Ditemukan 78580 data
20 — 7
Bahwa pemohon ingin menambah dibelakang nama kecilpemohon yang bernama NELSON sebagaimana tercatat dalamakte kelahiran Pemohon tersebut, selanjutnya ditulis dan dibacauntuk seterusnya NELSON KUSUMA;Hal 1 dari8, Penetapan Nomor 37/Pdt.P/2016/PN.Kdr3.
Pemohon mengajukan permohonan penambahan nama padaAkte Kelahiran Pemohon ;Bahwa Pemohon lahir di Surabaya, tanggal 14 Maret 19678 sebagaimanatersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 52 /WNI/ 1980 tanggal07Pebruari 1980 yang dikeluarkan oleh Dinas Catatan Sipil KotamadyaDaerah Tingkat II Surabaya,dan diberi nama NELSON ;Bahwa pemohon ingin menambah dibelakang nama kecil pemohon yangbernama NELSON sebagaimana tercatat dalam akte kelahiran Pemohontersebut, selanjutnya ditulis dan dibaca untuk seterusnya
Pemohon mengajukan permohonan penambahan namapada Akte Kelahiran Pemohon ;e Bahwa Pemohon lahir di Surabaya, tanggal 14 Maret 19678sebagaimana tersebut dalam Kutipan Akta Kelahiran Nomor : 52 /WNI/ 1980 tanggal O7Pebruari 1980 yang dikeluarkan oleh DinasCatatan Sipil Kotamadya Daerah Tingkat Il Surabaya,dan diberinama NELSON ;e Bahwa pemohon ingin menambah ~ dibelakang nama kecilpemohon yang bernama NELSON sebagaimana tercatat dalamakte kelahiran Pemohon tersebut, selanjutnya ditulis dan dibacauntuk seterusnya
27 — 4
rupiah) dan terdakwa mendapat keuntungansetiap buka sebesar 5 % atau sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dan palingbanyak Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) ;Pada umumnya nomor dipasang menimal 2 (dua) angka maksimal 4 (empat)angka nomor judi Kim mulai dari Nomor 00 (kosongkosong) sampaidengan nomor 99 (sembilan sembilan) angka yang keluar dari Kimsebanyak 4 (empat) angka pada umumnya dipasang minimal 2 (dua) angkadan maksimal 4 (empat) misalkan 12,123,1234 harga minimal Rp.1.000,(seribu rupiah) dan seterusnya
) dan terdakwa mendapat keuntungansetiap buka sebesar 5 % atau sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dan palingbanyak Rp.10.000, (sepuluh ribu rupiah) ;e Pada umumnya nomor dipasang menimal 2 (dua) angka maksimal 4 (empat)angka nomor judi Kim mulai dari Nomor 00 (kosongkosong) sampaidengan nomor 99 (sembilan sembilan) angka yang keluar dari Kimsebanyak 4 (empat) angka pada umumnya dipasang minimal 2 (dua) angkadan maksimal 4 (empat) misalkan 12,123,1234 harga minimal Rp.1.000,(seribu rupiah) dan seterusnya
terdakwa mendapat keuntungan setiap buka sebesar 5% atau sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp.10.000, (sepuluhribu rupiah) ;Bahwa pada umumnya nomor dipasang menimal 2 (dua) angka maksimal 4 (empat)angka nomor judi Kim mulai dari Nomor 00 (kosongkosong) sampai dengannomor 99 (sembilan sembilan) angka yang keluar dari Kim sebanyak 4 (empat)angka pada umumnya dipasang minimal 2 (dua) angka dan maksimal 4 (empat)misalkan 12,123,1234 harga minimal Rp.1.000, (seribu rupiah) dan seterusnya
terdakwa mendapat keuntungan setiap buka sebesar 5% atau sebesar Rp.5.000, (lima ribu rupiah) dan paling banyak Rp.10.000, (sepuluhribu rupiah) ;e Bahwa pada umumnya nomor dipasang menimal 2 (dua) angka maksimal 4 (empat)angka nomor judi Kim mulai dari Nomor 00 (kosongkosong) sampai dengannomor 99 (sembilan sembilan) angka yang keluar dari Kim sebanyak 4 (empat)angka pada umumnya dipasang minimal 2 (dua) angka dan maksimal 4 (empat)misalkan 12,123,1234 harga minimal Rp.1.000, (seribu rupiah) dan seterusnya
Pada umumnya nomordipasang menimal 2 (dua) angka maksimal 4 (empat) angka nomor judi Kim mulai dariNomor 00 (kosongkosong) sampai dengan nomor 99 (sembilan sembilan) angka yang1112keluar dari Kim sebanyak 4 (empat) angka pada umumnya dipasang minimal 2 (dua) angkadan maksimal 4 (empat) misalkan 12,123,1234 harga minimal Rp.1.000, (seribu rupiah)dan seterusnya.
8 — 12
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
8 — 8
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek; Putusan Teranonimisasi Nomor 278/Pat.G/2017/PA.BppDan seterusnya
12 — 18
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
YUANITA, SH
Terdakwa:
IVAN RIVALDI als. IVAN Bin HASBULLAH
68 — 5
Hakim Pengadilan Negeri sejak tanggal 13 Agustus 2019 sampai dengantanggal 11 September 2019;3.Perpanjangan Ketua Pengadilan Negeri Pangkalpinang tanggal 12 September2019 sampai dengan tanggal 10 November 2019;Terdakwa di persidangan tidak didampingi oleh Penasihat Hukum;PENGADILAN NEGERI tersebut ;Membaca dan seterusnya ;Menimbang dan seterusnya ;Mengingat, Pasal 351 Ayat (1) KUHP, UndangUndang Nomor 8 Tahun1981 Tentang Kitab UndangUndang Hukum Acara Pidana serta Ketentuanhukum lainnya yang bersangkutan
14 — 9
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
10 — 8
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 10
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
14 — 10
yang telah ditetapkan, Pemohondatang menghadap sendiri di persidangan, sedangkan Termohon tidakpernah datang menghadap dan tidak pula menyuruh orang lain untukmenghadap sebagai wakil atau kuasanya yang sah, meskipun telahdipanggil secara resmi dan patut dan tidak ternyata ketidakhadirannyatersebut disebabkan oleh suatu halangan yang sah, maka perkara inidiperiksa tanpa hadirnya Termohon;Bahwa upaya perdamaian dan mediasi tidak dapat dilaksanakankarena Termohon tidak pernah hadir di persidangan;Dan seterusnya
dipersidangan meskipun telah dipanggil secara resmi dan patut dan tidakternyata tidak hadirnya tersebut disebabkan oleh suatu halangan yangsah, maka Termohon harus dinyatakan tidak hadir, dan perkara inidilanjutkan tanpa hadirnya Termohon;Menimbang, bahwa oleh karena Termohon telah dinyatakan tidakhadir, dan permohonan Pemohon mempunyai alasan serta tidakbertentangan dengan hukum, maka berdasarkan ketentuan Pasal 149Ayat (1) R.Bg., permohonan Pemohon dapat diperiksa dan diputus secaraverstek;Dan seterusnya
20 — 13
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
11 — 12
hadir sendiri menghadap di persidangan kecuali padasidang pembuktian dan pembacaan putusan Tergugat tidak hadirmeskipun telah dipanggil secara sah;Bahwa Ketua Majelis telah memerintahkan Penggugat danTergugat untuk menempu upaya mediasi, namun sesuai laporan Mediator(Ibrohim) tanggal 08 Maret 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
18 — 12
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
15 — 11
., ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Pemohon dan Termohon agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan permohonan Pemohonadalah sebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Pemohon dan Termohon telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi oleh Mediator yang telah ditunjuk
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
9 — 10
Rifa'l) tanggal 23 Maret 2016, ternyata mediasi tidak berhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7Tahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya
155 — 45
PPAT Kabupaten Pati........... dan seterusnya, padapokoknya ditolak dan akan ditanggapi sebagai berikut : Bahwa perlu diingat pada saat proses cerai talaksampai dengan adanya ikrar talak, faktanya semua harta bersamabaik berupa barangbarang bergerak dan tidak bergerak dari hasilHim. 17 dari 56 hlm.Put. No: 249/Pdt.G/2019/PA.Ptperkawinan antara Pengugugat dengan Edy Rusmanto bin AriesSoeliyono telah dikuasai dan dimiliki oleh Penggugat sendiri. Haltersebut tidak dipermasalahkan oleh Alm.
Bahwa Posita gugatan Penggugat angka 23 yangmenyatakan : bahwa dikhawatirkan obyek sengketa akan dialihkankepada pihak lain.......... dan seterusnya .Bahwa mengingat obyek sengketa atas nama Tergugat dan masihdibawah umur, maka Tergugat, Turut Tergugat I, Turut Tergugat II danTurut Tergugat III menolak permohonan sita jaminan (Conservatoir beslag)atas obyek sengketa tersebut ;20.
BahwaPositagugatan Penggugat angka 24 yangmenyatakan: bahwa Ahmad Firdenan, SH. selaku PPAT Kabupaten Patiyang telah menerbitkan Akta Hibah Nomor : 204/Pt/XII/2006 atas namaPutra Maha Dewa...... dan seterusnya.
Bahwa Posita gugatan Penggugat angka 26 huruf adan b yang menyatakan : bahwa Tergugat yang mengesampingkan hakhak Penggugat yang dilakukan Tergugat menguasai dan memiliki obyeksengketa..... dan seterusnya .Him. 30 dari 56 hlm.Put.
Bahwa posita gugatan Penggugat angka 28 yangmenyatakan : bahwa agar menjamin Tergugat tidak mengabaikan PutusanPengadilan maka Penggugat mohon ....... dan seterusnya , padapokoknya ditolak karena tuntutan uang paksa (dwangsom) didasarkanatas Gugatan yang tidak jelas / kabur yaitu menggabungkan GugatanTentang Pembatalan Hibah, Harta Bersama dan Harta WarisanHim. 32 dari 56 hlm.Put. No: 249/Pdt.G/2019/PA.Ptpeninggalan alm.
GALUH MARDIANA, SH
Terdakwa:
JAMIL
71 — 5
JAMIL membuka kopyokan yang berisi 3(tiga) mata dadu bagi penombok yang cocok dengan mata dadu yang beradadikopyokan tersebut sebagai pemenangnya dan uang yang dipasang di beberandengan mata dadu cocok maka uang penombok atau memasang sebesar Rp.1.000,00 mendapatkan kemenangan sebesar Rp. 1.000,00 dan penombokmemasang sebesar Rp. 5.000,00 mendapatkan kemenangan sebesar Rp.5.000,00, jika mata dadu dikopyokan keluar dengan angka kembar makapenombok mendaapatkan kemenangan 2 (dua ) kali lipat dan seterusnya
dengan mata dadu yang berada di kopyokan tersebut sebagaipemenangnya dan uang yang dipasang di beberan mata dadu cocok makauang penombok atau memasang uang sebesar Rp.1.000,00 (Seribu rupiah)akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp.1.000,00 (seriburupiah) , dan Penombok memasang uang sebesar Rp.5.000,00 (lima riburupiah) akan uang kKemenangan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) jikamata dadu dikopyokan keluar angka kembar atau sama maka penombokmendapatkan kemenangan 2 (dua) kali lipat dan seterusnya
dengan mata dadu~ yang berada di kopyokan tersebut sebagaipemenangnya dan uang yang dipasang di beberan mata dadu cocok makauang penombok atau memasang uang sebesar Rp.1.000,00 (Seribu rupiah)akan mendapatkan uang kemenangan sebesar Rp.1.000,00 (seribu rupiah),dan Penombok memasang uang sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah)akan uang kemenangan sebesar Rp.5.000,00 (lima ribu rupiah) jika matadadu dikopyokan keluar angka kembar atau sama maka penombokmendapatkan kemenangan 2 (dua) kali lipat dan seterusnya
25 — 11
Abdul Manaf) tanggal 23 Maret 2018, ternyata mediasi tidakberhasil;Bahwa meskipun mediasi tidak berhasil, Majelis Hakim tetapberusaha mendamaikan Penggugat dan Tergugat agar kembali rukunmembina rumah tangga, namun tidak berhasil;Dan seterusnya...PERTIMBANGAN HUKUMMenimbang, bahwa maksud dan tujuan gugatan Penggugat adalahsebagaimana telah diuraikan di atas;Menimbang, bahwa antara Penggugat dan Tergugat telahdiupayakan untuk berdamai, baik dalam persidangan oleh Majelis Hakimmaupun dalam proses mediasi
2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009 jo Pasal 154 ayat(1) Rbg dan Pasal 2 Peraturan Mahkamah Agung Republik IndonesiaNomor 01 Tahun 2008;Menimbang, bahwa oleh karena upaya perdamaian tidak berhasil,maka diperiksa pokok perkara dalam sidang tertutup untuk umum, haltersebut sesuai ketentuan Pasal 80 ayat (2) UndangUndang Nomor 7 Putusan Teranonimisasi Nomor 355/Pat.G/2018/PA.BppTahun 1989 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 3Tahun 2006 dan UndangUndang Nomor 50 Tahun 2009;Dan seterusnya