Ditemukan 202598 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 26-01-2023 — Putus : 06-02-2023 — Upload : 25-09-2023
Putusan PA Sukadana Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.Sdn
Tanggal 6 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
9052
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.Sdn. dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp805.000,00 (delapan ratus lima ribu rupiah);
    248/Pdt.G/2023/PA.Sdn
Register : 20-02-2023 — Putus : 27-02-2023 — Upload : 27-02-2023
Putusan PA SAMPANG Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.Spg
Tanggal 27 Februari 2023 — Penggugat melawan Tergugat
114
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2023/PA.Spg dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Sampang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp555000,00 (lima ratus lima puluh lima ribu );
    248/Pdt.G/2023/PA.Spg
Register : 25-10-2023 — Putus : 06-11-2023 — Upload : 22-11-2023
Putusan PA KEBUMEN Nomor 248/Pdt.P/2023/PA.Kbm
Tanggal 6 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
32
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 248/Pdt.P/2023/PA.Kbm dari Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
    248/Pdt.P/2023/PA.Kbm
Register : 21-11-2017 — Putus : 04-12-2017 — Upload : 09-03-2019
Putusan PA JENNEPONTO Nomor 248/Pdt.G/2017/PA.Jnp
Tanggal 4 Desember 2017 — Penggugat:
Syamsia binti Nurdin Nassa
Tergugat:
Juma bin Dembong
116
  • Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp., dicabut.

    3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp371.000,00 (tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).

    248/Pdt.G/2017/PA.Jnp
    PENETAPANNomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp.Z aXe 2DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Jeneponto yang memeriksa dan mengadiliperkara pada tingkat pertama telah menjatuhkan penetapan sebagaimanatersebut di bawah ini dalam perkara cerai gugat yang diajukan oleh :Syamsia binti Nurdin Nassa, umur 27 tahun, agama Islam, pendidikanSekolah Dasar, pekerjaan tidak ada, tempat kediaman diLambupeo, Kelurahan Pantai Bahari, KecamatanBangkala, Kabupaten Jeneponto, selanjutnya disebutpenggugat
    Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp.Bangkala, Kabupaten Jeneponto, sebagaimana Kutipan Akta NikahNomor 297/28/X1/2005, Tanggal 10 Oktober 2017;2. Bahwa setelah akad nikah penggugat dan tergugat telah membinarumah tangga dan hidup bersama layaknya pasangan suami isteriselama sebelas tahun lebih, dengan memilih tempat kediaman bersamadi rumah orang tua penggugat dan di rumah orang tua tergugat secarabergantian;3.
    Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp.Berdasarkan dalildalil tersebut, penggugat mohon kepada Ketuapengadilan Agama Jeneponto dengan perantaraan majelis hakim yangmemeriksa dan mengadili perkara ini, agar kiranya berkenan menjatuhkanputusan yang amarnya sebagai berikut: Mengabulkan gugatan penggugat; Menjatuhkan talak satu bain sughra tergugat, Juma bin Dembong,terhadap penggugat, Syamsia binti Nurdin Nassa; Memohon apabila gugatan penggugat dikabulkan agar salinanputusan disampaikan kepada Pegawai
    Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp., dicabut.3. Membenakan kepada penggugat untuk membayar biaya perkarayang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp371.000,00 (tiga ratustujuh puluh satu ribu rupiah).Hal. 4 dari 6 hal.
    Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp.4. Meterai : Rp 6.000,00Jumlah : Rp371.000,00(tiga ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).Hal. 6 dari 6 hal. Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2017/PA Jnp.
Register : 14-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 06-06-2024
Putusan PA DUMAI Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Dum
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
80
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara 248/Pdt.G/2024/PA.Dum dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Dumai untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp350000,- ( tiga ratus lima puluh ribu rupiah);
    248/Pdt.G/2024/PA.Dum
Register : 16-04-2015 — Putus : 07-10-2015 — Upload : 12-05-2020
Putusan PA BULUKUMBA Nomor 0248/Pdt.G/2015/PA.Blk
Tanggal 7 Oktober 2015 — Penggugat melawan Tergugat
119
  • Menyatakan perkara Nomor: 248/Pdt.G/2015/PA Blk dicabut;
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 591000,- (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);

    PENETAPANNomor 248/Pdt.G/2015/PA.
    No.248/Pdt.G/2015/PA.BIk2000 yang dikeluarkan oleh Pegawai Pencatat Nikah Kantor UrusanAgama Kecamatan Kajang, Kabupaten Bulukumba;2. Bahwa setelah menikah Penggugat dan Tergugat tinggal bersamasebagaimana layaknya pasangan suami isteri di rumah orang tuaPenggugat selama 7 tahun, dan telah dikaruniai seorang anak yangbernama Muh. Alsyar bin Lasse, umur 14 tahun, dan sekarang anaktersebut ikut bersama Penggugat ;3.
    No.248/Pdt.G/2015/PA. BlkBerdasarkan alasanalasan tersebut, Penggugat mohon kepadaKetua Pengadilan Agama Bulukumba Cq. Majelis Hakim yang memeriksadan mengadili perkara ini, berkKenan menjatuhkan putusan sebagai berikut:1. Mengabulkan gugatan Penggugat;2. Menjatuhkan talak satu ba'in shughra Tergugat, TERGUGAT terhadapPenggugat, PENGGUGAT,3.
    No.248/Pdt.G/2015/PA.BIkMenimbang, bahwa oleh karena perkara ini menyangkut perkawinan,maka berdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989,yang telah dirubah dengan UndangUndang No. 3 Tahun 2006, dan telahmengalami perubahan kedua dengan UndangUndang No. 50 Tahun 2009maka seluruh biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Memperhatikan pasalpasal dan Peraturan Perundangundanganyang berlaku dan berkaitan dengan penetapan ini.MENETAPKAN1.
    No.248/Pdt.G/2015/PA. BlkPerincian biaya perkara : Pendaftaran Rp 30.000,00 Proses Rp50.000,00 Panggilan Rp 500.000,00 Redaksi Rp5.000,00 Materai Rp6.000,00Jumlah Rp 591.000,00(lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Untuk salinanPengadilan Agama BulukumbaPaniteraHusain, S. H., M. H.Hal. 5 dari 5 hal. Pnt. No.248/Pdt.G/2015/PA. Blk
Register : 18-10-2023 — Putus : 08-11-2023 — Upload : 09-11-2023
Putusan PA SLAWI Nomor 0248/Pdt.P/2023/PA.Slw
Tanggal 8 Nopember 2023 — Pemohon melawan Termohon
30
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 248/Pdt.P/2023/PA.Slw dari Para Pemohon;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Para Pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp385.000,- (tiga ratus delapan puluh lima ribu rupiah);
Register : 31-01-2024 — Putus : 07-02-2024 — Upload : 08-02-2024
Putusan PA SELONG Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Sel
Tanggal 7 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
150
    1. Mengabulkan Permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Sel dariPenggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara
    3. Membebankan Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlahRp595.000,00 ( lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    248/Pdt.G/2024/PA.Sel
Register : 28-07-2021 — Putus : 13-08-2021 — Upload : 13-08-2021
Putusan PA SINJAI Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Sj
Tanggal 13 Agustus 2021 — Pemohon melawan Termohon
127
    1. Mengabulkan permohonan para Pemohon untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Sj putus karena di cabut;
    3. Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPA Pengadilan Agama Sinjai tahun 2021 sejumlah Rp.610.000,00 (enam ratus sepuluh ribu rupiah);
    248/Pdt.P/2021/PA.Sj
    PENETAPANNomor 248/Pdt.P/2021/PA.SjDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Sinjai yang memeriksa dan mengadili perkarapengesahan nikah pada tingkat pertama dalam sidang di luar gedungPengadilan Majelis Hakim telah menjatuhkan penetapan sebagai berikut dalamperkara yang diajukan oleh:Pemohon I, NIK xxxxxxxxxxx, tempat tanggal lahir Sinjai, 21 Desember 1996(umur 24 tahun), agama Islam, pendidikan terakhir SD,pekerjaan petani, tempat kediaman di DuSun Xxxxxxxxx,Desa XxXxXxxxxxx
    Bahwa Pemohon dan Pemohon II telah menikah menurut agamaIslam pada tanggal 06 Agustus 2018 di Dusun Xxxxxxxxx, DeSa XXXXXXXXX,Kecamatan Xxxxxxxxx, Kabupaten Sinjai dengan wali nikah adalah pamankandung (Saudara ayah) Pemohon II bernama Xxxxxxxxx, yang dinikahkanoleh Imam Dusun, bernama xxxxxxx, dengan maskawin berupa sawahHalaman 1 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Sjsebanyak 1 (Satu) petak, dan dihadiri oleh dua orang saksi masingmasingbernama xxxxxxx dan XXXXXXXx;2.
    Menetapkan biaya perkara menurut ketentuan hukum danperundangundangan yang berlaku;Halaman 2 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.SjSubsider :Atau bilamana Majelis Hakim yang memeriksa perkara ini berpendapat lain,mohon penetapan yang seadiladilnya;Bahwa atas perintah Ketua Majelis, Jurusita telah mengumumkanadanya permohonan Itsbat Nikah tersebut pada tanggal 28 Juli 2021 untukmasa pengumuman selama 14 hari sebelum perkara ini disidangkan, namunselama masa tersebut ternyata tidak ada
    Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Sj putus karena dicabut;a Membebankan biaya perkara kepada negara melalui DIPAPengadilan Agama Sinjai tahun 2021 sejumlah Rp.610.000,00 (enam ratussepuluh ribu rupiah);Halaman 4 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.SjDemikian penetapan ini di jatunkan dalam rapat permusyawaratanMajelis Hakim Pengadilan Agama Sinjai pada hari Kamis tanggal 13 Agustus2021 Masehi bertepatan dengan tanggal 04 Muharram 1443 Hijriyyah yangtelah dibacakan pada hari
    Marsono, M.HHakim Anggota, Hakim Anggota,Mushilih, S.HI., M.H Mansur S.Ag., M.PdlPanitera Pengganti,Abdul Rahim, S.Ag., M.HPerincian Biaya : ATK perkara Rp. 50.000,00= Biaya Panggilan Rp. 550.000,00 Materai Rp. 10.000,00Jumlah Rp. 610.000,00(enam ratus sepuluh ribu rupiah)Halaman 5 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.P/2021/PA.Sj
Register : 13-01-2021 — Putus : 23-02-2021 — Upload : 04-06-2021
Putusan PA DEPOK Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Tanggal 23 Februari 2021 — Penggugat melawan Tergugat
1813
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Dpk dari penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Depok untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp235000,00 ( dua ratus tiga puluh lima ribu Rupiah);
    248/Pdt.G/2021/PA.Dpk
    PENETAPANNomor 248/Pdt.G/2021/PA.DpkFOSDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Depok yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanPenetapan sebagai berikut dalam perkara Cerai Gugat yang diajukan oleh:, sebagai Penggugat;melawan, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah membaca dan mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat dan Tergugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat
    dalam surat gugatannya tertanggal 13 Januari 2021,yang terdaftar di Kepaniteraan Pengadilan Agama Depok pada tanggal hari itujuga dalam register perkara Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Dpk, telahmengemukakan dalildalil sebagaimana yang termuat dalam surat gugatanPenggugat;Bahwa, pada harihari persidangan yang telah ditetapkan, Penggugatdan Tergugat telah hadir sendiri di persidangan, Majelis Hakim mengawalipersidangan dengan berupaya mendamaikan para pihak, tetapi tidak berhasil,selanjutnya Majelis Hakim
    Penetapan No.248/Pdt.G/2021/PA.DpkBahwa, pada setiap kali persidangan Majelis Hakim selalu berusahamendamaikan para pihak dengan memberikan saran dan nasehat kepadaPenggugat dan Tergugat, kemudian Penggugat secara tertulis mencabutgugatannya untuk bercerai dengan Tergugat oleh karena antara Penggugat danTergugat akan rukun kembali;Bahwa untuk singkatnya penetapan ini, maka semua yang tercantumdalam berita acara persidangan perkara ini harus dianggap telah termasuk danmerupakan bagian yang tak terpisahkan
    Penetapan No.248/Pdt.G/2021/PA.Dpkdalam pasal 271 dan 272 Rv. dapat diberlakukan di lingkungan PengadilanAgama;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, makaperkara ini dinyatakan selesai dengan dicabut;Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk dalam bidangperkawinan, berdasarkan pasal 89 ayat (1) Undangundang Nomor 7 Tahun1989 tentang Peradilan Agama, biaya perkara dibebankan kepada Penggugat;Mengingat, semua ketentuan hukum yang berlaku dan yang berkaitandengan perkara
    Penetapan No.248/Pdt.G/2021/PA.Dpk
Register : 08-05-2024 — Putus : 05-06-2024 — Upload : 05-06-2024
Putusan PA CIREBON Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.CN
Tanggal 5 Juni 2024 — Penggugat melawan Tergugat
4715
  • Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor248/Pdt.G/2024/PA.CN dariPenggugat;
    2. Memerintahkan PaniteraPengadilan Agama Cirebon untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp270000,00 (dua ratus tujuh puluh ribu rupiah);

    248/Pdt.G/2024/PA.CN
Register : 28-07-2021 — Putus : 04-08-2021 — Upload : 04-08-2021
Putusan PA Kepahiang Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Kph
Tanggal 4 Agustus 2021 — Penggugat melawan Tergugat
438
  • MENGADILI

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara dari Penggugat;
    2. Menyatakan perkara Nomoe 248/Pdt.G/2021/PA Kph, selesai dengan dicabut;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara in sejumlah Rp. 515.000,- (lima ratus lima belas ribu rupiah);
    248/Pdt.G/2021/PA.Kph
    PENETAPANNomor 248/Pdt.G/2021/PA.Kphaaa il (jaa yl!
    Kabupaten Kepahiang, sebagai Penggugat.melawanTergugat, NIK NIK tempat tanggal lahir Pasmah, 04 April 1990, agama Islam,pendidikan SLTP, pekerjaan petani, bertempat tinggal di KabupatenKepahiang, sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari berkas perkara;Telah mendengar keterangan Penggugat di persidangan;DUDUK PERKARABahwa Penggugat dengan surat gugatannya tanggal 28 Juli 2021 telahmengajukan gugatan cerai gugat yang didaftar di Kepaniteraan PengadilanAgama Kepahiang dengan Nomor 248
    Bahwa, Penggugat telah melangsungkan pernikahan dengan Tergugat padahari Kamis tanggal 07 Februari 2013 dengan wali nikah ayah kandungPenggugat, status jejaka dengan perawan, dengan mas kawin berupa uangRp. 20.000, (dua puluh ribu rupiah) dibayar tunai sebagaimana tercantumdalam Kutipan Akta Nikah Nomor : Nomor yang dikeluarkan oleh KantorUrusan Agama Kecamatan Tebat Karai, Kabupaten Kepahiang tanggal 07Februari 2013;Halaman 1 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Kph2.
    Menyatakan perkara Nomoe 248/Pdt.G/2021/PA Kph, selesai dengandicabut;3.
    Meterai : Rp. 10.000,00Jumlah Rp. 515.000,00(lima ratus lima belas ribu rupiah);Halaman 5 dari 5 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Kph
Register : 07-02-2017 — Putus : 22-06-2017 — Upload : 24-04-2019
Putusan PTUN MATARAM Nomor 80/G/2017/PTUN.MTR
Tanggal 22 Juni 2017 — Penggugat:
ASIAH
Tergugat:
BUPATI DOMPU
4429
  • strong>

    DALAM EKSEPSI:

    • Menyatakan Eksepsi Tergugat tidak diterima ;------------------------------

    DALAM POKOK PERKARA : ---------------------------------------------------------

    1. Mengabulkan gugatan Penggugat untuk sebagian; ----------------------------
    2. Menyatakan batal Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 814.2/65/BKD/2016 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Dompu tanggal 21 September 2015 Nomor : 814.2/248
    /BKD/2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 05 Oktober 2016 atas nama Asiah;
  • Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Bupati Dompu Nomor 814.2/65/BKD/2016 tentang Pencabutan Keputusan Bupati Dompu tanggal 21 September 2015 Nomor : 814.2/248/BKD/2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil tanggal 05 Oktober 2016 atas nama Asiah;
  • Mewajibkan kepada Tergugat untuk mengembalikan posisi Penggugat dan hak-haknya pada kedudukan semula sebagaimana
    Surat Keputusan Nomor 814.2/248/BKD/2015 tentang Pengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil atas nama Asiah tanggal 21 September 2015 ;
  • Menolak Gugatan Penggugat untuk selain dan selebihnya;
  • Menghukum Tergugat untuk membayar semua biaya perkara sejumlah Rp.289.000,- (dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
  • Menyatakan batal atau tidak sah Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN) berupa: Keputusan Bupati Dompu Nomor814.2/065/BKD/2016 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati DompuTanggal 21 September 2015 No. 814.2/248/BKD/2015 TentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan BupatiDompu tanggal 05 Oktober 2016 atas nama ASIAH.3.
    Mewajibkan Tergugat untuk mencabut Keputusan Tata Usaha Negara(KTUN) berupa : Keputusan Bupati Dompu Nomor814.2/065/BKD/2016 Tentang Pencabutan Keputusan Bupati DompuPutusan Nomor 80/G/2017/PTUN.MTR Halaman 22Tanggal 21 September 2015 No. 814.2/248/BKD/2015 = TentangPengangkatan Calon Pegawai Negeri Sipil yang ditetapkan BupatiDompu tanggal 05 Oktober 2016 atas nama ASIAH.4.
    Bahwa benar Bupati Dompu telah mengeluarkan KeputusanNomor : 814.2/065/BKD/2016 tanggal 5 Oktober 2016 tentangPencabutan Keputusan Bupati Dompu tanggal 21 September 2015Nomor : 814.2/248/BKD/2015 tentang Pengangkatan Calon PegawaiNegeri Sipil atas nama ASIAH.
    Keputusan Bupati Dompu Nomor814.2/065/BKD/2016 tentang Pencabutan KeputusanBupati Dompu tanggal 21 September 2015 Nomor814.2/248/BKD/2015 tentang Pengangkatan Calon PegawaiNegeri Sipil yang ditetapkan Bupati Dompu tanggal 5Oktober 2016 atas nama Asiah ( sesuai dengan aslinya );2.
    Bukti P2 : Fotokopi Berita Acara serah terima Keputusan BupatiDompu Nomor : 814.2/065/BKD/2016 tentang PencabutanKeputusan Bupati Dompu tanggal 21 September 2015Nomor : 814.2/248/BKD/2015 tentang Pengangkatan CalonPegawai Negeri Sipil yang ditetapbkan Bupati Domputanggal 5 Oktober 2016 atas nama Asiah tertanggal 17Nopember 2016 ( sesuai dengan aslinya );3.
Register : 06-05-2024 — Putus : 21-05-2024 — Upload : 21-05-2024
Putusan PA SAMPIT Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Spt
Tanggal 21 Mei 2024 — Penggugat melawan Tergugat
207
  • MENETAPKAN:

    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Spt dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Memerintahkan kepada Penggugatuntuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp895.000,00 (delapanratus sembilan puluh lima ribu rupiah);
    248/Pdt.G/2024/PA.Spt
Register : 25-09-2023 — Putus : 04-10-2023 — Upload : 04-10-2023
Putusan PA TEMANGGUNG Nomor 248/Pdt.P/2023/PA.Tmg
Tanggal 4 Oktober 2023 — Pemohon melawan Termohon
100
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.P/2023/PA.Tmg;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Temanggung untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. MembebankankepadaPara Pemohonuntuk membayar biaya perkara sejumlahRp385.000,00(tiga ratus delapan puluh limaribu rupiah);
    248/Pdt.P/2023/PA.Tmg
Register : 12-02-2024 — Putus : 28-02-2024 — Upload : 28-02-2024
Putusan PA BATANG Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Btg
Tanggal 28 Februari 2024 — Penggugat melawan Tergugat
110
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara Nomor 248/Pdt.G/2024/PA.Btg tanggal 12 Februari 2024 dari Penggugat;
    2. Memerintahkan Panitera Pengadilan Agama Batang untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp 197.000,00 ( seratus sembilanpuluh tujuhribu rupiah);
    248/Pdt.G/2024/PA.Btg
Register : 08-05-2019 — Putus : 22-05-2019 — Upload : 22-05-2019
Putusan PA ARGAMAKMUR Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGM
Tanggal 22 Mei 2019 — Penggugat melawan Tergugat
1610
  • Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGM dicabut;

    3. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah)

    248/Pdt.G/2019/PA.AGM
    PENETAPANNomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGMeae pil cpo> JI al pawDEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN YANG MAHA ESAPengadilan Agama Arga Makmur yang memeriksa dan mengadili perkaratertentu pada tingkat pertama dalam persidangan majelis telah menjatuhkanpenetapan atas perkara Cerai Gugat antara:Penggugat, tempat tanggal lahir, Pukur, 2 Januari 1996, agama Islam,Pendidikan SD, Pekerjaan mengurus rumah tangga, bertempattinggal di Desa Pukur, Kecamatan Air Napal, KabupatenBengkulu Utara, sebagai Penggugat;melawanTergugat
    Kota Agung, 1 Mei 1984, agama Islam,pendidikan SLTP, Pekerjaan karyawn PT Tambak Udang,bertempat tinggal di Desa Kota Agung, Kecamatan Air Besi,Kabupaten Bengkulu Utara sebagai Tergugat;Pengadilan Agama tersebut;Telah mempelajari Suratsurat yang berkaitan dengan perkara ini;Telah mendengar permohonan Penggugat dan Tergugat dimuka sidang;DUDUK PERKARAMenimbang, bahwa Penggugat dalam surat gugatannya tanggal 8 Mel2019 yang telah didaftarkan di Kepaniteraan Pengadilan Agama Arga Makmurdengan Nomor 248
    Menyatakan perkara Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGM dicabut;3.
    Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara inisejumlah Rp 391.000,00 (tiga ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);Halaman 4 dari 6 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGMDemikian Penetapan ini djatuhnkan dalam rapat permusyawaratan MajelisHakim Pengadilan Agama Arga Makmur pada hari Rabu tanggal 22 Mei 2019Masehi bertepatan dengan tanggal 17 Ramadhan 1440 Hijriyah. oleh kami Drs.Syaiful Bahri, S.H. sebagai Hakim Ketua Majelis, Drs.
    Syaiful Bahri, S.H.Hakim AnggotadtoIndra Fitriadi, S,Ag., M.Ag.Panitera PenggantidtoKhairul Gusman, S.H.Perincian Biaya :Halaman 5 dari 6 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGM. Pendaftaran Rp. 30.000,00. Proses Rp. 75.000,00. Panggilan Rp. 270.000,00. Redaksi Rp. 10.000,00. Materai Rp. 6.000,00Jumlah Rp. 391.000,0O(tiga ratus Sembilan puluh satu ribu rupiah)Halaman 6 dari 6 halaman, Penetapan Nomor 248/Pdt.G/2019/PA.AGM
Register : 03-04-2020 — Putus : 28-07-2020 — Upload : 28-07-2020
Putusan PA PASIR PANGARAYAN Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Ppg
Tanggal 28 Juli 2020 — Penggugat melawan Tergugat
113
    1. Membatalkan perkara Nomor 248/Pdt.G/2020/PA.Ppg tertanggal 03 April 2019;
    2. Memerintahkan Panitera untuk mencoret perkara tersebut dari register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara yang hingga kini dihitung sebesar Rp.1.586.000,00 (satu juta lima ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
    248/Pdt.G/2020/PA.Ppg
Register : 15-08-2022 — Putus : 24-08-2022 — Upload : 24-08-2022
Putusan PA KEBUMEN Nomor 248/Pdt.P/2022/PA.Kbm
Tanggal 24 Agustus 2022 — Pemohon melawan Termohon
103
    1. Mengabulkan permohonan pencabutan perkara nomor 248/Pdt.P/2022/PA.Kbm dari Pemohon;
    2. Memerintahkan panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    3. Membebankan kepada Pemohon untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp. 145.000,00 (seratus empat puluh lima ribu rupiah);
    248/Pdt.P/2022/PA.Kbm
Register : 22-03-2021 — Putus : 05-04-2021 — Upload : 05-04-2021
Putusan PA KETAPANG Nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Ktp
Tanggal 5 April 2021 — Penggugat melawan Tergugat
81
    1. Mengabulkan permohonan Penggugat untuk mencabut perkaranya;
    2. Menyatakan perkara nomor 248/Pdt.G/2021/PA.Ktp telah dicabut;
    3. Memerintahkan Panitera untuk mencatat pencabutan perkara tersebut dalam register perkara;
    4. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara ini sejumlah Rp.310.000,- (tiga ratus sepuluh ribu rupiah).
    248/Pdt.G/2021/PA.Ktp