjk/2018 a.6. Jumlah 2. Perhitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri 4.984.245.077,00b. Dikurangi :b.1. PPN yang disetor di muka dalam Masa Pajakyang sama 0,00b.2.
    Jumlah perhitungan PPN Kurang / (Lebih) Bayar (834.503.083,00)3. Kelebihan Pajak yang sudah dikompensasikan ke MasaPajak berikutnya 0,004.
Putus : 20-08-2015 — Upload : 11-03-2016
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 437/B/PK/PJK/2015
Tanggal 20 Agustus 2015 — PT BHUMIREKSA NUSASEJATI VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
16642 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Dalam peredaran usaha PPN Tidak terdapat penyerahan aktual BKPsebagaimana dimaksud Pasal 4 UndangUndang PPN;Tidak ditemukan fakta berupa bukti yang kuat sebagaimana dimaksud;Pasal 12 ayat (3) UndangUndang KUP dan peraturan pelaksanaanlainnya;5.
    Keterkaitan Antara Proses Penerbitan Ketetapan PPN Dengan ProsesPenerbitan Ketetapan PPh Badan;1.Penerbitan SKPKB PPN;Dengan logika berfikir Termohon Peninjauan Kembali (semulaTerbanding) yakni jika peredaran usaha PPh meningkat (akibat adanyakoreksi fiskal) maka otomatis peredaran usaha (DPP) PPN juga akanmeningkat, sehingga PPN yang harus dipungut dan disetor jugameningkat:;Dengan mengikuti koreksi peredaran usaha PPh Badan tahun 2006yang diterbitkan oleh KPP Pratama Setiabudi Tiga, maka pada tanggal4
    Putusan Nomor 437/B/PK/PJK/2015Menurut keputusan keberatan, objek PPN terutang dalam Tahun Pajak2006 adalah sebesar Rp143.820.103.459,00 dan untuk setiap MasaPajak, objek PPN tersebut dibagi 12 secara pukul rata, sesuai denganjumlah bulan dalam setahun, sehingga objek PPN untuk Masa PajakJanuari Tahun 2006 adalah sebesar Rp11.985.008.622,00;Sesuai dengan perhitungan objek PPN terutang tersebut keberatanyang diajukan Pemohon Peninjauan Kembali (Ssemula pemohonBanding) dengan Keputusan Termohon Peninjauan
    Putusan Nomor 437/B/PK/PJK/2015PPN, masih harus dibuktikan terlebin dahulu, sehingga sahdipakai untuk melakukan koreksi fiskal atas peredaran usahamenurut SPT PPN;Bahwa Pasal 4 UndangUndang PPN merupakan syarat mutlakyang harus dipenuhi, yaitu tidak ada PPN terutang jika tidak adapenyerahan BKP/JKP.
    Olehkarena itu sulit dipahami, bagaimana mungkin Majelis HakimPengadilan Pajak, tanpa melakukan pengujian ternadap Pasal 4UndangUndang PPN, apalagi terhadap Pasal 9 ayat (2)UndangUndang PPN, dapat secara langsung menyatakanbahwa karena peredaran usaha PPh dipertahankan makakoreksi untuk peredaran usaha PPN dinyatakan benar;Bahwa dalam kaitan inilah makna peredaran usaha untukmenghitung PPh, menurut Pemohon Peninjauan Kembali(semula Pemohon Banding) akan berpengaruh pada peredaranusaha PPN dalam artian
Putus : 06-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2442/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 6 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT GENERAL MOTORS INDONESIA
25376 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: a.1.27.443.960 a2.Penyerahan yang PPNnya harus dipungut sendiri 226.875.279.086 a.3.Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh pemungut PPN a.4.Penyerahan yang PPNnya tidak dipungut 4.134.595.220 a.5.Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6.jumlah (a.1 + a.2+a.3+a.4 + a.5) 231.037.308.266 b. Atas Penyerahan Barang dan Jasa yang tidak terutang PPN . C.Jumlah seluruh Penyerahan (a.6 + b) 231.037.308.266 d.
    Pemanfaatan BKP tidak berwujud dari Luar Daerah Pabean Pemanfaatan JKP dari Luar Daerah Pabean Pemungutan Pajak oleh Pemungut PPN Kegiatan Membangun Sendiri d.2.d.3.d.4.d.5.d.6.Penyerahan atas Aktiva Tetap yang menurut Tujuan Semula TidakUntuk Diperjualbelikan dif.Perolehan yang PPNnya tidak seharusnya dibebaskan atau tidak Tanggung Jawab Secara Renteng d.8.d.9.Jumlah (d.1. atau d.2. atau d.3. atau d.4. atau d.5. atau d.6. atau d.7. Penghitungan PPN Kurang Bayar a.
    Dikurangi: b.1.PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama b.2.Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan 25.065.247.975 b.3.STP (pokok kurang bayar) b.4.Dibayar dengan NPWP sendiri 8.603.588.605 b.5. b.6.Jumlah (b.1. + b.2. + b.3. + b.4. + b.5.) 33.668.836.580 Cc.Diperhitungkan: Go... d. Jumiah pajak yang dapat diperhitungkan (b.6. c.1.) 33.668.836.580 @. Jumlah perhitungan PPN Kurang Bayar (ad) (10.981.308.674) Kelebihan Pajak yang sudah: a.
    Jumlah (a + b)10.981 .308.674 PPN yang kurang dibayar (2.e. + 3.c.) Sanksi administrasi: a. Bunga Pasal 13 (2) KUP Halaman 2 dari 9 halaman. Putusan Nomor 2442/B/PK/Pjk/2020 b. Kenaikan Pasal 13 (3) KUP C. Bunga Pasal 13 (5) KUP d. Kenaikan Pasal 13A KUP @. Kenaikan Pasal 17C (5) KUP f. Kenaikan Pasal 17D (5) KUP Q.
    Putusan Nomor 2442/B/PK/Pjk/2020Rp 32.852.348.555,00Jumlah PPN yang lebih dibayar Rp 10.164.820.649,00Dikompensasikan ke masapajakRp 10.981.308.674,00berikutnyaJumlah PPN yang kurang dibayar Rp 816.488.025,00Sanksi Administrasi: Kenaikan Pasal 13Rp 816.488.025,00(3) UU KUPJumlah Pajak yang masih harus; Rp 1.632.976.050,00dibayarMenimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon PeninjauanKembali tersebut adalah tidak beralasan sehingga
Putus : 02-07-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2649/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 2 Juli 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT BEKAERT INDONESIA
27655 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Bekaert Indonesia, NPWP 01.071.792.4055.000, beralamat diJalan Surya Utama Kavling I14, Kota Industri Suryacipta Karawang, JawaBarat, sehingga penghitungan jumlan PPN yang masih harus dibayarmenjadi sebagai berikut: Uraian (Rp)Dasar Pengenaan Pajak:EksporPenyerahan yang harus dipungut sendiriPenyerahan yang PPNnya tidak dipungutJumlah seluruh penyerahan 95.427.291.045,0051.661.504.898,008.931.636.019,00116.020.431.962,00 Pajak keluaran yang harus dipungut sendiri5.166.150.491,00 Dikurangi: Jumlah
    Pajak yang dapat diperhitungkan8.733.369.689,00 PPN yang Kurang/(lebih) Dibayar(3.567.219.198.00) Dikompensasikan ke masa pajak berikutnya3.734.406.535,00 PPN kurang dibayarSanksi kenaikan Pasal 13 ayat (3) KUPPPN yang masih harus dibayar167.187.337,00167.187.337,00334.374.674,00 Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Oktober 2019,kemudian terhadapnya oleh Pemohon Peninjauan Kembali diajukanHalaman 2 dari 8 halaman.
Putus : 14-08-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2865/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 14 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT SCANDINAVIAN TOBACCO GROUP INDONESIA
320122 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Penyerahan yang PPNnya dipungut oleh Pemungut PPN a.4. Penyerahan yang PPNnya tidak dipunguta.5. Penyerahan yang dibebaskan dari pengenaan PPN a.6. Jumlah (a.1+a2+a3+a4+a.5) 17.339.453.029b. Atas penyerahan barang dan jasa yang tidak terutang PPN c. Jumlah seluruh penyerahan (a.6 + b) 17.339.453.0292 Penghitungan PPN Kurang Bayar a. Pajak Keluaran yg harus dipungut/dibayar sendiri (tarif x 1.a.2) b. Dikurangi: b.1. PPN yang disetor di muka dalam masa pajak yang sama b.2.
    Jumlah perhitungan PPN Lebih Bayar 2.667 .328.527 3 Kelebihan Pajak yang sudah: a. Dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya b. Dikompensasikan ke masa pajak ... (karena pembetulan)c.
    Putusan Nomor 2865/B/PK/Pjk/2020651.000, beralamat di Jalan Stadion Nomor 28 Pandaan, Pasuruan JawaTimur, dengan perhitungan menjadi sebagai berikut:Dasar Pengenaan Pajak:Penyerahan Barang dan Jasa yang terutang PPN: Ekspor ...................::::00088 Rp 17.339.453.029,00Perhitungan PPN kurang bayar: Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar Sendiri .....................cc0ccseeeeeeee Rp 0,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan .................cccceeceeeeee Rp 2.667.328.527,00Jumlah
    perhitungan PPN kurang/(lebih) Dayar ..............cccccccccccccceececececeeeeeesens (Rp 2.667.328.527,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajak berikutnya .....
    : Ekspor Rp 17.339.453.029,00Perhitungan PPN kurang bayar: Rp Pajak Keluaran yang harus dipungut/dibayar sendiri Rp 0,00 Dikurangi: Pajak Masukan yang dapat diperhitungkan Rp 2.667.328.527,00Jumlah perhitungan PPN kurang/(lebih) bayar Rp (2.667.328.527,00)Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke Masa Pajakberikutnya Rp 0,00Jumlah PPN yang kurang/(lebih) dibayar Rp (2.667.328.527,00)Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan di atas, makapermohonan peninjauan kembali yang diajukan oleh Pemohon
Putus : 26-08-2020 — Upload : 26-11-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 2517/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 26 Agustus 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT JATIM SENTRA UTAMA
26657 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor 251 7/B/PK/Pjk/2020mendasar pengenaan PPN atas penyerahan Barang Kena Pajak didalam daerah pabean dan pengenaan PPN atas penyerahan eksporBarang Kena Pajak.
    Tujuan pengenaan PPN atas penyerahan BKP didalam daerah pabean adalah untuk memungut PPN sebesar 10% dariharga jual atas konsumsi BKP di dalam daerah pabean, sedangkantujuan pengenaan PPN atas penyerahan ekspor dengan tarif 0% justrubukan untuk mengenakan PPN, tetapi untuk mengembalikan PPN yangterkandung dalam BKP yang akan diekspor kepada Pengusaha KenaPajak, sehingga pengenaan PPN atas ekspor BKP sebesar 0% iniadalah perwujudan dari /egal character PPN sebagai pajak ataskonsumsi di dalam negeri
    maka tidak terdapat konsukensi perpajakkanseketika atas BKP yang diekspor akan terhadap PPN yang terkandung didalamnya harus dikeluarkan karena akan dikonsumsi di luar negeri danoleh karenanya koreksi Tergugat (sekarang Pemohon PeninjauanKembali) dalam perkara a quo tidak dapat dipertahankan karena tidaksesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan yang berlakusebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (4), Pasal 36 ayat (1) Pasal 29berikut Penjelasan Pasal 29 ayat (2) Alinea Ketiga UndangUndangKetentuan
Putus : 09-09-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 3442/B/PK/Pjk/2020
Tanggal 9 September 2020 — DIREKTUR JENDERAL PAJAK VS PT PADANG PALMA PERMAI
29570 Berkekuatan Hukum Tetap
  • bersangkutan yang merupakan bagiantidak terpisahkan dari putusan ini;Menimbang, bahwa berdasarkan suratsurat yang bersangkutan,ternyata Pemohon Peninjauan Kembali telah mengajukan permohonanpeninjauan kembali terhadap Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap, dalam perkaranya melawan Termohon PeninjauanKembali dengan petitum banding sebagai berikut:Membatalkan Keputusan Terbanding Nomor KEP384/WPJ.25/2011sehingga perhitungan PPN
    banding tersebut, Terbanding mengajukanSurat Uraian Banding tanggal 08 Maret 2012;Menimbang, bahwa amar Putusan Pengadilan Pajak NomorPut.57485/PP/M.XIB/16/2014, tanggal 19 November 2014, yang telahberkekuatan hukum tetap tersebut adalah sebagai berikut:Menyatakan mengabulkan sebagian banding Pemohon Banding terhadapKeputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP384/WPJ.25/2011 tanggal 18Oktober 2011 tentang Keberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan PajakKurang Bayar (SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN
    Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp (16.025.508,00)5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa Rp 276.028.867,00berikutnya6. PPN yang kurang bayar Rp 260.003.359,007. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 260.003.359,008. Jumlah PPN yang masih harus dibayar Rp 520.006.718,00Menimbang, bahwa sesudah putusan terakhir ini diberitahukankepada Pemohon Peninjauan Kembali pada tanggal 10 Desember 2014,Halaman 2 dari 7 halaman.
    Menyatakan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor:KEP384/WPJ.25/2011 tanggai 18 Oktober 2011 tentangKeberatan Wajib Pajak atas Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar(SKPKB) Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa MasaHalaman 3 dari 7 halaman.
    Perhitungan PPN yang kurang/(lebih) bayar Rp (16.025.508,00)5. Kelebihan pajak yang sudah dikompensasikan ke masa berikutnya Rp 276.028.867 ,006. PPN yang kurang bayar Rp 260.003.359,007. Sanksi Administrasi Kenaikan Pasal 13 ayat (3) UU KUP Rp 260.003.359,008.
Putus : 14-09-2017 — Upload : 28-12-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 1536 B/PK/PJK/2017
Tanggal 14 September 2017 — PT PP LONDON SUMATRA INDONESIA Tbk VS DIREKTUR JENDERAL PAJAK
17763 Berkekuatan Hukum Tetap
  • Putusan Nomor.1536/B/PK/PJK/2017(5) Pemberian fasilitas dibebaskan PPN atashasilperkebunan berupa TBS adalah untuk meningkatkandaya saing sebagaimana diatur dalam penjelasanPasal 16B ayat (1) UU PPN, sedangkan sengketa iniadalah terkait dengan Pajak Masukan atas perolehanBarang Kena Pajak yang atas penyerahannyadibebaskan PPN sebagaimana diatur dalam Pasal 16ayat (3) UU PPN.
    rupasehingga tidak menjadi pertimbangan utama dalampengambilan keputusan bisnis.Bahwa dalam prinsip beban PPN hanya bolehditanggung /diterapbkan kepada Pengusaha KenaPajak yang mendapat pengecualian seperti diaturdalam Pasal 16B UU PPN (diperbolehkan dalamOECD International VAT/GST Guidelines 2.1) dimanaharus disadari bahwa pengecualian tersebutmelanggar logika dasar PPN dan juga sebagaipenyimpangan atas aturan umum Pengenaan PPN(melalui mekanisme Pajak Keluaran danpengkreditan Pajak Masukan), maka
    Pajakyang melakukan penyerahan beras kepada orang lain diPulau Batam, tidak akan memungut PPN Keluaran.
    sebagai ketentuan khusus yang dapatmengesampingkan ketentuan umum;bahwa Pasal 16B ayat (3) UU PPN dengan tegasmenyatakan bahwa tidak adanya Pajak Keluarandisebabkan karena status barangnya yaitu BKP yangmendapat fasilitas dibebaskan dari pengenaan PPNsebagai konsekuensi tidak dapat dikreditkannya PajakMasukan atas perolehan BKP yang atas penyerahannyadibebaskan dari pengenaan PPN tersebut telah sesuaidengan karakter objektif PPN dan kedudukan Pasal 16BUU PPN sebagai ketentuan khusus;Tanggapan Pemohon
    Peninjauan Kembali (semulaPemohon Banding) :(1) Bahwa ilustrasi Majelis, PPN sebagai Pajak Objektifsebagaimana contoh Pengusaha Kena Pajak yangmelakukan penyerahan beras kepada orang lain diPulau Batam, tidak akan memungut PPN Keluaran.tidak adanya PPN Keluaran disebabkan karenaobjeknya yaitu penyerahan beras (nonBKP) bukansubjeknya (orang lain di Pulau Batam).(2) Bahwailustrasi tersebut sangat tepat untukmenunjukkan bahwa PPN adalah sebagai pajakObjektif karena penekanan sebagi objek pajak dalamPPN