Ditemukan 321746 data
12 — 6
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat.2.
13 — 5
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat ;Hal. 3 dari 5 Putusan No.0261/Pdt.G/2015/PA Wtp2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlahRp. 591.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikian diputuskan dalam musyawarah Majelis Hakim PengadilanAgama Watampone yang dilangsungkan pada hari Selasa tanggal 26 Mei 2015Masehi, bertepatan dengan tanggal 08 Rajab 1436 Hijriyah, oleh kami FasihaKoda, S.H. sebagai Ketua Majelis, Drs. H. Ahmad Jakar, M.H. danDra.
10 — 3
Menolak gugatan penggugat
Pada tahun 2009 penggugat telah meninggalkan rumah kediaman kamidengan kemauan sendiri yaitu 2 (dua) tahun sebelum terjadi perceraian.8 Bahwa pon 4 hasil kontrakan rumah sebanyak Rp 3.000.000, (tiga juta rupiah)telah dipakai untuk perbaikan rumah karena kondisi rumah telah rusak.Berdasarkan uraian di atas, dimohon agar majelis hakim yang memeriksa perkara inimemutuskan sebagai berikut:1 Menolak gugatan penggugat seluruhnya.2 Menyatakan bahwa mas kawin yang ditambahkan dalam surat nikah penggugatdengan
karenatidak terbukti.Menimbang, bahwa oleh karena perkara ini termasuk bidang perkawinan danberdasarkan Pasal 89 ayat (1) UndangUndang Nomor 7 Tahun 1989 tentang PeradilanAgama, yang telah diubah dengan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2006 dan terakhirdiubah dengan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009, maka segala biaya yangberhubungan dengan perkara ini dibebankan kepada penggugat.Mengingat segala ketentuan peraturan perundangundangan yang berlaku dan hukumsyar'i yang berkaitan dengan perkara ini.MENGADILI1 Menolak
gugatan penggugat.2 Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinidiperhitungkan sejumlah Rp 341.000.
45 — 13
Menolak gugatan penggugat
Menolak gugatan penggugat.2.Membebankan kepada penggugat untuk membayar biaya perkarayang hingga kini diperhitungkan sejumlah Rp. 561000, (lima ratusenam puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakimPengadilan Agama Watampone pada hari Selasa tanggal 10September 2013 M. bertepatan dengan tanggal 4 Zulkaidah 1434 H,oleh Fasiha Koda, S.H. sebagai ketua majelis, Drs. H. Ahmad Jakar,M.H. dan Dra.
48 — 22
MENOLAK GUGATAN PENGGUGAT
Tergugat mohon kepada yang terhormat Bapak KetuaPengadilan Agama Pamekasan untuk menolak gugatan harta bersama seluruhnyasebab yang diajukan Penggugat bukan Harta Bersama;6. Tidak benar, bahwa hartaharta tersebut tidak dikuasai Tergugat dan tidak bisadijadikan sebagai sita jaminan (Conservatoir Beslag) karena bukan Harta Bersama ;7.
Menolak gugatan harta bersama Penggugat seluruhnya ;BeMenghukum Penggugat untuk membayar Nafkah Anak (ANAKPENGGUGAT DAN TERGUGAT) Rp. 300.000, (tiga ratus ribu rupiah) setiapbulan sampai anak dewasa atau sudah menikah sesuai dengan Putusan PengadilanAgama Pamekasan Nomor: 025/Pdt.G/2013/PA.Pmk. tanggal 07 Pebruari 2013 ;4. Menyatakan tidak sah dan tidak dapat diletakkan sebagai sita jaminan (ConservatoirBeslag) karena bukan harta bersama;5.
Tidak benar, bahwa 4 (empat) ekor sapi tersebut adalah kepunyaan orang tuaTergugat (IBU TERGUGAT) dan bukan harta bersama, bahwa sebelumPenggugat dengan Tergugat menikah, empat ekor sapi tersebut sudah ada, bukanrekayasa ;Bahwa berdasarkan uraian sanggahan dan tambahan sanggahan tersebut di atas,Tergugat mohon kepada bapak Ketua Majelis Hakim Pengadilan AgamaPamekasan untuk mempelajari, memeriksa, mengadili dan menjatuhkan putusansebagai berikut:PRIMER :1 Mengabulkan sanggahan Tergugat seluruhnya;2 Menolak
gugatan harta bersama Penggugat seluruhnya;3 Menghukum Penggugat untuk membayar nafkah anak(ANAK PENGGUGAT DAN TERGUGAT) sebesar Rp300.000, kali 9 bulan (MaretNovember 2013) samadengan Rp 2.700.000, sesuai bunyi putusan PengadilanAgama Pamekasan Nomor: 025/Pdt.G/2013/PA.Pmktanggal 07 Pebruari 2013 ;4 Menyatakan tidak sah dan tidak dapat diletakkan sebagaiSita Jaminan (Conservatoir beslag) karena tidak terbuktidan bukan harta bersama ;5 Menetapkan biaya perkara ini menurut ketentuan hukumyang berlaku
Menolak gugatan Penggugat ;2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp.316.000, (tiga ratus enam belas ribu rupiah);Demikian putusan ini dijatuhkan di Pengadilan Agama Pamekasan dalam rapatpermusyawaratan Majelis Hakim pada hari Rabu, tanggal 11 Desember 2013 M.bertepatan dengan tanggal 08 Shafar 1435 H. oleh Drs. IKHSAN, SH., MA. selakuKetua Majelis, Dra. Hj. SITI AISAH, MH. dan Drs.
8 — 5
Menolak gugatan Penggugat
Menolak gugatan Penggugat.2. Membebankan kepada Penggugat untuk membayar biaya perkara yang hingga kinidiperhitungkan sejumlah Rp. 291000, (dua ratus sembilan puluh satu ribu rupiah).Demikian diputuskan dalam musyawarah majelis hakim Pengadilan AgamaWatampone pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2013 M. bertepatan dengan tanggal 7Jumadilawal 1434 H, oleh Fasiha Koda, S.H. sebagai ketua majelis, Drs. H. Ahmad Jakar,M.H. dan Dra.
70 — 33
Menolak gugatan penggugat
27 — 4
MENGADILI:Dalam Eksepsi: ---------------------------------------------------------------------------------Menolak eksepsi Kuasa Tergugat II; ----------------------------------------------------Dalam Provisi;-------------------------------------------------------------------------------------Menolak Gugatan Provisi Para Penggugat;----------------------------------------------Dalam Pokok Perkara: ---------------------------------------------------------------------------1.
Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya; ------------------------------2. Menghukum Para Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 846.000 (delapan ratus empat puluh enam ribu rupiah);
40 — 9
M E N G A D I L IDalam Provisi :- Menolak gugatan Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsi :- Menolak eksepsi Tergugat; Dalam Pokok Perkara :- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya Perkara sebesar Rp. 386.000,- (tiga ratus delapan puluh enam ribu rupiah);
Menyatakan menerima eksepsi dari Tergugat untuk seluruhnya;Menyatakan menolak gugatan Penggugat secara keseluruhan atau setidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijke verklaard) ;Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya yang timbul dalamperkara ini;Il.
terlepas daripada berapa jumlah hutang Penggugatkepada Tergugat Majelis berpendapat bahwa hutang Penggugat kepada Tergugat20haruslah dibayar sesuai dengan kesepakatan oleh karena itu gugatan Penggugatdalam perkara ini haruslah dinyatakan ditolak seluruhnya;Menimbang, bahwa berdasarkan pertimbanganpertimbangan tersebut diatasbahwa Penggugat berada pada pihak yang kalah maka, diwajibkan membayar biayaperkara;Mengingat, PasalPasal dari Peraturan perundangundangan yangbersangkutan;MENGADILIDalam Provisi : Menolak
gugatan Provisi dari Penggugat;Dalam Eksepsie Menolak eksepsi Tergugat;Dalam Pokok Perkara :e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;.
43 — 13
MENGADILIDALAM PROVISI - Menolak gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSI- Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 1.191.000,- (satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;
Olehkarena itu Turut Tergugat I memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri Klaten yangmemeriksa, mengadili dan memutus perkara ini untuk menolak gugatan Penggugat atausetidaktidaknya menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima ;JAWABAN TURUT TERGUGAT IT:DALAM POKOK PERKARA :1 Bahwa Turut Tergugat II dengan tegas menolak seluruh dalil Penggugat, kecuali terhadaphalhal yang diakui secara tegas kebenarannya ;2 Bahwa Turut Tergugat I tidak akan menjawab dalildalil yang dikemukakan Penggugatyang
lelang pada tanggal 09 Desember2014 tersebut telah dilakukan berdasarkan prosedur dan ketentuan peraturan yangberlaku, maka tindakan Turut Tergugat II adalah sah secara hukum dan tidak dapatdimintakan pembatalannya ;Berdasarkan alasanalasan sebagaimana diuraikan dalam pokok perkara tersebut diatas, makadengan ini Turut Tergugat II mohon kepada Majelis Hakim Yang Terhormat yangmemberikan dan mengadili perkara a quo kiranya berkenan memutus dengan amar sebagaiberikut :DALAM POKOK PERKARA1Menyatakan menolak
gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;192 Menyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard) ;3 Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang pada tanggal 09 Desember 2014 telah benar dansesuai dengan ketentuan yang berlaku ;4 Menyatakan menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkara yang timbulApabila Majelis Hakim Yang Mulia berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilmya(ex aequo et bono) ;Menimbang, bahwa atas jawaban dari Turut Tergugat I dan Turut Tergugat II
layak untuk ditolak ;Menimbang, oleh karena dalil gugatan pokok Penggugat ditolak maka Majelis tidak akanmempertimbangkan dalil gugatan Penggugat berikutnya dan menyatakan gugatan Penggugatditolak untuk seluruhnya ;Menimbang, bahwa oleh karena gugatan pokok Penggugat ditolak untuk seluruhnyamaka Penggugat dibebani untuk membayar biaya perkara yang akan ditentukan dalam amardibawah ini ;Mengingat ketentuan PasalPasal dalam HIR dan peraturan perundangan lain yangbersangkutan ;MENGADILIDALAM PROVISIe Menolak
gugatan provisi Penggugat ;DALAM EKSEPSIe Menolak eksepsi Turut Tergugat I untuk seluruhnya ;DALAM POKOK PERKARA :1 Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;2 Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara yang besarnya Rp. 1.191.000,(satu juta seratus sembilan puluh satu ribu rupiah) ;Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis Hakim Pengadilan NegeriKlaten pada hari Kamis tanggal 21 Mei 2015 oleh Kami, ANNISA NOVIYATI,SH sebagaiHakim Ketua Majelis, NOVI WIJAYANTI,SH dan ARIEF
130 — 29
M E N G A D I L I:DALAM PROVISI :- Menolak Gugatan Provisi Penggugat DALAM EKSEPSI :- Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,- ( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);
Penggugat untuk selain dan selebihnya, karenaseandainyapun quod non benar adalah irrelevant.Maka, berdasarkan faktafakta tersebut di atas, Tergugat mohon kepadaMajelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara aquo agar berkenanmemutus sebagai berikut :DALAM EKSEPSI1 Menerima dan mengabulkan eksepsi Tergugat untuk keseluruhan;2 Menyatakan Gugatan Penggugat Kurang Pihak (Plurium LitisConsorsium);3 Menyatakan Gugatan Penggugat tidak jelas, tidak terang, bias dan kabur(obscuur libel);4 Menyatakan menolak
Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Nietonvankelijk Verklaard) :DALAM POKOK PERKARA 1 Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2 Menyatakan Tergugat adalah Tergugat yang baik dan benar;3 Menyatakan Penggugat adalah Penggugat yang salah dan tidak beritikadbaik;4 Menyatakan sah demi hukum dan mempunyai kekuatan mengikatPerjanjian Kredit Fasilitas Pembiayaan Mega Usaha Kecil Menengah(MEGA UKM) Nomor 063/UKMPTI/2012 tanggal 24
diatas maka petitum poin 2 gugatan Penggugatharuslah ditolak;Menimbang, bahwa karena point 2 petitum gugatan ditolak maka semuapetitum yang berlandaskan pada point 2 gugatan harus pula ditolak yaitu point 3sampai dengan 8;Menimbang, bahwa dari semua uraian diatas ternyata Penggugat adalahpihak yang dikalahkan maka haruslah dihukum untuk membayar biaya perkaraMemperhatikan segala peraturan perundangundangan yang berkaitandengan perkara ini khususnya KUH Perdata dan HIRMENGADILI:DALAM PROVISIL :e Menolak
Gugatan Provisi PenggugatDALAM EKSEPSL :e Menolak Eksepsi TergugatDALAM POKOK PERKARA ;e Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ; Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp. 466.000,( Empat ratus enam puluh enam ribu rupiah);Demikian diputus berdasarkan Musyawarah Majelis Hakim PengadilanNegeri Pati pada hari Senin , tanggal 11 April 2016, yang terdiri dari NIKENROCHAYATI,SH,MH sebagai Ketua Mjelis, BERTHA ARRYWAHYUNI,SH,Mkn dan A A PUTU PUTRA ARIYANA, SH masingmasingsebagai
98 — 36
DALAM KONPENSIDalam Eksepsi- Menolak eksepsi ParaTergugat;Dalam Pokok Perkara - Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhya;DALAM REKONPENSI- Menolak gugatan PenggugatRekonpensi untukseluruhnya;DALAM KONPENSI DAN REKONPENSI- Menghukum Penggugat Kopensi/Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.216.000,00 (dua juta dua ratus enam belas ribu Rupiah);
gugatan Penggugat seluruhnya; Menghukum Penggugat membayar biaya perkara;JAWABAN TERGUGAT III.
Menolak Gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyaHalaman 24 dari 64Putusan Perdata Gugatan Nomor 81/Pat.G/2015/PN. Kadimenyatakan Gugatan Penggugat tidak dapat diterima (Niet OntvankelijkVerklaard).Menyatakan bahwa tanah seluas 15.514 M?
Majelis Hakim YangMulia yang memeriksa dan mengadili perkara ini kiranya berkenaanmenjatuhkan putusan yang amarnya berbunyi sebagai berikut:1.BrMenerima dan mengabulkan eksepsi / jawaban Tergugat VII seluruhnya;Menolak gugatan Penggugat, setidaktidaknya menyatakan gugatanPenggugat tidak dapat diterima karena kabur;3.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Menghukum Penggugat untuk membayar segala biaya yang timbul dalamperkara ini;AtauApabila Majelis Hakim berpendapat lain, mohon putusan yang seadiladilnya(Ex aequo et bono).JAWABAN TERGUGAT IX. DALAM EKSEPSIBahwa gugatan eror in persona dan mencederai hukum acara, oleh karena:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2. Membebankan seluruh biaya perkara kepada Penggugat;III. Dalam Rekonpensi1. Menerima gugatan rekonpensi untuk seluruhnya;2. Menyatakan bahwa Tergugat rekonpensi melakukan perbuatanmelawan hukum;3. Menghukum Tergugat rekonpensi untuk membayar kerugian kepadaPenggugat rekonpensi sebesar lima milyar rupiah;4.
41 — 13
DALAM PROVISI- Menolak gugatan provisi ;DALAM EKSEPSI :- Menyatakan eksepsi turut tergugat I tidak dapat diterima;DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya ;- Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara ini sebesar Rp 1.368.000,- ( satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah )
gugatan para penggugat atau setidaktidaknyamenyatakan bahwa gugatan para penggugat tidak dapat diterima;Menimbang, bahwa atas gugatan dari penggugat tersebut, kuasa turuttergugat mengajukan jawabannya dengan mengemukakan halhal sebagaiberikut DALAM EKSEPSI ;.3 Bahwa dengan tegas turut tergugat menolak seluruh dalil para penggugatkecuali terhadap halhal yang diakui secara tegas kebenarannya;.4 Exeptio plurium litus consortium / gugatan kurang pihak ;1.2.2.2.3.Bahwa substansi pokok dari gugatan para
gugatan para penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (nietontvankelijk verklaard);Dalam provisi;Menyatakan menolak permohonan provisi para penggugat untuk menangguhkanpelaksanaan eksekusi pengosongan terhadap obyekobyek tanah sengketa (ex.obyek lelang), dalam hal ini yang terletak di Desa Somoroto, Kecamatan Kauman,Kabupaten Ponorogo, sebagaimana tersebut dalam;Sertifikat hak milik (GHM) nomor 1611 tanggal 08 Juni 2004 luas tanah 159
Menyatakan menolak gugatan para penggugat seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkverklaard);2. Menyatakan bahwa pelaksanaan lelang telah benar dan sesuai dengan ketentuanyang berlaku;3. Menyatakan sah dan berharga risalah lelang nomor : 746/2012 tanggal 23Oktober 2012 ;4.
Menolak gugatan penggugat untuk seluruhnya, setidaktidaknya tidak dapatditerima;2.
gugatan penggugat untuk seluruhnya ;Menghukum penggugat membayar biaya perkara yang timbul dalam perkara inisebesar Rp 1.368.000, ( satu juta tiga ratus enam puluh delapan ribu rupiah ) ;Demikian diputuskan dalam rapat musyawarah Majelis Hakim pada hariKamis tanggal 26 September 2013, oleh kami HENNY TRIMIRA HANDAYANI,SH.MH sebagai Hakim Ketua Majelis, LILA SARI, SH.MH dan A.A.
107 — 46
MENGADILI DALAM KONPENSI :DALAM POKOK PERKARA :- Menolak gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :- Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :- Menghukum Penggugat konpensi atau Tergugat dalam konpensi untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 1.240.000,-(satu dua ratus empat puluh satu ribu rupiah);
bergerakmaupun tidak bergerak milik Tergugat I,Il danIII;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar kerugian immateriil;e Harus ditolak dan dikesampingkan tuntutanmembayar uang paksa dwangson;Tegasnya seluruh dalil gugatan Penggugat demi hukum haruslahditolak untuk keseluruhannya.Berdasarkan alasanalasan hukum yang telah dikemukakan, dengan iniTergugat , Il dan Ill memohon kepada Yang Tehormat Majelis Hakim yangmemriksa dan memutus perkara ini untuk memberikan putusan :DALAM POKOK PERKARA :e Menolak
gugatan Penggugat untukseluruhnya ;e Menghukum Penggugat untuk membayar biayaperkara ini.DALAM REKONPENSI :1.Bahwa seluruh dalil yang telah dikemukakan dalam konpensi adalahmerupakan satu kesatuan yang tak terpisahkan dengan rekonpensiini, Karenya tidak perlu dikemukakan ulang seluruhnya;Bahwa anak Tergugat Rekonpensi yang bernama C.
Willem Deo Lumoindong bulan Oktober2013 pada kolom tanda tangan terlihat kKosong artinya Tergugat selaku dokterpemeriksa maupun Tergugat Il selaku kepala sekolah tidak pernahmenandatangi surat keterangan tersebut;Menimbang, bahwa posita Penggugat point kedua yang menyatakanHasil Pemeriksaan Medis yang diserahkan Tergugat dapat dilihat dan dibacaoleh anak/siswa aquo, sehingga siswa mengetahui penyakit/gangguankesehatan yang dialaminya tanpa dapat disaring oleh orang tuanya;Menimbang, bahwa Tergugat menolak
gugatan Penggugat danmenyatakan bahwa menurut pasal 47 ayat 1 UU No. 29 tahun 2004 tentangPraktek Kedokteran berbunyi : Dokumen Hasil Pemeriksaan Medissebagaimana dimaksud dalam psal 46 merupakan milik dokter, dokter gigi, atausaarana pelayanan kesehatan, sedangkan Hasil Pemeriksaan Medis tersebutdiserahkan langsung kepada yang bersangkutan.
gugatan Penggugat seluruhnyaDALAM REKONPENSI :e Menolak gugatan Penggugat dalam rekonpensiDALAM KONPENSI DAN REKONPENSI :e Menghukum Penggugat konpensi atauTergugat dalam konpensi untuk membayarbiaya perkara sebesar Rp 1.240.000,(satu duaratus empat puluh satu ribu rupiah);Demikianlah diputuskan dalam rapat permusyawaratan majelis hakimpada hari Senin tanggal 26 Januari 2015 oleh H.M.
159 — 16
MENGADILIDALAM KONPENSI- Menolak gugatan penggugat seluruhnyaDALAM REKOMPENSI- Menolak gugatan rekonpensi dari penggugat rekonpensi / tergugat konpensi seluruhnyaDALAM KONPENSI dan REKONPENSI- Membebankan biaya yang timbul dari perkara ini kepada Penggugat Konpensi / Tergugat Rekonpensi sebesar Rp. 209.000,- (dua ratus sembilan ribu rupiah)
34 — 15
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Rekonvensi:- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;Dalam Konvensi dan Rekonvensi:- Menghukum Penggugat dalam Konvensi / Tergugat dalam Rekonvensi untuk membayar perkara ini yang timbul sejumlah Rp. 471.000,- (empat ratus tujuh puluh satu ribu rupiah);
93 — 28
MENGADILIDALAM KONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI- Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSI- Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,- (sembilan ratus empat puluh satu rupiah);
yang sempurna dan dimohon kepada Bapak/Ibu MajelisHakim yang memeriksa perkara ini untuk dapat menjatuhkan putusan yangdapat dijalankan terlebih dahulu dengan serta merta (UIT VOER BAAR BIJVOORRAAD VER KLAARD) meskipun ada VERZET, Banding atauKasasi.e Berdasarkan alasanalasan yang telah dikemukakan tersebut diatas, mohonkepada Majelis Hakim agar dapat membuat keputusan yang amarnya sebagaiberikut :MENGADILIPRMAIRDALAM POKOK PERKARA A DALAM KONVENSIB1Menerima jawaban Tergugat untuk seluruhnya.2 Menolak
gugatan Penggugat I, IJ, dan III untuk seluruhnya.DALAM REKONVENSIMengabulkan Gugatan Rekonvensi Penggugat dr/ Tergugat dk, untukseluruhnya.Menyatakan sah dan berkekuatan hukum semua suratsurat yang menjadibukti dan dasar hukum Penggugat dr/ Tergugat dk dalam perkara ini.Menyatakan sah dan berharga sita jaminan (CONSERVATOIR BESLAG)yang telah diletakkan atas benda bergerak dan benda tidak bergerak terutamaSebidang tanah berikut rumah milik Tergugat I dr/Penggugat I dk yangterletak di Perumahan Wira
Rekonvensi/TergugatKonvensi harus ditolak;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIMenimbang, bahwa oleh karena gugatan Penggugat Konvensi/TergugatRekonvensi ditolak seluruhnya, sedangkan gugatan rekonvensi juga dunyatakan ditolakseluruhnya maka maka Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi harus dihukum untukmembayar biaya perkara ini;Memperhatikan Pasal 157 RBg/Pasal 132a HIR dan peraturanperaturan lainyang bersangkutan;Halaman 33 dari 35 Putusan Perdata Gugatan Nomor 1/Pdt.G/2015/PN RapMENGADILIDALAM KONVENSI Menolak
gugatan Penggugat Konvensi untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSIe Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN REKONVENSIe Menghukum Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensiuntuk membayar biaya perkara sejumlah Rp. 941.000,(sembilan ratus empat puluh satu rupiah);Demikian diputuskan dalam sidang permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Negeri Rantauprapat, pada hari Senin, tanggal 18 Mei 2015, oleh kami,Zulfadly, S.H., M.H, sebagai Hakim Ketua, M.
107 — 39
M E N G A D I L I :DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI:- Menolak Eksepsi Tergugat 1; DALAM POKOK PERKARA:- Menolak gugatan Para Penggugat untuk untuk seluruhnya; DALAM REKONVENSI- Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam Rekonvensi untuk seluruhnya;DALAM KONVENSI DAN DALAM REKONVENSI- Membebankan biaya perkara kepada Negara;
Membebankan biaya perkara kepada Penggugat.DALAM POKOK PERKARA1.MENOLAK gugatan Penggugat untuk seluruhnya;DALAM REKOVENSI1.Mengabulkan gugatan rekonpensi dari Penggugat Rekonpensi untukseluruhnya ;2. Menghukum Tergugat Rekonpensi untuk membayar biaya perkara.Hal 12 dari 40 hal Put. No. 23/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby.13DALAM KONVENSI!
ini bukanlah materi provisi melainkan materi pokokperkara, sehingga lebih jelas lagi tuntutan provisiPARA PENGGUGAT aquo haruslah ditolak dan/atau dikesampingkan ;Berdasarkan segala apa yang terurai diatas, TERGUGAT IIMohon denganhormat agar kiranya Majelis Hakim yang Memeriksa dan Mengadili perkara iniagar berkenan memutuskan sebagai berikut :DALAM PROVISI : Menolak permohonan provisi dari PARA PENGGUGAT untuk seluruhnyaatau setidaktidaknya menyatakan tidak dapat diterima.DALAM POKOK PERKARA : Menolak
gugatan PARA PENGGUGAT untuk seluruhnya atau setidaktidaknya menyatakan gugatan PARA PENGGUGAT tidak dapat diterima; Menyatakan sah dan berlaku; Menghukum PARA PENGGUGAT untuk membayar seluruh biaya perkarayang timbul;Atau :Dalam peradilan yang baik mohon putusan yang seadiladilnya(ex aequo etbono).Menimbang, bahwa atas jawaban Tergugat 1 dan Tergugat 2 tersebut,Para Penggugat mengajukan Replik tertanggal 10 April 2017 dan atas ReplikPara Penggugat tersebut, Tergugat 1 mengajukan Duplik tertanggal
gugatan ParaPenggugat untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI;Menimbang, bahwa bersamaan didalam jawabanya Tergugat 1 jugamengajukan gugatan Rekonvensi yang maksud dan tujuanya sebagaimanadiuraikan diatas;Menimbang, bahwa oleh karena Tergugat 1 mengajukan gugatanRekonvensi, maka kedudukan Tergugat 1 sekarang disebut sebagaiHal 38 dari 40 hal Put.
No. 23/Pdt.SusPHI/2017/PN.Sby.40DALAM KONVENSIDALAM EKSEPSI: Menolak Eksepsi Tergugat 1;DALAM POKOK PERKARA: Menolak gugatan Para Penggugat untuk untuk seluruhnya;DALAM REKONVENSI Menolak Gugatan Penggugat Rekonvensi Dalam MRekonvensi untukseluruhnya ;DALAM KONVENSIDAN DALAM REKONVENSI Membebankan biaya perkara kepada Negara;Demikian diputuskan dalam rapat permusyawaratan Majelis HakimPengadilan Hubungan Industrial pada Pengadilan Negeri Surabaya pada harisenin tanggal 24 Juli 2017 oleh kami Jan
143 — 40
Dalam Konvensi - Menolak gugatan Penggugat;II. Dalam Rekonvensi - Menolak gugatan Penggugat Rekonvensi;III. Dalam Konvensi Dan Rekonvensi- Membebankan biaya perkara kepada Penggugat Konvensi/Tergugat Rekonvensi sejumlah Rp. 1.891.000,00 (satu juta delapan ratus sembilan puluh satu ribu rupiah);
Amaluddin
Tergugat:
1.PT Bank Mandiri (Persero) Tbk
2.KEMENTERIAN KEUANGAN RI cq DIRJEN KEKAYAAN NEGARA cq KANTOR PELAYANAN KEKAYAAN NEGARA DAN LELANG (untuk seterusnya ditulis KPKNL) MEDAN
3.BADAN PERTANAHAN NASIONAL cq KANTOR PERTANAHAN KOTA MEDAN
82 — 12
MENGADILI:
Dalam Provisi:
- Menolak gugatan Provisi Penggugat;
Dalam Pokok Perkara:
- Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;
- Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara sejumlah Rp1.217.000,00 (satu juta dua ratus tujuh belas ribu rupiah);
Menolak Gugatan Penggugat untuk selurunnya Menghukum Penggugat untuk membayar seluruh biaya perkaraAtauApabila Majelis Hakim Pengadilan Negeri Binjai berpendapat lain, mohonputusan yang seadiladilnya (ex aequo et bono).Jawaban Tergugat Il:Halaman 29 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN BnjDALAM PROVISI:1.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijkeverklaard);2. Menghukum Penggugat untuk membayar biaya perkara.SUBSIDAIR :Apabila Majelis Hakim yang terhormat berpendapat lain, mohon putusan yangseadiladilnya (ex aequo et bono).Halaman 48 dari 56 Putusan Perdata Gugatan Nomor 3/Pdt.G/2021/PN BnjJawaban Tergugat III:l.
Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya atau setidaktidaknyamenyatakan gugatan Penggugat tidak dapat diterima;2.
Pasal 14 Undangundang Nomor 4 Tahun1996 tentang Hak Tanggungan Atas Tanah Beserta BendaBenda YangBerkaitan Dengan Tanah dan peraturanperaturan lain yang bersangkutan;MENGADILI:Dalam Provisi: Menolak gugatan Provisi Penggugat;Dalam Pokok Perkara:1. Menolak gugatan Penggugat untuk seluruhnya;2.