Ditemukan 22515 data

Urut Berdasarkan
 
Register : 07-09-2020 — Putus : 14-10-2020 — Upload : 17-12-2020
Putusan PTTUN MAKASSAR Nomor 178/B/2020/PT.TUN.MKS
Tanggal 14 Oktober 2020 — Identitas Pihak Tidak Dipublikasi
158219
  • MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196205051988031002, Pangkat / Gol TkI, IV/b, Jabatan DekanFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia ;2 wanna nnnnn nnn nnn enna n= Dr. SURAHMAN. SH. MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196103131989031003,Pangkat / Gol TkI, IV/b, Jabatan KetuaBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UniversitasTadulako,Kewarganegaraan Indonesia ;3 22 22 nnn nena enn n nn Dr. ASRI LASATU, SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.197112012005011003,Pangkat / Gol Tk, III/d, Jabatan SekretarisBagian Hukum Administrasi Negara Fakultas Hukum UniversitasTadulako,Kewarganegaraan Indonesia;4 Dr. RAHMAT BAKRIASRI. SH. MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.197712312006041004, Pangkat / Gol TkI, III/c, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;5 ABDUL RAHMAN HAFID. SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.195808211986031001,Pangkat / Gol Tkl, IlI/c, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;6, SAHARUDDIN DJOHAS. SH. MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196805172001121002, Pangkat / Gol TkI,III/d, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;Halaman 1 dari 9 halaman Putusan Nomor 178/B/2020/PTTUN MksDr. SAHRUL, SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196912132000121001,Pangkat / Gol TkI,III/d, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan Indonesia;8, HARUN NYAK ITAM ABU. SH.
    MH, Aparatur Sipil NegaraNIP.196907272001121003,Pangkat/Gol TkIi,III/o, Jabatan DosenFakultas Hukum Universitas Tadulako,Kewarganegaraan IndonesiaKesemuanya memilih domisili hukum pada Gedung Rektorat UniversitasTadulako,Jalan Sukarno Hatta KM 9 Kampus~ Bumi TadulakoTondok,Kecamatan Mantikulore, Kota Palu, Sulawesi Tengah dan DomisiliElektronik rahmatbakri77@gmail.Com;Selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT / PEMBANDING;MELAWANDR.NISBAH. S,Sos,M.Si.
Register : 09-06-2021 — Putus : 02-12-2021 — Upload : 14-12-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 26/G/2021/PTUN.JPR
Tanggal 2 Desember 2021 — Penggugat:
Dr.ORGENES IJIE, S.E., MM.
Tergugat:
WALIKOTA SORONG
230363
  • Putusan No.26/G/2021/PTUN.JPRfaktanya sampai dengan saat ini ABDUH AHMAD, S.Sos, tidak pernahdiberhentikan oleh Pemerintah Kota Sorong sebagai Aparatur SipilNegara (ASN), namun ABDUH AHMAD, S.Sos tetap menjabat sebagaiAnggota DPRD Kota Sorong periode 20192024, sehinggta telah jelasbahwa ABDUH AHMAD, S.Sos, telah menduduki 2 (dua) jabatansekaligus, yakni sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan sebagaiAnggota DPRD Kota Sorong periode 20192024; Bahwa akibat dikeluarkannya Surat Keputusan (obyek sengketa
    (halaman utama) lanjutan penjelasan dihalaman 10 bahwa dari 416 caleg tersebut menurut ketua KPU kotasorong yang dapat merincikan bahwa ada 11 orang aparatur sipilNegara, dimana 4 orang aparatur sipil Negara diantaranya caleganggota DPRD kota sorong aktif (incomben); Bahwa menurut penjelasan KPU kota sorong pada tanggal 25september 2018 masih ada 11 orang aparatur sipil Negara yangmasih aktif tetapi dapat mencalonkan diri sebagai anggota DPRDkota sorong periode 20192024 sedangkan pada tanggal 21September
    Bahwa bagi seorang aparatur sipil Negara yang mencalonkandiri sebagai calon anggota DPRD kabupaten/kota untuk wajibmemenuhi 5 syarat mutlak yaitu :a.
    Bahwa oleh karena ABDUH AHMAD, S.Sos, tidak pernahdiberhentikan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN), namun ABDUHHal. 36 dari 61 Hal.
    Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun2014 Tentang Larangan Dan Kewajiban Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang ManajemenPegawai Negeri Sipil;4.
Register : 22-05-2019 — Putus : 02-07-2019 — Upload : 27-02-2020
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 133/B/2019/PT.TUN.MDN
Tanggal 2 Juli 2019 — Pembanding/Tergugat I : Gubernur Jambi
Pembanding/Tergugat II : KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Terbanding/Penggugat : PT. MAHANADI PRIMA MAKMUR
360136
  • ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Biro Hukum Setda Propinsi Jambi;2.WILLI CARAMOON, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kabag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi3.SUGIANTO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kasubbag Bantuan Hukum pada Biro HukumSetda Propinsi Jambi ;4.BALLISSHADA, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kasubbag Penegakan HAM pada BiroHukumSetda Propinsi Jambi ;5.MARLIANTO, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Pusat Bantuan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;2.R. SUDARSONO, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan :Kepala Bidang Pelayanan Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;3. TENTIANA RUSBANDI, S.H., M.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Kepala Bidang Arbitrase dan AlternatifPenyelesaian Sengketa Badan KoordinasiPenanaman Modal ;4.AMANDA YOSEANIE, S.H., LL.M.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Pidana dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;5.ABID WAHID SASMITO, S.H., LL.M.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Halaman 2 dari 19 Halaman, Putusan Nomor : 133/B/2019/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIMJabatan :Kepala Sub Bidang Perdata dan Tata NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;6.NOVA HERLANGGA MASRIE, S.H., M.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Arbitrase BadanKoordinasi Penanaman Modal ;7.RATIH INDRININGTYAS, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Alternatif PenyelesaianSengketa Badan Koordinasi PenanamanModal ;8.PARAMASTRI, S.H., MPA..,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Kepala Sub Bidang Tata Usaha NegaraBadan Koordinasi Penanaman Modal ;9.ALDY MIROZUL, S.H.
    ,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan =: Analis Bantuan Hukum Badan KoordinasiPenanaman Modal ;10.ANDI MUHAMMAD FAIZ ADANI, S.H.,Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara,Jabatan : Penyusun Abstraksi Hukum BadanKoordinasi Penanaman Modal ;Kesemuanya berkewarganegaraan' Indonesia, memilihalamat di Jalan Gatot Subroto No. 44, Rt. 5/Rw. 4, KaretSemanggi, Kecamatan Setiabudi, Kota Jakarta Selatan,Provinsi DKI Jakarta 12930. Selanjutnya disebut sebagaiTERGUGAT 2/PEMBANDING Il; lil. PT.
Register : 27-02-2018 — Putus : 07-08-2018 — Upload : 21-08-2018
Putusan PTUN SURABAYA Nomor 42/G/2018/PTUN.SBY
Tanggal 7 Agustus 2018 — Penggugat:
Dra. YULIANI, M.Si.
Tergugat:
BUPATI SIDOARJO.
7947
  • Nama > MOHAMMAD IDHAM ADIWIJAYA, S.H.Jabatan : Staf pada Bagian Hukum Sekretariat DaerahKabupaten Sidoarjo ; Kesemuanya Warga Negara Indonesia, pekerjaan Aparatur SipilNegara pada Pemerintahan Daerah Kabupaten Sidoarjo, beralamatkantor di Jl. Gubernur Suryo No. 1 Sidoarjo, berdasarkan SuratKuasa Khusus Nomor : 180/1536/438.1.1.3/2018 tertanggal16 Maret 2018, selanjutnya disebut sebagai TERGUGAT;Pengadilan Tata Usaha Negara Surabaya tersebut, telah membaca :1.
    Surat Edaran Badan Kepegawaian Negara Nomor : K.2630/V.729/99 tanggal 22 Juli 2016 Perihal : Permintaan untuk Mematuhi UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara ;g.
    BuktiT2Fotokopi dari fotokopi, UndangUndang Republik Indonesia Nomor30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan,;Fotokopi dari fotokopi, UndangUndang Republik Indonesia Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Halaman 27 dari 44 halaman, Putusan Perkara Nomor : 42/G/2018/PTUN. SBY.3. BuktiT34. BuktiT45. BuktiT56. BuktiT67. BuktiT78. BuktiT89. BuktiT 910. Bukti T 1011. Bukti T1112.
    SBY.memiliki kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atautindak pidana kejahatan yang ada hubungannya dengan jabatan dan/atau pidana umumyaitu UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara danPeraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentang Pemberhentian Pegawai NegeriSipil ; Menimbang, bahwa dalam ketentuan UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1979 tentangPemberhentian Pegawai Negeri Sipil
    Bahwa sesuai ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 tentang Aparatur Sipil Negara Juncto Pasal 250 huruf b Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, PNS diberhentikantidak dengan hormat apabila dipidana dengan pidana kejahatan Jabatan atau tindakpidana kejahatan yang ada hubungannya dengan Jabatan dan/atau pidana umum ;c.
Register : 14-10-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 108/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
HAMRIN
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
14164
  • Terdakwa Hanrrin; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan KepalaBKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor153/KEP/2018;Bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah KabupatenLuwu Utara sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/04/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29April 2019, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagaiHalaman
    Negara dan Reformasi Birokrasidan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 danNomor 153/KEP/2018;Bahwa tentunya proses dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/04/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29April 2019, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an.
    Bahwa secara faktuil proses dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/06/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29 April 2019, Tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an.
    Hamrin, secara prosedural dan berjenjang telah dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian Daerah KabupatenLuwu Utara sampai Bupati Kabupaten Luwu Utara sesuai aturanhukum yang berlaku sebagaimana dimaksud UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, PeraturanPemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen PegawaiNegeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi danKepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan
    Negeri Sipil; Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, wewenang untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang AparaturSipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan
Register : 14-10-2019 — Putus : 18-02-2020 — Upload : 18-02-2020
Putusan PTUN MAKASSAR Nomor 109/G/2019/PTUN.Mks
Tanggal 18 Februari 2020 — Penggugat:
ZULKIFLI, SE
Tergugat:
BUPATI LUWU UTARA
15859
  • Terdakwa Zulkifli,S.E.; Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendaya gunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi dan KepalaBKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018 dan Nomor153/KEP/2018;Bahwa proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah KabupatenLuwu Utara sehingga dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/05/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29April 2019, Tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat
    Negara dan Reformasi Birokrasi dan Kepala BKN Nomor 182/6597/SJ, Nomor 15 Tahun 2018dan Nomor 153/KEP/2018;Bahwa tentunya proses dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/05/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29April 2019, tentang Pemberhentian Tidak Dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an.
    Bahwa secara faktuil proses dikeluarkannya Surat Keputusan Bupati Kabupaten Luwu Utara Nomor: 888/05/BKPSDM/IV/2018, tertanggal 29 April 2019, Tentang Pemberhentian Tidak dengan Hormat sebagai Aparatur Sipil Negara an.
    ., secara prosedural danberjenjang telah dilaksanakan melalui Badan Kepegawaian Daerah Kabupaten Luwu Utara sampai Bupati Kabupaten Luwu Utarasesuai aturan hukum yang berlaku sebagaimana dimaksud UnHalaman 17 dari 39 halaman Putusan Nomor: 109/G/2019/PTUN.Mks.dangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil dan Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi
    Negeri Sipil;Menimbang, bahwa dengan merujuk ketentuan Pasal 1 angka 14 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara, wewenang untuk pemberhentian Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN)berada pada Pejabat Pembina Kepegawaian, dan sesuai ketentuan Pasal 89UndangUndang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2014 Tentang AparaturSipil Negara, ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian, pemberhentiansementara, dan pengaktifan kembali Pegawai Negeri Sipil (PNS) diatur denganPeraturan
Putus : 14-02-2016 — Upload : 20-04-2017
Putusan MAHKAMAH AGUNG Nomor 62 K/TUN/2017
Tanggal 14 Februari 2016 — MACHDLOROTUL A’YUNI, S.Pd. vsKEPALA KANTOR KEMENTERIAN AGAMA KOTA ADMINISTRASI JAKARTA UTARA.,
197 Berkekuatan Hukum Tetap
  • AlKhairiyah Penggugat telah melaksanakan tugasdengan sebaikbaiknya sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 5Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan ReformasiBirokrasi, Nomor : 16 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional GuruDan Angka Kreditnya serta ketentuan perundangundang lainnyayang ada kaitannya dengan Jabatan Fungsional Guru;Bahwa Penggugat dinyatakan Lulus dalam Program Sertifikasi GuruUniversitas Islam Negeri Syarif Hidayatullan dengan SertifikatPendidik Nomor : Un.01/F1/R/001444
    Tanggal 25 Maret 2008 danmenerima Tunjangan Sertifikasi Guru sebesar : Rp 17.162.520(Tujuh belas juta seratus enam puluh dua ribu lima ratus dua puluhrupiah) setiap 6 (enam) bulannya;Bahwa Penggugat sangat terkejut ketika menerima Surat Keputusana quo, karena Penggugat tidak pernah merasa melakukan kesalahanatau mendapat teguran baik lisan maupun secara tertulis dariTergugat;Bahwa sebagaimana diatur dalam Pasal 36 Peraturan MenteriNegara Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi,Nomor
    Sipil Negara dan ReformasiBirokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentang Jabatan Fungsional Guru danAngka Kreditnya (vide Pasal 12 ayat (1) dan (2) huruf a angka 1).Bahwa sebagaimana diatur dalam Ketentuan Peralihan Pasal 38 ayat(1) dan (2) Peraturan Menteri Pemberdayagunaan Aparatur SipilNegara dan Reformasi Birokrasi Nomor 9 Tahun 2009 tentangJabatan Fungsional Guru dan Angka Kreditnya yaitu:Pasal 38(1) Dengan berlakunya Peraturan Menteri Negara PendayagunaanAparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi ini,
    Il/a pendidikanSMA per 14 Mei 2010 (P4=T3); Bahwa Penggugat diangkat menjadi Guru dengan jabatan Guru Pertama per31 Desember 2010 (P5=T5); Bahwa Pasal 12 Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara danReformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 menyatakan:1) Jenjang jabatan Fungsional Guru yang terendah sampai tertinggi, yaitu:a. Guru Pertama;b. Guru Muda;c. Guru Madya;d. Guru Utama;2) Jenjang pangkat guru untuk setiap jenjang sebagaimana dimaksudpada ayat (1), yaitu:a. Guru Pertama:1.
    Penata Muda Tingkat , golongan ruang III/b; Bahwa Pasal 30 ayat (1) Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 pada pokoknya menetapkan:Pegawai Negeri Sipil yang diangkat untuk pertama kali dalam jabatanFungsional Guru harus memenuhi syarat sebagai berikut:a. Berijazah paling rendah Sarjana (S1) atau Diploma IV dan bersertipikatpendidik;b.
Register : 04-11-2021 — Putus : 08-12-2021 — Upload : 08-12-2021
Putusan PT BANDA ACEH Nomor 427/PID/2021/PT BNA
Tanggal 8 Desember 2021 — Pembanding/Penuntut Umum III : Lena Rosdiana Aji, SH
Terbanding/Terdakwa : FAJRI BIN ABU BAKAR
7422
  • PKK (ujung 38.854.000,padang)15 Kegiatan Pembinaan PKK 1.500.000,16 Kegiatan Posyandu Plus 13.440.000,17 Pelatihan Menjahit 12.606.000,18 Belanja Bimtek Aparatur Gampong 10.000.000,19 Pernyataan Modal BUMG (sapi) 100.000.000,JUMLAH 605.940.000,e Bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG)NO Kegitan PaguAnggaran (Rp)1 2 31 Penghasilan Tetap Keuchik dan 74.400.000,Aparatur Gampong2 Tunjangan Keuchik dan Aparatur (bila 19.200.000,PNS)3 Tunjangan TPG (Tuha Peut Gampong) 25.200.000, Halaman 16 dari 119.
    GampongTunjangan Keuchik dan Aparatur (bila Rp. 19.200.000,PNS)Tunjangan TPG (Tuha Peut Gampong) Rp. 25.200.000,Tunjangan Perangkat Gampong Lainya Rp. 15.600.000,Komsumsi Rp. 600.000,Benda Pos Rp. 98.500,Pemeliharaan Rp. 1.000.000,Belanja Transposrt Raskin Rp. 2.943.000,Kegiatan pembinaan anak yatim Rp. 11.700.000,Pelatikan fardhu khifayah Rp. 4.427.000,Peningkatan kapasitas aparatur Rp. 3.000.000,gampongJUMLAH Rp. 158.168.500.
    PKK 38.854.000,(ujung padang)15 Kegiatan Pembinaan PKK 1.500.000,16 Kegiatan Posyandu Plus 13.440.000,17 Pelatihan Menjahit 12.606.000,18 Belanja Bimtek Aparatur Gampong 10.000.000,19 Pernyataan Modal BUMG (sapi) 100.000.000,JUMLAH 605.940.000,Bersumber dari Alokasi Dana Gampong (ADG)NO Kegitan PaguAnggaran (Rp)1 2 31 Penghasilan Tetap Keuchik dan 74.400.000,Aparatur Gampong2 Tunjangan Keuchik dan Aparatur (bila 19.200.000,PNS)3 Tunjangan TPG (Tuha Peut Gampong) 25.200.000,4 Tunjangan Perangkat Gampong
    Putusan Nomor 16/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA 1 2 31 Penghasilan Tetap Keuchik dan 74.400.000,Aparatur Gampong2 Tunjangan Keuchik dan Aparatur (bila 19.200.000,PNS)3 Tunjangan TPG (Tuha Peut Gampong) 25.200.000,4 Tunjangan Perangkat Gampong Lainya 15.600.000,5 Benda Pos 93.000,6 Pemeliharaan 1.000.000,7 Belanja Transposrt Raskin 2.025.000,8 Makan Minum Rapat Gampong 1.518.000,9 Santunan Anak Yatim 37 x 300 11.100.000,10 Belanja Pelatihan Aparatur Gampong 3.000.000,JUMLAH 153.136.000,e Bersumber dari
    Putusan Nomor 16/PID.SUS/TIPIKOR/2021/PT BNA93.94.95.96.oY.98.99.100.101.bantuan untuk Desa Lamreh yang diterima pihak aparatur DesaLamreh tanggal 12 Maret 2016;1 (Satu) lembar bon pengeluaran PT. Sarana Aceh Utama sebesar Rp.750.000, (tujuh ratus lima puluh ribu rupiah) untuk pengeluaran biayabantuan untuk Desa Lamreh yang diterima oleh pihak aparatur DesaLamreh tgl 06 April 2016;1 (Satu) lembar bon pengeluaran PT.
Register : 02-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 26-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 144/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
LAUREN NABABAN, S.Kep
Tergugat:
WALIKOTA SIBOLGA
120109
  • Sipil Negara;Bahwa upaya administrasi mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No.5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi:(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upaya administratif;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri darikeberatan dan banding administratif;(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secaratertulis kepada atasan pejabat yang berwenang menghukum denganmemuat alasan keberatan dan tembusannya disampaikan kepadapejabat yang
    Atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan;Bahwa merujuk Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas maka atasan pejabatatau kepala daerah merupakan Presiden;Bahwa Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun 2014Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3) UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dapat dimaknai atasanpejabat yang berwenang menghukum ialah Presiden;Bahwa Penggugat telah pernah mengajukan gugatan
    Bahwa terkait keberatan yang diajukan vide poin 15, pengajuan keberatanterhadap objek sengketa dilakukan merujuk pada Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbuny!
    Bukti T3Foto kopi Surat Kepala Badan Kepegawaian Negara, Perihal :Koordinasi Bersama Terkait Pengawasan Dan PengendalianKepegawaian Nomor : K 2630/V 555/99, tanggal 17 April 2018 ;Foto kopi Surat Edaran Menteri Dalam Negeri RI TentangPenegakan Hukum Terhadap Aparatur Sipil Negara YangMelakukan Tindak Pidanan Korupsi ;Foto kopi Surat Keputusan Bersama Menteri Dlam Negeri, MenteriPendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi DanKepala Badan Kepegawaian Negara Tenntang Penegakan HukumTerhadap
    Pasal 129 ayat (3)UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara Jo. Pasal 7Undangundang nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah jo.
Register : 27-05-2019 — Putus : 20-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 178/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 20 Agustus 2019 — Penggugat:
MARIATI WARUWU, SE
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
6938
  • Sipil Negara;Bahwa upaya administrasi mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara, berbunyi;(1) Sengketa Pegawai ASN diselesaikan melalui upayaadministratif;(2) Upaya administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiridari keberatan dan banding administratif;(3) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukansecara tertulis kepada atasan pejabat yang berwenangmenghukum dengan memuat alasan keberatan dantembusannya disampaikan kepada pejabat yang
    Atasan langsung dari Pejabat Pemerintahan;Bahwa merujuk Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan di atas makaatasan pejabat atau kepala daerah merupakan Presiden;Bahwa Pasal 42 ayat (3) huruf a UndangUndang No. 30 Tahun2014 Tentang Administrasi Pemerintahan jo Pasal 129 ayat (3)UndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negaradapat dimaknai atasan pejabat yang berwenang menghukum ialahPresiden;Bahwa keberatan terhadap atasan pejabat yang
    Sipil Negara;Bahwa terhadap Objek Sengketa penggugat telah mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkahberikutnya setelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskandalam Pasal yang terkandung didalam undangundang tersebut atauUndangUndang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelah
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur SipilNegara Yang Melakukan Tindak Pidana Korupsi.c.
    FotocopyKeputusan Bupati Labuhanbatu Utara Nomor: 800/662/BKD/2018, selanjutnya diberi tanda (Bukti T1);UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur SipilNegara, selanjutnya diberi tanda (Bukti T2);Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentangManajemen Pegawai Negeri Sipil, selanjutnya diberi tanda(Bukti T3);Putusan Pengadilan Negeri Medan Nomor: 119/Pid.SusTPK/2016/PN.
Register : 28-12-2018 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 20-09-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 47/G/2018/PTUN.KPG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
HERIBERTUS PALA, SST
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
18476
  • Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dariKetentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapanseolaholah jika seseorang Aparatur Sipil Negara telahmelakukan tidak pidana korupsi*, maka harus atau wajibdiberhentikan tidak dengan hormat. Bahwa dalam ketentuantersebut tidak ada kata wajib atau harus* yang bermaknaimperatif dalam artian perintah yang wajib dilaksanakan.
    Dari aspek kewenangan, pemberhentian seorang aparatur sipilnegara tidak hanya berdasarkan alasan telah melakukan tindakpidana korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat (4) hurufb, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    Apabila Aparatur Sipil Negara yang telah dijatuhihukuman pidana kemudian diikuti dengan hukuman administrasi, makaterhadap Aparatur Sipil Negara tersebut diberlakukan dua sanksi yaitusanksi pidana dan sanksi administratif;Bahwa Hakim pidana hanya mempunyai kompetensi menguji kKeabsahantindakan pidananya, tetapi tidak dapat menguji Seseorang itu melakukanpelanggaran administrasi, sehingga harus dibedakan;Halaman 42 dari 61 Halaman Putusan Nomor: 47/G/2018/PTUNKPG.
    Administrtif;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan tesebut, makapermasalahan hukum yang mesti dijawab adalah apakah Penggugat telahmelakukan upaya administratif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara?
    SipilNegara (ASN) karena sengketa ASN atau sengketa kepegawaian adalahsengketa tata usaha negara yang uapaya administratif sudah diatur secarakhusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara; Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukumtersebut, Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah menggunakanupaya administratif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara maksimaldalam
Register : 02-05-2019 — Putus : 08-08-2019 — Upload : 16-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 141/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 8 Agustus 2019 — Penggugat:
KHAIRUDDIN, SH
Tergugat:
Bupati Labuhanbatu Utara
7033
  • Bahwa penyelesaian sengketa administrasi pemerintahan terhadapObjek Sengketa maka upaya administrasi dilakukan sesuai dengan Pasal75 ayat (1) dan (2) UndangUndang No. 30 Tahun 2014 TentangAdministrasi Pemerintahan jo Pasal 129 UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.
    Bahwa terhadap Objek Sengketa penggugat telan mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkah berikutnyasetelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskan dalam Pasalyang terkandung didalam undangundang tersebut atau UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelah upayaadministrasi
    Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor : 180/6867/SJ tanggal 10September 2018 tentang Penegakan Hukum Terhadap Aparatur SipilNegara Yang Melakukan Tindakan Korupsi ;c.
    Pasal 266, Pasal 250 huruf b, dan Pasal 252 Peraturan PemerintahNomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil., Pasal58 ayat (6) UndangUndang Nomor 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiPemerintahan., Pasal 87 ayat (4) huruf b UndangUndang Nomor 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;2.
    Indonesia Nomor 6 Tahun 2018 Tentang PedomanPenyelesaian Sengketa Administrasi Pemerintahan Setelah Menempuh UpayaAdministratif, maka peraturan yang relevan sebagai dasar untuk melakukanUpaya Administratif adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai NegeriSipil atau Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa Upaya Administratif terhadap Pegawai Negeri Sipilatau Aparatur Sipil Negara in casu Penggugat diatur pada ketentuan Pasal 129UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara yangberbunyi
Register : 19-06-2017 — Putus : 06-11-2017 — Upload : 30-11-2017
Putusan PN PALEMBANG Nomor 28/Pid.Sus-TPK/2017/PN.Plg
Tanggal 6 Nopember 2017 — BADERI, SH Bin SYARIF
13956
  • 2015.10. 2 (Dua) Lembar Copy Legalisir Spesifikasi Tekhnis Bahan kain Pengadaaan Pakaian dinas dengan jumlah Bahan Kain 1774 Potong Tanggal 10 November 2015.11. 3 (Tiga) Lembar Copy Legalisir Buku Kas Umum Pengadaan Pakaian Dinas Kepala Desa, Perangkat Desa Dan BPD Pada Badan Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Tahun 2015.12. 1 (satu) Bundel Copy Legalisir Surat Perjanjian (Kontrak) Nomor : 027 / 717 / PDH Desa / XXXV / 2015 Tanggal 18 Desember 2015 Kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur
    10.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan Hasil Pekerjaan dalam rangka Serah terima Barang Nomor : 027 / 719 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015 11.Copy Legalisir Surat Prihal Pemeriksaan dan Serah terima hasil pekerjaan pengadaan barang Nomor : 027 / 718 / PDH Desa / XXXV / 2015 tanggal 21 Desember 2015.14. 1 (satu) bundel Copy Legalisir Dokumen Pencairan dana dalam kegiatan Pengadaan Pakaian Dinas Aparatur Pemerintahan Desa Tahun 2015 yang di dalam nya terdiri dari
    Copy Legalisir Surat Keputusan Kepala BPMPD Kab OKU Nomor : 410 / 948 / KPTS/ XXXV / 2015 Tentang Penetapan Nama-nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uang ahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23-Desember 2016.
    Copy Legalisir Surat Perintah Pencairan Dana ( SP2D) Nomor : 3109 / SP2D-GU NIHIL / 141.300.0001 Tanggal 28 Desember 2015.17. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat Pernyataan dari CV Tembulun SS Junyor tanggal 11 Desember 2015 tentang Kesanggupan Melaksanakan pekerjaan pengadaan Pakaian dinas Aparatur Pemerintahan desa Kab OKU Tahun 2015.18. 1 (satu) Lembar Copy Legalisir Surat dari BPMPD Kab.OKU yang di tanda tangani Kepala BPMPD Kab OKU sdr Drs.
    Satu bundel Fotocofy legalisir berkas SUMMARY REPORT Kode Lelang 919401 dengan Nama Kegiatan Lelang pengadaan pakaian dinas aparatur pemerintah desa.36. Satu bundel Fotocofy legalisir berkas proses pelelangan Pemilihan Langsung Pengadaan Barang, yang didalamnya terdapat surat-surat berupa; Fotocofy legalisir Surat dari Kabag Perlengkapan Selaku Kepala ULP Nomor : 027 / 65 / ULP / XI / 2015, tanggal 13 November 2015.
    :18.19.20.21.22.23.24.nama aparatur pemerintah Desa Penerima Bahan kain dan uangahit Pakaian Dinas Dalam Kab.OKU Tanggl 23Desember 2016.
    Aparatur dan Lembaga Adat pada BadanPemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa Kab.
    OKU,membantu Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa menjalankantugas sesuai bidang tugasnya, mengkoordinasikan dan melaporkanhasil kegiatan urusan administrasi di bidang tugas Terdakwa BADER,SH, melaksanakan kegiatan pelatihanpelatihan aparatur pemerintahdesa di Kab. OKU dan Seingat Terdakwa BADERI, SH tugas pokoknyatersebut diatur sesuai Perda Kab.
    OKU,membantu Kepala Bidang Aparatur Pemerintahan Desa menjalankantugas sesuai bidang tugasnya, mengkoordinasikan dan melaporkanhasil kegiatan urusan administrasi di bidang tugas Terdakwa BADERI,SH, melaksanakan kegiatan pelatihanpelatihan aparatur pemerintahdesa di Kab. OKU dan Seingat Terdakwa BADERI, SH tugas pokoknyatersebut diatur sesuai Perda Kab.
    Pigpakaian dinas aparatur pemerintahan desa pada BPMPD KabupatenOKU T.A. 2015 tersebut;Bahwa kemudian pada tanggal 15 Desember 2015 CV.
Register : 10-01-2019 — Putus : 16-05-2019 — Upload : 19-09-2019
Putusan PTUN KUPANG Nomor 2/G/2019/PTUN.KPG
Tanggal 16 Mei 2019 — Penggugat:
ABEL JEHUDU BEPONG, ST
Tergugat:
BUPATI MANGGARAI
11059
  • Sipil Negara tidak merupakan keharusansepanjang perbuatan itu tidak menurunkan harkat dan martabat dariPNS, mempunyai prestasi kerja yang baik, tidak mempengaruhi lingkungan kerja dan tersedia lowongan;Bahwa Tergugat telah keliru menafsirkan hakikat makna dari KetentuanPasal 87 ayat (4) huruf b, UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara yang beranggapan seolaholah jikaseseorang Aparatur Sipil Negara telah melakukan tidak pidanakorupsi*, maka harus atau wajib diberhentikan tidak
    korupsi karena dalam Ketentuan Pasal 87 ayat (4) huruf b,UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur SipilNegara tidak terdapat kata wajib atau harus.
    ,(Fotokopi dari fotokopi); Fotokopi Surat Keterangan Nomor: 600/DPRKPP/03/I/2019,tanggal 3 Januari 2019, yang menerangkan bahwa AbelJehudu Bepong, ST, adalah Aparatur Sipil Negara KabupatenManggarai (Fotokopi dari sesuai dengan asili );Fotokopi Surat Tanda Terima SK.
    Laranganpenerapan undangundang berlaku surut juga merupakan perlindunganterhadap hak asasi manusia yang harus dihormati; Bahwa Penggugat diberhentikan, setelah menjalani pemasyarakatan dandikembalikan ke posisi sebagai Aparatur Sipil Negara.
    Sipil Negara (ASN) karena sengketaASN atau sengketa kepegawaian adalah sengketa tata usaha negara yang uapayaadministratif sudah diatur secara khusus melalui ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara;Menimbang, bahwa berdasarkan uraian pertimbangan hukum tersebut,Majelis Hakim berpendapat bahwa Penggugat telah menggunakan upayaadministratif sebagaimana dimaksud ketentuan Pasal 129 UndangUndang Nomor5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara secara maksimal
Register : 13-05-2019 — Putus : 21-08-2019 — Upload : 07-09-2019
Putusan PTUN BENGKULU Nomor 99/G/2019/PTUN.BKL
Tanggal 21 Agustus 2019 — Penggugat:
DENSI HARTINI, S.Pd.
Tergugat:
Bupati Bengkulu Selatan
5650
  • .; Kewarganegaraan Indonesia, Tempat Tinggal JalanSD Negeri 17 RT.14 Kelurahan Ibul Kecamatan Kota MannaKabupaten Bengkulu Selatan, Pekerjaan Mantan Aparatur SipilDalam hal ini diwakili olen kuasanya : 1. ILHAM PATAHILLAH, S.H.,M.H.;==2. SYAIFUL ANWAR, S.H.7=2202nn nnn n een eeeneneeee3. IRWAN, S.H.j22nnn een een n nee een ce eee4. RUZAIL, SH essere eececenee re reeceenseeeeneeeeeeeneesesemeeeneoeemeese5. ZAINUL IDWAN, S.H.56. RANGGI SETIYADI, S.H. dan;7.
    BAHWA PENGGUGAT ADALAH APARATUR SIPIL NEGARA (ASN)1.3.Bahwa Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagaimanaDibuktikan dari Karir Perjalanan Penggugat Mulai dari Calon Pegawai(Capeg) sampai Golongan/Pangkat terakhir, Yakni:1.1 Bahwa Penggugat bekerja sebagai Calon Pegawai Negeri Sipil(CPNS) terhitung mulai tanggal 1 Desember 2003 berdasarkanSurat Keputusan Bupati Bengkulu Selatan Nomor: 529 tahun 2003,dengan Pangkat/Golongan Penata Muda Ill/a.;1.2 Bahwa Penggugat diangkat menjadi Pegawai
    Bahwa Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugasdi Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten BengkuluSelatan dan Pernah menduduki beberapa jabatan Fungsional danStruktural diantaranya: 222222222 22222 ee2.1 Guru Kesenian pada SMU Negeri 03 Kota Manna BengkuluSEIALAN j~~ nnn nnn nn nnn nnn nn nnn nnn nmnnnne2.2 Guru Kesenian Pada SMU Negeri 01 Kota Manna BengkuluSEIALAN ~~= ~~ nnn nmin nnn nnn nnn nnn nnn nnn nnn mene nane2.3 Staf Dinas Kebudayaan Pariwisata dan Perhubungan
    KabupatenBengkulu Selatan; 202 nno none nce conc nc enone2.4 Kasi Perhotelan dan Rumah Makan Dinas Kebudayaan, Pariwisatadan Perhubungan Kabupaten Bengkulu Selatan;2.5 Kasi Pengembangan Seni Budaya Dinas Perhubungan,Komunikasi Informatika, Kebudayaan dan Pariwisata KabupatenBengkulu Selatan; n eno nn ne nnc conc ncncene2.6 Staf pada Dinas Pendidkan, Pemuda dan Olah Raga KabupatenBengkulu Selatan; 2220220 eee nn nen ene n cence nnneeBahwa Penggugat adalah Aparatur Sipil Negara denganPangkat/Golongan
    Bahwa selama Penggugat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN)dengan jabatan dan pangkat sebagaimana pada point diatas samasekali tidak pernah melakukan kesalahankesalahan, sebaliknyaPenggugat selalu menunjukkan loyalitasloyalitas dan tangung jawabsebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan baik;Putusan Perkara Nomor : 99/G/2018/PTUNBKL, Hal. 8 dari halaman 496.
Register : 08-12-2020 — Putus : 17-02-2021 — Upload : 27-09-2021
Putusan PTTUN MEDAN Nomor 249/B/2020/PT.TUN.MDN
Tanggal 17 Februari 2021 — Pembanding/Tergugat : BUPATI KERINCI
Terbanding/Penggugat I : MAIZAL EFENDI
Terbanding/Penggugat II : TORIAL
3714
  • ;Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab.Kerinci;Jabatan Pit. Asisten Pemerintahan dan Kesra Setda Kab.Kerinci;Nama Drs. SAHRIL HAYADI, M.Si.;Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab.Kerincl;Jabatan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa Kab. Kerinci;Nama BUSWARYA, S.Pt., M.Si.;Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintan Kab.Kerincl;Jabatan Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa Kab. Kerinci;Nama Drs.
    ADRIYAN;Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintan Kab.Kerincl;Jabatan Kabid. Dinas Pemberdayaan Masyarakat danDesa Kab. Kerinci;Nama : DODI FUTRAYADI, S.H., M.H.;Pekerjaan Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab.Kerinci;Jabatan : Kasubbag. Bantuan Hukum Bagian Hukum SetdaKab. Kerincl;Putusan No. 249/B/2020/PT.TUNMDNFORMUL02/PROKSI01/KIM7. Nama : ARLES SALFITRA, S.H., M.H.;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab.Kerinci;Jabatan : Kasubbag.
    ;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab.Kerinci;Jabatan : Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kab. Kerinci;9. Nama : ARY NOVRI BAKRIE, S.H.;Pekerjaan : Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kab.Kerinci;Jabatan : Staf Pelaksana Bagian Hukum Setda Kab. Kerinci;Kesemuanya kewarganegaraan Indonesia, memilin alamat padaKantor Bupati Kerinci Jl.
Register : 26-06-2019 — Putus : 17-10-2019 — Upload : 18-10-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 190/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 17 Oktober 2019 — Penggugat:
Adesi Gulo, SE., MM
Tergugat:
BUPATI NIAS BARAT
7691
  • Bahwa pada tanggal 12 April 2019 Penggugat mengirimkan SuratKeberatan/Banding Administrasi kepada Badan Pertimbangan Kepagawaian(BAPEK), Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia, Komisi Aparatur SipilNegara dan kepada Presiden Republik Indonesia atas objek sengketa perkaraaquo;6.
    ,ditujukan kepada Ketua Komisi Aparatur Sipil NegaraRepublik Indonesia tentang PengajuanKeberatan/Banding Administratif Atas Keputusan BupatiNias Barat Nomor : 888275 Tahun 2019 a.n. ADESIGULO, SE.,MM.,NIP. 19760607200112 1 004, tanggal12 April 2019 ;9. Bukti P9 : Foto copy Surat Keberatan dari ADESI GULO, SE.,ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia tentangPengajuan Keberatan/Banding Administratif AtasKeputusan Bupati Nias Barat Nomor : 888275 Tahun2019 a.n. ADESI GULO, SE.,MM.
    Foto copy Surat Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara ReformasiBirokrasi Dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor :182/6597/SJ, Nomor : 15 Tahun 2018, Nomor153/KEP/2018, tentang Penegakan Hukum TerhadapPegawai Negeri Sipil Yang Telah Dijatuhi HukumanBerdasarkan Putusan Pengadilan Yang Berkekuatan HukumTetap Karena Melakukan Tindak Pidana Kejahatan JabatanAtau Tindak Pidana Kejahatan Yang Ada HubungannyaDengan Jabatan tanggal 13 September 2018 ;3.
    Bukti T8 i: Foto copy surat Menteri Pendayagunaan Aparatur NegaraReformasi Birokrasi Republik Indonesia NomorB/50/M.SM.00.00/2019, tentang Petunjuk PelaksanaanPenjatuhan PTDH oleh PPK terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan YangBerkekuatan Hukum Tetap, tanggal 28 Februari 2019 ;9. Bukti T9 j.
    ;Menimbang, bahwa berdasarkan ketentuan pasal 1 angka 14 UndangNomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara jo.
Register : 03-05-2019 — Putus : 15-08-2019 — Upload : 29-08-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 145/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 15 Agustus 2019 — Penggugat:
Dra. YANTI NILASARI HASIBUAN
Tergugat:
bupati tapanuli tengah
6534
  • Bahwa terhadap Objek Sengketa penggugat telah mengajukan upayaadministrasi dengan mengacu pada Pasal 129 UndangUndang No. 5Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dimana pasal demi pasaltermasuk penjelasan pasal demi pasal tidak memuat langkah berikutnyasetelah upaya administrasi dilakukan, tidak ada dijelaskan dalam Pasalyang terkandung didalam undangundang tersebut atau UndangUndangNo. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;.Bahwa dengan tidak diaturnya langkah selanjutnya setelah upayaadministrasi
    dilakukan didalam UndangUndang No. 5 Tahun 2014Tentang Aparatur Sipil Negara maka yang harus dirujuk untuk penentuanlangkah selanjutnya setelah upaya administrasi ialah UndangUndangNo. 30 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintah yang merupakanpengaturan umum terhadap sengketa administrasi pemerintahan;.
    Bahwa objek sengketa dalam upaya administrasi tidak hanya mengacupada UndangUndang No. 30 Tahun 2014 Tentang AdministrasiHal 7 Putusan Nomor Perkara 145/G/2019/PTUNMDNPemerintahan tetapi juga mengacu pada UndangUndang No. 5 Tahun2014 Tentang Aparatur Sipil Negara;7.
    Surat Keputusan Bersama Menteri DalamNegeri, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor182/6597/SJ, Nomor.15 Tahun 2018 dan Nomor. 153/KEP/2018tanggal 13 September 2018 yaitu sebagai berikut :a.
    Angka (8) Tentang Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri,Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi BirokrasiDan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor : 182/6597/SJ,Nomor : 15 Tahun 2018 Dan Nomor : 153 /KEP/ 2018, yangditerbitkan pada tanggal 13 September 2018.
Register : 03-08-2020 — Putus : 28-01-2021 — Upload : 03-02-2021
Putusan PTUN JAYAPURA Nomor 35/G/2020/PTUN.JPR
Tanggal 28 Januari 2021 — Penggugat:
BENEDIKTUS AMOYE, S.Pd
Tergugat:
BUPATI MAMBERAMO RAYA
17867
  • (vide Mengutip Bukti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:B724/KASN/3/2020, Tanggal 3 Maret 2020).11.
    Atas perhatian SaudaraBupati Mamberamo Raya, kami mengucapkan terima kasih.Komisi Aparatur Sipil NegaraWakil KetuaCap/Ttd,Tasdik KinantoTembusan Yth:1. Menteri Dalam Negeri2. Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi;Kepala Badan Kepegawaian NegaraGubernur Papua; danKepala Kantor Regional Xl Badan Kepegawaian Negaraar wJayapura(vide Mengutip Bukti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:B147/KASN/5/2020, Tanggal15 Mei 2020).12.
    Sipil Negara, sebagaibagian dari kewajiban untuk mentaati ketentuan UndangUndangNomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.Komisi Aparatur Sipil NegaraWakil KetuaCap/Ttd,Tasdik KinantoTembusan Yth:1.
    Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan ReformasiBirokrasi;3. Kepala Badan Kepegawaian Negara4. Gubernur Papua; dan5. Kepala Kantor Regional XI BKN Jayapura(vide Mengutip Bukti Surat Komisi Aparatur Sipil Negara Nomor:B1931/KASN/07/2020, Tanggal 7 Juli 2020)13.
    Aparatur Sipil Negara secara efektifdan efisien;f) Mempertahankan atau memisahkan Pegawai Aparatur SipilNegara berdasarkan kinena yang dihasilkan;g) Memberikan kesempatan untuk =mengembangkankompetensi kepada Pegawai Aparatur Sipil Negara;h) Melindungi Pegawai Aparatur Sipil Negara dari pengaruhpengaruh politik yang tidak pantas atau tidak tepat;i) Memberikan perlindungan kepada Pegawai Aparatur SipilNegara dari hukum yang tidak adil dan tidak terbuka.Dengan demikian, berdasarkan Penjelasan Pasal
Register : 19-02-2019 — Putus : 10-04-2019 — Upload : 16-07-2019
Putusan PTUN MEDAN Nomor 29/G/2019/PTUN.MDN
Tanggal 10 April 2019 — Penggugat:
Sabar Siagian, SP, M.Si
Tergugat:
BUPATI TOBA SAMOSIR
5452
  • Olehkarena itu, maka menurut Pasal 87 ayat (4) huruf b dan huruf d UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara makaTergugat tidak memiliki wewenang memberhentikan Pegawai Negeri Sipildengan hukuman penjara dibawah 2 tahun.
    Bahwa sebelum berlakunya UndangUndang Nomor 5 Tahun 2014tentang Aparatur Sipil Negara, mengenai pemberhentian terhadap PNSyang melakukan tindak pidana kejahatan jabatan atau yang adahubungannya dengan jabatan telah diatur dalam peraturan perundanganundangan, sebagai berikut :a.
    Bahwa tindak pidana korupsi merupakan extra ordinary crime dengandemikian korupsi merupakan kejahatan yang pemberantasannya harusdilakukan secara luar biasa dan sanksi yang tegas bagi yangmelakukan khususnya dalam hal ini Aparatur Sipil Negara untukmemberikan efek jera.b. Memberhentikan tidak dengan hormat Aparatur Sipil Negara yangmelakukan tindak pidana korupsi dan telah mendapatkan putusanpengadilan negeri yang berkekuatan hukum tetap (inkracht)sesuai dengan ketentuan yang berlaku;9.
    Bahwa dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negaradan Reformasi Birokrasi Nomor 20 Tahun 2018tentang PelaksanaanPemberhentian Aparatur Sipil Negara Yang Terbukti MelakukanTindak Pidana Korupsi tertanggal 18 September 2018 yang isinyaDalam rangka mewujudkan penyelenggaraan birokrasi yang bersih danHalaman 22 Putusan Nomor : 11/G/2019/PTUNMDN.bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme, diminta kepada para PejabatPembina Kepegawaian dan Pejabat yang Berwenang agarmemperhatikan ketentuanketentuan
    Sipil Negara(ASN), maka cperaturan yang relevan sebagai dasa runtu melakukan upayaadministrative adalah peraturan yang mengatur tentang Pegawai Negeri Sipil atauAparaturcSipilc Negara;Menimbang, bahwa terhadap Upaya Keberatan/ Administratif knususnya untukPegawai Negeri Sipil atau Aparatur Sipil Negara telah diatur dalam ketentuanUndangUndang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara dalam Bab XIIIPenyelesaian Sengketa Pasal 129 yang berbunyi sebagai berikut:(1) SengketaPegawai ASN diselesaikan