Ditemukan 122621 data
15 — 1
ALFINO DWI TAMA lahir di Sidoarjo pada tanggal:16 06 2010 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam
ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan (satu) tahun sejak
12 — 5
Dinas Kependudukan danPencatatan Sipil yang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dari Pengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagianak Pemohon, agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi anakPemohon dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yang bersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
bahwa Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60(enam puluh) hari sejak kelahiran ; ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwa Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23
Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yangmelampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor :23 Tahun 2006.............23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahunsebagaimana
13 — 2
Pemohon, sehingga sampai sekaranganak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas bahwaPara pemohon telah lalal mencatatkan kelahiran anaknya sehingga sampai sekarangkelahiran ariaknya tersebut belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil oleh ParaPemohon, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (I) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
9 — 4
pemohon sehinggasampai sekarang anak tersebut belum memiliki akte kelahiran ;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ILMI RASYITA lahir di Sidoarjo pada tanggal 22Oktober 2007 sampai sekarang belum dilaporkan ke Kantor Kependudukan danCatatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor.: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa "Berdasarkan laporan sebagaimanadimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register AktaKelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administras kependudukan ditegaskan bahwa"Pelaporan sebagimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat(1) yang melampaui batas 60(enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatndilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) Undang Undang Nomor 23 Tahun 2006 dilaksanakan
12 — 1
sehinggasampal sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak Para Pemohan yang bernama ADAM HIZBULLAH FAREZA AKBAR yang lahirdi Sidoarjo pada tanggal 06 Juni 2008 kelahirannya belum dicatatkan/dilaporkan diKantor Catatan Sipil, sehingga pencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1(satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran ",demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor: 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaulbatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan berdasarkanpenetapan
13 — 4
kesibukan Pemohon, sehingga sampaisekarang Anak pemohon tersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama AZIZAH TRI SASKIA SAPUTRA lahir di Sidoarjo padatanggal : 30 Agustus 2008 , belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada lInstansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
116 — 63
tersebut diatas, Permohonan Penggugatuntuk mengajukan Permohonan pembatalan pernikahan terhadapTergugatatas dasar salah sangka mengenai diri Suami, Sesuai denganketentuan Pasal 27 ayat (2) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentangperkawinan di tegaskan, Seorang suami atau isteri dapat mengajukanpermohonan pembatalan perkawinan apabila pada waktu berlangsungnyaperkawinan terjadi salah sangka mengenai diri Suami atau isteri danKetentuan Pasal 27 Ayat (3) Undang Undang No. 1 Tahun 1974 tentangPerkawinan ditegaskan
Bahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, Permohonan Penggugatuntuk mengajukan Permohonan Pembatalan Pernikahan terhadapTergugatatas dasar salah sangka mengenai diri Suami, Sesuai denganKetentuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam ayat 2 ditegaskan, seorangsuami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan,apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atausalah sangka mengenai diri Suami dan istri dan ketentuan Pasal 72Kompilasi Hukum Islam ayat 3 ditegaskan, Apabila
, apabila ancaman telah berhenti, atau yangbersalah sangka itu menyadari kKeadaannya dan dalam jangka waktu 6(enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suami istri, dan tidakmenggunakan haknya untuk mengajukan permohonan pembatalan makahaknya akan gugurbahwa berdasarkan hal hal tersebut diatas, permohonan penggugatuntuk mengajukan permohonan pembatalan pernikahan terhadaptergugatatas dasar salah sangka mengenai diri Suami, Sesuai denganketentuan pasal 72 kompilasi hukum islam ayat 2 ditegaskan
, Seorangsuami atau istri dapat mengajukan permohonan pembatalan perkawinan,apabila pada waktu berlangsungnya perkawinan terjadi penipuan atausalah sangka mengenai diri Suami dan istri dan ketentuan pasal 72kompilasi hukum islam ayat 3 ditegaskan, apabila ancaman telahberhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanya dan dalamjangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagai suamiister, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukanpermohonan pembatalan, maka haknya
, Seorang suami atau istri dapat mengajukan permohonanpembatalan perkawinan, apabila pada waktu berlangsungnya perkawinanterjadi penipuan atau salah sangka mengenai diri Suami dan istri danketentuan Pasal 72 Kompilasi Hukum Islam ayat 3 ditegaskan, Apabilaancaman telah berhenti, atau yang bersalah sangka itu menyadari keadaanyadan dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah itu masih tetap hidup sebagaisuami isteri, dan tidak dapat menggunakan haknya untuk mengajukanpermohonan pembatalan, maka haknya
33 — 1
. : 163/404.7.5.16/ 2012.bertanggal 10 September 2012 ; Menimbang, bahwa oleh karena kelalaian Orang tua Pemohon, maka anakPemohon yang bernama sampai saat ini belum didaftarkan ke Dinas Kependudukandan Catatan Sipil, sehingga belum mempunyai Akte Kelahiran ;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telah ditegaskan bahwa :Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempat terjadinya peristiwa
kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) hari sejakkelahiran ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23 Tahun2006 ditegaskan bahwa : Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat PencatatSipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran ;Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndang Nomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan telahditegaskan bahwa :: Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri ;Menimbang, bahwa usia anak Pemohon sekarang
Nomor : 23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud
23 Tahun 2006 tentang AdministrasiKependudukaan .........Kependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksanasetempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun
7 — 5
Penggugat dan Tergugat telah berpisah tempat tinggalselama 1 tahun dan tidak saling menghiraukan lagi;e Bahwa Tergugat telah merampas hak anak Penggugat dan Tergugat bernamaAnak, umur tahun untuk menyusui dan mendapatkan belaian kasih sayangPenggugat.Menimbang, bahwa keharmonisan sebuah rumah tangga sangat ditentukan olehkeberadaan pasangan suami istri yang senantiasa berusaha membentuk kebahagiaanrumah tangganya dengan baik;Menimbang, bahwa dalam ketentuan Pasal 1 UndangUndang Nomor 1 Tahun1974 ditegaskan
No. 600/Pdt.G/2013/PA Sgm.Menimbang, bahwa alasan perceraian sebagaimana ditegaskan dalam keduapasal tersebut di atas adalah sematamata ditujukan pada eksistensi atau wujud dankeberadaan perkawinan itu sendiri tanpa mempersoalkan siapa yang salah dan atau siapayang menciptakan sebab dalam hal terjadinya perselisihan dan pertengkaran, tetapiakibat yang ditimbulkan dan telah mengancam keutuhan dan keberadaan perkawinanmenjadi penting untuk diperhatikan, sehingga apabila perkawinan itu sendiri sudahmerupakan
yangpada intinya adalah pemeliharaan anak yang belum mumayyiz atau belum berumur 12tahun, maka hak pemeliharaan terhadap anak tersebut berada pada ibunya, dihubungkanpula dengan ketentuan Pasal 156 huruf a Kompilasi Hukum Islam ditegaskan yang padaintinya adalah terhadap anak yang belum mumayyiz (belum berumur 12 tahun) berhakmendapatkan hadlanah dari ibunya;Menimbang, bahwa dari ketentuan pasalpasal tersebut di atas, bahwa hakhadlanah tidak sekedar harus dilihat dari aspek kepastian hukum akan
jikaterbukti sebaliknya ternyata ibunya pun tidak mampu berbuat secara hukum untukmemenuhi hak hadlanah anak tersebut, maka kedudukan ibu dari anak tersebut dapatdigantikan oleh wanitawanita dalam garis lurus ke atas dari ibunya, dan kemudian dapatberpindah kepada ayahnya jika ternyata pula kedudukan wanitawanita dari pihakibunya tidak dapat memenuhi secara hukum terhadap hak hadlanah anak tersebut;Menimbang, bahwa dalam Pasal 51 ayat (2) UndangUndang Nomor 39 Tahun1999 tentang Hak Asasi Manusia ditegaskan
No. 600/Pdt.G/2013/PA Sgm.seorang wanita mempunyai hak dan tanggung jawab yang sama dengan mantansuaminya atas semua hal yang berkenaan dengan anakanaknya, dengan memperhatikankepentingan terbaik bagi anak, sedangkan dalam Pasal 57 ayat (1) ditegaskan pulabahwa setiap anak berhak untuk dibesarkan, dipelihara, dirawat, dididik, diarahkan, dandibimbing kehidupannya oleh orang tua atau walinya sampai dewasa sesuai denganketentuan peraturan perundangundangan;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta di persidangan
9 — 1
di Kantor Dinas Kependudukan dan CatatanSipil karena kesibukan para pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak para pemohon yang bernama ALFAN MAULANA, yang lahir di Sidoarjo padatanggal 11 Nopember 2008, belum dilaporkan ke Kantor Dinas Kependudukan danCatatan Sipil sehingga pencatatan kelahirannya melampui batas waktu 1 (satu)tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran"demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa " Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
22 — 7
05072010 belum mempunyai Akte kelahiran yang sangat diperlukan untuk anakPemohon tersebut ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 27 ayat (1) Undang Undangnomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:Setiap Kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh) harisejak kelahiran;Demikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa: Berdasarkan
laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatatan Sipil mencatat pada Register Akta Kelahirandan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa:e Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampauibatas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggalkelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan KepalaInstansi
Pelaksana setempat ;e Sedangkan dalam ketentuan pasal 32 ayat (2) Undang Undang Nomor 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa: Pencatatan kelahiran yangmelampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1),dilaksanakan berdasarkan Penetapan Pengadilan Negeri;Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon secara prodeodikabulkan, maka segala biaya yang timbul dalam perkara ini dibebankan kepadaNegara;Mengingat akan ketentuan hukum yang bersangkutan dengan perkara miUndang Undang Nomor
8 — 1
pemohontersebut tidak mempunyai Akta kelahiran;Bahwa Pemohon bermaksud mengurus Akta Kelahiran untuk melengkapipersyaratan Nikah;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama : IWAN SETIAWAN lahir di Sidoarjo pada tanggal :26111997 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehingga pencatatankelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kKependudukan ditegaskan
bahwa"Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
14 — 3
Pemohon,anak tersebut oleh Para Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di Kantor CatatanSipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai akta kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hokum tersebut diatas kelahirananak Pemonan sampal sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayaat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat padaRegister Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
16 — 1
kelalaiandan kesibukan Pemohon, sehingga sampai sekarang anak Pemohon belummempunyai Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahirananak pemohon yang bernama : CAKRA NANGGALA PANJAITAN lahir di Sidoarjopada tanggal 21 Januan 2001 belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNomor; 23 tahun 2006 tentang Administrasi kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Istansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam puluh ) hari sejak kelahiran,demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa berdasarkan laporan sebagaimana dimaksudpada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada register Akta Kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
: 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "pelaporan sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60(enam puluh) han sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan kepada Instansi Pelaksanasetempat, sethngkan apabila pencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1(satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuan Pasal 32ayat (2) UndangUndang Nomor 23 tahun 2006, dilaksanakan
12 — 1
kesibukanPemohon, anak tersebut oleh Pemohon kelahirannya belum dicatatkan di KantorCatatan Sipil, sehingga sampai sekarang anak tersebut belum mempunyai aktakelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahinananak Pemohan sampai sekarang belum dilaporkan di Kantor Catatan Sipil, sehinggapencatatan kelahirannya melampaui batas waktu 1 (satu) tahun ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndangNornor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa "Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksanaditempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lainbat 60 (enam) puluh hari sejakkelahiran ", demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, ditegaskan bahwa Berdasarkan laporansebagaimana dimaksud pada ayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada RegisterAkta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangUndangNomor
23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa "Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala instansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (tahun) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan ketentuanPasal 32 ayat (2) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006, dilaksanakan
12 — 2
sekarang belum dicatatkan di KantorDinas Kependudukan dan Catatan Sipil karena kelalaian orangtua pemohon;Menimbang, bahwa berdasarkan faktafakta hukum tersebut diatas kelahiranpemohon yang bernama SUHERMAN, lahir di Salatiga, 23 Nopember 1963, belumdilaporkan di Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil sehingga pencatatankelahirannya melampui batas waktu 1 (satu) tahun;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangundangNomor 23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa" Setiapkelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinnya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enam) puluh hari sejak kelahiran "demikian juga ditegaskan dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) Undangundang No.23tahun 2006, ditegaskan bahwa" Berdasarkan laporan sebagaimana dimaksud padaayat (1) Pejabat Pencatat Sipil mencatat pada Register Akta kelahiran danmenerbitkan Kutipan Akte kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) UndangundangNomor
23 tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwaPelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran,pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala InstansiPelaksana setempat, sedangkan apabila pencatatan kelahiran yang melampauibatas waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkanketentuan pasal 32 ayat (2) Undangundang No.23 tahun 2006 dilaksanakanberdasarkan
55 — 3
2018/PA.Kab.Kdr.jelas dan tegas posisi masingmasing pewaris baik itu pewaris pertama(mayyit 1), pewaris kedua (mayyit Il), pewaris ketiga (mayyit III) danseterusnya beserta ahli warisnya masingmasing/siapa saja masingmasingahli warisnya, baik itu mengenai : orangorang yang akan menjadi ahiwarisnya, siapa saja yang masih hidup/yang sudah meninggal duniadan/kapan meninggalnya serta bagaimana status/kapasitasnya;Menimbang, bahwa dalam Surat Gugatan para Penggugat tersebutselain tidak dijelaskan/tidak ditegaskan
Tidak dijelaskan/tidak ditegaskan ayahibu XXXX,apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia (meninggalkan ahli awrisayah/ibu atau tidak) pada saat XXXX meninggal dunia;2. Tidak dijelaskan/tidak ditegaskan ayahibu XXXX(isteri XXXX) apakah masih hidup atau sudah meninggal dunia(meninggalkan ahli awris ayah/ibu atau tidak) pada saat XXXX meninggaldunia;3.
Tidak dijelaskan/tidak ditegaskan apakah XXXX bintiXXXX dan XXXX binti XXXX, masingmasing masihmempunyai/meninggalkan ahli waris Suami ataukah tidak;4. Tidak dijelaskan/tidak ditegaskan isteri pertama XXXXyang bernama XXXX (yang mempunyai anak bernama XXXX/Tergugat),apakah sudah dicerai atau sudah meninggal dunia ataukah masih hidupdan masih sebagai isteri sah pada saat XXXX meninggal dunia;5.
Tidak dijelaskan/tidak ditegaskan pula isteri ketigaXXXX bernama XXXX (yang mempunyai anak bernama XXXX/PenggugatX) apakah dia masih sebagai isteri sah ataukah sudah dicerai sebelumnyapada saat XXXX meninggal dunia;Menimbang, bahwa berdasarkan fakta tersebut di atas Majelis Hakimberkesimpulan dalil gugatan para Penggugat tersebut tidak jelas dan tegassehingga berakibat tidak dapat ditentukan dengan pasti apakah XXXX jugameningalkan ahli waris ayahibu ataukah tidak, dan XXXX sebagai isteri (ahiwaris
) yang akan memperoleh bagian waris dari Ssuaminya (XXXX) apakahmasih mempunyai ahli waris ayahibu ataukah tidak, dan begitu pula denganXXXX dan XXXX apakah masingmasing meninggalkan ahli waris SUAMIHalaman 13 dari 16 halamanPutusan No: 1726/Pdt.G/2018/PA.Kab.Kdr.ataukah tidak, dan juga tidak dijelaskan/tidak ditegaskan XXXX sebagai isteripertama XXXX bin XXXX, apakah telah meninggal dunia atau sudah diceraisebelumnya, begitu pula XXXX sebagai isteri ketiga XXXX bin XXXX apakahmasih sebagai isteri
UMMI KHOIRIAN
84 — 26
PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang bahwa maksud dan tujuan permohonan sebagaimana teruraidalam permohonannya.Menimbang bahwa setelah Hakim menelaah dengan cermat permohonan aquo maka Hakim dapat menyimpulkan bahwa permohonan a quo adalah suatupermohonan perubahan nama pemohon yaitu dari nama Ummi Khoirian diubahmenjadi Siti Ummi Khoiriyah Hasibuan dimana pemohon juga memintapenegasan dan atau perbaikan tanggal lahir pemohon serta nama ayah pemohonyaitu sebelumnya tercatat lahir pada tanggal 12 Oktober 2001 ditegaskan
menjadilahir pada tanggal 10 Desember 2001 serta nama ayah pemohon sebelumnyatercatat nama Sahrul ditegaskan menjadi Sahrul HasibuanMenimbang bahwa berdasarkan alat bukti Surat yang diajukan yaitu:Halaman 4 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2021/PNSbh1. ljazah Madrasah Aliyah Swasta Al Ansor Batang Bulu Lama Nomor MA13022009845 tanggal 02 Mei 2020 atas nama Siti Ummi Khoiriyah Hasibuan ,tempat dan tanggal lahir Hapung Torop, 10 Desember 2001, nama orang tua/wali Sahrul Hasibuan;2.
yang saat ini hendak melanjutkanpendidikannya ke perguruan tinggi.maka Hakim berpendapat bahwa permohonan perubahan nama pemohon darinama Ummi Khoirian diubah menjadi Siti Ummi Khoiriyah Hasibuan adalahberalasan, dan demikian pula mengenai penegasan nama ayah pemohon menjadiSahrul Hasibuan adalah juga beralasan sebab pada pokoknya menunjuk padaidentitas orang yang sama sedangkan mengenai tanggal kelahiran pemohon yangpada pokoknya ternyata sudah benar lahir pada 12 Oktober 2001 namun pemohonmohon ditegaskan
menjadi lahir pada tanggal 10 Desember 2001 maka menurutHakim juga dapat dikabulkan sebab pada pokoknya pemohon menyadarikonsekuensi perubahan identitas tanggal lahir tersebut namun pemohon tetapbermohon ditegaskan menjadi lahir 10 Desember 2001 (Sesuai ijasah) sebab hal iniberkaitan dengan masa depan pemohon karena pemohon hendak melanjutkanHalaman 5 dari 7 Penetapan Nomor 58/Pdt.P/2021/PNSbhpendidikannya ke jenjang perguruan tinggi yang mana membutuhkan kesesuaiandata administrasi kependudukan
13 — 1
Kependudukan danPencatatan Sipilyang bersangkutan, maka terlebih dahulu harus ada Penetapan dariPengadilan Negeri ; Menimbang, bahwa maksud permohonan Pemohon adalah untukmendapatkan Penetapan Pengadilan Negeri tentang Akta Kelahiran bagiPemohon sendiri , agar dapatnya diterbitkan Akta Kelahiran bagi Pemohonsendiri dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil yangbersangkutan;Menimbang, bahwa dalam Ketentuan Pasal 27 ayat (1) UndangUndang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukantelah ditegaskan
bahwaSetiap kelahiran wajib dilaporkan oleh Penduduk kepada InstansiPelaksana di tempat terjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 (enampuluh) hari sejak kelahiran ; Demikian dalam ketentuan Pasal 27 ayat (2) UndangUndangNomor 23 Tahun 2006 ditegaskan bahwaBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) PejabatPencatat Sipil mencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkanKutipan Akta Kelahiran ; Menimbang bahwa berdasarkan Ketentuan Pasal 32 ayat (1)UndangUndang Nomor : 23 Tahun
2006 tentang AdministrasiKependudukan telah ditegaskan bahwa : Pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1)yangmelampaui batas...........8melampaui batas 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahunsejak tanggal kelahiran, pencatatan dilaksanakan setelah mendapatkanpersetujuan Kepala Instansi Pelaksana setempat ; Sedangkan dalam Ketentuan Pasal 32 ayat (2) UndangUndangNomor : 23 Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa :Pencatatan Kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu)tahunsebagaimana
13 — 5
Buduran,KabupatenSidOarjO j2 2222 nnn nnn nnn nnn nnne Bahwa Pemohon dilahirkan dari orang tua yang bernama SAMINGUN danRUPIAH, di Sidoarjo pada tanggal 20 April 1980;e Bahwa Pemohon sudah sejak lama tinggal di Sidomulyo RT.02 RW.01Desa Sidomulyo, Kecamatan Buduran, Kabupaten Sidoarjo ;e Bahwa karena kelalaian dari Pemohon , hingga saat ini Pemohon belummempunyai akte kelahiranMenimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 27 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan
bahwa : Setiap kelahiran wajib dilaporkan oleh penduduk kepada Instansi Pelaksana ditempatterjadinya peristiwa kelahiran paling lambat 60 ( enam ) puluh hari sejakkelahiran .........kelahiran ; 2 2222222 ee cena nnn nnn cnn nn ence cence enn nen ceeDemikian dalam ketentuan pasal 27 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 ditegaskan bahwa : 2n nn nn monn nnnnennnenennnnnncnsBerdasarkan laporan sebagaimana dimaksud pada ayat(1) Pejabat Pencatat Sipilmencatat pada Register Akta Kelahiran dan menerbitkan
Kutipan Akta Kelahiran;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 32 ayat (1) Undang UndangNomor : 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan ditegaskan bahwa : Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (1) yang melampaui batas 60 (enampuluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran pencatatandilaksanakan setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi PelaksanaS@teMPal j nnn nnn nnn nnn nnn nnn ene enn enn nnn nnn ence cence cence nnn ence nnnSedangkan dalam ketentuan Pasal
32 ayat (2) Undang Undang Nomor : 23Tahun 2006 tersebut ditegaskan bahwa : nn nn nen no nn nnnPencatatan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sebagaimanadimaksud pada ayat (1), dilaksanakan berdasarkan penetepan Pengadilan Negeri; Menimbang, bahwa oleh karena permohonan Pemohon diajukan secaraprodeo dan permohonan' prodeonya telah dikabulkan maka segala biaya yangberkaitan dengan permohonan ini dibebankan pada Negara yang jumlahnya akanditerbitkan dalam amar penetapan ini ; Menimbang